KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pembagian Kufur Berdasarkan Sebabnya

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Pembagian Kufur Berdasarkan Sebabnya  🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kajian kita.. kitab At Takfiir wa Dhowabithhu..

Kita masuk ke bab selanjutnya, yaitu..
⚉ PEMBAGIAN KUFUR DILIHAT DARI SEBABNYA

Beliau menyebutkan bahwa macam-macam kufur besar, yaitu kembali kepada 6 macam :
1⃣ KUFUR INKAR dan Takdziib
2⃣ KUFUR JUHUUD
3⃣ KUFUR ‘INAAD dan Istikbar
4⃣ KUFUR NIFAQ
5⃣ KUFUR I’RODH
6⃣ KUFUR SYAK

=======
1⃣ KUFUR INKAR
atau disebut juga dengan Kufur Takdziib, yaitu, kata Ibnul Qoyyim, “kufur Inkar atau kufur takdziib artinya meyakini bahwa para Rosul itu dusta”
Dan kufur ini biasanya muncul akibat daripada kebodohan, dan kufur jenis ini sangat sedikit sekali terjadi… Kenapa ? Karena para Rosul sudah menyampaikan ayat-ayat dan mu’jizat yang membuat kaumnya yakin akan kebenaran yang dibawa oleh para Nabi dan para Rosul tersebut.

2⃣ KUFUR JUHUUD
Yaitu, “dia meyakini dengan hatinya akan kebenaran Islam dan para Rosul, akan tetapi lisannya tidak mengakuinya”, sebagaimana dikatakan oleh Imam Albaghowiy.. maka kufur juhuud itu artinya seseorang hatinya yakin akan kebenaran para Rosul.

Sebagaimana Allah berfirman [QS An-Naml : 14]

‎وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنْفُسُهُمْ
‎ظُلْمًا وَعُلُوًّا

“Mereka mengingkarinya, akan tetapi hati mereka yakin akan kebenarannya, mereka ingkari karena kezholiman dan kesombongan mereka”

Kufur Juhuud ini, ada 2 macam,
Kufur Juhuud Mutlak, yaitu juhuud terhadap risalah para Rosul secara umum.
Kufur Juhuud Muqoyyad, yaitu mengingkari salah satu kewajiban Islam, atau mengingkari sesuatu yang jelas, tegas diharamkan oleh Allah dan Rosul-Nya. Atau tidak mau mengimani salah satu kabar yang Allah dan Rosul-Nya kabarkan dalam Alqur’an atau hadits-hadits yang shohih dan mutawatir.

3⃣ KUFUR ‘INAAD
Yaitu, dia meyakini akan kebenaran Islam dan para Rosul dengan hati dan lisannya, akan tetapi ia tidak mau masuk Islam karena kesombongannya, seperti halnya Abu Tholib, dimana Abu Tholib meyakini Islam itu benar dan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam itu benar, sampai-sampai Abu Tholib berkata, “aku yakin bahwa agama Muhammad itu adalah sebaik-baik agama”

Akan tetapi Abu Tholib tidak mau masuk Islam, karena kesombongannya.

4⃣ KUFUR NIFAQ
Yaitu, memperlihatkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran.

Dan Nifaq ada 2 macam, Nifaq besar dan Nifaq kecil.
NIFAQ BESAR, yang tadi sudah kita sebutkan, memperlihatkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran.
NIFAQ KECIL, yaitu seseorang yang jatuh kepada perangai-perangai kemunafikan, maka pelakunya disebut fasik (tidak keluar dari Islam)

5⃣ KUFUR I’RODH
Yaitu, dia berpaling, tidak membenarkan tidak juga mendustakan, tidak memberi loyalitas, tidak juga memusuhi.

Seperti perkataan salah satu bani Abud Ya’layl kepada Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, “jika kamu benar wahai Muhammad, engkau lebih agung dimataku untuk aku tolak, jika kamu dusta maka engkau lebih hina untuk aku ajak bicara” Maksudnya bahwa dia tidak mendustakan tetapi juga tidak membenarkan. Ini kufur i’rodh.

Allah berfirman [QS Al-Ahqof : 3]

‎وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ

“Dan orang-orang kafir itu berpaling dari apa yang diperingatkan”

6⃣ KUFUR SYAK
Ragu, yaitu, seseorang meragukan kebenaran para Nabi, kebenaran Islam, meragukan kebenaran Alqur’an.

Ini adalah macam-macam kufur dilihat dari sebabnya.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Perbanyak Sujud

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya),

“Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak sholat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu”

[ HR. Muslim no. 488 ]

 

MUTIARA SALAF : Terlelap Dalam Tidurnya

Imam al-Hasan al-Bashri rohimahullah berkata,

مـــا الدنيا كلها مــن أولها إلى آخـــرها
إلا كرجـــل نام نومـــــــــة، رأى فــــــﮯ منامـــــہ
ما يحــب ثم انتبـــــہ

“Kehidupan dunia secara keseluruhan, baik dari awalnya hingga akhirnya, hanyalah seperti seorang yang terlelap dalam tidurnya..
Ia melihat dalam mimpinya perkara-perkara yang ia cintai. Lalu setelah itu, ia pun terbangun dari tidurnya..”

[ al-Mujalasah -5/227 ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #4

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #3  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan ensiklopedi fiqihnya..

⚉ MELAKSANAKAN SHOLAT JUM’AT ITU DIMASJID JAMI’

Apa itu masjid jami’ ? Yaitu merupakan tempat/masjid yang besar, yang dapat menampung jumlah yang sangat banyak.
Hendaknya disebuah kampung ada masjid jami’nya dimana manusia hendaknya sholat dimasjid tsb.

⚉ Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha berkata,
“adalah orang orang berdatangan pada hari jum’at dari rumah rumah mereka di Awali” (Awali yaitu sebuah tempat sekitar 4 mil dari kota Madinah)

⚉ ‘Athaa’ bin Abi Robah berkata,
“apabila kamu berada di desa besar, kampung besar lalu dipanggil untuk sholat dihari jum’at maka kewajiban kamu menyaksikannya, baik kamu mendengar adzan maupun kamu tidak mendengarkannya, dan adalah Anas ditempatnya terkadang melakukan sholat jum’at terkadang tidak yaitu disebuah tempat yaitu Zawiyah (sebuah tempat di Basroh) sekitar 2 farsakh dari kota Basroh.”

📖 Disebutkan dalam Irwahul al gholil jilid 3 hal 81 no 620 bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dan khulafaknya, tidak menegakkan kecuali satu juma’atan saja, adalah shahih dan mutawatir.

⚉ Ibnu Mulakin dalam Badrumunir, “ini menunjukkan dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dahulu bahwa sholat juma’at itu dilaksanakan dimasjid Nabawi saja, maka semua orang yang berada disekitar Madinah seperti di Awali yang jaraknya sekitar 4 mil dari Madinah mereka berdatangan untuk sholat di masjid Nabawi.”

⚉ Ini yang dipilih oleh Imam Syafi’i beliau berkata, “tidak boleh melaksanakan sholat jum’at disebuah kota walaupun besar tidak pula dimasjid masjid kecuali disatu masjid saja yang demikian dikarenakan bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dan khalifah setelahnya tdaklah melakukan kecuali demikian”

⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa ia berkata, “tidak ada jum’atan kecuali dimasjid yang paling besar yang sholat padanya imam kaum muslimin”

➡️ Namun ternyata kalau kota tsb jumlah orangnya banyak sekali sehingga tidak mungkin ditampung oleh satu masjid maka diperbolehkan untuk mengadakan jum’atan atau membuat masjid jami’ lainnya ditempat lain karena itu dibutuhkan.

➡️ Adapun jika disuatu kampung tsb sudah dicukupkan dengan satu masjid yang besar untuk jum’atan maka hendaknya dilaksanakan jum’atan dilakukan hanya disatu masjid saja, yang lainnya semua datang ke masjid tsb.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Menebar Cahaya Sunnah