“Tidaklah suatu kaum bangkit dari majelis yang tidak mengingat Allah padanya kecuali mereka bangkit dari seperti bangkai keledai dan menjadi penyesalan untuk mereka kelak.” [HR Abu Dawud]
Majelis ngopi, majelis ngobrol, grup wa atau semisalnya bila kosong dari dzikir kepada Allah maka nasibnya sama dengan bangkai keledai.
kilas balik perjalanan jama’ah haji.. . 1888 : kloter 1 berangkat +/- 4.5 bulan sebelum wuquf . 2019 : kloter 1 berangkat +/- 1 bulan sebelum wuquf . alhamdulillah alladzii bi-ni’matihi tatimmush-shoolihaat..bersyukurlah kepada Allah atas segalanya, termasuk kemudahan perjalanan para jama’ah haji.. . https://t.co/GYAa0BYmLy
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Selama Jama’ah Sholat Lima Waktu Ditegakkan Maka Disebut Masjid Meskipun Tempatnya Kecil… – bisa di baca di SINI
Maka akan dikatakan pada waktu itu kamu telah mendapat hidayah, kamu dicukupi, kamu dilindungi dan setanpun akan menjauh. Dan berkata setan-setan yang lain“bagaimana kamu bisa menggoda orang tsb sementara ia telah diberi petunjuk, telah dicukupi dan telah dilindungi” (HR. Imam Abu Daud)
Dan dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam apabila keluar dari rumahnya beliau berdo’a
“Ya Allah aku berlindung kepada engkau untuk tersesat atau disesatkan untuk tergelincir atau digelincirkan, untuk mendzolimi atau didzolimi atau untuk berbuat jahil atau dijahili orang.” (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, dan Tirmidzi berkata hadits ini hasan shahih)
Dan dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’ disebutkan kalau muadzin adzan, lalu beliau keluar menuju sholat sambil berucap,
“Ya Allah jadikan dihatiku cahaya, dilisanku cahaya, jadikan dipendengaranku cahaya, jadikan dipenglihatanku cahaya, jadikan dibelakangku cahaya, dari depanku cahaya, jadikan dari atasku cahaya, dari bawahku cahaya, ya Allah berikan kepadaku cahaya.” (HR Bukhori dan Muslim)
Kemudian disunnahkan masuk masjid dengan mendahulukan kaki kanan dan keluar masjid dengan mendahulukan kaki kiri.
Anas berkata, “termasuk sunnah (kata Anas bin Malik) apabila kamu mau masuk masjid memulai kaki kanan, dan apabila kamu keluar masjid maka mulai dengan kaki kiri.” (HR Imam Hakim dengan Al Mustadroknya)
⚉ APA YANG DIBACA KETIKA MASUK ATAU KELUAR MASJID ?
Dari Abu Humaid atau Abu Husaid radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah ia mengucapkan salam atas Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dalam suatu riwayat hendaklah ia bersholawat atas Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, kemudian ucapkanlah
اَللّٰهُمَّ افْتَحْ لِيْ اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Ya Allah bukakan untukku pintu-pintu rahmatmu”
Dan apabila keluar hendaklah ucapkan
اَللهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya Allah aku meminta kepada engkau dari karuniamu”
Maka ini menunjukkan bahwa apabila kita masuk masjid hendaknya jangan lupa mengucapkan
اللهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Allaahumma sholli wa sallim ‘alaa Muhammad”
Kemudian
اَللّهُمَّ افْتَحْ لِيْ اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Allaahummaf-tahlii abwaaba rohmatik”
Apabila keluar juga mengucapkan sholawat dan salam, kemudian mengucapkan
اَللهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Allaahumma inii as-aluka min fadhlik”
Hadits tadi dikeluarkan oleh Imam Abu Daud.
Dan dari Abdullah bin ‘Amar rodhiallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam beliau apabila masuk masjid mengucapkan
“Aku berlindung kepada Allah yang maha agung, dengan wajahnya yang mulia dengan kekuasaannya yang sempurna dari godaan setan yang terkutuk.” (HR Abu Daud)
Dan dari Fathimah, ia berkata adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam apabila masuk masjid, bersholawat atas Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan mengucapkan salam lalu berkata..
“Ya Allah ampuni dosaku dan bukakan pintu pintu rahmat untukku.”
Apabila keluar beliau juga mengucapkan sholawat dan salam dan berkata,
“Ya Allah ampuni dosa dosaku dan bukakan untukku pintu-pintu karuniamu” (HR Tirmidzi)
Inilah dia do’a masuk dan keluar masjid.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
1. Bukankah penilaian itu soal ijtihad masing-masing ? Dan dia tidak bisa memaksakan pendapat itu kepada orang lain ?
Janganlah setiap orang yang berpendapat, kita anggap dia memaksakan pendapatnya kepada kita atau orang lain.
2. Bukankah nantinya dia sendiri yang mempertanggung-jawabkan pendapat itu di hadapan Allah.
3. Bukankah kalau ada banyak orang menilai dia itu seperti “ayam menanduk gunung”, dia juga yang merasakan efeknya.
Jaga saja lisan kita dari mencela atau menggibah saudara kita .. dan kalau ada dai yang diperselisihkan ke-ahlus-sunnahannya, maka lihat saja siapa yang lebh tinggi ilmunya untuk diikuti penilaiannya .. tidak perlu digoreng dan dibesar-besarkan.
Sudah tidak zamannya kita kagetan dan dikit-dikit rame .. hadapi dengan ilmu dan jiwa yang tenang.
Silahkan dishare .. semoga bermanfaat.
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
Dahulu hubungan Kholid bin al Walid dengan Saad bin Al Waqqash tidak harmonis..
Suatu hari ada seseorang mencaci Kholid di sisi Saad.. Saad berkata, ‘Jangan ! sesungguhnya yang terjadi di antara kami tidak sampai kepada agama kami…’ (riwayat Ath Thabrani…)
Bayangkan.. Bila kita membenci seseorang.. lalu ada orang yang memburuk burukkan yang kita benci.. seringnya kita merasa puas.. bahkan membantu memburukkannya.. memang.. susah sekali menjaga hati..
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya EMPAT BULAN HARAM. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka JANGANLAH KAMU MENGANIAYA DIRI KAMU DALAM BULAN YANG EMPAT ITU.” (QS. At Taubah: 36)
Al Hafizh Ibnu Katsir rohimahullah berkata dalam tafsirnya: “Allah Ta’ala berfirman, “MAKA JANGANLAH KAMU MENGANIAYA DIRI KAMU DALAM BULAN YANG EMPAT ITU,” maksudnya: Dalam bulan-bulan yang terhormat ini. Karena dosanya lebih berat dan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya. Sebagaimana dosa maksiat di negeri al haram juga dilipatgandakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al Hajj: 25)
Maka demikian pula dalam bulan-bulan haram, dosa-dosa di dalamnya dilipatgandakan.”
. Empat bulan Haram tersebut adalah: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, Muharrom, Rojab.
. Lalu beliau (Ibnu Katsir rohimahullah) membawakan atsar dua sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa dan Abu Qatadah rodhiyallahu ‘anhu yang menguatkan ucapan beliau.
Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata, “Allah menjadikan dosa di dalam bulan-bulan haram itu lebih besar serta menjadikan amalan saleh dan pahala juga lebih besar.” (Latho-if Al Ma’arif – 207)
Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhu berkata, “Kezhaliman di bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya dibandingkan kezhaliman pada bulan-bulan lainnya.”
أنت تبغض العاصي بذنب واحد تظنه، ولا تبغض نفسك ما تتيقنه من ذنوبك
“Engkau membenci seorang yang melakukan maksiat karena sebuah maksiat yang engkau kira, sedangkan engkau tidak membenci dirimu sendiri yang engkau yakin banyak berbuat dosa..”
[ Thobaqot al-Awliya, hal : 44 ]
Diterjemahkan oleh, Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله تعالى
Mungkin Anda akan marah, jengkel, susah tidur karena pikiran yang sangat terganggu.
Jika Anda seorang mukmin yang kuat, harusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi .. harusnya pikiran Anda tetap tenang dan santai, karena beberapa alasan berikut ini:
1. Hakmu tidak akan hilang.
Karena kalau Anda merelakan harta itu untuk penipu, maka Allah akan ganti dengan yang lebih baik dan lebih banyak .. sedang, kalau Anda tidak merelakannya, maka Anda bisa menuntutnya di akherat nanti sesuai kadarnya .. hak Anda tetap terjaga dengan baik.
2. Perbuatan dia tidak akan mengurangi jatah rezekimu.
Saat Anda ditipu oleh seseorang, sebenarnya memang saat itulah waktu Anda menikmati rezeki itu telah selesai, sehingga rezeki itu memang harus diambil dari Anda.
3. Bahkan Anda bisa mendapatkan do’a yang mustajab.
Karena ketika Anda ditipu, berarti Anda dizalimi, dan do’anya orang yang dizalimi itu mustajab, karena tidak adanya hijab antara do’anya dengan Allah ta’ala, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Dan tidak ada masalah kita mend’oakan keburukan kepada orang yang menzalimi kita, sebagaimana dilakukan oleh beberapa sahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam ketika dizalimi orang lain.
4. Anda bisa mendapatkan pahala, penghapus dosa, dan kedudukan yang tinggi di sisi Allah, bila Anda bisa menghadapinya dengan sabar dan rela atas takdir Allah tersebut .. sehingga sebenarnya ketika sedang ditipu, Anda diberi peluang mendapatkan ganti yang jauh lebih baik.
5. Ingatlah bahwa itu merupakan takdir yang memang dikehendaki Allah terjadi .. Anda marah atau rela, tetap saja harus terjadi, dan tidak mungkin bisa dihindari.
Jika semua ini Anda tahu, tanyakan kepada diri Anda, mengapa saya harus marah dan jengkel .. bukankah lebih baik saya melupakannya dan memikirkan hal lain yang lebih bermanfaat untuk masa yang akan datang.
Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 2…) bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan kitab “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”..masih pembahasan poin-poin yang berhubungan dengan masalah bid’ah
Sekarang masuk poin yang..
البِدْعَةُ تَكُوْنُ بِالْفِعْلِ وَالتَرْكِ.
⚉ KE-TIGA : Bid’ah itu terjadi dengan melakukan atau dengan cara meninggalkan.
Adapun melakukan, seperti melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya. Sebagai Taqorrub ia kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dan ini contohnya banyak, seperti contohnya merayakan perayaan-perayaan yang tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya. Contoh lagi membuat sholat yang tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya, membuat tata cara suatu ibadah yang tidak pernah di lakukan oleh Allah dan Rosul-Nya.
⚉ Maka ini namanya BID’AH FI’LIYAH, artinya melakukan perbuatan bid’ah dengan cara mengada-ada sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya.
⚉ Adapun yang kedua yaitu BID’AH TARKIYAH, yaitu dengan cara meninggalkan sesuatu yang dihalalkan oleh syari’at. Dengan keyakinan bahwa itu adalah ibadah.
Sebuah contoh misalnya (yang dikeluarkan oleh Imam Bukhori dari Ibnu Abbas) ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sedang berkhutbah tiba-tiba ada orang yang berdiri dibawah terik matahari. Lalu Nabi bertanya, “Siapa dia?” Lalu mereka menjawab, “Ia Abu Isro’il, ia bernadzar untuk berdiri terus dan tidak akan duduk, tidak akan berteduh, tidak akan berbicara, dan berpuasa.”
Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “perintahkan ia untuk berbicara, berteduh dan duduk, dan hendaklah ia menyempurnakan puasanya.”
Lihat.. berbicara, berteduh, duduk adalah perkara yang mubah, tapi ia sengaja tinggalkan dalam rangka ibadah, tentu ini meninggalkan sesuatu yang mubah dalam rangka Taqorrub kepada Allah, tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya.
Namun ketika shaum (puasa) itu perkara yang disyari’atkan, Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam menyuruh untuk melanjutkan shaum (puasa)nya.
⚉ Demikian pula melakukan sesuatu yang Nabi tidak pernah lakukan, ini disebut dengan BID’AH FI’LIYAH.
Atau misalnya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tidak melakukan suatu perbuatan. Contohnya, Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tidak adzan dan qomat untuk sholat Idul Fitri dan Idul Adha. Lalu kemudian ada orang yang melakukannya, maka ini termasuk kebid’ahan.
👉🏼 Ini (pembahasan diatas) yang disebut dengan bid’ah fi’liyah dan bid’ah tarkiyah.
Kata beliau (penulis kitab) :
ويمكن ضبط المسكو ت عنه بما يلي
Adapun perkara yang didiamkan oleh syari’at, ada batasan-batasan yang harus kita perhatikan
أولاً : أنا لأصل في العبادات البطلان
Bahwa pada asalnya yang berhubungan dengan masalah ibadah itu bathil (tidak boleh)
حتى يقوم دليل على الأمر
Sampai ada dalil yang memerintahkan
والأصل في العقود و المعا ملات الصحة
Sedangkan yang berhubungan dengan akad dan muamalah pada asalnya boleh
حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم
Sampai ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.
Jadi kita perhatikan, itu masalah apa ? Masalah ibadah apa masalah mu’amalah ? ⚉ Kalau masalah ibadah wajib dia membawakan dalil. ⚉ Kalau masalah mu’amalah, wajib dia mendatangkan dalil yang mendudukan akan keharamannya, karena pada asalnya ia boleh, sedangkan ibadah pada asalnya tidak boleh.
ثانيا: أن السنة كما أنها تكون – بفعله صلى اللّٰه عليه وسلم – وتقر يره، فإ نها تكون بسكوته كذلك
“Sesuatu yang disebut sunnah itu sebagaimana itu perkara yang dilakukan oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan disetujui, demikian pula perkara yang Nabi mendiamkannya”
وهذا ما يسمى بالسنة التر كية
“Maka yang seperti ini disebut dengan istilah sunnah tarkiyah” yaitu Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mendiamkan suatu perbuatan, padahal perkara tersebut, kalau ternyata itu haram, tentu Nabi akan segera mengingkarinya. Tapi ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mendiamkannya, maka itu menunjukkan akan kebolehannya.
فسكوته عليه السلام هو المعتبر
Maka diamnya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam itulah yang dianggap.
بشرط ألا يكون فعلا جبليا
Dengan syarat (kata Beliau) itu bukan perbuatan yang bersifat tabi’at.
فإن تر ك الفعل الجبلي لا يعتبر سنة تر كية
Tapi jika itu sesuatu yang sifatnya tabi’at dan Nabi tidak lakukan maka yaitu tidak dianggap sebagai sunnah tarkiyah, artinya kalau kita melakukannyapun tidak apa-apa.
Contoh, bahwa Nabi tidak suka daging dhob, itu tabi’at Kalau kita makan daging dhob ya silakan saja, tidak apa-apa.
Tapi kalau Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam meninggalkan suatu ibadah padahal itu adalah perkara yang merupakan perkara ibadah, Nabi tinggalkan padahal pendorongnya ada, penghalangnya tidak ada, itu menunjukkan bahwa itu tidak boleh kita lakukan.
.
. Wallahu a’lam 🌴
.
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/