Category Archives: Tanya – Jawab

788. Tj Bolehkah DP Dalam Jual Beli Kendaraan Bermotor ?

788. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Ada BMT yang punya produk kredit untuk akad jual beli kendaraan. Karena kedangkalan ilmu, ana mau tanya apakah kredit ini sesuai syari, mekanismenya: motor second yang mau dibeli diinformasikan ke BMT, lalu setelah BMT ok dan mencari barang tersebut ada, maka ana memberikan “DP” sekian % sebagai pengikat mau membeli motor dengan spesifikasi tersebut (belum ada akad). Setelah itu, BMT akan mbeli motor sesuai spek dan dibawa ke kantor. Setelah ana lihat barang sesuai spek maka terjadi akad jual beli kredit dengan BMT. Apakah seperti ini diperbolehkan? Yang ana mengganjal adalah DP.

Jawab:
Yang diperbolehkan istilahnya bukan DP tapi adalah “dhomaan/hamish jiddiyah” yaitu semacam ‘komitmen’ TAPI harus dengan “bil khiyaar” (hak pilih).

Maksudnya, bahwa ‘komitmen’ / “dhomaan jiddiyah” itu tidak mengikat. Jika setelah motor dibeli BMT dan anda tidak jadi membelinya, maka ‘komitmen’ tadi harus dikembalikan dan tidak ada penalti.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
Diskusi dengan Ust. Erwandi Tarmizi, حفظه الله

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

787. Tj Usaha Percetakan Buku Surat Yasin

787. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Saat ini maju pesat usaha percetakan, khususnya mencetak Buku Yasin dalam rangka untuk peringatan atau mengenang hari-hari tertentu meninggalnya seseorang. Hasil dari rezeki tersebut sangat menggiurkan dan spektakuler. PERTANYAANNYA : bagaimana hukumnya punya usaha seperti itu ?

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله

Membuat buku yang berisi surat Yasin pada dasarnya tidak apa2 (Boleh) jika niat mencetaknya adalah untuk dibagikan kepada kaum muslimin atau para penuntut ilmu agar memudahkan mereka menghafalnya. Karena sebagian penerbit mushaf ada yang mencetaknya per Juz Al-Qur’an dalam ukuran buku saku dengan tujuan memudahkan para penuntut ilmu menghafalnya.

Akan tetapi jika seorang muslim/muslimah membuat buku Yasin dengan tujuan untuk dibagikan kepada kaum muslimin agar mereka
membacanya secara rutin pada setiap malam Jum’at, atau bertepatan dengan hari kematian seseorang, maka hukumnya DILARANG, karena hal tersebut termasuk mendukung dan tolong menolong di atas perbuatan bid’ah yang tidak pernah dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah ta’ala berfirman:
(Walaa Ta’aawanuu ‘alal itsmi wal ‘udwaan)
Artinya: “Dan janganlah kamu saling tolong menolong diatas perbuatan dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah)

Demikian pula, mencetak atau membuat buku Tahlil hukumnya DILARANG, karena buku tersebut akan dibaca pada hari-hari kematian seseorang, atau waktu yang bertepatan dengan kematiannya. Dan ini semua menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Nabi bersabda yang artinya:
“Sebaik2 petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Dan bersabda pula yang artinya:
“Waspadalah kamu dari perkara baru yang diada-adakan (dlm urusan agama), karena setiap
perkara baru (dalam urusan agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.”
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

786. Tj Batasan Berpakaian Dalam Shalat

786. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Mau tanya batasan batasan berpakaian dalam sholat karena ada sebagian ikhwan saya liat sudah memakai celana panjang. (Tidak ketat dan tidak transparan) kemudian dia menambahkan lagi memakai sarung dengan alasan menutup auratnya pada waktu sujud dan rukuk katanya apakah ini tdak berlebihan dalam berpakaian.

Jawab:
Pada asalnya hukum memakai pakaian apapun dibolehkan dalam Islam, kecuali pakaian-pakaian tertentu yang termasuk dalam dalil-dalil yang menunjukkan pelarangan. Selain itu Islam tidak menetapkan model pakaian tertentu untuk shalat. Selama pakaian tersebut memenuhi syarat maka boleh dipakai untuk shalat, apapun modelnya.

Dengan demikian, yang perlu kita pegang adalah bahwa hukum asal memakai celana panjang adalah mubah.

Ketika ditanya mengenai hukum shalat memakai sarowil/bantholun (celana), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin bin Baz rahimahullah mengatakan:

“Jika bantholun/sarowil (celana) tersebut –bagi laki-laki– menutupi pusar hingga lutut, lalu longgar dan tidak sempit (tidak ketat), shalatnya sah. Namun yang afdhol di luar celana tersebut juga terdapat pakaian lainnya (pakaian jubah) yang menutupi pusar hingga lutut. Lalu celana yang di dalam pakaian tersebut dipakai hingga setengah betis atau hingga mata kaki. Karena seperti ini lebih sempurna dalam menutup aurat. Shalat dalam keadaan memakai izar (sarung) lebih baik daripada shalat dalam keadaan hanya memakai celana yang di luarnya tidak ada  pakaian lainnya (semacam jubah). Karena izar (sarung) lebih sempurna dalam menutupi aurat dibanding hanya memakai celana panjang saja”

Fatwa diatas yang tampaknya diikuti oleh sebahagian ikhwan.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-sholat-memakai-celana-panjang/#

http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3348-hukum-shalat-dengan-bantholun-celana-panjang.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

785. Tj Shalat Di Masjid Besar Yang Kurang Menjalankan Sunnah

785. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Manakah yang lebih utama,
sholat jum’at di masjid besar seperti istiqlal walaupun tata cara pelaksanaan sholat kurang sunnah namun demi ukhuwah umat islam yang lebih besar, dibanding sholat di sekitar masjid tersebut namun dilaksanakan dengan cara yang sunnah, soalnya ana barusan denger Rodja khusus untuk sholat jumat lebih baik di masjid jamik, kebetulan kantor ana di sekitar area ini.

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله

Allah jalla wa’ala lebih menekankan kualitas ibadah daripada kuantitasnya, sebagaimana firman-Nya:
“untuk menguji kalian siapakah diantara kalian yang paling bagus amalannya” (Al-Mulk:2).

Jadi shalat yang nyunnah lebih baik ketimbang shalat di masjid besar, namun tidak sesuai dengan sunnah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

784. Tj Aqiqah Dan Qurban

784. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Αda ikhwan punya anak 3 yang kesemuanya belum ada yang di aqiqohin, namun tahun depan dia ingin berqurban. Kira2 dahulukan yang qurban apa aqiqoh dulu ya ?

Jawab:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun qurban hukumnya sunnah muakkad (yang sangat ditekankan).

Maka sebaiknya, jika mampu, laksanakanlah kedua-duanya. Artinya laksanakan qurban dengan satu kambing (atau ikut urunan sapi), sekaligus laksanakan aqiqah dengan 2 kambing (bagi anak laki2) atau satu kambing (bagi anak perempuan). Jika tidak mampu aqiqah dengan 2 kambing bagi laki2, sebagian ulama berpendapat boleh aqiqah dengan 1 kambing bagi laki2 berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, namun ini hanya berlaku untuk yang tidak mampu.

Jika tidak mampu juga melaksanakan aqiqah dan qurban sekaligus, maka yang didahulukan adalah ibadah yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Jika lebih dekat ke waktu Idhul Adha, maka qurban yang didahulukan dan jika ada kelapangan rizki lagi, barulah ditunaikan aqiqah, dan begitu pula sebaliknya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-satu-
sembelihan-untuk-qurban-dan
-aqiqah.html

http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0/ahkamul-aqiqah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

783. Tj Keutamaan Surat Al Mulk

783. BBG Al Ilmu – 319

Tanya:
Apakah benar, kalo kita membaca surat al-mulk setiap hari, bisa menyelamatkan kita dari siksa kubur ?

Jawab:
Terdapat beberapa hadits shahih mengenai keutamaan Surat Al Mulk, seperti hadits berikut ini:

Dari Anas bin Malik
radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):

“Satu surat dalam Alquran yang hanya (terdiri dari) tiga puluh ayat akan membela orang yang selalu membacanya (di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala) sehingga dia dimasukkan ke dalam surga, yaitu surat: “Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan.”

(HR. Ath-Thabarani dinyatakan shahih oleh Al-Haitsami dan Ibnu Hajar dan dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’ish Shagir no. 3644).

Sedangkan hadits yang mengatakan bahwa seseorang yang membaca surat Al Mulk dapat terhindar dari siksa kubur adalah riwayat yang mauquf, yaitu hanya perkataan ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, tidak sampai ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Namun demikian Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih. Syaikh Al Albani juga mengatakan bahwa hadits tersebut hasan sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib (1589).

Keutamaan surat Al Mulk yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Mas’ud adalah:

1. Surat Al Mulk disebut dengan surat al Mani’ah, yaitu penghalang dari siksa kubur jika rajin membacanya di malam hari.

2. Membaca surat Al Mulk di malam hari adalah suatu kebaikan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/tafsir-al-quran/3102-keutamaan-surat-al-mulk-mencegah-dari-siksa-kubur.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

782. Tj Menyebarkan Info Acara Operasi Gratis

782. BBG Al Ilmu – 319

Tanya:
Mau nanya tentang memberikan info tentang “Dalam rangka ulangtahun ke 25 RS Mitra Keluarga Group, RS Mitra Keluarga Cibubur mengadakan serangkaian bakti sosial berupa :
1. Pengobatan massal
2. Sunatan massal
3. Operasi katarak
4. Operasi hernia
5. Operasi bibir sumbing
6. Operasi jantung bawaan
7. Operasi hidrosefalus
8. Operasi prostat
9. Kateterisasi jantung
Pendaftaran di RS Mitra Keluarga Cibubur…”

Apakah meneruskan info diatas diperbolehkan? satu sisi sosial, satu sisi perayaan.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Amal kegiatan diatas adalah baik, hanya saja niat nya perlu di luruskan, bukan karena ultah/ yamg lain. Dan niat seperti itu bisa di rubah masing2. Dan acara ultah tersebut tidak ada kaitan dengan agama, secara otomatis gugur tidak teranggap.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

781. Tj Bagaimana Hukum Men-sterilkan Hewan Kucing ?

781. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Bagaimana hukumnya meng-kebiri hewan kucing ?

Jawab:
Para Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Ahmad rahimahullah pernah mengatakan:

“Aku tidak menyukai jika ada seseorang yang mengebiri binatang. Hal itu dibenci karena terdapat larangan tentang menyakiti binatang.” (al-Adab asy-Syar’iah, 3:263).

Berkaitan dengan hewan kucing, Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah:

“Jika populasi kucing terlalu banyak dan mengganggu, sementara tindakan mengebiri tidak sampai menyakitinya, tidak masalah mengebiri kucing. Ini lebih baik dari pada membunuh setelah kucing itu hidup. Namun jika kucing itu tidak mengganggu, barangkali dibiarkan berkembang biak akan menyuburkan kebaikan. (
Fatawa Islamiyah, 4:448).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-mengebiri-kucing/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

780. Tj Air Musta’mal

780. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Apakah ketika tangan kita mencelup ke dalam gayung, menjadikan air nya tidak suci lagi ?

Jawab:
Air musta’mal secara bahasa maknanya: Air yang sudah digunakan. Sementara menurut istilah, air musta’mal di kalangan ulama diperuntukkan untuk dua keadaan:
1. Air yang menetes dari tubuh ketika seseorang berwudhu atau mandi junub.

2. Air yang telah telah digunakan untuk bersuci (mandi atau wudhu), sementara airnya sedikit.

Karenanya, jika seseorang berwudhu atau mandi, lalu air dari kulitnya masuk lagi ke dalam bejananya maka air dalam bejana itu sudah dihukumi musta’mal. Atau seseorang berwudhu melalui kran dan di bawahnya ditadah dengan bejana, maka air dalam bejana itu adalah musta’mal. Atau seseorang berwudhu atau mandi dari bejana, dengan cara dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana ketika dia menciduk air, maka air dalam bejana itu juga sudah musta’mal.

Pendapat yang paling benar dalam hukum air musta’mal adalah bahwa air musta’mal itu suci dan menyucikan atau bisa dipakai bersuci. Adapun dalil bahwa air musta’mal adalah suci:

Dari Al-Miswar bin Makhramah radhiallahu anhu dia berkata:
“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu, hampir-hampir saja mereka berkelahi memperebutkan air bekas wudhu beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 516)

Dari ‘Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
“Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari satu bejana, dan tangan kami saling bersentuhan.” (HR. Al-Bukhari no. 261 dan Muslim no. 484)

Dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya. Sisi pendalilannya jelas: Seandainya air musta’mal najis, niscaya para sahabat dan Aisyah radhiallahu anhum tidak akan menggunakannya untuk bersuci.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

779. Tj Bacaan Do’a Memohon Segalan Ampunan

779. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Mau tanya versi arab doa di hadist ini : “Ya اَللّهُ ,ampunilah kesalahan, kebodohan & keterlaluanku dalam segala urusan & ampuni pula segala dosa yang Engkau lebih mengetahui daripada aku.”(HR Muslim)

Jawab:
Do’anya seperti berikut:
للَّهُمَّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى وَجَهْلِى وَإِسْرَافِى فِى أَمْرِى وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّى اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى جِدِّى وَهَزْلِى وَخَطَئِى وَعَمْدِى وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِى“

“Allahummagh-firlii khothii-atii, wa jahlii, wa isrofii fii amrii, wa maa anta a’lamu bihi minni. Allahummagh-firlii jiddi wa hazlii, wa khotho-i wa ‘amdii, wa kullu dzalika ‘indii”

(Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kejahilanku, sikapku yang melampaui batas dalam urusanku dan segala hal yang Engkau lebih mengetahui hal itu dari diriku. Ya Allah, ampunilah aku, kesalahan yang kuperbuat tatkala serius maupun saat bercanda dan ampunilah pula kesalahanku
saat aku tidak sengaja maupn sengaja, ampunilah segala kesalahan yang kulakukan)

Do’a ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari no 6398 dan Imam Muslim no. 2719.

Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3289-doa-memohon-segala-ampunan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶