Category Archives: Tanya – Jawab

848. Membaca Shalawat Ketika Imam Duduk Setelah Khutbah Pertama

848. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ditempat ana setiap jum’atan, saat khatib duduk diantara khutbah pertama dan khutbah kedua, muadzin selalu membaca sholawat dengan keras, apa hukumnya ustadz ? Ada gak dalilnya ?

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

Tidak ada sunnahnya alias bid’ah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

847. Shalat Jum’at Tanpa Khutbah Jum’at

847. BBG Al Ilmu – 235

Tanya:
Jum’at minggu lalu, Saya sholat Jum’at di sebuah desa di daerah Tangerang (Desa Gaga). Pada pelaksanaan sholat tersebut, ternyata tidak ada khutbah Jum’at nya, dan yang lebih aneh lagi, setelah sholat Jum’at 2 raka’at, Imam meneruskan sholat Dzuhur 4 raka’at di ikuti oleh Jama’ah (bagi yang tidak mengikuti, langsung pulang / keluar masjid). Dalam kasus ini, bagaimana penjelasan nya Pak Ustadz ? Mohon penjelasan nya.

Jawab:
Ust. Rochmat Supriyadi, حفظه الله

Syariat sholat jum’ah yang di ajarkan Nabi صلى الله عليه وسلم adalah didahului adzan dimana Imam naik mimbar untuk khutbah yang dilanjutkan sholat 2 rakaat. Adapun yang di tanyakan di atas tidak sesuai syariat dan tidak benar dan tidak sah. Barang kali anda salah masuk masjid milik kelompok tertentu yang mana ajarannya menyimpang.

Adapun sholat anda karena tidak sesuai syariat maka meng-qodho dengan melakukan shalat dhuhur 4 rakaat.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

846. Menerima Imbalan

846. BBG Al Ilmu – 349

Tanya:
Ana seorang polisi, yang salah satu tugas ana adalah melakukan pengamanan dan pengawalan. Yang mau ana tanya, apa hukum ana menerima uang hasil pengawalan, contoh ana sedang mengawal sebuah perusahaan dalam membagikan Gaji, setelah tugas ana selesai ana di beri imbalan berbentuk uang hasil pengawalan ana, apa status uang tersebut, sedangkan pengawalan yang ana laksakan atas pimpinan (kapolsek) ana, dan jelas pimpinan ana mengetahui hal tersebut.

Jawab:
Ust Fuad Hamzah Baraba’ حفظه الله :

Sebenarnya sama dengan risywah tapi Sebaiknya uang hasil pengawalan tersebut diserahkan kepada pimpinan. Nanti terserah gimana pimpinan saja.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

845. Hukum Membeli Barang Dengan Kredit ?

845. BBG Al Ilmu – 347

Tanya:
Membeli suatu barang dengan harga tunai 1000000 dan kalau kredit dengan harga 1800000. Dan saya ingin membeli dengan harga kredit dengan cara dicicil 20000 per hari selama 90 hari. Apakah membeli kredit seperti itu dibolehkan?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual barang dengan dua harga, kontan sekian kredit sekian. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah pendapat yang membolehkannya.

Hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash: “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kami tidak memiliki tunggangan dengan pembayaran tertunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr (bin al-Ash) pun atas perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR. Ahmad 2/171, Abu Dawud: 3359, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 1258)

Pada kisah ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada sahabat Abdulloh bin Amr bin al-Ash untuk membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta secara pembayaran terhutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal (200%) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang tertunda (terhutang).

Harus diperhatikan bahwa bolehnya kredit diatas adalah apabila transaksi dilakukan oleh 2 pihak, yaitu penjual (pemilik barang) dan pembeli.

Namun bila ada pihak ke 3 yang terlibat yaitu bank, dan kredit dilakukan via dan pembayaran ke bank, ini yang dilarang/haram karena bank disini bukanlah pemilik barang, jadi kelebihan yang dibayarkan ke bank adalah ribaa.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

844. Calon Haji Wafat Sebelum Pergi Haji, Bagaimana Menyikapi Biaya Haji Yang Sudah Dibayar ?

844. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah uang DP/uang panjar yang telah kita dibayarkan kepada biro perjalanan haji kemudian kita ambil lagi oleh ahli warisnya di karenakan yang mendaftar haji telah wafat harus di sedekahkan seluruhnya sejumlah uang DP/uang panjar tersebut ? atau harus di Badalkan Hajinya ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Boleh di ambil dan di badalkan hajinya. Adapun yang menghajikan, harus sudah pernah haji sebelumnya dan orang yang faham dengan manasik haji.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

843. Tata Cara Berdo’a

843. BBG Al Ilmu – 33

Tanya:
Bagaimana tata cara berdo’a yang sesuai tuntunan Rasulullah ?

Jawab:
“Sesungguhnya Rabb kalian itu maha pemalu dan maha pemurah. Allah malu kepada hamba-Nya yang menengadahkan kepada-Nya, akan tetapi lalu Dia tidak mengabulkan permintaannya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Hakim dari Salman, Sanadnya Shahih, -Lihat Taudhihul Ahkam 6/422 dan Bulughul Maram No. 1356)

Hadits tersebut diatas merupakan dalil bahwa pada dasarnya saat berdo’a kita dianjurkan untuk mengangkat tangan sehingga rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Do’a-do’a yang dianjurkan berdasarkan dalil, maka mengangkat tangan dianjurkan, semisal saat do’a istisqo’ (minta hujan).

2. Do’a yang tidak dianjurkan untuk mengangkat tangan berdasarkan dalil, maka mengangkat tangan dalam hal ini tidak dianjurkan, semisal do’a ketika sujud, tasyahud dan do’a khotib dalam khutbah jum’at.

3. Do’a yang tidak ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan atau tidak mengangkat tangan maka pada dasarnya tetap dianjurkan untuk mengangkat tangan berdasarkan Hadits di atas. (Lihat Fiqh ‘Ad’iyyah wal Adzkar 2/182).
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/mengangkat-tangan-ketika-berdoa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

842. Membaca Al Qur’an Namun Tidak Dari Awal

842. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Mau tanya ustadz, adakah hadits yang menjelaskan mengenai tata cara tilawah ? Jika kita mulai baca dari juz 1 terus berurut sampai juz 30 habis, itu disebut khatam. Namun jika bacanya kebetulan tidak dari juz 1, misalnya dari juz 5, tapi terus baca berurut sampai juz 30 habis, balik juz 1 terus hingga ketemu lagi dengan juz 5, apakah itu khatam juga dan apakah diperbolehkan ?

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

Ma’rufnya yang namanya khatam dari surat Al Fatihah sampai surat An-naas.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

841. Derajat Hadith Tentang Kamar Rasulullah

841. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana derajat hadits berikut ?

KAMAR RASULULLAH SAW LEBIH MULIA DARI KA`BAH

Pada suatu hari ada seseorang bertanya kepada Imam Ibnu Aqil hafizhahullah, wahai tuan syaikh mana yang lebih utama (mulia) kamar Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa sallam atau Ka’bah? Imam Ibnu Aqil menjawab: “Jika yang dimaksud semata-mata kamar beliau, maka Ka’bah lebih utama (mulia).

Dan apabila yang dikehendaki adalah kamar yang ada di dalamnya Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wa sallam, maka yang lebih mulia adalah kamar tersebut.

Imam Ibnu Aqil menambahkan: “Demi Allah, tidaklah Arsy dan para malaikat yang memikulnya, tidak pula surga Adn, tidak juga planet lebih mulia dari kamar Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, lantaran di dalam kamar tersebut ada jasad yang seandainya ditimbang dengan alam semesta beserta isinya niscaya jasad beliau akan mengungguli semuanya.

Syaikh al-Qadhi Hasan Muhammad Massyath (wafat 1399 H) Rahimahullah mengatakan dalam kitab beliau Inaratud Duja Fi Maghazi Khair al-Wara halaman 775:

وقام الإجماع على أن هذا الموضع الذي ضم أعضاءه الشريفة صلى الله عليه وسلم
أفضل بقاع الأرض حتى الكعبة المشرفة، بل أفضل من بقاع السماء حتى العرش

Para Ulama telah sepakat bahwa :

” Bumi tempat jasad Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di Maqamkan,adalah tempat yang paling mulia di atas muka bumi. Bahkan kemuliaannya lebih utama dari Ka’bah al-Musyarrafah (yang dimuliakan)! Bahkan lebih mulia dari seluruh tempat yang ada dilangit, bahkan lebih mulia dari makhluk ciptaan Allah yang agung yaitu Arasy.”

Ini tentang maqam Rasulullah, bagaimana dengan ruh dan jasad Rasulullah? jangan pernah lalai lisan kita untuk bershalawat kepada Rasulullah saw apalgi pada hari Jum’at
اللهم صل على سيدنا و حبيبنا و شفيعنا و قرة أعيننا و مولانا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Hadits ini batil.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

840. Derajat Hadith Qudsi

840. BBG Al Ilmu – 275

Tanya:
Mohon jawaban karena suka dpakai teman buat dalil bisnis. Hadits qudsi:
“Allah Ta’ala berfirman: Seseorang hamba yang telah Aku karuniai badan yang sehat dan rezki yang lapang, namun tidak mau bertamu kepadaKu setelah 4 (empat) tahun, terlarang (bagi mereka untuk memperoleh rahmat Allah) hqr. Thabarani. Apakah hadist ini shahih ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Hadits ini lemah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

839. Perlukah Shalat Tahiyyatul Masjid Lagi Setelah Dari Toilet ?

839. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Jika kita selesai sholat maghrib dan berdiam di masjid menunggu isya, tapi sebelum Isya kita ke Toilet guna berwudhu karena batal, apakah tatkala masuk kembali kemasjid kita disunnahkan untuk tahiyatul mesjid lagi sebelum duduk ?

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

Iya di sunnahkan untuk tahiyyatul masjid lagi.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶