Audio

KITAB FIQIH – Selama Jama’ah Sholat Lima Waktu Ditegakkan Maka Disebut Masjid Meskipun Tempatnya Kecil…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Anjuran Shof Pertama Bagi Lak-Laki dan Shof Terakhir Bagi Wanita…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…kemudian beliau (penulis kitab) membawakan bab baru yaitu…

⚉  AL MASAAJID – PEMBAHASAN TENTANG MASJID

Kata beliau, “Sesungguhnya yang Allah khususkan bagi umat Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wasallam adalah diantaranya Allah menjadikan di bumi ini semuanya sebagai tempat sholat dan tempat bersuci.”

Dari Abu Dzar dia berkata; “Aku berkata kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, masjid mana pertama kali diletakkan di muka bumi ini ?
Kata Rosulullah; ”Masjidil Harom”
Aku bertanya lagi; “Kemudian masjid apa lagi ?”
Kata Rosulullah; “Masjidil Aqsho”
Aku bertanya ; “Berapa jarak antara pembangunan peletakan Masjidil Harom dengan Masjidil Aqsho ?”
Kata Rosulullah; ”40 tahun”, lalu Beliau bersabda; “Dimana saja kamu mendapatkan sholat, sholatlah ! Maka disitulah tempat sholat.”
[HR Bukhari dan Muslim].

👉🏼  Hadits ini menunjukkan bahwa masjid yang pertama kali diletakkan di muka bumi adalah Masjidil Harom.

Sebagian ulama tafsir mengatakan bahwa yang pertama kali meletakkannya adalah para malaikat, kemudian setelahnya adalah Masjidil Aqsho.

Ini sebagai bantahan bagi orang yang mengatakan bahwa yang membangun Masjidil Aqsho itu adalah Nabi Sulaiman. Kenapa ?
Karena sebagian orang menganggap bahwa yang meletakkan Masjidil Harom adalah Nabi Ibrahim. Sedangkan jarak antara Nabi Ibrahim dengan Nabi Sulaiman adalah ribuan tahun.
Sedangkan Nabi mengatakan jarak antara Masjidil Harom dengan Masjidil Aqsho adalah 40 tahun saja.

Makanya sebagian ulama mengatakan masjidil harom diletakkan oleh para malaikat, dan dibangun oleh Nabi Ibrahim. Sedangkan Masjidil Aqsho dibangun oleh Nabi Adam.

Wallahu a’lam… Saya belum mendapatkan riwayat yang shohih dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tentang masalah ini.

Kemudian,
⚉  KEUTAMAAN MEMBANGUN MASJID

Dari Utsman bin Affan bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

“‏ مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا بَنَى اللهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ ‏”

“Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah Ta’ala, Allah akan bangunkan untuknya sebuah rumah di Surga.”
[HR. Bukhari & Muslim]

Dan dalam riwayat Abu Dzar Beliau berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا قَدْرَمَفْحَصِ قَطَاةٍ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah walaupun sebesar sarang burung, Allah akan tetap bangunkan untuknya sebuah rumah di Surga.”
[Dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan ini lafadz Imam Al Bazzar. Demikian pula dikeluarkan oleh Imam At-Thabrani dan Ibnu Hibban].

Dan dari Anas –semoga Allah meridhoinya– ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

‏ مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ ‏

“Siapa yang membangun masjid kecil maupun besar maka Allah bangunkan untuknya sebuah rumah di surga.”
[HR. at-Tirmidzi]

👉🏼  Ini menunjukkan bahwa masjid itu bukan hanya sebatas yang besar, kecilpun juga disebut masjid.

Berbeda dengan di Indonesia, biasanya masjid yang kecil itu disebut ‘surau’, yang lebih besar lagi ‘musholla’ dan lebih besar lagi ‘masjid’.
Sehingga atas dasar itu sebagian orang menganggap di musholla itu tidak perlu sholat tahiyatul masjid karena bukan masjid. Ini pemahaman yang salah.

👉🏼  Yang benar, bahwa semua yang diperuntukkan untuk sholat lima waktu dan ditegakkan berjama’ah disitu sholat lima waktu, maka walaupun tempat itu kecil, tetap disebut sebagai MASJID.

Kata beliau (penulis kitab) ,
⚉  KEUTAMAAN SHOLAT DI MASJID YANG JUMLAHNYA LEBIH BANYAK MAKMUMNYA

Dari Ubay bin Ka’ab –semoga Allah meridhoinya– ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

إِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

“Sesungguhnya sholatnya seseorang bersama satu orang lebih mulia atau lebih utama daripada sholatnya sendirian– dan sholatnya ia bersama dua orang lebih utama daripada sholat bersama satu orang, dan lebih banyak lagi, maka itu lebih dicintai oleh Allah Subhanaahu wata’alaa”
[HR. Abu Daud]

Dari Kubats bin Ushaim al Laithi, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ia berkata:
“Sholatnya seseorang bersama satu orang dimana ia berjama’ah dua orang, itu lebih utama daripada sholatnya sendiri-sendiri. Dan sholat 4 orang yang diimami satu orang itu lebih utama disisi Allah daripada sholat 100 orang tapi sendiri-sendiri.”
[HR. Al Imam Bukhari dalam tarikh nya, dan Al Bazzar, dan dishohihkan oleh Imam Al-Albani rohimahullah].
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

Tata Cara Sholat Dhuha Dan Dalil-nya…

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :

ARTIKEL TERKAIT
FIQIH – Keutamaan Sholat DHUHA…
JANGAN Lupa DZIKIR Setelah Sholat DHUHA…
Apakah Sholat Syuruq Itu Termasuk Sholat Dhuha..?
Bolehkah Sholat Dhuha Di Dawam/Rutin-kan..?
Bolehkah Berharap Dilapangkan Rezeki Melalui Sholat Dhuha..?
Bolehkah Tahajjud Dan Dhuha Dilakukan Selama Safar..?

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 2…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Definisi Bid’ah…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Kaidah-Kaidah Bid’ah # 2 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan kitab “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. kemudian poin…

⚉  KE-DUA : yang harus kita ketahui seputar bid’ah

‎ثانيا: البدعة هي التي تُّفعل بقصد القربة

Bid’ah itu adalah yang dilakukan dengan tujuan untuk Taqorrub (pendekatkan diri) kepada Allah.

Inilah yang membedakan antara bid’ah dengan yang bukan bid’ah. dimana kalau dilakukan dengan maksud tujuan Taqorrub kepada Allah, padahal itu sama sekali bukan termasuk perkara yang disyari’atkan dalam agama, bukan juga dianggap sebuah perkara yang ibadah secara zatnya, maka ini bisa menjadi bid’ah.

Beda kalau misalnya ia melakukan itu bukan karena sebagai Taqorrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

⚉  Contoh misalnya, apabila ada orang yang mendengarkan musik tapi bukan tujuannya untuk Taqorrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ini hukumnya maksiat, karena musik jelas perkara yang haram dengan ijma’ para Ulama Salafush-sholih, tapi kalau ia mendengarkan musik itu dengan maksud tujuan untuk Taqorrub kepada Allah, dan dianggap sebagai itu dien (sebagai agama) maka ini menjadi bid’ah, karena Nabi dan para sahabat tidak pernah berTaqorrub kepada Allah dengan cara memainkan alat musik.
Bahkan Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam menganggapnya sebagai maksiat.

⚉  Contoh lain, misalnya kalau ada orang yang makan tempe, maka pada asalnya halal, tapi kalau ia yakini sebagai Taqorrub kepada Allah, dan dianggap bahwa tempe punya keutamaan tertentu dan ia beribadah kepada Allah dengan cara itu, maka itu menjadi bid’ah.

⚉  Contoh lagi, orang yang meninggalkan makan daging, apa tujuannya ? kalau ternyata tujuannya untuk Taqorrub kepada Allah dan itu dianggap sebagai dien, maka itu jadi bid’ah.
Tapi kalau ia tinggalkan bukan karena itu, tapi misalnya karena ia kurang suka daging misalnya, maka ini silahkan saja.

⚉  Contoh lain, misalnya, kalau ada orang yang membotak rambutnya dengan tujuan sebagai Taqorrub kepada Allah, padahal Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam tidak pernah mengajarkan ibadah dengan cara membotak kepala, maka ini jadi bid’ah. Tapi kalau sebatas membotak saja tanpa ada tujuan Taqorrub, ikhtilaf para Ulama, apakah itu hukumnya makruh atau mubah.

Jadi poin ini harus kita perhatikan bahwa…
👉🏼  bid’ah itu adalah yang dilakukan dengan maksud tujuan Taqorrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Diantara dalilnya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari hadits Anas bin Malik

‎جاء ثلاثة رهط إلى بيوت أزواج النبي – صلى الله عليه وسلم

“Bahwa ada tiga orang datang kerumah istri-istri Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam bertanya tentang ibadah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam , ketika mereka telah dikabari, mereka menganggapnya ringan.
Lalu mereka berkata :

‎وأين نحن من النبي – صلى الله عليه وسلم

“Dimana kita dibandingkan dengan Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam dimana Nabi telah diampuni dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang.”

Lalu salah satu orang berkata, “Saya akan sholat semalam suntuk”.
Yang ke dua berkata: “Saya akan berpuasa terus menerus tidak berbuka”.
Yang satu berkata: “Saya tidak akan menikah” (Mereka ucapkan itu dalam rangka Taqorrub kepada Allah tentunya) Maka sampailah ucapan tiga orang ini kepada Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam , maka Rosulullah bersabda,

‎أنتم الذين قلتم كذا وكذا

“Apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu ?”

‎أما والله إني لأ خشا كم لله و أتفا كم له

demi Allah aku ini orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertaqwa kepada-Nya.

‎لكني أصوم وأفطر، وأصلي وأرقد، وأتزوج النساء، فمن رغب عن سنتي فليس مني

akan tetapi aku berpuasa aku juga berbuka, aku sholat, aku juga tidur, aku juga menikah. Barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, ia bukan golonganku.”
kata Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam

Lihat tiga orang ini… yang satu ingin tidak menikah, tapi tujuannya untuk apa ?! tujuannya ia dalam rangka Taqorrub kepada Allah. Dan dalam lafadz muslim disebutkan, ‘…saya tidak mau menikah, dan sebagian lagi mengatakan, saya tidak makan daging…’, dalam rangka apa ? …dalam rangka Taqorrub kepada Allah.

Maka Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam berlepas diri dari perbuatan mereka, dan menganggap perbuatan seperti itu tidak boleh, karena Nabi mengatakan, ‘…barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan dari golonganku…’

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata

‎ينكر على من يتقرب إلى الله بترك جنس الملذات

“Orang yang berTaqorrub kepada Allah dengan cara meninggalkan sebagian makanan-makanan yang lezat, itu wajib diingkari.”
Sebagaimana Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam berkata kepada salah satu dari tiga orang tadi

‎أما أنا فس صوم ولا أفطر

‘…Adapun aku, aku akan terus berpuasa, tidak akan berbuka…’
artinya aku akan meninggalkan makanan, padahal makanan itu sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, tapi dia berTaqorrub kepada Allah dengan cara meninggalkan sebagian kelezatan dunia. Tentu ini tidak di benarkan dalam syari’at.”
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

KITAB FIQIH – Anjuran Shof Pertama Bagi Lak-Laki dan Shof Terakhir Bagi Wanita…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Anjuran Menyambung Shof dan Ancaman Memutus Shof…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  ANJURAN SHOF PERTAMA BAGI LAKI LAKI DAN SHOF TERAKHIR BAGI WANITA

Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik baik shof laki laki adalah yang paling depan dan yang paling buruk adalah yang paling akhir, sebaik baik shof wanita yang paling akhir dan yang paling buruk adalah yang paling depan.” (HR Imam Muslim)

▪Hadits ini menunjukkan bahwa untuk laki laki yang paling baik adalah shof yang paling depan sedangkan wanita yang baik adalah yang paling belakang.

▪Maka dari itu wanita yang shofnya paling depan itu yang paling buruk kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, dan hadits ini menunjukkan bahwa shof laki laki dimulai dari depan sedangkan shof wanita dimulai dari belakang baru kemudian kedepan dan kedepan.

Beliau juga mengatakan hadits Abu Hurairah bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا

“Kalaulah manusia mengetahui bagaimana besarnya pahala pada adzan dan shof yang pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi pasti mereka akan mengundi”
(HR Bukhori dan Muslim)

▪Ini menunjukkan bahwa mengundi kalau hanya sebatas melihat siapa yang duluan, maka ini boleh adapun mengundi yang diharamkan adalah dalam perjudian dimana ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.

Dan hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha ia berkata, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“Senantiasa seseorang itu terakhir dari shof yang pertama hingga Allah akhirkan ia dineraka”
(HR Imam Abu Daud)

Dan demikian juga hadits Albaara’ bin ‘Azib bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إن الله وملائكته يصلون على الصف المقدم

“Sesungguhnya Allah dan malaikatnya bersholawat untuk shof yang pertama”
(HR Abu Daud)

Dan dari Albaara’ bin ‘Azib juga ia berkata, “kami apabila sholat dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, maka kami suka berada disebelah kanan beliau”
(HR Imam Muslim)

⚉  BOLEHKAH MAKMUM MENYAMPAIKAN SUARA IMAM BILA MISALNYA SPEAKERNYA MATI SEHINGGA TIDAK TERDENGAR KEBELAKANG MAKA KEMUDIAN ADA SALAH SATU MAKMUM YANG SUARANYA KUAT UNTUK MENYAMPAIKANNYA ?

Kata beliau BOLEH kalau dibutuhkan.
Bahkan terkadang bisa menjadi wajib apabila makmum tidak bisa mengikuti gerakkan imam karena suara imam yang lemah misalnya.

⚉  KAPAN MAKMUM BERDIRI UNTUK SHOLAT DALAM BERJAMA’AH ?

Kata beliau apabila imam ada didalam masjid bersama makmum maka mereka mulai berdiri disaat imam berdiri, tapi kalau imam tidak ada dimasjid maka disunnahkan berdiri disaat mereka melihat imam datang.

Ini berdasarkan hadits Imam Qotadah bahwa Rosululllah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي

“Apabila sholat telah diiqomahkan jangan kalian berdiri sampai kalian melihat aku telah keluar”
(HR Bukhori dan Muslim)

▪Dalam hadits ini Nabi mengatakan ‘…jangan kalian berdiri sampai kalian melihat aku keluar…’, berarti kalau imam itu tidak ada dimasjid makmum hendaknya menunggu imam, maka bila makmum tahu imam ada dirumahnya tidak boleh ia menyuruh orang lain untuk menjadi imam tanpa izin imam yang pertama.

▪Kewajiban mereka adalah menunggu imam apabila imam telah datang dan mereka melihatnya baru kemudian mereka segera berdiri untuk sholat berjama’ah.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

Apakah Laylatul Qodr Hanya Diraih Oleh Mereka Yang I’tikaf Di Masjid Saja..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

ARTIKEL TERKAIT
Tanya-Jawab Seputar Ramadhan…

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

da210617-2132

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 1…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Definisi Bid’ah…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Kaidah-Kaidah Bid’ah  # 1 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fawaaid dari kitab “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. kemudian beliau membawakan kaidah-kaidah yang berhubungan seputar bid’ah yang hendaknya kita pahami bersama.

⚉  ‎PERTAMA

‎كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Bahwa setiap bid’ah itu sesat.

Kata Beliau:

‎قاعدة عامة محكمة شاملة اكمة شاملة لكل محدثة

“Ini kaidah yang umum, yang mencakup seluruh perkara yang dibuat-buat

‎قُصد بها القربة

Dimana maksud tujuannya adalah untuk taqorrub kepada Allah

‎ ولا دليل عليها من الدين

Yang tidak ada dalil dari agama.

‎وهذه القاعدة قطعة من حديث الرسول

Dimana kaidah ini, bagian dari hadits Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.”

Diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah, ia berkata,  “…adalah Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam apabila berkhutbah maka matanya menjadi merah, suaranya menjadi tinggi, dan marahnya menjadi sangat, seakan-akan Beliau memperingatkan akan adanya pasukan perang yang akan menyerang.

Beliau bersabda, “Aku diutus dalam keadaan aku dan hari kiamat seperti ini (yaitu antara telunjuk dan jari tengah).”

Lalu Beliau berkata,

‎أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Sesungguhnya sebaik-baiknya ucapan adalah firman Allah, sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk-petunjuk Muhammad ‎shollallahu ‘alayhi wasallam, seburuk-buruknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah itu sesat.”  [dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya]

Demikian pula dalam hadits Erbadl bin Sariyah, dimana Beliau shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‎إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.

“Jauhi oleh kalian perkara yang diada-adakan karena setiap yang baru ada itu bid’ah dan bid’ah itu sesat.”

Disini Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam menyebutkan dengan kata “KULLU”, dan “KULLU”  itu termasuk “Alfaadzul Umum” (lafaz yang bersifat umum) tidak boleh di khususkan kecuali dengan dalil, maka ia wajib dibawa kepada keumummannya sampai ada dalil mengkhususkan dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

Alhafidz Ibnu Rojab berkata (dalam kitab Jami’ Al’uluum Walhikam hal 252), kata Beliau,

“..sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

‎((كل بدعة ضلالة))
‎من جوامع الكلم

Setiap bid’ah itu sesat.. termasuk ucapan yang pendek namun menyeluruh.

‎لايخرج عنه سيء

Tidak keluar darinya sesuatupun juga

‎وهو أصل عظيم من أصول الدين

Ini adalah merupakan pokok yang agung dari pokok-pokok agama

‎فكل من أحدث شيئاً ونسبه إلى الدين ولم يكن له أصل من الدين، ير جع إليه فهو ضلالة

Maka setiap yang membuat-buat sesuatu yang ia nisbatkan kepada agama dan tidak ada asalnya dari agama ini, maka ia sesat

‎والدين بريء منه

Dan agama berlepas diri darinya

‎وسواء في ذلك مسائل الا عتقادات أو الأعمال أو الأقوال الظاهر ة والباطنة

Baik itu masalah aqidah atau perbuatan atau perkataan yang tampak maupun yang tersembunyi..”

Ibnu Hajar Al Haitsamiy berkata (kitab Al Fatawa Al Haditsiyah hlm 280)

‎البدعة الشر عية لا تكون إلا ضلالة بخلاف اللغوية

“Bid’ah yang bermakna syari’at semuanya sesat, beda dengan bid’ah secara bahasa.”

Karena sudah kita sebutkan pada pertemuan kemarin, bahwa bid’ah secara bahasa itu setiap yang diada-ada yang sebelumnya tidak ada, sedangkan bid’ah secara syari’at itu adalah khusus dalam masalah perkara agama dimana pelakunya menisbatkan itu sebagai agama dan niatnya adalah untuk taqorub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka kalau kita melihat dalil-dalil syari’at maka kita dapati bahwa dalil-dalilnya itu mutlak

‎الأدلة الشر عية جاءت مطلقة عا مت في ذم البد ع جميعها

“Dimana dalil-dalil semuanya bersifat umum, mencela seluruh kebid’ahan.”

Ibnu Taimiyah berkata (dalam Majmu Fatawa jilid 10/ hlm 370)
“..Menjaga keumuman sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam yaitu ‘seiap bid’ah sesat’ itu HARUS, dan bahwasanya kita harus mengamalkan keumumannya karena tidak ada dalil yang mengkhususkan…”

Demikian pula para Salafush-sholih besepakat seluruhnya untuk mencela bid’ah dan mentahzirnya.

Maka dari itu perkataan sebagian orang akan adanya bid’ah hasanah adalah merupakan perkataan yang bathil dan bertabrakan dengan dalil-dalil syari’at.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

KITAB FIQIH – Anjuran Menyambung Shof dan Ancaman Memutus Shof…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sholat Satu Orang Dibelakang Shof Sendirian…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  ANJURAN MENYAMBUNG SHOF DAN ANCAMAN MEMUTUSKAN SHOF

Dari Ibnu ‘Umar ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلاَئِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا فِى أَيْدِى إِخْوَانِكُمْ وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

“Tegakkanlah shof, karena kalian bershof seperti shofnya malaikat dan luruskan pundak dan isi yang kosong dan bersikap lembutlah terhadap saudaramu dan jangan biarkan ada tempat tempat kosong untuk syaitan, siapa yang menyambung shof, Allah akan sambung dia dan siapa yang memutuskan shof, Allah akan putuskan ia.”
(HR Imam Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan lainnya dishohihkan oleh Syaikh Al Bani)

Hadits ini perintah untuk benar benar memperhatikan masalah shof karena shof itu sama seperti shof malaikat dan bahwasanya meluruskan itu diantaranya dengan meluruskan pundak dan hadits ini juga menunjukkan bahwa bila ada shof yang bolong maka itu tempatnya syaitan dan hadits ini menunjukkan ancaman orang yang memutuskan shof bahwa Allah akan putuskan dia.

Dan dalam hadits dari Aisyah rodhiallahu ‘anha Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“Siapa yang mengisi kekosongan shof Allah akan angkat derajat ia dengannya, dan Allah akan bangunkan sebuah rumah disurga.”
(HR Abu Daud)

Dan dalam hadits lain yang dikeluarkan oleh Imam Al Badzar dengan sanad yang hasan,
“Sebaik baik kamu dalam sholat adalah yang paling lembut terhadap saudaranya dalam sholat (yang paling lembut pundaknya untuk saudaranya dalam sholat) dan tidak adalah langkah yang paling besar pahalanya dari langkah seseorang yang melangkah untuk menyambung shof yang kosong didepannya.”
(HR Ibnu Hibban dan di shohihkan oleh Syaikh Al Bani)

⚉  TATA CARA MELURUSKAN SHOF

Disebutkan dalam hadits Anas ia berkata,
“seseorang dari kami menempelkan pundaknya dengan pundak saudaranya dan kakinya dengan kaki saudaranya.”
(HR Imam Bukhori dalam shohihnya)

Dan hadits Nu’man bin Basyir ia berkata,
“aku melihat seseorang menempelkan pundaknya dengan pundak saudaranya, lututnya, demikian pula matakaki dengan matakaki saudaranya.”
(HR Abu Daud dan Ibnu Hibban)

Dan harus meluruskan pundak demikian pula leher sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan lainnya, “…dan luruskanlah leher…”

Dalam hadits tadi “…dan luruskanlah pundak…”, berarti yang menjadi landasan untuk meluruskan adalah pundak dan leher.

⚉  MEWAKILKAN ORANG LAIN UNTUK MELURUSKAN SHOF

Artinya boleh, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Malik dalam Al Muwatho bahwa, “‘Utsman bin Affan mewakilkan kepada orang lain untuk meluruskan shof maka apabila telah lurus shofnya maka baru kemudian beliau bertakbir.”
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Definisi Bid’ah…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Sebab-Sebab Munculnya Bid’ah # 3…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Definisi Bid’ah 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya… sekarang kita masuk kepada pembahasan..

⚉ Definisi Bid’ah

1. SECARA BAHASA

Ada dua makna:
⚉  Makna yang pertama : Mengada-ada sesuatu yang sebelumnya tidak ada.
Ini adalah merupakan makna secara bahasa. Dan tentunya ada kaitannya dengan makna secara istilah. Karena bid’ah secara istilah adalah sesuatu yang tidak ada asalnya dalam syari’at.

⚉  Makna yang ke 2 secara bahasa yaitu : Terputus.
Dan tentunya ada kaitannya dengan makna secara istilah. Karena bid’ah itu terputus dari wahyu, terputus dari dalil, dimana mereka melakukan sesuatu tanpa hujjah dan dalil, hanya sebatas hawa nafsu, pendapat dan akal tanpa sama sekali ada hujjah

2. SECARA ISTILAH

Adapun secara istilah syari’at, para Ulama dalam mendefinisikannya berbeda-beda, akan tetapi definisi yang paling bagus adalah definisi Al Imam Asyatibi rohimahullah, dimana Beliau mengatakan :
“bid’ah adalah :
⚉  Yaitu ungkapan tentang tata cara dalam agama.
⚉  Yang menyerupai syari’at
⚉  Dan dibuat-buat

Dimana tujuan melakukannya adalah dalam rangka bersungguh-sungguh beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
(Disebutkan oleh Imam Asya tibi, kitab Al I’tishom jilid 1/ hal 37)

Disini Beliau mengatakan bahwa bid’ah secara istilah yaitu ungkapan tentang tata cara dalam agama. Berarti bid’ah secara istilah itu khusus dalam masalah agama.

Adapun dalam masalah dunia, maka tidak disebut bid’ah secara istilah syari’at, walaupun bid’ah secara bahasa. Karena secara bahasa itu artinya segala sesuatu yang baru ada sebelumnya tidak ada, maka kaca mata bid’ah secara bahasa, pesawat bid’ah secara bahasa, mobil bid’ah secara bahasa. Tapi apakah bid’ah secara syari’at? “Tidak”. Karena masalah dunia pada asalnya halal, berbeda dalam masalah agama, karena agama ini milik Allah, syari’at itu yang berhak adalah Allah yang mensyari’atkan, maka tidak boleh kita membuat-buat perkara agama ini tanpa ada izin dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jadi disini Beliau mengatakan.. bid’ah itu secara istilah:
⚉  tata cara dalam agama.
⚉  Mukhtaro’ah yang dibuat-buat, artinya tidak ada sama sekali dalilnya, hujjahnya dari syari’at.
⚉  Yang mirip dengan syari’at, menyerupai, karena disitu ada macam dari zikir atau yang lainnya sehingga orang menganggap itu agama padahal bukan, dimana maksud tujuannya adalah untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah. Karena orang yang berbuat bid’ah pasti tujuannya untuk beribadah. Sedangkan ibadah pada asalnya tidak boleh sampai ada dalil yang memerintahkan.

Maka dalam hal ini tidak hanya sebatas niat ingin ibadah, niat yang baik, kalau ternyata tata caranya tidak sesuai dengan tuntunan Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam.

Niat yang baik tidak menjadikan bid’ah itu jadi sunnah, tidak menjadikan syirik menjadi tauhid… tidak
Tidak menjadikan maksiat ta’at… sama sekali tidak

Maka niat yang baik diterima apabila caranya sesuai dengan tuntunan Rosul ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

Ini adalah merupakan definisi bid’ah yang paling baik
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

KITAB FIQIH – Sholat Satu Orang Dibelakang Shof Sendirian…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Orang Yang Ruku’ Sebelum Masuk Shof…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  SHOLAT SATU ORANG DIBELAKANG SHOF SENDIRIAN

Artinya bolehkah seseorang berdiri sendiri dibelakang shof sendirian ?

Dari Waqishah, “bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam melihat seseorang sholat dibelakang shof sendirian, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam menyuruh untuk mengulangi sholatnya.”
[HR. Abu Daud, Tirmizi, Athohawi]

Dari Ali bin Syaiban ia berkata,
“kami keluar sehingga kamipun datang kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan membai’at beliau dan kamipun sholat dibelakang beliau, kemudian kamipun sholat dibelakang beliau sholat yang lain, setelah selesai sholat, Rosulullah melihat satu orang sendirian sholat dibelakang shof, maka kemudian Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam berdiri kepadanya ketika ia telah selesai dan Nabi bersabda, “ulangi sholatmu, tidak sah sholat bagi orang yang sendirian berdiri dibelakang shof.”
[HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah]

Syaikh Albani berkata dalam kitab Al Irwak jilid 2 hal 329, “kesimpulannya, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam memerintahkan orang tersebut mengulangi sholat bahwasanya sholatnya tidak sah bagi orang yang berdiri sendirian dibelakang shof.”

Dan itu haditsnya shahih dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dari jalan jalan yang banyak, namun dikecualikan kata sebagian ulama kalau shof yang ada didepan sudah penuh dan sulit untuk kita masuk padanya, maka jika keadaannya seperti itu lalu ia sholat dibelakang shof sendirian karena darurat maka itu dibolehkan.

Adapun perintah Nabi untuk mengulangi sholat bagi orang yang berdiri sendiri dibelakang shof ini adalah orang yang shof didepannya itu masih bisa dimasuki oleh dia tapi dia sengaja sholat sendirian dibelakang shof maka yang seperti ini tidak sah sholatnya dan wajib ia mengulangi sholatnya.

Adapun hadits yang menyebutkan bahwa hendaknya ia menarik orang yang ada didepannya agar ia bershof dengannya dibelakang maka ini hadits yang tidak shahih.

Syaikh Albani mengatakan, “apabila seseorang tidak bisa bergabung dengan shof yang didepannya karena sudah penuh maka yang paling kuat sholatnya sah, shahih tidak perlu mengulangi lagi” dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengatakan demikian, dan hadits yang menyuruh untuk menarik kebelakang adalah dho’if tidak bisa dijadikan hujjah.

⚉  MELURUSKAN SHOF

Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam memerintahkan untuk meluruskan shof dalam hadits yang banyak.

Diantaranya hadits sbb;

Jabir bin Samuroh ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقَالَ: (( أَلاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا ؟ )) فَقُلنَا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَكَيفَ تُصَفُّ المَلائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : (( يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَّلَ ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam keluar kepada kami lalu beliau bersabda, “tidakkah kalian bershof sebagaimana para malaikat bershof disisi Robbnya ?” Kami berkata, “wahai Rosulullah bagaimana para malaikat bershof disisi Robbnya ?” Maka Nabi bersabda, “mereka menyempurnakan shof yang pertama baru kemudian shof setelahnya dan mereka merapatkan shofnya”
[HR Imam Muslim]

Dan dari hadits Abu Mas’ud ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم

“Luruskan shaf kalian jangan berselisih, niscaya hati kalian berselisih.”
[HR. Imam Muslim]

Dan didalam hadits Nu’man bin Basyir ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

“Hendaknya kalian benar benar meluruskan shof kalian atau Allah jadikan hati kalian berselisih (bercerai berai).”
[HR Bukhori dan Muslim]

In-syaa Allah kita lanjutkan mengenai meluruskan shof pekan depan.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…