Ada 15 video ringkas (masing-masing1 menit), berikut adalah LINK untuk video no. 1 di Telegram Channel (scroll down untuk video no 2 hingga no. 15)
. https://t.me/bbg_alilmu/9375
Sedangkan untuk video lengkapnya, silahkan simak :
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #3 – bisa di baca di SINI
Apa itu masjid jami’ ? Yaitu merupakan tempat/masjid yang besar, yang dapat menampung jumlah yang sangat banyak. Hendaknya disebuah kampung ada masjid jami’nya dimana manusia hendaknya sholat dimasjid tsb.
⚉ Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha berkata, “adalah orang orang berdatangan pada hari jum’at dari rumah rumah mereka di Awali” (Awali yaitu sebuah tempat sekitar 4 mil dari kota Madinah)
⚉ ‘Athaa’ bin Abi Robah berkata, “apabila kamu berada di desa besar, kampung besar lalu dipanggil untuk sholat dihari jum’at maka kewajiban kamu menyaksikannya, baik kamu mendengar adzan maupun kamu tidak mendengarkannya, dan adalah Anas ditempatnya terkadang melakukan sholat jum’at terkadang tidak yaitu disebuah tempat yaitu Zawiyah (sebuah tempat di Basroh) sekitar 2 farsakh dari kota Basroh.”
📖 Disebutkan dalam Irwahul al gholil jilid 3 hal 81 no 620 bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dan khulafaknya, tidak menegakkan kecuali satu juma’atan saja, adalah shahih dan mutawatir.
⚉ Ibnu Mulakin dalam Badrumunir, “ini menunjukkan dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dahulu bahwa sholat juma’at itu dilaksanakan dimasjid Nabawi saja, maka semua orang yang berada disekitar Madinah seperti di Awali yang jaraknya sekitar 4 mil dari Madinah mereka berdatangan untuk sholat di masjid Nabawi.”
⚉ Ini yang dipilih oleh Imam Syafi’i beliau berkata, “tidak boleh melaksanakan sholat jum’at disebuah kota walaupun besar tidak pula dimasjid masjid kecuali disatu masjid saja yang demikian dikarenakan bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dan khalifah setelahnya tdaklah melakukan kecuali demikian”
⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa ia berkata, “tidak ada jum’atan kecuali dimasjid yang paling besar yang sholat padanya imam kaum muslimin”
➡️ Namun ternyata kalau kota tsb jumlah orangnya banyak sekali sehingga tidak mungkin ditampung oleh satu masjid maka diperbolehkan untuk mengadakan jum’atan atau membuat masjid jami’ lainnya ditempat lain karena itu dibutuhkan.
➡️ Adapun jika disuatu kampung tsb sudah dicukupkan dengan satu masjid yang besar untuk jum’atan maka hendaknya dilaksanakan jum’atan dilakukan hanya disatu masjid saja, yang lainnya semua datang ke masjid tsb.
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Sahl bin Abdillah at-Tustury rohimahullah berkata,
“Amal-amal kebaikan bisa dikerjakan oleh orang yang baik maupun orang jahat.. namun tidak akan mampu menjauhi kemaksiatan kecuali orang yang jujur imannya.”
“Hal-hal yang menggugurkan amal dan merusaknya tidak terhitung banyaknya.. dan bukanlah perkara yang paling penting amal itu sendiri, tetapi yang paling penting adalah menjaga amal dari hal-hal yang merusaknya dan menggugurkannya..”
“Bertafakurlah kalian dan beramallah sebelum datangnya penyesalan kepada kalian ! Janganlah kalian tertipu dengan dunia, karena, ➡️ yang sehat pun akan mengalami sakit, ➡️ yang baru pun akan menjadi usang, ➡️ kebahagiaan pun akan sirna, ➡️ yang muda pun akan mengalami masa tua..”
Bila kita sedang menjalankan puasa sunnah dan teman kita mengajak makan, apakah sebaiknya kita batalkan puasa untuk menyenangkan teman kita atau tetap lanjut puasa ?
Simak jawaban Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini:
Berkata Syeikh Muhammad Sholeh Ibn Utsaimin rohimahullah,
« والإخلاصُ يا إخواني صعبٌ والإنسانُ لا يخلو من رياءٍ ولو يسيرًا ، ولا يخلو من إعجابٍ بنفسِهِ ولو يسيرًا أعـاذنا اللهُ وإيَّاكُم من ذلك.
فطهِّر قلبك ، وٱجعل عملَكَ خالصًا للهِ تعالى ، فأنتَ عبدُ الله ، لستِ عبدًا للخلق ، والذي ينفعُكَ ويضرُّك الله ، والذي يدخلكَ الجنةَ وينجيك من النَّارِ الله ، والذي بيدِهِ ملكوتُ كل شيءٍ الله » .
شرح مشكاة المصابيح (1 / 143)».
“Ikhlas itu berat wahai saudara-saudaraku, dan manusia selalu saja tergelincir dalam riya meski sedikit, terkadang merasa diri hebat walaupun sesekali, semoga Allah selamatkan kalian darinya..
Maka sucikanlah dirimu..! Jadikanlah amalanmu ikhlas hanya untuk Allah semata, sebab engkau adalah hamba milik Allah bukan hamba milik manusia, dan yang mampu mendatangkan bagimu manfaat dan menolak mudarat hanya Allah, yang memasukkanmu ke dalam surga atau menyelamatkanmu dari neraka hanya Dia, hanya Dia pula yang ditangannya kerajaan langit dan bumi..”
(Dari Kitab Syarh Misykat Almashabih 1/143)
Batam, 17 jumadal akhir 1441/11 Feb 2020
Diterjemahkan oleh, Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA, حفظه الله تعالى
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Perbedaan Antara Kufur, Syirik, dan Nifaq) bisa di baca di SINI
=======
. 🌿 Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya 🌿
Kemudian Beliau menyebutkan pembagian kufur dari sisi hukumnya. Kata Beliau, “Kufur dilihat dari hukumnya terbagi menjadi dua, yaitu kufur besar dan kufur kecil”
Dan ini dinyatakan oleh para Ulama dan nash-nash dari Alqur’an dan Hadits. Diantara dalil yang menunjukkan kepada pembagian ini adalah Hadits yang dikeluarkan oleh Bukhori dan Muslim dari Hadits Ibnu ‘Abbas rodhiyalahu ‘anhumaa, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“Diperlihatkan kepadaku api neraka, ternyata kebanyakan penduduknya adalah wanita, mereka kafir. Lalu Rosulullah ditanya, “apakah mereka kafir kepada Allah ?” Kata Rosulullah, “bukan, tapi mereka kafir kepada suami dan kafir kepada perbuatan baik suami kepadanya” (HR. Imam Bukhori dan Muslim)
Hadits ini Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam membagi kufur menjadi dua: 1⃣ KUFUR BESAR, yaitu kufur kepada Allah. 2⃣ KUFUR KECIL, yaitu kufur nikmat dan Ihsan.
Oleh karena itu Imam Bukhori memberikan bab terhadap Hadits tersebut “Bab Kufur Kepada Suami dan Kufur Dibawah Kekufuran”
Dan diantara Salaf terdahulu yang membagi kufur menjadi dua bagian, ada kufur besar dan kufur kecil.
⚉ Seperti apa yang dinukil dari Imam ath-Thobari rohimahullah dari sebagian sahabat dan tabi’in, ketika menafsirkan makna kufur dalam firman Allah QS Al-Maidah : 44
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”
⚉ Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata (menafsirkan ayat tersebut), “ia adalah kufur akan tetapi bukan kufur kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rosul-Nya”
⚉ Berkata Thowus rohimahullah, “maksud kufur dalam ayat tersebut bukanlah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari Millatul Islam”
⚉ Berkata ‘Atho bin Abi Robah rohimahullah, “kufur di bawah kekufuran”
Nash-nash ini dari para sahabat membantah pendapat yang mengatakan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu pada asalnya kufur besar.. tidak, tapi ini adalah kufur kecil. Karena semua perbuatan maksiat termasuk dengan hukum selain hukum Allah tentunya.
Dan perkataan para Ulama juga banyak yang menyebutkan tentang macam-macam kufur tersebut.
⚉ Contoh misalnya Al-Azhari rohimahullah, ketika menyebutkan tentang macam kufur dalam Kitab Tahsziibullughoh jilid 4 hal 3161, “yang pertama yaitu kufur terhadap nikmat Allah dan yang kedua yaitu mendustakan Allah Subhaanahu wa Ta’ala”
⚉ Al-Marwazi rohimahullah juga mengatakan dalam Kitab Ta’dzim QodriSholah halaman 343, “Zholim ada dua macam, fasik juga ada dua macam, demikian pula kufur ada dua macam, yang pertama mengeluarkan dari Islam dan yang kedua tidak mengeluarkan dari Islam”
⚉ Ibnu ‘Atsir rohimahullah juga menyebutkan demikian, Ibnul Qayyim rohimahullah demikian pula. Adapun Ibnu ‘Atsir yaitu dalam Kitab Annihayah halaman 806 Adapun Ibnul Qoyyim dalam Kitab Madarijus-saalikiin jilid 3 hal 337
Ibnul Qoyyim berkata, “adapun kufur ada dua macam kufur besar dan kufur kecil”
➡️ Maka berarti para Ulama semua sepakat bahwa kufur ada dua macam kufur,
1⃣ KUFUR BESAR, bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan bisa menghilangkan pokok iman bahkan menyebabkan pelakunya kekal dalam api neraka (adapun macam-macamnya nanti akan disebutkan pada pembahasan selanjutnya)
2⃣ KUFUR KECIL, maka ini menghilangkan kesempurnaan iman tapi tidak menghilangkan pokok iman, tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, seperti riya’, seperti kufur nikmat dan yang lainnya.
.
. Wallahu a’lam 🌼 . Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.