Audio

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Bid’ah Hasanah # 1: Antara Bahasa dan Istilah…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 2…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Bid’ah Hasanah 1: Antara Bahasa dan Istilah 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. pembahasan Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa

⚉  Apakah ada yang namanya bid’ah hasanah ?

Ketahuilah bid’ah hasanah secara bahasa BERBEDA dengan bid’ah hasanah secara istilah.

➡ Adapun secara bahasa sebagaimana pernah kita bahas, bahwa bid’ah adalah segala sesuatu yang baru ada yang sebelumnya tidak ada.

Maka bid’ah yang sifatnya bahasa seperti ini bisa saja disifati dengan baik. Seperti contohnya misalnya dikatakan oleh ‘Umar bin Khattab ketika Beliau mengumpulkan orang-orang taraweh setiap malam , Beliau mengatakan

‎نعمة البدعة هذه

“Sebaik-baik bid’ah itu ini” (maksudnya Bid’ah secara bahasa).

Demikian pula perkataan Imam Syafi’i, bid’ah ada dua macam: bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela.

Demikian pula sebagian Ulama terdahulu dari kalangan salaf yang membagi bid’ah. Kata Al Imam Ibnu Rojab dalam kitab Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, bahwa semua perkataan Ulama Salaf yang membagi bid’ah menjadi bid’ah yang baik dan bid’ah yang buruk itu adalah secara bahasa, bukan secara istilah syari’at.

➡ Adapun bid’ah secara istilah syari’at semuanya buruk, karena itu yang ditunjukan oleh sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

‎كل بدعة ضلالة

“Setiap bid’ah itu adalah sesat”

Dan sudah kita sebutkan bahwa bid’ah secara istilah adalah segala sesuatu yang dibuat-buat dalam agama, yang menyerupai syari’at yang diinginkan darinya yaitu bersungguh-sungguh beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Berarti bid’ah secara istilah itu adalah yang berhubungan dengan masalah agama dan ibadah, atau masalah dunia yang dianggap ibadah.

Maka apakah ada bid’ah hasanah dari sisi bid’ah secara istilah ? Jawab: TIDAK ADA.

Namun mereka yang melakukan bid’ah hasanah.. mereka sendiri tidak bisa memberikan definisi yang benar, yang berakibat akhirnya semua orang menganggap baik bid’ahnya yaitu menjadi boleh. Ini sama saja membuka pintu bid’ah selebar-lebarnya. Yang berakibat akan hilangnya sunnah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.

Berikut ini beberapa dalil yang dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah:

1⃣ Dalil yang pertama, yaitu Hadits Bilal bin al Harits.
Dimana Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda

‎إنه من أحيا سنة من سنتي قد أُميتت بعدي، فإن له من الأجر مثل من عمل بها من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً، ومن ابتد ع بدعةَ ضلالةٍ لا تُر ضى اللّٰه ورسوله، كان عليه مثل آثام من عمل بها

“Sesungguhnya orang yang menghidupkan sunnah dari sunnahku yang telah dimatikan setelah aku, maka ia mendapatkan pahala seperti yang ia amalkan dan orang-orang mengamalkannya tanpa dikurangi dari pahala mereka, dan siapa yang melakukan bid’ah yang sesat, yang tidak membuat Allah ridho dan Rosul-Nya maka ia mendapatkan dosa orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi dari dosa mereka.”
(HR. Imam at-Tarmidzi).

Pertama.. hadits ini didalam sanadnya ada perawi yang dhoif, yaitu Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf, dimana Ibnu Hajar dalam taqribnya berkata dhoif. Sehingga penghasanan Imam Tarmidzi terhadap Hadits ini tidak bisa diterima. Terlebih para Ulama seperti Adz dzahabi dan lainnya menyatakan bahwa tashihnya Tarmidzi itu sangat longgar, maka karena hadits ini dhoif tidak bisa dijadikan hujjah.

Adapun kalaupun hadits ini diterima atau hujjah atau misalnya shohih.. tidak bisa juga dijadikan dalil. Karena perkataan Nabi:
Siapa yang melakukan bid’ah yang sesat yang tidak meridhokan Allah dan Rosul-Nya itu adalah mafhum sifat namamya.

Sama dengan firman Allah contohnya

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan riba berkali-kali lipat”

Apakah berarti kalau tidak berkali lipat jadi boleh ? Tentu tidak. mafhum seperti ini disebut oleh para Ulama mafhum sifat, ini namanya mafhum yang sangat lemah ditolak oleh para Ulama Ushul Fiqih.

Maka perkataan Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam,
Siapa yang berbuat bid’ah yang sesat yang tidak meridhokan Allah dan Rosul-Nya, karena pasti semua yang bid’ah yang sesat tidak akan membuat Allah ridho.

Dan tidak ada mafhum dan tidak bisa diambil mafhum dari hadits ini, ada bid’ah yang tidak sesat yang membuat Allah dan Rosul-Nya ridho, TIDAK… karena mafhum ini bertabrakan dengan mantuq hadits lain, yaitu

كل بدعة ضلالة

“Setiap bid’ah itu sesat”

Dan kaidah Ushul Fiqih mengatakan apabila mafhum bertabrakan dengan mantuq, maka mantuq lebih dahulukan, ini kalau haditsnya shohih.
Bagaimana ini ternyata haditsnya dhoif.

Nanti kita akan lanjutkan kembali pada pertemuan yang akan datang.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 2…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 1…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 2 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. Haqiiqotul Bid’ah nya…

⚉  Diantara sebab-sebab terjatuh dalam perbuatan bid’ah..

4⃣ Membuat-buat kaidah-kaidah atau hasil pendapat akal, atau perasaan, atau karena tujuan politik tertentu yang dijalankan oleh ahli bid’ah.

Contoh:
⚉  Orang-orang sufi membuat kaidah bahwa agama itu terbagi menjadi : hakikat dan syariat, dan bahwasanya orang yang wajib menjalankan syariat adalah yang masih pada fase syariat. Adapun kalau sudah sampai hakikat, katanya, tidak perlu lagi menjalankan syariat.. Jelas ini kesesatan.

⚉  Kaum asy’ariyyah memberikan kaidah bahwa sifat Allah itu ada yang ’Wajib’, ada yang ’Boleh’ dan ada yang ’Mustahil’. Dan mereka tetapkan itu dengan akal-akal belaka.
Dimana mereka mewajibkan 20 sifat, membolehkan sifat lain yang menurut akalnya boleh, dan memustahilkan.. sesuai dengan akalnya.
Padahal masalah menetapkan sifat tidak boleh dengan akal, akan tetapi dengan dalil dari alquran dan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.

⚉  Demikian pula dengan kaum syi’ah yang membuat kaidah-kaidah tentang masalah yang berhubungan dengan ke-ma’shum-an para wali dan imam-imam mereka, dan lainnya.

⚉  Kaum mu’tazilah mempunyai kaidah bahwa akal lebih tinggi daripada dalil

⚉  Kaum khowarij yang memberikan kaidah bahwa pelaku dosa besar itu kafir, dan yang lainnya.

Ini adalah merupakan kaidah-kaidah yang dibuat-buat oleh ahli bid’ah yang mereka pegang kuat-kuat dan dianggap sebagai kaidah yang tidak boleh disalahi.

5⃣ Mengikuti nenek moyang dan masyaikh (tuan guru mereka, ajengan-ajengan, kyai atau sejenisnya).

Contoh:
⚉  Orang-orang syi’ah meyakini bahwa imam mereka ma’shum dan tidak mungkin salah. Sehingga atas dasar itu ucapan imam mereka tidak mungkin salah bagaikan dalil, bagaikan wahyu yang turun dari Allah, sama dengan para Nabi.. naudzubillah

⚉  Demikian juga kaum sufi yang berkeyakinan; orang yang sudah sampai derajat wali maka ucapannya tidak mungkin salah, ia terpelihara. Sehingga seringkali mendahulukan ucapan wali daripada ucapan Rosulullah dan para sahabatnya.

⚉ Demikian pula banyak lagi orang-orang yang lebih mendahulukan nenek moyang mereka, adat istiadat kampungnya, dibandingkan degan apa yang Allah turunkan dalam alquran dan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.

6⃣ Buruknya pemahaman mereka terhadap alquran dan hadits, dan tidak mau mengikuti pemahaman salafush-sholih.

⚉  Seperti orang-orang sufi yang memahami Ayat Surat Al Kahfi : 65

وَعَلَّمْنَاهُ مِنْ لَدُنَّا عِلْمًا

“dan yang telah Kami ajarkan kepadanya (Khidir) ilmu dari sisi Kami.”

mereka mengatakan maksud ‘ilmu’ disini adalah ‘ilmu ladunni’ , yaitu ilmu yang didapat tanpa harus belajar.
Sehingga mereka kaum sufi melakukan perenungan, bertapa di tempat-tempat sepi untuk mendapatkan ilmu ladunni tersebut.
Jelas ini adalah sebuah penafsiran yang amat jauh dari kebenaran.

⚉  Demikian pula kaum khowarij yang menafsirkan ayat Allah subhanahu wa ta’ala dalam QS. Al A’raf : 8-9

فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَٰئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ بِمَا كَانُوا بِآيَاتِنَا يَظْلِمُونَ

8. “maka barangsiapa berat timbangan kebaikannya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung”

9. “Dan barangsiapa yang ringan timbangan kebaikannya, maka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, disebabkan mereka selalu mengingkari ayat-ayat Kami”

Kata mereka, yang dimaksud dengan ayat ini bahwa yang ‘timbangannya ringan’ itu orang kafir. Padahal.. yang dimaksud oleh para sahabat, dan ditafsirkan oleh para Ulama, yang dimaksud dengan orang yang ‘timbangannya ringan’ adalah pelaku dosa besar.

Sehingga atas dasar penafsiran ini.. apa yang terjadi ?
Mereka menganggap bahwa pelaku dosa besar itu kafir.. na’udzubillah

Dan banyak lagi penafsiran-penafsiran yang sesuai dengan akal dan pemahaman mereka tanpa merujuk kepada pemahaman para salafush-sholih.

Dan kita lanjutkan sebab-sebab yang lain pada pertemuan yang akan datang. In syaa Allah..
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Antara Memperpanjang Tempo Pelunasan dan Menghapus Hutang, Manakah Yang Lebih Utama..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :

ARTIKEL TERKAIT
Apa Maksud Kalimat ‘Sedekah Dengan Tangan Kanan Sedangkan Tangan Kirinya Tidak Mengetahuinya…’
DO’A Hindari Kemalasan, Kesedihan, Hutang, dll…
Amalan Berpahala SEDEKAH : Keutamaan Memperpanjang Tempo Hutang…
Tanya-Jawab Seputar Ramadhan…

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KITAB FIQIH – Larangan Mem-Booking Tempat Khusus Di Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Makan, Minum dan Tidur Di Masjid..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  LARANGAN MEM-BOOKING TEMPAT KHUSUS DI MASJID (dimana tidak boleh di gunakan oleh orang lain kecuali dia)

➡ Dari Abdurrahman bin Sibl ia berkata, Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam melarang dari “Nukrotul Ghurob” (orang yang sholatnya cepat bagaikan burung yang mematuk) dan melarang dari ‘Iftirosh as Sabu’ (seseorang yang sujud seperti halnya anjing yang menghamparkan tangannya) dan seseorang mem-booking tempat di masjid sebagaimana unta yang menempati suatu tempat, maksudnya tempat tersebut tidak boleh di tempati oleh orang lain. [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abu Dawud, An Nasa’i dan yang lainnya dan di Hasankan oleh Syaikh Al Albani].

➡ Ibnu Munzier dalam kitab Al Ausad berkata, “barang siapa yang mendahului suatu tempat (ia datang terlebih dahulu ke suatu masjid dan duduk di tempat tersebut) maka ia lebih berhak untuk mendapatkan tempat tersebut dan ia duduk disitu. Apabila ia pergi maka tentu hak nya pun juga hilang.”

⚉  TEMPAT-TEMPAT YANG TERLARANG UNTUK SHOLAT

1⃣ Sholat di pekuburan

Dari Abu Sa’id dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda :

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاًّ لْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Bumi itu seluruhnya masjid, kecuali kamar mandi dan kuburan.” Hadits ini menunjukkan bahwa haram hukumnya sholat di perkuburan

Maka dari itu haram kita sholat disitu

2⃣ Al Hammam (kamar mandi) berdasarkan hadits tadi

Bagaimana dengan sholat ‘Fil Bia’ ? (di gereja atau sejenisnya)

➡ Disebutkan dalam shohih Al Bukhari,

‌باب الصلاة في البيعة وقال عمر رضي الله عنه إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها الصور

berkata ‘Umar, “kami tidak mau masuk gereja kalian karena didalamnya terdapat gambar-gambar dan patung-patung.” Ibnu ‘Abbas pernah sholat di gereja, kecuali gereja yang ada padanya patung-patung atau gambar, demikian disebutkan oleh Shohih Bukhari

Kata beliau penulis buku ini, “yang rojih buat saya bahwa boleh sholat di tempat-rempat seperti itu apabila aman dari fitnah dan gerejanya kosong dari patung-patung atau berhala-berhala. Adapun jika disitu terdapat patung atau berhala maka tidak di perbolehkan.”

⚉  HUKUM SHOLAT DI TEMPAT-TEMPAT ATAU KAUM YANG DI TENGELAMKAN OLEH ALLAH ATAU DI ADZAB

Imam Al-Bukhari berkata dalam BAB “Sholat Di Tempat-Tempat Hasf” (ditenggelamkan oleh Allah atau di adzab)

Dan disebutkan bahwa ‘Ali rodhiallahu ‘anhu beliau tidak menyukai sholat ditempat ditenggelamkannya Negeri Baabil.

➡ Hadits ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda :

لَمَّا مَرَّ بِالْحِجْرِ قَالَ « لاَ تَدْخُلُوا مَسَاكِنَ الَّذِينَ ظَلَمُوا إِلاَّ أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ ، أَنْ يُصِيبَكُمْ مَا أَصَابَهُمْ » . ثُمَّ قَنَّعَ رَأْسَهُ وَأَسْرَعَ السَّيْرَ حَتَّى أَجَازَ الْوَادِىَ

“Janganlah kalian masuk ketempat orang-orang yang di adzab kecuali kalian dalam keadaan menangis, jika kalian tidak menangis jangan masuk kepada mereka supaya tidak menimpa kalian apa yang menimpa mereka.” [Dikeluarkan oleh Muslim]

⚉  HUKUM SHOLAT DI KA’BAH

Sholat di Ka’bah yakni di dalam ka’bah “boleh”

➡ Dari Ibnu ‘Umar ia berkata,

أن النبي صلى الله عليه وسلم قدم مكة فدعا عثمان بن طلحة ففتح الباب, فدخل النبي صلى الله عليه وسلم وبلال وأسامة بن زيد وعثمان بن طلحة, ثم أغلق الباب, فلبث فيه ساعة ثم خرجوا, قال ابن عمر: فبدرت فسألت بلالا, فقال: صلى فيه, فقلت: في اي؟ قال: بين الاسطوانتين.

Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam masuk kedalam ka’bah bersama Usamah bin Zaid dan Uthman bin Talhah dan Bilal, kemudian keluar, kemudian aku orang yang pertama kali masuk setelah itu, lalu aku bertanya kepada Bilal, “dimana Nabi sholat ?” Bilal berkata. “diantara dua tiang di bagian depan.” [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim].
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 1…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5c…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 1 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. kitab hakikat bid’ah dan hukum-hukumnya..
Disini beliau (penulis kitab) membahas,

‎أسباب الوقوع في البدع

⚉  Sebab-sebab terjatuh dalam kebid’ahan

1⃣ Tidak mengetahui atau kurangnya keilmuan tentang bahasa Arab dan seluk beluknya.

Dan ini adalah merupakan sebab yang menyebabkan banyak firqoh-firqoh sesat itu jatuh kedalam kesalahan dalam memahami ayat-ayat sifat, seperti contohnya mereka menta’wil sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

‎إنما قلب ابن آدم بين إصبعين من أصابع الرحمن

“Sesungguhnya hati anak adam itu diantara dua jari jemari Arrohman”
Sebagian orang-orang mu’tazilah ada yang menafsirkan atau menta’wil bahwa makna huzbu’ain itu adalah qudrotain (2 kekuasaan).

Maka Imam Addarimiy berkata :

‎فهذه ألفاظ رسول اللّٰه ‎ﷺ – في الحديث

“Ini adalah merupakan lafadz-lafadz Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam dalam hadits yang telah aku jelaskan dan aku riwayatkan dengan bahasa Arab yang nyata.”

‎ففي أي لغات وجَدْتَ أنها قدرتين

“Maka dalam bahasa apa engkau akan dapatkan bahwa makna ‘ushbuk jari’ itu maknanya adalah kekuasaan”

‎وهل من شيء ليس تحت قدرة اللّٰه التي وسعت كل شيء

“Apakah ada sesuatu yang tidak dibawah kekuasaan Allah
padahal kekuasaan Allah mencakup segala sesuatu” bukan hanya sebatas hati manusia saja, dan apakah kekuasaan Allah itu hanya dua saja ? Tentu ini sesuatu yang aneh.

Dan Syaikh Ali Hasan juga menyebutkan diantara kesalahan akibat kurang paham bahasa Arab yaitu mu’adzzin setelah adzan mengucapkan sholawat, padahal khitobnya untuk mendengar dimana Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda “apabila kalian mendengar mu’adzzin adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh mu’adzzin, kemudian bersholawatlah kalian.” Ini kata Beliau, khitob ini untuk para pendengar bukan untuk mu’adzzin.

2⃣ Bodoh terhadap maksud-maksud syari’ah.

Agama ini sudah sempurna, dimana Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam meninggal dalam keadaan telah dijelaskan segala sesuatunya. Maka dari itu wajib kita yakini bahwa agama ini telah sempurna dan tidak membutuhkan lagi tambahan-tambahan.

Dan juga wajib diyakini bahwa ayat-ayat dan hadits-hadits Nabi tidak saling bertabrakan dan tidak saling bertentangan. Maka dari itu, ketika orang tidak memahami bahwa Islam ini atau tidak menyakini Islam ini telah sempurna, seringkali jatuh kepada melakukan kebid’ahan dengan meyakini bahwa yang saya lakukan ini adalah termasuk syari’at.

Maka yang seperti ini jelas tidak sesuai dengan maksud tujuan syari’ah.. karena agama ini telah sempurna.

3⃣ Tidak mau tunduk kepada nash-nash syari’at.

Lebih mengedepankan akal dan hawa nafsu daripada nash-nash syari’at. Seperti yang dilakukan oleh kaum mu’tazilah dan seluruh ahli bid’ah pasti lebih mendahulukan hawa nafsu dan akal mereka diatas syari’ah.

Seperti kita lihat kaum khowarij, hanya membawakan hadits-hadits yang sesuai dengan pendapat mereka saja, bahkan kaum sufi, mereka bertelekan kepada hikayat-hikayat dan mimpi-mimpi para wali.
Demikian pula kaum mu’tazilah yang mendewakan akal dan demikian pula seluruh ahli bid’ah, mereka tidak mau tunduk kepada nash syar’i, mereka lebih tunduk kepada pendapat pembesar-pembesar mereka, wali-wali mereka.

Dan kita akan lanjutkan sebab-sebab yang lain pada pertemuan yang akan datang.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Bolehkah Makan, Minum dan Tidur Di Masjid..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Makruh Mencari Barang Hilang Di Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  BOLEHKAH MAKAN DAN MINUM DAN TIDUR DIMASJID ?

Jawabnya BOLEH.

Disebutkan dalam beberapa hadits diantaranya ;

➡ Hadits Abdullah bin al Harits, ia berkata,

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ

“kami dahulu makan di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dimasjid yaitu makan roti dan lahm (daging)”
(HR. Bukhori dan Muslim).

➡ Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata, “adalah nama yang paling disukai oleh Ali bin Thalib adalah Abu Thurab dan beliau merasa gembira apabila dipanggil dengannya, kemudian beliau menyebutkan sebab beliau disebut Abu Thurab bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam datang kerumah Fathimah namun tidak mendapati Ali dirumahnya, lalu Nabi bertanya kepada Fathimah, “dimana anak pamanmu ?”

Fathimah berkata, “terjadi pertengkaran antara aku dengan dia dan membuat dia marah lalu diapun keluar dan tidak tidur siang disini,” maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda kepada seseorang, “coba lihat dimana dia ?” Maka orang itu datang kepada Rosulullah dan berkata, “ia di masjid sedang tidur”.

Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam pun mendatanginya dalam keadaan Ali sedang berbaring dan,(rida-nya) pakaian atasnya telah jatuh ketanah, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mengusap Ali sambil berkata, “qum ya aba thurab” (bangunlah wahai abu thurab”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa Ali tidur di masjid demikian juga Ash habussuffah mereka para sahabat faqir miskin yang tidak mempunyai rumah dan saudara di kota Madinah mereka tidur di masjid.

⚉  MASJID TIDAK BOLEH DIJADIKAN TEMPAT LALU LALANG SAJA

Dari Ibnu ‘Umar bahwa, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لا تتخذوا المساجد طرقا إلا لذكر أو صلاة

“Janganlah kalian mengambil masjid sebagai jalan lalu lalang kecuali untuk dzikir atau sholat saja”
(HR. Imam At Thobrani)

Hadits ini menunjukkan tidak boleh menjadikan masjid itu sebagai tempat lalu lalang maka siapa yang ingin melewati masjid hendaklah ia sholat tahiyyat masjid karena itu adalah merupakan penghormatan kepada masjid.

⚉  LARANGAN MENYILANG-NYILANGKAN JARI JEMARI KETIKA KELUAR MENUJU SHOLAT

Dari Ka’ab bin Ujroh bahwasanya, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلاَةٍ

“Apabila salah seorang dari kalian telah berwudhu lalu ia memperbagus wudhunya kemudian keluar sengaja menuju masjid untuk sholat maka janganlah sekali kali ia menyilang-nyilangkan jari jemarinya karena ia sedang berada di dalam sholat.” (HR. Imam Ahmad dan Thirmizi)

Hadits ini menunjukkan bahwa menyilang-nyilangkan jari jemari ketika hendak pergi menuju masjid adalah perkara yang terlarang.

⚉  SHOLAT DIANTARA TIANG

Dari Mu’awiah bin Qurro dari ayahnya, ia berkata,

قَالَ كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ، بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا

“Kami dahulu dizaman Rasulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dilarang sholat diantara tiang bahkan kami diusir darinya.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah)

Ini menunjukkan bahwa tidak boleh kita sholat diantara dua tiang akan tetapi kita mundur atau maju, kecuali kata para ulama kalau memang ternyata sudah sangat penuh sehingga tidak ada tempat kecuali diantara tiang maka yang seperti ini diperbolehkan.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

  • Contoh diatas adalah menyilang-nyilangkan jari.

Sunnah Yang Perlu Dihidupkan Saat Terjadi Peristiwa Alam.. Dan Siapa Yang Melaksanakannya..

Simak penjelasan Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :

، تستحب الصلاة عند حصول آية من الآيات ، كالكسوف والزلازل ، والعواصف الشديدة والرياح المستمرة المخيفة والفيضانات المدمرة…؛ لما صح عن ابن عباس رضي الله عنهما : أنه صلى في زلزلة بالبصرة كصلاة الكسوف ، ثم قال : هكذا صلاة الآيات .
رواه ابن أبي شيبة (2/472) وعبد الرزاق (3/101)، والبيهقي في “السنن الكبرى” (3/343) وقال: ” هو عن ابن عباس ثابت ” انتهى. وصححه الحافظ في “فتح الباري”(2/521)

Di sunnah kan sholat ketika gempa bumi sebagaimana sholat gerhana dan ini telah sahih dari Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallohu ‘Anhumaa : Beliau sholat gempa Bumi di Basrah seperti sholat gerhana lalu beliau berkata: “..demikianlah cara untuk sholat ketika ada tanda-tanda kekuasaan Allah (yang dikirim kepada kita)..” dan ini pula di di kuatkan oleh Syaikhul Islam dan Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahullah..

Ustadz Mizan Qudsiyah Lc, حفظه الله تعالى

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5c…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5b…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5c 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. fawaaid dari kitab “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. masih membahas tentang masalah yaitu pendapat sahabat…

Beliau berkata (penulis buku ini)

وقول الصحابي، وفعله، وفتواه، ومذهبه، وقضاؤه، ينقسم من حيث انتشاره وشيوعه، ووقع الخلاف فية بينهم إلى أقسام

“Pendapat sahabat, perbuatannya, fatwanya, mazhabnya, keputusan-keputusannya itu terbagi, di lihat dari sisi tersebar atau tidaknya, apakah terjadi perselisihan diantara mereka atau tidaknya, kepada beberapa macam.”

1⃣  Apabila pendapat seorang sahabat itu tersebar dikalangan para sahabat, atau perbuatan mereka tersebar dikalangan sahabat dan tidak ada satupun sahabat yang mengingkarinya.
Maka ini dianggap sebagai ijma’ sukuti, ijma’ yang sifatnya diam dalam artian karena tidak ada penyelisihan, ini dianggap sebagai ijma’.

Namun tentunya disyaratkan padanya tidak ada hal-hal yang menghalangi mereka untuk mengingkari, adapun apabila ada penghalangnya, maka tidak dianggap sebagai ijma’ yang bersifat sukuti.

2⃣  Apabila seorang sahabat berpendapat dengan sebuah pendapat dalam sebuah masalah, yaitu yang masalah tersebut sering kali terjadi. Dan ternyata tidak ada satupun sahabat yang mengingkarinya, maka inipun juga dianggap sebagai ijma’ sukuti.

Sebab apabila permasalahan itu sering terjadi, pastilah para sahabat yang lain mengetahuinya, tapi ketika tidak ada yang mengingkarinya maka ini dianggap sebagai ijma’ sukuti.

3⃣  Apabila seorang sahabat berpendapat atau berbuat, namun tidak tersebar dikalangan sahabat yang lain dan ternyata juga tidak ditemukan padanya penyelisihan dari sahabat yang lain.
Maka ini menjadi perselisihan para Ulama, apakah ini hujjah atau tidak.

4⃣  Apabila para sahabat berselisih dalam satu permasalahan, maka pada waktu itu kita lihat mana pendapatnya yang paling kuat dalil-dalil dan hujjahnya.
Maka kita ambil paling kuat hujjah dan dalilnya.

⚉  Kemudian kembali pada pembahasan, “apakah perkataan para sahabat atau pendapat sahabat itu hujjah atau bukan”, ini ada lima mazhab;

1⃣ Mahzab yang pertama.
Bahwa pendapat sahabat itu hujjah yang wajib diamalkan, ini pendapat yang di nisbatkan kepada Imam Malik dan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat dan kebanyakan para ahli ushul fiqih dan fuqoha mahzab hanafiyah, dan ini yang di pilih oleh Ibnu Qayyim dan Imam Asy syatibi serta Ibnu Taimiyah.

2⃣ Mahzab yang ke 2.
Bukan hujjah. Ini dinisbatkan kepada Imam Syafi’i dalam pendapat yang baru namun tidak benar dan ini juga pendapat Imam Ahmad dalam sebuah riwayat dan ini mahzab jumhur syafi’iyah.

3⃣ Mahzab yang ke 3
bahwa itu adalah hujjah jika bukan permasalahan yang tidak boleh berijthad padanya. Dan ini pendapat sebagian hanafiyah.

4⃣ Mahzab yang ke 4
bahwa yang menjadi hujjah hanya Abu Bakar dan Umar saja tanpa yang lainnya.

5️⃣ Mahzab yang ke 5,
yang menjadi hujjah itu Khulafaurrosyidin saja (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali).

➡️ Namun kata beliau (penulis kitab) yang ro’jih adalah pendapat pertama, kenapa ?

Karena dalil-dalil dari Al Qur’an dan Hadits menunjukkan bahwa mereka semua para sahabat dipuji oleh Allah seperti dalam surat At-Taubah ayat 100, Allah berfirman,

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ

“Dan kaum Sabiqun Awwaluun dari kalangan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan, Allah ridho kepada mereka dan mereka ridho kepada Allah.”

Ini pernyataan rekomendasi langsung dari Allah terhadap para sahabat. Dan Allah menyatakan bahwa orang-orang yang mengikuti merekapun mendapatkan ke ridhoan Allah.
Berarti itu menunjukkan bawa pendapat para sahabat itu hujjah.

Demikian pula Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam mengabarkan bahwa sebaik-baik manusia adalah generasi Beliau, dan para sahabat adalah generasi Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam yang beliau ada padanya.

Demikian pula Allah menyebutkan bahwa para sahabat itu sebaik-baik ummat

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ

Sebagaimana dalam surat Al Imran ayat 110

Maka dari itu.. ini menunjukan bahwa para sahabat semua telah mendapatkan pujian dari Allah dan Rosul-Nya.

Dan Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam pun, ketika menyebutkan tetang perpecahan ummat, Nabi meyebutkan, siapa yang selamat, yaitu, “yang aku dan para sahabatku diatasnya.”

➡️  Semua ini menunjukkan bahwa pendapat-pendapat para sahabat, fatwa-fatwa mereka itu hujjah.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Makruh Mencari Barang Hilang Di Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Larangan Menghias Masjid (lanjutan)…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  MAKRUHNYA MENCARI BARANG HILANG DAN BER-JUAL-BELI DI MASJID

➡️  Dari Abu Hurairah, Rosulullah shollallahu ‘alaihi Wassalam bersabda : “Siapa yang mendengar seseorang mencari kambing yang hilang di masjid atau barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia mengatakan, “semoga Allah tidak mengembalikannya kepada kamu, karena masjid tidak dibangun untuk itu.” [HR Muslim]

Yang dimaksud barang yang hilang disini yaitu seperti kambing yang hilang atau unta yang hilang, dimana hilangnya bukan di masjid.

Adapun kalau misalnya kita ketinggalan sesuatu di masjid atau hp kita ketinggalan di masjid, lalu kita mencarinya, boleh. hal sepeti ini tidak termasuk hadits ini.

Yang dilarang itu, kalau seperti hal nya orang yang kehilangan kambing atau yang sifatnya hilangnya bukan di masjid, lalu ia datang ke masjid dan berkata apakah diantara kalian ada yang melihat kambingku ? Misalnya. Maka kita do’akan : “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid bukan di bangun untuk mencari barang hilang seperti itu.”

➡️  Dalam Hadits Abu Hurairah, Rosulullah Sholallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “Apabila kalian melihat orang yang jual beli di masjid maka do’akanlah ‘Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaan mu.’ [HR. Ath-Thirmidzi]

⚉  TIDAK BOLEH MENGANGKAT SUARA DIDALAM MASJID

➡️  Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘Anha, dari Nabi shollallahu ‘alaihi Wassalam bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam mendengar dari rumahnya, orang-orang sedang sholat dan mengeraskan bacaan mereka. Maka Nabi Shollallahu ‘alaihi bersabda : ‘Sesungguhnya seseorang yang sedang sholat itu sedang bermunajat kepada Robb nya, hendaklah dia melihat dan memperhatikan munajatnya, jangan mengeraskan suara sebagian suara kalian atas sebagian yang lain dengan bacaan Al Qur’an nya.’ [HR. At-Tabroni]

Ini menunjukkan tidak boleh mengeraskan bacaan Al Qur’an didalam masjid, jika menganggu orang lain yang sedang beribadah, maka Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam melarang itu.

Dan ini ternyata malah dilakukan oleh banyak kaum muslimin di zaman ini, mereka mengeraskan bacaan Al-Qur’an mereka dengan speaker dan akhirnya menganggu orang yang sedang beribadah di rumah-rumah atau bahkan beribadah di masjid itu sendiri. Ini jelas perkara yang di larang oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam

➡️  Disebutkan dalam hadits Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam riwayat Muslim, “Jauhi oleh kalian suara-suara gaduh seperti di pasar, di dalam masjid.”

Hadits itu menunjukkan bahwa tidak boleh membuat gaduh di masjid.

Kita lihat kadang sebagian penuntut ilmu ketika telah berada di masjid, sebelum ustadznya datang, mereka masing-masing ngobrol, sehingga gaduh seperti di pasar.

Maka ini sebenarnya perkara yang di larang oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, jangan samakan masjid dengan pasar, hendaknya di dalam masjid kita lebih khusyu’, kita berdzikir kepada Allah dengan cukup terdengar oleh diri sendiri dan tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

⚉  BOLEH BERBICARA ATAU NGOBROL DENGAN PERKARA YANG MUBAH DALAM MASJID (walaupun disitu ada tertawa dan tersenyum)

➡️  Berdasarkan hadits Simak bin Harb ia berkata, aku berkata kepada Jabir bin Samuroh, ‘apakah engkau dahulu duduk di majelis Rosulullah ?’ Ia berkata : ‘ia, sering. Beliau tidak berdiri dari tempat sholatnya yang beliau sholat disitu (sholat subuh, sampai matahari terbit), dan apabila matahari terbit maka beliaupun berdirilah, dan mereka berbincang-bincang tentang urusan perkara jahiliyah terhadulu. Merekapun tertawa-tawa dan Rosulullah pun tersenyum mendengarnya.’” [HR. Muslim]

Hadits ini menunjukkan, membicarakan tentang nikmat Allah, hidayah Islam, di dalam masjid boleh. Adapun berbicara khusus masalah urusan dunia, lebih baik kita hindarkan karena perkara itu disebutkan dalam sebuah riwayat lain juga, Nabi melarangnya untuk membicarakan urusan dunia didalam masjid.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah