Category Archives: Tanya – Jawab

1159. Imam Sholat Tidak Tu’maninah Dan Punya Keyakinan Syirik

1159. BBG Al Ilmu – 461

Tanya:
Di lingkungan ana imam khusus sholat trawih tidak tumakninah dan dia ada kepercayaan mistik, contohnya di tengah mushola di tanam rajah/sesuatu yang dibungkus kain putih. Katanya agar mushola nya aman dan barang-barang yang ada di mushola tidak di curi orang. Apakah di benarkan/tidak langkah saya untuk sholat taraweh mencari tempat lain ?

Jawab:
Ustadz M. Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Jika keadaan imam sholat Tarawihnya sebagaimana yang antum ceritakan di atas, yakni sholatnya tidak ada tumakninah, dan ia memiliki keyakinan syirik, yaitu dengan meyakini bahwa ada sesuatu selain Allah yang dapat mencegah mudhorot, maka hukum sholatnya BATAL dan tidak boleh bermakmum di belakang imam tersebut.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1158. Minum Obat Setelah Adzan Shubuh

1158. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
‎​
Seseorang lupa minum obat sehingga Iqomah subuh selesai. Lalu ia minum obat.
Apakah boleh melanjutkan puasa ?

Jawab:
Ustadz M. Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Hukum Puasanya BATAL karena ia minum obat setelah waktu Dihalalkannya makan dan minum berakhir dengan terbit Fajar, yaitu awal waktu sholat Subuh, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

Akan tetapi ia wajib menahan diri dari makan dan minum hingga matahari terbenam demi menghormati kemuliaan bulan suci Romadhon. Dan setelah bulan Romadhon ia wajib meng-Qodho puasanya tersebut.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1157. Apakah Kotoran Cicak Itu Najis ?

1157. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah kotoran cicak itu najis ?

Jawab:
Para ulama menegaskan bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis. Demikian pula kotorannnya.

Ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:

“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)

Para Ulama berbeda pendapat apakah cicak termasuk binatang yang darahnya mengalir atau tidak. Mayoritas ulama mengatakan, cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah mengalir.

Sementara ulama lainnya mengelompokkan cicak sebagai binatang yang memiliki darah merah mengalir, sebagaimana ular.

Jika Anda menguatkan pendapat bahwa cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, maka bangkai dan kotoran cicak tidak najis.

Sebaliknya, jika Anda berkeyakinan bahwa cicak memiliki darah merah mengalir, maka kotorannya najis. Meskipun banyak ulama berpendapat bahwa najis sangat sedikit, yang menempel di badan, dari binatang yang sulit untuk dihindari, termasuk najis yang ma’fu (boleh tidak dicuci).

والله أعلم بالصواب

Ref: http://www.konsultasisyariah.com/kotoran-cicak-najis/#

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1156. Ragu Apakah Telah Meninjak Najis

1156. BBG Al Ilmu

Tanya:
Misal kita berjalan di masjid terus di situ banyak najis (kotoran cicak), kita sudah berusaha untuk benar-benar menghindar, kemudian saat kita mau melaksanakan solat ternyata kaki kita ada bercak hitam atau cokelat, cuma kita tidak tau apa itu najis yang tadi kita hindari atau bukan najis, bagaimana baiknya ustadz ?

Jawab:
Ustadz Rochmad Supriyadi, حفظه الله تعالى

Thoharoh / bersuci anda tidak batal dengan keraguan yang muncul, sampai merasa yakin bahwa yang mengenai badan nya adalah najis. Dalam kaidah fikih di nyatakan, “keyakinan tidak sirna lantaran muncul keraguan.”

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1155. Bolehkah Tidak Membaca Do’a Istiftah Ketika Sholat Tarawih ?

1155. BBG Al Ilmu – 293

Tanya:
Mengenai doa istiftah pada saat sholat tarawih, terkadang baru takbir terus langsung baca al-fatihah sehingga tidak ada jedanya untuk baca doa istiftahnya, bagaimana dengan yang seperti ini ? Dan apa yang harus kita lakukan ?

Jawab:
Ustadz Rochmad Supriyadi, حفظه الله تعالى

Membaca istiftah hukum nya sunnah, maka dalam sholat sunnah tarawih di boleh kan tidak membaca doa istiftah. Ini masih dalam batas wajar, akan tetapi yang tidak wajar jika seseorang imam bacaan cepat, gerakan cepat hingga tidak tumakninah hanya mengejar 23 raka’at. Bisa-bisa sholat nya tidak sah. Hal ini yang perlu di evaluasi bersama.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1154. Apakah Siksa Neraka Sudah Terjadi ?

1154. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Apakah siksa neraka itu sudah terjadi atau ditangguhkan setelah yaumul akhir ?

Jawab:
Ustadz Rochmad Supriyadi, حفظه الله تعالى

Siksa neraka akan terjadi pada hari kiamat setelah proses yang panjang, kematian, alam kubur, padang mahsyar, kemudian hanya ada dua pilihan antara surga dan neraka. QS (Al-Baqarah:24), yang artinya : “peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.”

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1153. Bolehkah Beribadah Di Masjid Yang Dibangun Dengan Uang Haram..?

1153. BBG Al Ilmu – 463

Tanya:
Di kampung saya ada masjid yang dibangun dengan uang (maaf: haram). diterimakah atau tidak ibadah kita bila kita beribadah di masjid itu ?

Jawab:

Bismillah. Hukum Sholat dan ibadah-ibadah lain yang kita lakukan di dalam masjid yang dibangun dengan harta haram seperti hasil riba, bernyanyi dan main musik, hasil judi, dsb adalah BOLEH dan SAH jika niat kita ikhlas karena Allah dan cara ibadah kita sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan inilah yang difatwakan oleh imam An-Nawawi, syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Lajnah Daimah di Saudi Arabia.

Syaikh Bin Baaz rahimahullah berkata :

فالمساجد التي تبنى بمالٍ حرام، أو بمالٍ فيه حرام لا بأس بالصلاة فيها، ولا يكون حكمها حكم الأرض المغصوبة؛ لأن الأموال التي فيها حرام أو كلها من حرام تصرف في المصارف الشرعية ولا تترك ولا تحرق، بل يجب أن تصرف في المصارف الشرعية، كالصدقة على الفقراء وبناء المساجد وبناء دورات المياه، ومساعدة المجاهدين، وبناء القناطر، وغيرها من مصالح المسلمين

“Dan masjid-masjid yang dibangun dengan harta haram atau dengan harta yang sebagiannya haram maka tidak mengapa sholat di situ, dan hukumnya tidak sama dengan hukum tanah rampasan, karena harta-harta yang sebagiannya haram atau seluruhnya haram disalurkan kepada perkara-perkara yang syar’i tidak dibuang dan tidak dibakar, akan tetapi disalurkan kepada penyaluran yang syar’i, seperti sedekah kepada para fuqoro’, pembangunan masjid, pembangunan toilet, membantu para mujahidin, pembangunan jembatan, dan kemaslahatan kaum muslimin yang lainnya.”

(Lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/15776)

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan.

والله أعلم بالصواب

Ustadz Muhammad Wasitho MA, حفظه الله تعالى

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

1152. Bolehkah Ruqyah Orang Lain Tanpa Diminta ?

1152. BBG Al Ilmu

Tanya:
Jika ada orang yang berbuat tidak sewajarnya, misalnya lompat-lompat, teriak-teriak tidak biasanya, apabila kita melihat nya bolehkah kita merukyah nya, tanpa d pinta ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله تعالى

Bisa jadi ia stres atau penyakit kejiwaan yang perlu di periksa oleh dokter jiwa dan yang semisal nya. Jika anda ingin merukyah nya tidak mengapa jikalau tidak timbul fitnah yang berada di sekitar anda.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1150. Haruskah Mengganti Puasa Lalu Yang Batal Karena Perbuatan Dosa Yang Tidak Disadari ?

1150. BBG Al Ilmu

Tanya:
Dahulu sebelum saya mengaji, saya pernah terjerumus dalam dosa yaitu melakukan onani di bulan ramadhan. Saat jahiliyah itu saya berfikir hal tersebut hanya mengurangi pahala puasa dan tidak tahu bahwa hal itu dapat menyebabkan batalnya puasa.

Kini setelah mengaji, saya bertaubat dari hal tersebut. Apakah ini cukup atau saya harus tetap mengganti puasa-puasa ramadhan tersebut ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau ada dahulu melanggar agama karena tidak tahu, dan sekarang sudah mengetahui maka dengan taubat tersebut Allah Ta`ala menutupi dan mengampuni dosa masa lalu.

Sebagai mana tercantum dalam ayat surat Al Baqarah 286, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami.”

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1149. Haruskah Kita Bersafar Untuk Menuntut Ilmu ?

1149. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Adakah hadits / perkataan ulama yang menyatakan tholabul ilmi itu harus safar/rihla ?

Jawab:
Ust. M. Wasitho, حفظه الله تعالى
Bismillah. Sepengetahuan kami Tidak Ada Hadits Shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menerangkan bahwa menuntut ilmu agama itu harus dengan safar atau meninggalkan kampung halaman menuju suatu tempat yang disana terdapat para ulama Robbani dan Majlis Ilmu.

Yang ada hanyalah atsar-atsar (perkataan) para ulama salafus sholih yang menganjurkan agar melakukan rihlah fi tholabil ilmi jika di negerinya tidak ada ulama dan majlis ilmu. Dan diantara sahabat Nabi yang pernah melakukan safar untuk mencari hadits adalah Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma. Demikian pula para ulama hadits dan sunnah seperti imam Bukhori, imam Muslim, imam Ahmad bin Hanbal, imam Syafi’I, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, dan selainnya, mereka banyak melakukan rihlah fi tholabil ilmi dan hadits.

Adapun hadits yang berbunyi:

(Uthlubul Ilma wa Lau Bish-Shiin)

“Tuntutlah ilmu meskipun (harus melakukan safar) ke negeri Cina.”

Derajat hadits ini TIDAK SHOHIH dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam .

NB: Namun ada sebuah ayat Al-Qur’an yang menganjurkan kita atau sebagian dari kaum muslimin untuk melakukan safar dalam rangka menimba ilmu agama, dan tidak semuanya pergi ke Medan Jihad, yaitu firman Allah:

(Wa Maa Kaanal Mu’minuuna Liyanfiruu Kaaffatan, Falau laa Nafaro Min Kulli Firqotin Minhum Thooifatun Liyatafaqqohuu Fid-Diin, wa Liyundziruu Qoumahun idzaa roja’uu ilaihim La’allahum Yahdzaruun).

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊