Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Budak Wanita

190. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Maaf mau tanya, kalau budak wanita yang akan digauli oleh pemiliknya harus dinikahi dan diberi mahar seperti pada wanita merdeka juga kan? Kalau budak wanitanya muslim/kafir apakah ada perbedaan hukumnya?

Jawaban:
Hukum wanita budak berbeda dengan wanita merdeka. Tanpa ada nikah. Jika seorang pria ingin menikahi wanita budak miliknya, maka ia harus merdekakan dia lebih dahulu baru kemudian ia bisa menikahinya.

Penting diperhatikan bahwa Islam datang pada saat perbudakan telah tersebar dimana-mana. Islam menganjurkan dan memberikan keutamaan dalam membebaskan Budak
Allah berfirman:
“Tetapi ia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.” [Al-Balad: 11-13]

Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tiga kelompok yang akan diberikan pahala mereka dua kali: (1) Laki-laki ahli Kitab yang beriman kepada Nabinya lalu berjumpa dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia beria beriman kepada beliau, mengikutinya dan membenarkannya, maka ia memperoleh dua pahala. (2) Seorang budak yang melaksanakan hak Allah dan hak tuannya, maka ia memperoleh dua pahala. Dan (3) seorang laki-laki yang mempunyai budak wanita, lalu ia memberi makanan, pendidikan, dan pelajaran yang baik, kemudian ia membebaskan dan menikahinya, maka ia memperoleh dua pahala.”. (Shahiih al-Bukhari dan Muslim).

والله أعلم بالصواب

Sumber:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

http://www.islam-qa.com/en/ref/128160/slave

http://almanhaj.or.id/content/3062/slash/0/sikap-islam-terhadap-perbudakan/

http://almanhaj.or.id/content/1058/slash/0/kitab-pembebasan-budak/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menghilangkan Najis Dengan Pasir

189. BBG Al Ilmu – 349

Pertanyaan:
Saya mau tanya, apakah untuk menghilangkan najis jilatan anjing dapat menggunakan pasir ? , kalau ya mohon dalilnya.

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Air liur anjing adalah najis berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ

“Bila seekor anjing menjilat wadah milik kalian, maka tumpahkanlah lalu cucilah 7 kali.” (HR. Al-Bukhari no 418, Muslim no. 422).

Dan cara menghilangkan najisnya dengan mancucinya 7x yang salah satunya dengan menggunakan debu/tanah, hal itu berdasarkan hadits:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucinya wadah kalian yang dijilat anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salahsatunya dengan debu/tanah.” (HR. Muslim 420 dan Ahmad 2/427).

Dan kata “at-Turab” artinya: debu/tanah. Bukan pasir, karena pasir dalam bahasa arab adalah: ar-Rimal.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasanya Wanita Hamil Tua

188. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Mau bertanya Istri ana sedang hamil besar 8 bulan, dan sebagaimana romadhon tahun kemarin, tahun ini istri ana ingin tetap manjalani shaum meskipun sedang hamil, ana sudah memberi nasihat padanya kalau orang hamil boleh meninggalkan shaum, namun istri ana bersikeras mampu menjalaninya, romadhon yang lalu juga bisa, itu pendiriannya.

Bagaimana penjelasan ustadz mengenai hal ini, apakah pendirian istri ana yang memaksakan untuk tetap shaum bertentangan dengan syari’at ?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Sebaiknya dicoba dulu, apalagi jika memang tahun lalu sudah melakukannya jadi sudah ada pengalaman. Dicoba lagi saja harian, dilihat mampu atau tidak, dan suami sebaiknya mendukung, jangan langsung melarang. Yang terpenting untuk disadari adalah adanya
Keringanan bagi wanita hamil.

Tambahan tim tj:
Untuk tambahan referensi, bisa buka link berikut:
http://almanhaj.or.id/content/2809/slash/0/apabila-ibu-hamil-dan-menysui-berpuasa/

Mengenai apakah wanita hamil yang tidak berpuasa Ramadhan diharuskan qadha atau fidyah atau keduanya, ada perbedaan pendapat diantara para ulama salaf. Untuk pembahasan lengkapnya silahkan buka link berikut:

http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3085-perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dosa Yang Banyak Dan Luasnya Rahmat Allah

187. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Kadang manusia suka menanam pemikiran dalam dirinya ‘aku gak Mungkin Masuk Surga, Dosaku terlalu Banyak, aku iri dengan mereka yang Beriman dan Beramal Shalih’. Bolehkah pemikiran ini tertanam didiri ?

Jawaban:
Tidak perlu berputus asa, saudaraku. Jika benar ingin bertaubat dan kembali jadi baik, pintu taubat begitu terbuka. Ingatlah ayat, “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54).

Ayat tersebut memberikan kabar gembira bahwa Allah mengampuni setiap dosa bagi siapa saja yang bertaubat dan kembali pada-Nya. Walaupun dosa tersebut amat banyak, meski bagai buih di lautan (yang tak mungkin terhitung).

Iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- berarti menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut oleh para ulama dengan
ghibthoh. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)
والله أعلم بالصواب
Sumber:

http://rumaysho.com/belajar-islam/tafsir-al-quran/4210-allah-mengampuni-setiap-dosa.html

http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/hanya-boleh-hasad-pada-dua-orang.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Munculnya Syi’ah

186. BBG Al Ilmu – 253

Pertanyaan:
Mau tanya ustadz; Apakah munculnya Syiah sudah disabdakan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam ?

Jawaban:
Ust. Ali Basuki Lc

Baarakallahu fiikum, semoga Allah senantiasa merahmati dan mengampuni dosa2 kita. Syiah mulai muncul setelah wafatnya Utsman bin ‘Affan Radhiallahu ‘anhu, akibat provokasi abdullah bin saba’. Dan setelah itu orang yahudi ini menyebarkan racun pengkultusan terhadap Ali bin Thalib Radhiallahu ‘anhu, dan kemudian berkembanglah syi’ah dalam beberapa sekte. Dan ini disekitar tahun 34 H.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Masbuq Mendapatkan Raka’at Dalam Shalat Jahriyah Maupun Sirriyah

185. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
‘Afwan, ana mau tanya, bagi masbuq, apakah ada perbedaan antara dia ikut imam saat ruku’ di shalat jahriyah dan shalat sirriyah ? Yang ana dengar jika masbuq ikut imam pas saat imam ruku’ di shalat jahriyah dihitung 1 raka’at, sedangkan di shalat sirriyah, tidak dapat raka’at dan masbuq harus tambah 1 raka’at ? Mana yg benar ? Jazakallah khayran

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Tidak ada perbedaan antara jahriyah dan sirriyah. Siapa saja yang menjumpai rukuk bersama imam bagi nya 1raka’at.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

Tj Mengeraskan Suara Dzikir

184. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Apa derajat hadits berikut:
“Sesungguhnya mengeraskan suara dzikir ketika orang-orang usai melaksanakan shalat wajib merupakan kebiasaan yang berlaku pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ibnu Abbas menambahkan, ‘Aku mengetahui mereka
selesai shalat dengan itu, apabila aku mendengarnya.”

Jawaban:
Shahih diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini dijadiikan dalil bagi sebagian kaum muslimin menganjurkan  mengeraskan suara dzikir setelah shalat.

Namun jumhur ‘ulama menyelisihi pendapat anjuran tersebut berdasarkan beberapa dalil shahih, salah satunya:

“Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sampai ke suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir dengan mengeraskan suara kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Wahai sekalian manusia. Lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah menyeru sesuatu yang tuli dan ghoib. Sesungguhnya Allah bersama kalian. Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Maha berkah nama dan Maha Tinggi kemuliaan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2830 dan Muslim no. 2704).

Hal ini menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah suka dengan suara keras saat dzikir dan do’a.

Ath Thobari rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya mengeraskan suara pada do’a dan dzikir. Demikianlah yang dikatakan para salaf yaitu para sahabat dan tabi’in.” (Fathul Bari, 6: 135)

Adapun anjuran mengeraskan suara pada dzikir sesudah shalat, tidaklah tepat. Karena yang dilakukan oleh Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidaklah membiasakan hal itu.  Beliau boleh jadi pernah melakukannya, namun hanya dalam rangka ta’lim atau pengajaran, bukan kebiasaan yang terus menerus.

Demikianlah pendapat Imam Syafi’i (dalam Al Umm 1:151) dan pendapat mayoritas ulama lainnya.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3608-mengeraskan-suara-pada-dzikir-sesudah-shalat.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bacaan Masbuq

183. BBG Al Ilmu – 359

Pertanyaan:
1. Apa yang dibaca oleh Masbuq ketika imam tahiyat akhir?
2. Apakah masbuq tetap disunnahkan melakukan takbir mengangkat tangan setelah tasyahud awal jika tertinggal rokaat?
3. Apa yang dibaca masbuq saat imam sholat dg jahr maupun siir ketika imam alfatihah dan membaca surat

Jawaban:
1. Dalam fatwa mengenai perkara yang sama, Syaikh Al Utsaimin mengatakan: “…Jika dia (makmum) mendapati imam dalam keadaan Tasyahhud Akhir maka makmum mengikutinya sambil membaca Tasyahhud dan meneruskannya sampai selesai (seperti tasyahhud akhir biasa) karena dia duduk kala itu hanya untuk mengikuti imamnya. Fatawa Islamiah 1/300

2. Masbuq, bila dia berdiri tidak angkat tangan.

3. Ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah memilih pendapat yang hati-hati dalam masalah ini. Dalam Al Mulakhosh Al Fiqhi, beliau mengatakan, “Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri?” Kemudian jawab beliau hafizhohullah, “Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
* Ust.Rochmad Supriyadi Lc

* http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3306-makmum-membaca-al-fatihah-di-belakang-imam.html

*http://salamdakwah.com/baca-pertanyaan/posisi-duduk-saat-masbuk.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Siang Puasa, Malam Maksiat

182. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Bagaimana puasa seseorang yang pada malam hari dia melakukan maksiat (berzina,,minum miras bahkan sampai menyabu ) tetapi subuh dia makan untuk sahur dan menjalankan puasa seperti umat muslim lainnya dan perbuatannya itu dilakukan hampir tiap malam?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Dia berdosa karena maksiatnya, dan puasanya jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka sah.
Adapun pahala itu kembali pada ketentuan Allah Ta’ala.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Shalat Hadiah

181. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Ana mau tanya, tadi ana shalat jum’at, khatib sebut2 shalat hadiah, apakah ada dalil shalat hadiah,? mohon pencerahannya, karena bapak saya rahimahullah sering melaksanakan shalat hadiah tsb.

Jawaban:
Tidak ada dalil yang shahih mengenai shalat ini. Dalil yang dipakai adalah hadits dusta sbb:

Nabi bersabda : “ Akan datang  suatu saat yang benar-benar menakutkan si mayit (jenazah) yaitu pada malam hari pertama setelah penguburannya. Maka kasihanilah dan bantulah orang yang meninggal diantara kalian dengan membagi sedekah, apabila tidak ada sesuatu yang disedekahkan maka shalatlah diantara kalian sebanyak dua rakaat.” (Al-Bihar juz 91, hal 219)‬.

Menurut keterangan Ust. Badrusalam Lc, kitab Al Bihar adalah kitab yang penuh dusta. Kitab ini adalah rujukan bagi kaum Syi’ah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶