SELESAI – Wakaf 3 Sumur, Pembebasan Lahan Rumah Tahfizh Dan Masjid

SELASA SIANG – 12 DZULHIJJAH 1443 / 12 JULI 2022
.
alhamdulillah.. alladzii bini’matihi tatimmush-shoolihaat.. dengan pertolongan Allah, kami AKHIRI program wakaf kali ini..
.
Rekening terus terbuka dan dana partisipasi yang tersisa dari program ini dan dana yang masuk setelah berakhirnya program ini insyaa Allah akan dialokasikan dan dilaporkan di program wakaf berikutnya insyaa Allah, yaitu 2 Sumur Bor wakaf di 2 dusun dan lahan wakaf untuk masjid Tahap 6..
.
Jazaakumullahu khoyron wa baarokallahu fiikum kepada para muhsinin/muhsinah/donatur yang telah dengan ikhlas karena Allah berpartisipasi dengan sebagian hartanya, semoga menjadi amal jariyah dan naungan kelak dihari dimana tiada naungan selain naungan Allah Ta’ala..
.
===================================
.
alhamdulillah.. wash-sholaatu wassalaamu ‘alaa Rosulillah
.
● Dalam HR. al-Bazzar (lihat Shohihul Jami’, no. 3602), Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, ‘Ada tujuh hal yang pahalanya akan tetap mengalir bagi seorang hamba padahal dia sudah terbaring dalam kuburnya setelah wafatnya (yaitu) :
1️⃣ Orang yang yang mengajarkan suatu ilmu,
2️⃣ Mengalirkan sungai
3️⃣ Menggali sumur
4️⃣ Menanamkan kurma
5️⃣ Membangun masjid
6️⃣ Mewariskan mushaf atau
7️⃣ Meninggalkan anak yang memohonkan ampun buatnya setelah dia meninggal.

===================================
.
SUDAH SELESAI. Dengan memohon izin Allah, terbuka kembali kesempatan untuk berpartisipasi dalam program 3 sumur bor, pembebasan lahan dan pembangunan pondok tahfizh dan pembebasan lahan masjid di bulan harom Dzulqo’dah ini.
.
===================================
.
1️⃣ Sumur Bor – Masjid Al Ijtihad – Ds Longseran Barat, Lombok Barat

2️⃣ Sumur Bor – Ds Longseran Timur, Lombok Barat

● Ada sekitar 400 KK Jiwa yang tinggal di Ds Longseran Barat dan sekitar 300 KK di Ds Longseran Timur. Kedua dusun yang bertetanggaan ini kondisinya darurat air bersih, air yang digunakan sehari-hari adalah air yang dialirkan dari sungai yang airnya keruh dan terkadang mambuat kulit gatal-gatal, sementara mata air di hutan sudah habis dialirkan ke dusun-dusun yang lain, qoddarallah wa maa syaa-a fa’al.. Warga sangat berharap adanya bantuan sumur bor di masing-masing dusun untuk mengurangi kesulitan air yang mereka hadapi.

Berdasarkan survey lokasi, kedalaman ke 2 sumur insyaa Allah mencapai 85 meter di masing-masing dusun dan insyaa Allah dilengkapi dengan mesin pompa, toren, filter air dan pipa,  Pelaksana program : Assunnah Peduli.. Semoga Allah memberikan kemudahan.. 

===================================
.
3️⃣ Sumur Bor – Musholla Al-Hidayah – Ds Genjer Baru, Terara, Lombok Timur

● Saat ini air bersih diambil dari air parit yang disaring namun kurang layak untuk dikonsumsi, qoddarallah wa maa syaa-a fa’al. Sebagian besar warga dusun berprofesi sebagai petani, buruh tani dan buruh lepas, sebagian pedagang dan PNS. Insyaa Allah sumur bor akan dimanfaatkan untuk keperluan ibadah di musholla dan kebutuhan harian warga dusun yang jumlahnya mencapai sekitar 500 KK. Berdasarkan survey lokasi, kedalaman sumur insyaa Allah mencapai 40 meter dan insyaa Allah dilengkapi dengan mesin pompa, toren, filter air dan pipa,  Pelaksana program : Assunnah Peduli.. Semoga Allah memberikan kemudahan.. 

===================================

4️⃣ Pembebasan lahan dan Pembangunan Rumah Tahfizh – TPQ – Bayan, Lombok Utara

● Ada sekitar 80 santri TPQ dan saat ini mereka meminjam ruangan di sebuah musholla. Dengan adanya bangunan sendiri, insyaa Allah para santri dapat belajar Alqur’an dengan lebih baik lagi. Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik orang di antara kamu adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya (kepada orang lain)..” (HR. Bukhari, no. 4739)

Pelaksana program : Assunnah Peduli.. Semoga Allah memberikan kemudahan.. 

===================================

5️⃣ Pembebasan Lahan Masjid Assunnah Timba Gading, Lombok Timur. TAHAP 5

● Ini adalah lanjutan dari program wakaf sebelumnya yang dibagi menjadi beberapa tahap, dan ini adalah tahap ke 5. Berikut ini adalah beberapa keutamaan dari amal jariyah membangun masjid :

● Sebagian besar warga timba gading adalah petani tradisional dan buruh tani yang berpenghasilan menengah ke bawah. Saat ini bangunan yang digunakan sebagai masjid tak lagi mampu menampung jama’ah yang alhamdulillah meningkat saat sholat 5 waktu, sholat Jum’at dan saat menghadiri kajian, sedangkan lokasinya juga tak memungkinkan untuk perluasan sehingga pengurus masjid bersama warga dan jama’ah yang jumlahnya mencapai 1,000 jiwa bermaksud hendak membebaskan sebuah lahan untuk bangunan masjid baru yang bisa menampung jumlah jama’ah, namun qoddarallah terkendala oleh biaya karena kondisi ekonomi warga yang belum memungkinkan. Pelaksana program : Assunnah Peduli.. Semoga Allah memberikan kemudahan.. 

berikut adalah lokasi sumur dan masjid yang hendak dibebaskan.

.
===================================

➡➡ Dengan demikian, maka total program di atas mencapai Rp. 368 juta, semoga Allah memberikan kemudahan..

BANK SYARIAH INDONESIA (kode bank : 451)
no. rekening : 748 000 9996
an. AL ILMU INFAQ

konfirmasi (tidak wajib) :
0838-0662-4622

jazaakumullahu khoyron kepada para muhsinin/donatur yang telah dengan tulus menyisihkan sebagian hartanya, semoga menjadi amal jariyah.
.
silahkan share ke kerabat, teman, dll karena terdapat juga pahala bagi orang yang menunjukkan jalan kebaikan.
.
Nabi shollallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

.من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه.

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” [ HR. Muslim no. 1893 ]
.
.
Semoga Allah ‘azza wa Jalla senantiasa mudahkan urusan kita bersama… Aaamiiin

FAQ :
● Menghadiahkan Pahala Sedekah Untuk Teman Karib Yang Sudah Meninggal
● Siapa Saja Dari Ummat Islam Yang Bisa Dihadiahkan Pahala Sedekah..?
● Tentang MASJID dan MUSHOLLA, klik : https://youtu.be/JN2lbD4KMe4

MUTIARA SALAF : Ujub Itu Menghancurkan Amal

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

“Jika Allah membukakan untukmu pintu sholat malam, janganlah engkau melihat orang-orang yang tidur dengan pandangan merendahkan..!

Jika Allah membukakan untukmu pintu puasa, janganlah engkau melihat orang-orang yang tidak berpuasa dengan pandangan merendahkan..!

Jika Allah membukakan untukmu pintu jihad, janganlah engkau melihat orang-orang yang tidak berjihad dengan pandangan merendahkan..!

Bisa jadi orang yang tidur, orang yang tidak berpuasa, dan orang yang tidak berjihad, dia lebih dekat dengan Allah dibandingkan dirimu..

Dan sungguh engkau menghabiskan malam dengan tidur dan bangun pagi dalam keadaan menyesal, itu lebih baik dibandingkan engkau menghabiskan malam dengan sholat, namun di pagi hari engkau merasa ujub..

Sesungguhnya orang yang ujub amalnya tidak akan ada yang naik (diterima oleh Allah)..”

[ Madaarijus Saalikiin – 1/177 ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Mengapa Puasa ‘Arofah Dapat Menghapus Dosa Dua Tahun Sedangkan Puasa ‘Asyuro Hanya Menghapus Dosa Satu Tahun..?

Ibnul Qoyyim rohimahullahu Ta’ala berkata,

● PERTAMA :

“الأوّل: أنّ يَـوم عَـرفة في شهر حرام ، وَقبله شَهر حَـرام ، وبعْـده شهر حرام ،بـِخِـلاف عَـاشُـورَاء

Sesungguhnya hari ‘Arofah itu terletak di bulan harom (dzulhijjah), sebelumnya adalah bulan harom (dzulqo’dah) dan sesudahnya juga bulan harom (al muharrom), berbeda dengan hari ‘Asyuro.

● KEDUA :

الثّـانـي: أن صوم يوم عرفة من خصائص شرعنا ، بخلاف عاشوراء ، فضوعف ببركات المصطفى.”

Sesungguhnya puasa hari ‘Arofah termasuk kekhususan syariat kita, berbeda dengan puasa ‘Asyuro, oleh karena itu, dilipat-gandakan (pahalanya) dengan berkah al-Musthofa (Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam).

( al-Fawaid 4/211 )

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Syarah Kitab Tauhid : 88 – 89 – 90

Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini :

88.

89.

90.

.
ARTIKEL TERKAIT
Syarah Kitab Tauhid : 91 – 92 – 93
Syarah Kitab Tauhid : KUMPULAN ARTIKEL

Kapan Mulai Takbir Muqoyyad..?

TAKBIR MUQOYYAD DIMULAI SEJAK SETELAH SHOLAT SHUBUH 9 DZULHIJJAH

1️⃣ Dari Umar bin Khotthob rodhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dulu bertakbir setelah sholat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah zhuhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi dan sanadnya dishohihkan Al Albani)

2️⃣ Dari Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah sholat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ‘ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau juga bertakbir setelah ashar. (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: “Shohih dari Ali rodhiyallahu ‘anhu“)

3️⃣ Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa, bahwa beliau bertakbir setelah sholat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau tidak bertakbir setelah maghrib (malam tanggal 14 Dzulhijjah). (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: Sanadnya shohih)

4️⃣ Dari Ibnu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah sholat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Al Hakim dan dishohihkan An Nawawi dalam Al Majmu’)

Apakah Memotong Rambut Dan Kuku Menyebabkan Kurban Menjadi Tidak Sah..?

Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rohimahullah berkata,

ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺑﻌﺾ اﻟﻌﺎﻣﺔ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺃﺭاﺩ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﺛﻢ ﺃﺧﺬ ﻣﻦ ﺷﻌﺮﻩ ﺃﻭ ﻇﻔﺮﻩ ﺃﻭ ﺑﺸﺮﺗﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﻌﺸﺮ؛ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ

“Sebagian orang (pada umumnya) memahami bahwa barangsiapa yang ingin berkurban kemudian dia mengambil sesuatu dari rambut, kuku, atau kulitnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka (berarti menyebabkan) kurbannya tidak diterima..

ﻭﻫﺬا ﺧﻄﺄ ﺑﻴﻦ، ﻓﻼ ﻋﻼﻗﺔ ﺑﻴﻦ ﻗﺒﻮﻝ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﻭاﻷﺧﺬ ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ

Ini adalah kesalahan yang jelas. (Yang benar), tidak ada kaitannya antara diterimanya kurban dan mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan (rambut, kuku, atau kulit)..

ﻟﻜﻦ ﻣﻦ ﺃﺧﺬ ﺑﺪﻭﻥ ﻋﺬﺭ ﻓﻘﺪ ﺧﺎﻟﻒ ﺃﻣﺮ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺎﻹﻣﺴﺎﻙ، ﻭﻭﻗﻊ ﻓﻴﻤﺎ ﻧﻬﻰ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ اﻷﺧﺬ, ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻐﻔﺮ اﻟﻠﻪ ﻭﻳﺘﻮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻌﻮﺩ

Namun, barangsiapa yang melakukannya tanpa udzur, sungguh dia telah menyelisihi perintah Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam untuk menahan diri. Demikian pula dia telah terjatuh ke dalam larangan Nabi (dari mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan). Dengan demikian, dia wajib beristighfar dan bertaubat kepada Allah serta tidak mengulanginya..

ﻭﺃﻣﺎ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ ﻓﻼ ﻳﻤﻨﻊ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ

Adapun kurbannya, maka (perbuatannya mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan) tidak menghalangi untuk diterima..”

[ Ahkaam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah / 54-55 ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Sebelum Berdo’a

salah satu adab berdo’a adalah memulainya dengan memuji Allah dengan nama-nama-Nya yang Agung, dan ini (lihat poster) adalah salah satu lafazh pujian kepada Allah, bahkan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda bahwa seseorang yang memuji Allah dengan lafazh pujian di atas (lalu membaca sholawat) sebelum berdo’a, maka do’anya akan dikabulkan.. subhaanallah..

ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA BI-ANNII
ASYHADU ANNAKA ANTALLAAHU
LAA ILAAHA ILLAA ANTA
AL AHADUSH SHOMAD
ALLADZII LAM YALID WALAM YUULAD
WALAM YAKUL-LAHU KUFUWAN AHAD

selain lafazh diatas, kita juga bisa menggunakan nama-nama Allah lainnya sebelum berdo’a, seperti :
– yaa Hayyu yaa Qoyyuum
– yaa Rohmaan
– dst..

dan tentunya setelah pujian kepada Allah, kita baca sholawat, lalu baru setelah itu kita berdo’a..

wallahu ta’ala a’lam..

Syarah Kitab Tauhid : 85 – 86 – 87

Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini :

85.

86.

87.

.
ARTIKEL TERKAIT
Syarah Kitab Tauhid : 88 – 89 – 90
Syarah Kitab Tauhid : KUMPULAN ARTIKEL

Hari ‘Arofah Dan Idul Adha Ikut Siapa..?

Tulisan berikut dibuat sekitar 4 tahun lalu (1439 H), namun isi tulisan masih relevan hingga saat ini dan mungkin juga masih relevan di tahun-tahun mendatang.. semoga bermanfaat..

==========

HARI AROFAH DAN IEDUL ADHA IKUT SIAPA..?

Oleh : Al Ustadz Abu Ubaidah Muhammad Yusuf As Sidawi, حفظه الله تعالى

Bila terjadi perbedaan keputusan awal Dzulhijjah yang otomatis berbeda juga hari Arofah dan Idhul Adha-nya antara Pemerintah Saudi Arabia dan Pemerintah kita seperti yang terjadi tahun ini 1439 H, dimana terjadi perbedaan keputusan antara Saudi dengan Indonesia. Hari ahad ini 12 Agustus sudah tanggal 1 Dzulhijjah di Saudi, sedangkan keputusan Kemenag adalah besok Senin Agustus. Bagaimana menyikapinya..?!!

Kaum musliminin biasanya akan berbeda pendapat dalam sikap sebagai berikut:

● Ada yang ikut pemerintah dalam Arofah dan idhul adha secara mutlak
● Ada yang ikut Saudi Arabia dalam Arofah dan idhul adha secara mutlak
● Ada yang ikut Saudi Arabia dalam Arofah saja, sedangkan idhul adha tetap ikut pemerintah.

Masalah ini masalah yang diperselisihkan ulama. Adapun pendapat yang kuat menurut kami adalah tetap ikut Negara masing-masing dengan beberapa argumen kuat sebagai berikut:

1. Hal ini sesuai dengan hadits Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam:

الصَّوْمُ يَوْمَ يَصُوْمُ النَّاسُ وَالْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ

“Puasa itu hari manusia berpuasa dan hari raya itu hari manusia berhari raya..”

Perhatikanlah, Nabi tidak membedakan antara idhul fithri dan idhul adha. Abul Hasan as-Sindi rohimahullah berkata dalam Hasyiyah Ibnu Majah:

“Dhohir hadits ini bahwa masalah-masalah ini (puasa, idhul fithri dan idhul adha) bukan urusan pribadi, tetapi dikembalikan kepada imam dan jama’ah. Dan wajib bagi personil untuk mengikuti imam dan jama’ah. Oleh karenanya, apabila seorang melihat hilal lalu imam menolak persaksiannya, hendaknya dia tidak mengikuti pendapatnya tetapi dia harus mengikuti jama’ah dalam hal itu..”

2. Hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah Islam:

حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ

“Keputusan hakim menyelesaikan perselisihan..”

Oleh karenanya, para fuqoha’ menegaskan bahwa hukum/keputusan pemerintah dalam masalah ini menyelesaikan perselisihan dan perbedaan pendapat, karena hal ini akan membawa kemaslahatan persatuan kaum muslimin yang juga merupakan kaidah agung dalam Islam. (Lihat Al-Istidzkar Ibnu Abdil Barr 10/29 dan Rosail Ibnu Abidin 1/253).

Alangkah bagusnya ucapan Imam asy-Syaukani rohimahullah tatkala mengatakan:

“Persatuan hati dan persatuan barisan kaum muslimin serta membendung segala celah perpecahan merupakan tujuan syari’at yang sangat agung dan pokok di antara pokok-pokok besar agama Islam. Hal ini diketahui oleh setiap orang yang mempelajari petunjuk Nabi yang mulia dan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah..” (Al-Fathur Robbani 6/2847-2848).

Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhu Masyakhina Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rohimahulah, beliau berkata:

“Demikian juga hari Arofah, ikutilah negara kalian masing-masing”. Kata beliau juga: “Hukumnya satu, sama saja (baik dalam idhul fithri maupun idhul adha)..” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 19/41, 43).

JAWABAN TERHADAP PENDAPAT YANG TIDAK MENGIKUTI PEMERINTAH

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa Arofah ikut Saudi karena Arofah itu berkaitan dengan tempat, sedangkan Arofah hanya ada di Saudi Arabia, maka pendapat ini perlu ditinjau ulang kembali, karena beberapa hal:

PERTAMA : Akar perbedaan ulama dalam masalah ini bukan karena Arofah itu berkaitan dengan tempat atau tidak, tetapi kembali kepada masalah ru’yah hilal Dzulhijjah, apakah bila terlihat di suatu Negara maka wajib bagi Negara lainnya untuk mengikutinya ataukah tidak..?! Dengan demikian, maka patokan Arofah adalah tanggal sembilan Dzulhijjah, adapun istilah “Arofah” hanya sekedar mim bab Taghlib (kebanyakan saja). Marilah kita cermati hadits berikut:

فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Apabila hilal Dzulhijjah telah terlihat, dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih kurbannya..” (HR. Muslim)

Hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa patokannya adalah terlihatnya hilal Dzilhijjah.

KEDUA: Kalau akar permasalahannya adalah karena tempat, hal itu berarti semua kaum muslimin harus mengikuti ru’yah Dzulhijjah Saudi Arabia, sedangkan hal ini tidak mungkin kalau tidak kita katakan mustahil, Karena Para ulama falak -seperti dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah- telah bersepakat bahwa mathla’ hilal itu berbeda-beda.

Dengan demikian maka mustahil bila semua kaum muslimin di semua Negara ikut ru’yah Saudi Arabia, karena dimaklumi bersama bahwa antara jarak antara Negara bagian barat dan timur sangat jauh sehingga menyebabkan perbedaan tajam tentang waktu terbit dan tenggelamnya matahari, mungkin matahari baru terbit di suatu tempat sedangkan dalam waktu yang bersamaan matahari di tempat yang lain akan terbenam..?!

Lantas, bagaimana mungkin semua kaum muslimin sedunia bisa berpuasa dan hari raya dalam satu waktu..?!! (Qodhoya Fiqhiyyah Mu’ashiroh, Muhammad Burhanuddin hlm. 98-99. Lihat pula Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 19/47).

KETIGA : Kalau semua kaum muslim sedunia harus mengikuti ru’yah Saudi dalam Arofah, kita berfikir jernih dan bertanya-tanya:
–  Kalau begitu, bagaimana dengan orang-orang dulu yang tidak memiliki Hp atau telpon seperti pada zaman sekarang..?!
–  Apakah mereka menunggu khabar dari saudara mereka yang berada di Arofah saat itu..?!
–  Apakah perbedaan seperti ini hanya ada pada zaman kita saja..?! Bukankah perbedaan seperti sudah ada sejak dahulu..?!

Al-Hafizh Ibnu Rojab rohimahullah menceritakan bahwa pada tahun 784 H terjadi perselisihan di Negerinya tentang hilal Dzul Qo’dah yang secara otomatis terjadi perbedaan tentang hari Arofah dan idhul adha-nya. (Risalah fi Ru’yati Dzil Hijjah (2/599 -Majmu Rosail Ibnu Rojab-).

Karenanya, di zaman Ibnu Hajar rohimahullah terjadi perbedaan antara penduduk mekah dan penduduk Mesir dalam menentukan hari Arofah dan hari raya ‘Idul Adha. Beliau berkata: “Tatkala itu wuquf (padang Arofah) di Mekah hari jum’at -setelah terjadi perselisihan-, sementara hari raya adha di Qohiroh (Mesir) adalah hari jum’at..” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 2/425).

Seandainya para ulama dulu ikut ru’yah Saudi Arabia, lantas kenapa ada perselisihan semacam ini..?!

KEEMPAT : Jika memang yang ditujukkan adalah menyesuaikan dengan waktu wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah (dan bukan tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan masing-masing negeri), maka bagaimanakah cara berpuasanya orang-orang di Sorong Irian Jaya, yang perbedaan waktu antara Mekah dan Sorong adalah 6 jam..?. Jika penduduk Sorong harus berpuasa pada hari yang sama -misalnya- maka jika ia berpuasa sejak pagi hari (misalnya jam 6 pagi WIT) maka di Mekah belum wukuf tatkala itu, bahkan masih jam 12 malam. Dan tatkala penduduk Mekah baru mulai wukuf -misalnya jam 12 siang waktu Mekah-, maka di Sorong sudah jam 6 maghrib. Lantas bagaimana bisa ikut serta menyesuaikan puasanya dengan waktu wukuf..??
(dinukil dari http://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/786-kapan-puasa-arofah)

KELIMA : Jika seandainya terjadi malapetaka atau problem besar atau bencana atau peperangan, sehingga pada suatu tahun ternyata jama’ah haji tidak bisa wukuf di padang Arofah, atau tidak bisa dilaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, maka apakah puasa Arofah juga tidak bisa dikerjakan karena tidak ada jama’ah yang wukuf di padang Arofah..?

Jawabannya tentu tetap boleh dilaksanakan puasa Arofah meskipun tidak ada yang wukuf di padang Arofah. Ini menunjukkan bahwa puasa Arofah yang dimaksudkan adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Alaa kulli hal (bagaimanapun juga), kami sangat menyadari bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyyah mu’tabar, namun sebagai usaha persatuan kaum muslimin, kami menghimbau agar kaum muslimin tidak menyelisihi pemerintah mereka masing-masing karena hal itu berdampak negatif yang tidak sedikit, apalagi ini merupakan himbaun Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Kemenag yang dalam hal ini mewakili pemerintahan Indonesia. (Lihat Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia hlm. 42)

Sebagaimana juga kami menghimbau kepada para dai dan mubaligh serta para ustadz untuk menanamkan kepada masyarakat agar cerdas dalam menyikapi perbedaan dan berlapang dada dalam menyikapi perbedaan seperti ini.

Bila ada yang berkata: “Pendapat ini berarti menjadikan pemerintah sebagai Tuhan selain Allah..” Maka kami katakan: “Ini meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, ucapan ini kalau memang pemerintah merubah ketentuan syari’at lalu kita mengikutinya, adapun masalah kita sekarang adalah masalah ijtihadiyyah dan khilafiyyah yang mu’tabar, maka sangat tidak tepat sekali ucapan di atas diletakkan dalam masalah ini. Wallahu A’lam..” (lihat Risalah fi Hilal Dzil Hijjah kry Ibnu Rojab 2/608).

Diposting ulang/share oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Syarah Kitab Tauhid : 82 – 83 – 84

Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini :

82.

83.

84.

.
ARTIKEL TERKAIT
Syarah Kitab Tauhid : 85 – 86 – 87
Syarah Kitab Tauhid : KUMPULAN ARTIKEL

Menebar Cahaya Sunnah