Amal Sholeh Berpahala Besar # 4

Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Pahala Orang Yang Wudhu Di Rumah Lalu Berjalan Ke Masjid Untuk Sholat Berjama’ah

Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 3 : Memperbagus Wudhu
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL

MUTIARA SALAF : Semua Akan Menemui Ajalnya

Suatu ketika Al Hasan Al Bashri menjenguk temannya yang sakit dan menanyakan keadaannya.

Temannya berkata, “Aku ingin makan tapi tak mampu menelan .. dan ingin minum tapi tak mampu menelannya juga..”

Al Hasan menangis dan berkata,

على الاسقام والأمراض أسست هذه الدار وهبك تصح من الأسقام وتبرأ من الأمراض هل تقدر أن تنجو من الموت؟

“Dunia ini memang dibangun di atas kesakitan dan penyakit.. Kalaupun kamu selamat dan sehat dari penyakit, akankah kamu selamat dari kematian..?
Mendengar itu orang-orangpun menangis..”

(Az Zuhd karya Ibnu Abidunya hal. 257)

Maka janganlah merasa tenang dari kematian..
Karena semua kita pasti akan meninggal..
Dan kembali kepada Allah..

Lantas dimanakah amal..?!

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

FIQIH Ad Da’wah – 15 – Wasilah Itu Disesuaikan Dengan Tujuannya

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 13 dan 14 – Sesuatu Yang Tidak Utama Bisa Menjadi Lebih Utama Ditempatnya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kajian daripada kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-15 : ‎WASILAH ITU DISESUAIKAN DENGAN TUJUANNYA

Kata beliau, wasilah syariat islam ada dua macam:

1️⃣ Yang merupakan wasilah dari satu sisi tapi juga sebagai tujuan dari sisi lain.

⚉ Contoh : Wudhu
Wudhu adalah wasilah untuk sahnya sholat, akan tetapi ia juga merupakan tujuan dari ibadah yang berdiri sendiri yang sangat dianjurkan kita menjaganya.

2️⃣ Yang pada asalnya hukumnya mubah saja dimana syariat juga tidak mewajibkannya, akan tetapi ia berhubungan dengan tujuan yang lain.

Dan ini ada dua macam:

🅰️ Wasilah menuju suatu perbuatan yang diperintahkan. Baik hukumnya wajib maupun sunnah atau perkara yang dilarang, baik makruh maupun haram, dan inilah lapangan kaidah yang sedang kita bahas ini, yaitu bahwa “wasilah sesuai dengan tujuannya..”

🅱️ Karena adanya kemungkinan akan menjerumuskan kepada perkara yang terlarang atau mafsadah yang besar. Maka ini masuk padanya kaidah lain yang disebut, “menutup pintu jangan sampai menjerumuskan kepada perkara yang terlarang..”

⚉ Ada beberapa perkara dalam masalah wasilah yang harus diperhatikan :

1️⃣ Bahwasanya amalan-amalan agama tidak boleh diambil sebagai sebab atau wasilah kecuali bila itu memang disyariatkan atau diizinkan oleh syariat.

Maksudnya, bahwa wasilah itu perkara yang diizinkan oleh syariat. Adapun kalau wasilah itu sifatnya haram, maka itu tidak boleh diamalkan dan tidak boleh pula yang haram jadi halal hanya karena untuk tujuan-tujuan yang dianggap itu baik katanya. Karena tujuan tidak menghalalkan segala cara.

2️⃣ Tidak boleh diyakini sesuatu itu sebagai wasilah atau sebab kecuali dengan ilmu. Tidak boleh itu hanya sebatas mereka-reka saja atau menduga-duga saja. Maka siapa yang menetapkan sesuatu itu sebagai sebab atau wasilah dengan tanpa ilmu atau bahkan menyelisihi syariat, maka jelas ini adalah bathil.

3️⃣ Wasilah atau sebab tertentu itu harus ada padanya sebab-sebab yang lainnya. Dan ia memiliki penghalang-penghalang. Jika Allah Subhana wa Ta’ala tidak menyempurnakan sebab-sebab dan tidak menolak penghalang-penghalangnya, tentu tujuan tersebut tidak akan terhasilkan.

Dalil dari kaidah ini :

⚉ Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Siapa yang bersuci dirumahnya kemudian berjalan menuju masjid untuk melaksanakan sholat berjama’ah maka setiap langkahnya bernilai pahala..” (HR Bukhari dan Muslim)

⚉ BERJALAN : Tidak diberikan pahala pada asalnya. Akan tetapi ketika menjadi wasilah pergi ke masjid untuk sholat berjama’ah, maka itu (berjalan) menjadi pahala.

Demikian pula wasilah kepada yang haram bisa menjadi haram. Wasilah kepada yang wajib bisa menjadi wajib. Wasilah kepada yang sunnah bisa menjadi sunnah.

Maka sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengan melakukan suatu perbuatan maka perbuatan itu bisa menjadi wajib.

Contoh :
Beribadah kepada Allah wajib, dan untuk beribadah butuh kesehatan. Berarti mempelajari tentang kesehatan dan menjaga kesehatan itu perkara yang diperintahkan oleh syariat karena itu wasilah kepadanya.

Contoh dalam dakwah :
Banyak sekali.. karena tujuan dakwah adalah untuk memberikan hidayah kepada manusia. Maka kita mengambil wasilah untuk berdakwah selama wasilah itu diizinkan oleh syariat. Wasilah itu berupa hal-hal yang bisa kita jadikan untuk menyampaikan ilmu berupa media sosial, majalah, dan yang lainnya.. kita gunakan.

Adapun jika wasilahnya haram seperti musik, maka tidak boleh dijadikan wasilah untuk berdakwah. Seperti yang dilakukan sebagian orang, berdakwah melalui musik..
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Amal Sholeh Berpahala Besar # 2

Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Dzkir Setelah Wudhu

Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 1
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL

ARTIKEL SEBELUMNYA
Amal Sholeh Berpahala Besar # 1 : Do’a Setelah Adzan
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL

KITAB FIQIH – Zakat Hewan Kambing

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Hewan Unta dan Sapi  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kita masuk ke..

Zakat Kambing

Nishobnya adalah 40 ekor :
1️⃣ jika telah sampai 40 ekor sampai 120 ekor, maka (zakatnya) 1 kambing.
2️⃣ Apabila telah sampai 121 ekor sampai ke 200 ekor, maka (zakatnya) 2 kambing
3️⃣ jika sampai 201 sampai 300 ekor, maka (zakatnya) 3 ekor kambing
4️⃣ Lebih dari itu, maka setiap 100 ekor adalah (zakatnya) 1 kambing
5️⃣ Apabila kurang dari 40 ekor maka tidak ada zakatnya sama sekali.

➡️ Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah, “apabila kambing-kambing tsb berbeda-beda jenisnya yang satu lebih mahal dari pada yang lain maka sebagian ulama mengatakan boleh mengambil yang mana saja, dan sebagian mengatakan diambil yang pertengahan..”

Yang Tidak Diambil Zakatnya

➡️ Kata beliau, “tidak boleh mengambil harta yang paling berharga dari orang yang membayarkan zakat kecuali dengan keridhoan mereka..” Ini ditunjukkan oleh dalil yaitu, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal, “Jauhi oleh kamu harta mereka yang paling berharga..” (HR Bukhori dan Muslim)

➡️ Dan juga tidak boleh mengeluarkan yang cacat, diriwayatkan oleh Anas, bahwasanya Abu Bakar menulis dalam suratnya bahwasanya inilah yang Allah perintahkan dan RosulNya, “tidak boleh dikeluarkan zakat (harimah) yang sudah tua bangka binatang yang (dzatu awath) matanya juling, dan (tais) pejantan, kecuali apabila si pembayar zakat ridho dengannya..” (HR Bukhori)

➡️ Dalam hadits ‘Abdullah bin Mu’awiyah al Gadhiri, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan tentang sifat yang dikeluarkan padanya zakat binatang kata beliau, “akan tetapi keluarkanlah dari pertengahan harta kalian (bukan yang sakit dan bukan yang jelek)..” (HR Abu Daud)

Disunnahkan orang yang mengambil sedekah untuk mendo’akan dengan keberkahan kepada orang yang membayar zakat,

➡️ Dari Huwar bin Hujar, bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengutus orang yang hendak mengambil zakat suatu kaum, kemudian ia mendatangi seorang laki laki, lalu ternyata laki laki itu mengeluarkan binatang yang kurus-kurus sebagai zakat, maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dilaporkanlah kepada beliau tentang itu maka beliau shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “kita sudah mengutus orang untuk mengambil zakat dan ternyata si fulan malah mengeluarkan binatang yang kurus, ya Allah jangan engkau berkahi ia demikian pula pada untanya tsb”, maka sampailah do’a Nabi tsb kepada orang itu lalu kemudian ia datang membawa unta yang bagus, dan ia berkata, “aku bertaubat kepada Allah..”, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “ya Allah berkahilah padanya dan pada unta-untanya tsb..” (HR Imam Nasa’i)

⚉ Adapun kuda/bighol/keledai maka ini telah ada dalil yang menunjukkan bahwa itu tidak dikeluarkan padanya zakat, sebagaimana dalam hadits Ali yang dikeluarkan oleh Abu Daud, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “aku telah memaafkan dari kuda dan hamba sahaya..”

Demikian pula ini merupakan perbuatan ‘Umar bin Khotthob, Abu Bakar, ‘Utsman, Ali, Khulafa ar rosyidin semuanya mereka tidak mengambil zakat kuda demikian pula keledai tidak juga budak atau hamba sahaya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Menebar Cahaya Sunnah