Category Archives: Tanya – Jawab

838. Seputar Perceraian Zaid Dari Zainab

838. BBG Al Ilmu – 411

Tanya:
Kenapa yaa Zaid bin haritzah menceraikan Zainab binti jahsy (yang kemudian dinikahi Rosul) ?

Jawab:
Al Lajnah ad Daaimah/komisi fatwa pernah diminta penjelasan mengenai hal ini. Jawaban mereka:

 “…Zaid adalah putra Harithah ibn al – Kalbi Shurahbeel. Zaid adalah budak yang dibebaskan dan diadopsi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga ia dikenal sebagai Zaid bin Muhammad, sampai Allah berfirman:

” Panggillah mereka (anak-anak angkat ) dengan (nama) ayah mereka “(Al-Ahzaab :5) maka sejak itu ia dipanggil Zaid bin Harithah.

Zainab adalah putri Jahsh ibn al – Asadi Rabaab, dan ibunya adalah Umaymah binti ‘ Abd al – Muttalib, bibi dari pihak ayah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Mengenai kisah pernikahan Zaid dengan Zainab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang mengaturnya karena Zaid adalah mantan budaknya dan telah menjadi anak angkatnya. Beliaupun mendekati Zainab atas nama Zaid, tapi Zainab menolaknya dan berkata : Saya dari garis keturunan yang lebih baik daripada dia (Zaid, pen). Allah kemudian berfirman:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak [pula] bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan [yang lain] tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Al – Ahzaab 36).

Jadilah Zainab menerima pinangan Zaid tersebut sebagai bentuk ketaatannya kepada Allah dan untuk dapat memenuhi keinginan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk menikahkan Zaid dengannya).

Zainab menikah dan hidup bersama Zaid selama hampir satu tahun, dan kemudian timbulah diantara mereka suatu masalah yang biasa/umum timbul antara suami dan istri.

Zaid kemudian mengeluh tentang Zainab kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ini dikarenakan kedekatan hubungan beliau dengan Zaid (anak angkat) dan Zainab (sepupu).

Zaid mengisyaratkan bahwa ia ingin menceraikan Zainab, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menasihati Zaid untuk menjaga dan bersabar dengan Zainab. Nasihat ini diberikan meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat itu sudah tahu dari wahyu Allah bahwa Zaid akan menceraikan Zainab dan dia (Zainab) akan menjadi istrinya.

Tapi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kawatir orang-orang akan mengkritik beliau karena menikahi istri anaknya, sebagaimana hal itu telah dilarang selama masa Jaahiliyyah.

Allah menegur Rasul-Nya ketika berfirman:

“Dan [ingatlah], ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni’mat kepadanya (Zaid bin Haarithah) dan kamu [juga] telah memberi ni’mat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti…” (Al – Ahzaab 37)

Makna dari ayat diatas, (dan Allah tahu yang terbaik):
“…Kamu (Rasulullah) menyimpan di hatimu apa yang Allah telah beritahu kepadamu, bahwa Zaid akan menceraikan istrinya Zainab dan Kamu akan menikahi Zainab (dalam rangka ketaatan atas perintah Allah dan menjalankan kebijaksanaan-Nya), karena Kamu takut komentar dan kritik masyarakat atas perbuatan itu (menikahi Zainab), sedangkan Allah-lah yang lebih layak Kamu takuti, dan Kamu umumkan apa yang telah diwahyukan kepadamu tentang situasimu, situasi Zaid dan istrinya Zainab, tanpa kawatir/takut tentang apa yang akan dikatakan orang atau bagaimana mereka akan mengkritikmu…”

Sehubungan dengan pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Zainab, beliau melamarnya setelah berakhirnya ‘iddah -Zainab menyusul perceraiannya dengan Zaid.

Allah meng-anugerahkan kepada Rasulullah pernikahan tanpa wali dan saksi, karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah wali dari semua orang mu’min, dan lebih dekat dengan mereka daripada diri mereka sendiri, sebagaimana firman Allah:

“Nabi itu [hendaknya] lebih utama bagi orang-orang mu’min dari diri mereka sendiri…” (Al – Ahzaab :6).

Dengan demikian Allah menghapuskan kebiasaan adopsi jaahiliah, dan membolehkan Muslim untuk menikahi istri-istri orang-orang yang mereka telah diadopsi, setelah yang terakhir dipisahkan dari mereka oleh kematian atau perceraian, sebagai rahmat dari-Nya kepada umat yang beriman dan agar membebaskan mereka dari kesulitan .

Adapun riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat Zainab dari belakang layar dan bahwa dia tertarik padanya dan jatuh cinta padanya, dan Zaid tahu tentang itu dan mulai tidak menyukai Zainab, dan Zaid ingin mengutamakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara menceraikan Zainab agar bisa dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak ada satupun riwayat yang mendukungnya.

Para Nabi memiliki status tertinggi, dan terlalu suci dan terlalu mulia dan terhormat untuk melakukan hal seperti yang dituduhkan. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang telah mengatur pernikahan Zaid dengan Zainab, dan Zainab adalah sepupunya dari pihak ayah. Jika beliau dari awal tertarik pada Zainab, tentunya beliau akan menikahinya dahuluan, apalagi Zainab pada awalnya enggan dan tidak setuju menikah dengan Zaid hingga ayat Al Ahzab ayat 36 diturunkan, maka akhirnya Zainab setuju dinikahi Zaid.

Ini adalah takdir Allah yang mana Allah menghapuskan kebiasaan jaahiliyah, dan untuk menunjukkan belas kasihan kepada orang-orang mu’min dan membuat segalanya lebih mudah bagi mereka…”

Fataawa Islamiyyah (18/137-141)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://islamqa.info/en/96464

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶  

837. Baru Ingat Tertinggal Satu Raka’at Setelah Dzikir

837. BBG Al Ilmu – 363

Tanya:
Kalau sholat wajib setelah dzikir saya baru sadar kalau tadi kurang satu rakaat, bagaimana caranya ? Apakah saya harus mengulang atau menambah rakaat yag kurang saja ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Jika ingatnya pas dzikir setelah sholat, cukup tambah rakaat yang kurang dan lakukan sujud sahwi sebelum salam. Namun jika ingatnya sudah lama/pergi dari tempat sholat, sholatnya harus diulang dari awal.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

836. Larangan Menutup Dinding Dengan Kain

836. BBG Al Ilmu – 359

Tanya:
Kenapa ada larangan menutupi dinding dengan kain ?

Jawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk memberi pakaian kepada batu dan tanah liat (dinding).” (HR Muslim 2107).

Salim bin Abdullah berkata, “Aku mengadakan pesta pernikahan sewaktu ayahku masih hidup. Maka ayahkupun mengundang orang-orang. Dan Abu Ayyub termasuk orang yang diundang. Sementara rumahku sudah ditutupi dengan permadani dinding berwarna hijau. Lalu Abu Ayyub masuk dan melihatku sedang berdiri. Ia memperhatikan dinding rumahku yang sudah ditutupi dengan permadani dinding berwarna hijau. Ia berkata, ‘Ya Abdullah apakah kalian yang menutupi dinding dengan permadani?’ Dengan malu ayahku berkata, ‘Kami dikendalikan kaum wanita wahai Abu Ayyub.’ Lalu ia berkata, ‘Tadinya aku kawatir kaum wanita mengendalikan perkara ini namun aku tidak kawatir mereka mengendalikan dirimu. Aku tidak akan makan makanan kalian dan tidak akan masuk ke rumah kalian.’ Kemudian ia pun keluar.” (HR Bukhari 9/249).

Diriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab, ia berkata, “Abdullah bin Zaid diundang untuk menghadiri jamuan makan. Ketika ia menghadirinya, ia melihat rumah tersebut penuh dengan hiasan. Kemudian ia duduk di luar sambil menangis, ditanyakan kepadanya: ‘Apa yang membuatmu menangis ?’ Ia menjawab: ‘Dahulu apabila Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mempersiapkan pasukan dan tiba saatnya berpisah beliau mengucapkan: ‘Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanahmu dan akhir dari amalanmu.’

Abdullah bin Zaid kembali melanjutkan: ‘Pada suatu hari beliau melihat seorang laki-laki mengangkat burdahnya dengan sepotong (kayu).

’ Beliau bersabda: ‘Hadapkanlah ke arah matahari terbit.’ Ia berkata: ‘Seperti ini.’  Yakni dengan mengangkat kedua tangannya ke atas, Affan juga mengangkat kedua tangannya, seraya berkata: ‘Sesungguhnya dunia datang menghampiri kalian.’ (3x). Yakni telah datang. Hingga seakan-akan kami mengira dunia akan menimpa kami. Lalu beliau bersabda:

“Apakah keadaan kalian hari ini lebih baik ataukah ketika makanan dan pakaian kalian melimpah ruah hingga kalian melapisi dinding rumah kalian kain sebagaimana halnya Ka’bah ?”

Abdullah berkata: “Bagaimana aku tidak menangis ternyata aku masih hidup ketika kalian melapisi rumah kalian dengan kain seperti Ka’bah.” (Shahih diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Syaikh Salim bin’Ied Al Hilali mengatakan sanadnya shahih).

Dalam Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/238-239, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali menulis:

1. Haram menutupi dinding dengan permadani ataupun yang selainnya sebab hal itu termasuk pemborosan dan perhiasan yang tidak dianjurkan syari’at.

Al-Baihaqi berkata (VII/273), “Agaknya hukum seperti itu disebabkan adanya unsur-unsur pemborosan di dalamnya. Allahu a’lam.”

Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali mengatakan, “Hadits Abdullah bin Zaid memberi catatan lain bahwa tidak boleh satu rumah pun yang menyerupai Baitullah, dengan alasan bahwa kiswah hanya dikhususkan untuk Ka’bah bukan untuk rumah lainnya.

2. Mengingkari perbuatan yang mungkar dan tidak menganggapnya remeh, sebagaimana apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan para salaf enggan masuk ke dalam rumah yang dindingnya ditutupi kain.

Ref:

** “Ensiklopedi Larangan” oleh Syaikh Salim bin’Ied Al Hilali, hal 240.

** https://bbg-alilmu.com/archives/473

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

835. Menggunakan Kartu Kredit Milik Atasan Untuk Kredit Barang

835. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Ada seseorang yang bekerja di salah satu perusahaan perorangan, bos tempat nya bekerja memberikan fasilitas kalau mau kredit barang, pakai kartu kredit dia dengan bunga 0%, tiap bulan di potong gaji sesuai angsuran perbulan. boleh tidak memanfaatkan hal seperti ini?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ حفظه الله

Permasalahannya bukan pada bunga 0%, tapi hukum penerbitan kartu kredit sendiri hukumnya haram. Sehingga hal2 yang berkaitan dengannya sama dengan tolong menolong dalam perbuatan dosa. Dan kita dilarang tolong menolong dalam perbuatan dosa sebagaimana terdapat dalam surat al-Maidah ayat 2.

Tambahan:
Sebagaimana kita ketahui, semakin sering kartu kredit digunakan semakin banyak point rewards yang didapat oleh pemilik kartu kredit, jadi dalam kasus teman antum, memakai kartu kredit bos nya sama dengan menolongnya dalam perbuatan dosa.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

834. Membayar Hutang Ribawi Dengan Hutang Ribawi Juga…

834. BBG Al Ilmu

Tanya:
Kakak saya terjerat hutang riba pada seseorang, hutangnya mencapai 500 jta,, dengan bunganya ±50 juta perbulan, dengan arti kata 10%/bulan.

Ada bank yang menawarkan hutang dengan 13% per tahun, bolehkan kakak saya mengambil hutang ke Bank dengan bunga 13% pertahun untuk membayar hutang ke orang yang bunganya mencapai 120% pertahun ?
Dengan bunga yang 13% dia yakin insya-Allah bisa membayar pokok dari hutangnya, dan dia ingin bertaubat dari riba itu.

Jawab:

Membayar hutang riba dengan hutang riba tidak memecahkan masalah.

Namun hutang ribaa tersebut
dilunasi dengan cara antum meminta pinjaman tanpa riba dari saudara, kerabat atau teman, atau antum menjual aset lain yang antum miliki.

Tujuannya di sini adalah agar:
Antum TIDAK termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang diancam dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama.” (HR. Muslim).

Dan jangan lupa, antum selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari hutang kredit ini.

والله أعلم بالصواب

Ustadz Abdussalam Busyro Lc, 
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, 

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

833. Bolehkah Shalat Dhuha Setiap Hari ?

833. BBG Al Ilmu – 83

Tanya:
Saya mau nanya apakah diperbolehkan kita melaksanakan sholat dhuha setiap hari sehingga seolah2 wajib bagi kita melaksanakan sholat dhuha?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Tidak setiap amalan sunah yang kita lakukan setiap hari berarti se-olah2 menjadi wajib. Karena Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ahabbul a’mal ilallah adwamuha wain qalla” (amalan yang dicintai Allah adalah yang rutin dilakukan meski sedikit) HR Muslim.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

832. Diancam Dengan Talak

832. BBG Al Ilmu – 87

Tanya:
Suami pernah memergoki istri merokok ±5thn yang lalu, saat itu suami langsung memberi peringatan, ‘kalau sekali lagi merokok langsung jatuh talak 3’ ” Kalimat yang dilafazh kan tidak begitu yakin itu “ketahuan merokok”, atau hanya “sekali lagi merokok” , namun suami memberi peringatan demikian, dengan tujuan agar istri tidak merokok. Baru-baru ini anak memberi tahu, kalau ibunya masih merokok. Namun, suami tidak melihat langsung. Bagaimana status pernikahan pada saat ini, apakah jatuh talak, atau tidak? Sedangkan belum pernah ada talak 1 dan 2 sebelumnya, suami langsung mengancam akan jatuh talak 3.

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Jika suami melakukan hal tersebut diatas maka tidak jatuh talak, baik talak satu , dua ataukah tiga karena dalam hal ini suami dalam keadaan memberikan ancaman atau menakuti istri yang bertujuan agar dia tidak melakukan (merokok) lagi.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

831. Bagaimana Menyikapi Suami Yang Jarang Membaca Al Qur’an ?

831. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana menyikapi suami yang jarang sekali membaca al-Qur’an. Saya sudah memberitahu hampir setiap hari. Dia sebenarnya suami yang penyabar dan baik sekali terhadap saya.

Kalau sholat 5 waktu dijalankan tapi sholat rawatib tidak. Dan setelah sholat jarang sekali berdoa katanya, sholat itu sudah merupakan doa. Sholat tidak pernah ke mesjid karena biasanya pulang kantor sudah lewat isya dan subuh dirumah berjamaah dengan saya kadang2. Untuk shaum selalu dilakukan penuh, dan untuk zakat selalu ditunaikan. Cuma kalau infak atau sedekah selalu dari uang yang telah diberikannya pada saya, walau dia tidak pernah mengatakan ada uang infak disitu tapi insya Allah selalu saya keluarkan.

Masalahnya ya itu ustadz, dia susah sekali kalau disuruh membaca al-Qur’an, sehingga anak kami yang laki laki juga mengikuti. Padahal hampir setiap hari saya membacanya di sebelah dia. Namun hatinya tidak bergerak untuk ikut membaca.

Saya sudah mengajak dia untuk ikut belajar tahsin tapi dia juga belum mau. Untuk membaca huruf arab dia bisa

Bagaimana caranya agar dia mau membaca al-Qur’an ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Anda bisa mendakwahi nya baik secara langsung (seperti menasehati dan memberikan teladan), maupun dengan cara tidak langsung seperti memberi buku bacaan/majalah/rekaman ceramah tentag keutamaan Kitab Allah.

Terus berusaha sambil berdoa agar suami anti mendapat hidayah. Senantiasa sabar dalam mendakwahi tanpa kenal putus asa, mungkin hal inilah yang perlu disabari dan ditekuni dalam menasehati dan berdoa.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

830. Seputar Talak Yang Diucapkan Ketika Emosi

830. BBG Al Ilmu – 417

Tanya:
Ada teman yang emosi terucap cerai 1 x sama istrinya. Terus istrinya tidak mau berhubungan sampai dinikahi dulu. Bagaimana ini ?

Jawab:
Talak itu ada dua macam yaitu talak roj’iy, dan talak ba-in.

Talak roj’iy adalah talak yang membolehkan suami untuk rujuk ketika masih dalam masa ‘iddah tanpa didahului dengan akad nikah yang baru, walau istri tidak ridho kala itu. Talak roj’i ada ketika talak pertama dan talak kedua. Jika ‘iddah telah selesai pada talak pertama dan kedua, maka jadilah talak ba-in yaitu talak yang tidak bisa kembali rujuk kecuali dengan akad yang baru atau setelah menikah dahulu dengan laki-laki lain pada wanita yang ditalak tiga.

Sumber:
http://rumaysho.com/keluarga/risalah-talak-8-talak-dan-kembali-rujuk-2432

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

829. Apa Yang Boleh Dilakukan Terhadap Barang Konsumen Yang Tertinggal Di Toko ?

829. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Bagaimana hukumnya jika kita menemukan kaos dan baju dalam dan celana baru yang terbungkus milik pembeli yang ketinggalan ditoko kita. Kami sudah umumkan di pasar dan sudah berjalan 1 bulan namun tidak ada yang datang mengambil, sementara rumah dan alamatnya kita tidak tahu, apa yang harus kami lakukan ? bolehkah kita menjualnya lalu memberikan uangnya ke masjid ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Tunggu 1 tahun dan setelah itu boleh di shodaqah-kan dananya ke masjid.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶