Penjelasan Ayat Ke 4 Dari Surat Al Maa’uun

PERTANYAAN

Bismillah, tanya ustadz .. dalam surah Al-Maa’uun, kenapa orang yang shalat justru masuk neraka wail .. syukron.
=======

JAWABAN

Bismillah, walhamdulillah, wash shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah, wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man wa lah.

1. Ayat yang dimaksud adalah firman Allah ta’ala:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7)

“Maka celakalah orang-orang yang shalat (4) Yaitu orang-orang yang lalai terhadap shalatnya (5) mereka berbuat riya’ (6) dan enggan memberikan bantuan..”

2. Menurut sahabat Ibnu Abbas -rodhiyallahu ‘anhumaa-, ayat ini berkaitan dengan orang-orang munafik, yang mereka melakukan shalatnya ketika bersama kaum mukminin saja. Tapi ketika mereka sendirian, mereka meninggalkan dan melalaikan shalatnya.

Penafsiran ini sangat selaras dengan ayat-ayat setelahnya yang menunjukkan sifat-sifat kaum munafikin :
– mereka melalaikan shalat-shalatnya saat sendiri,
– mereka riya’ dengan shalatnya saat melakukannya bersama kaum muslimin, dan
– mereka enggan membantu kaum muslimin meski dengan bantuan yang ringan sekalipun.

3. Harus dibedakan antara ungkapan
“Lalai TERHADAP shalatnya”
dengan ungkapan
“Lalai DI DALAM shalatnya”

“Lalai terhadap shalatnya” berarti: melupakan shalatnya dengan meninggalkannya.

sedangkan “Lalai di dalam shalatnya” berarti: ada kelalaian dalam shalatnya, misalnya: tidak khusyu’ atau tidak fokus dengan shalatnya, pikirannya kemana-mana saat shalat.

4. Jadi ayat ini tidak menjelaskan ancaman bagi orang yang shalat, karena shalatnya .. tapi menjelaskan ancaman bagi orang yang lalai dari shalatnya dan meninggalkannya .. dan ada perbedaan yang sangat jauh antara keduanya.

5. Tidak benar ada neraka yang namanya wail .. memang benar ada riwayat hadits yang menjelaskan bahwa di neraka nanti ada lembah yang namanya wail, namun sayangnya riwayat hadits ini lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dalam masalah ini.

6. Dalam memahami Al-Qur’an jangan sampai kita memotong ayat dari konteksnya, bila hal itu menyebabkan timbulnya pertentangan antara makna ayat dengan konteksnya.

7. Dan yang paling penting dari itu semua, kita harus merujuk kepada pemahaman generasi salaf dalam memahami ayat Al-Qur’an.

Wallahu A’lam.
Demikian, semoga bisa dipahami dengan baik, bermanfaat dan Allah berkahi, amin.

Dijawab oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Diantara Sifat Seorang Mukmin

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya),

“Orang mukmin
⚉ bukanlah orang yang suka mencela,
⚉ bukan pula orang yang suka melaknat,
⚉ bukan orang yang berkata keji, dan
⚉ bukan pula orang yang suka berkata kotor..”

[ HR Tirmidzi – ash-Shohihah – 320 ]

MUTIARA SALAF : Manfaatkan Dengan Sebaik-Baiknya Kesehatan dan Waktu Luang

Hasan al-Bashri rohimahullah berkata ketika menyaksikan jenazah,

“Semoga Allah merahmati orang yang beramal untuk menghadapi hari semacam ini.. Sesungguhnya kalian pada hari ini mampu untuk melakukan hal-hal yang tidak mampu dilakukan oleh saudara-saudara kalian di alam kubur, maka manfaatkan dengan sebaik-baiknya kesehatan dan waktu luang, sebelum datangnya hari penuh ketakutan dan hisab..”

[ Qoshur Amal – Ibnu Abid Dunya – 141 ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

MUTIARA SALAF : Membiasakan Lisan Untuk Berdzikir

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

“Barang siapa membiasakan lisannya untuk berzikir kepada Allah, lisannya akan terjaga dari ucapan yang batil dan sia-sia.. sebaliknya, barang siapa yang lisannya kering dari berzikir kepada Allah, lisannya akan basah dengan ucapan batil, sia-sia, dan kotor.. tidak ada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah..”

[ al-Wabil ash-Shoyyib – 87 ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

MUTIARA SALAF : Meraih Kebaikan Dunia dan Akherat

Salamah bin Dinar rohimahullah berkata,

“Ada dua perkara yang jika engkau lakukan maka engkau akan meraih kebaikan dunia dan akhirat..

engkau melakukan apa yang tidak engkau sukai jika Allah mencintainya, dan engkau tinggalkan apa yang engkau sukai jika Allah membencinya..”

[ Al-Ma’rifah wat Tarikh – 1/381 ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL


ARTIKEL TERKAIT
Nasihat Ulama – KOMPILASI ARTIKEL

MUTIARA SALAF : Ada Hikmah Dibalik Musibah dan Ada Ujian Dibalik Nikmat

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

لولا محن الدُّنيا ومصائبها لأصاب العبدَ من أدواء الكِبْر والعُجْب والفَرعنة وقسوة القلب، ما هو سبب هلاكه عاجلاً وآجلاً.
فمن رحمة أرحم الرَّاحمين أن يتفقَّده في الأحيان بأنواعٍ من أدوية المصائب تكون حِمْيةً له من هذه الأدواء، وحفظاً لصحَّة عبوديَّته، واستفراغاً للموادِّ الفاسدة الرَّديَّة المهلكة منه.
فسبحان من يرحم ببلائه، ويبتلي بنعمائه كما قيل:
قد يُنعِم الله بالبلوىٰ وإن عظمت
ويبتلي الله بعضَ القوم بالنِّعم

“Kalau bukan karena ujian dan musibah dunia yang menimpa seorang hamba, bisa jadi dia akan tertimpa musibah penyakit sombong, ujub (bangga diri), angkuh, dan kerasnya hati, yang dapat menyebabkan kebinasaannya, cepat atau lambat..

Di antara rahmat Allah, Dzat yang paling penyayang, adalah terkadang Dia tidak memperlihatkan obat berbagai macam musibah tersebut dalam rangka..
⚉ menjaganya dari penyakit-penyakit yang membinasakan itu
⚉ menjaga kemurnian penghambaannya kepada Allah, dan
⚉ membersihkan dirinya dari penyakit-penyakit yang merusak, rendah, dan membinasakannya

Mahasuci Allah, Dzat yang menurunkan rahmat di balik musibah yang menimpa..
Mahasuci Allah, Dzat yang menurunkan ujian di balik nikmat yang diberikan..

Hal ini seperti perkataan penyair, “Terkadang Allah memberi nikmat di balik besarnya musibah.. Terkadang pula nikmat yang Allah berikan kepada suatu kaum adalah ujian dan musibah..”

[ Zadul Ma’ad, 4/280 ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

KITAB FIQIH – Adakah Zakat Dari Harta Yang Dicuri Atau Hilang..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Zakat Dari Barang Tambang dan Dari Kekayaan Laut..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ Harta Yang Dicuri Atau Hilang

MAKSUDNYA : Harta yang tidak ada ditangan kita.

Bagaimana keadaannya..?

⚉ Syaikhul Islam Taimiyyah rohimahullah (dalam Majmu Fatawa Jilid 25:18) Berkata : “Berkata Imam Malik, Tidak ada zakat pada harta tersebut. Sampai harta tersebut ada ditangannya, dan pada waktu itu Ia keluarkan zakatnya untuk 1 Tahun saja.. Demikian pula menurut Imam Malik uang yang kita hutangkan ke orang lain tidak dikeluarkan zakatnya sampai uang itu kembali dan dikeluarkan zakat untuk setahun saja..” Dan pendapat Imam Malik juga adalah merupakan pendapat Al Hasan Atha Bin Abi Rabah dan ‘Umar Bin Abdul Aziz.

⚉ Sementara ada pendapat lain mengatakan bahwa bila uang itu telah kembali maka wajib dikeluarkan zakat untuk setiap tahunnya, maksudnya misalnya kalau uang itu atau harta tersebut baru kembali setelah 5 tahun, berarti dikeluarkan zakat selama 5 tahun itu. Ini pendapat sebagian ulama.. namun yang dirojihkan oleh Imam Malik adalah cukup dia keluarkan zakatnya setahun saja.

⚉ Bolehkah Membayar Zakat Dengan Harganya..?

Iktilaf para ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat :

1️⃣ Jumhur Ulama berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat dengan harga, baik itu zakat harta apalagi zakat fitr, alasan mereka bahwa syariat kita sudah menentukan jenis yang harus dikeluarkan dari zakat, maka zakat unta harus dikeluarkan berupa unta, zakat kambing harus dikeluarkan kambing, karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan dalam Hadits, “bahwa apabila telah sampai berupa 40 ekor maka dikeluarkan 1 ekor kambing..” tapi tidak mengatakan boleh diganti dengan yang lain.

2️⃣ Sementara Abu Hanifah rohimahullah berpendapat boleh secara mutlak mengeluarkan zakat dengan harga, mereka beralasan dengan perbuatan Mu’adz Bin Jabal ketika dikirim oleh Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ke yaman, dimana Mu’adz berkata “keluarkan saja zakat kalian, berupa pakaian, yang itu lebih mudah untuk kami bawa dan itu juga lebih mudah untuk kalian..” Disini, kata Abu Hanifah, Mu’adz mengambil harganya bukan berupa hartanya.. dan pendapat Abu Hanifah ini di rojihkan oleh Imam Bukhari.

3️⃣ Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah bahwa pada asalnya tidak boleh dikeluarkan dengan harga kecuali bila ada maslahat yang lebih besar, bila sangat dibutuhkan.. maka pada waktu itu diperbolehkan.

Contoh : kalau misalnya ada fakir miskin, dia sangat membutuhkan uang untuk biaya operasi dan yang lainnya, maka pada waktu itu karena ini sesuatu yang sifatnya sangat dibutuhkan maka boleh kata beliau. Ini pendapat yang paling tengah-tengah diantara pendapat-pendapat yang kedua tadi.

.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Menebar Cahaya Sunnah