Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Dari pembahasan Kitab Roudhotul Uqola wa Nuz-hatul Fudhola (Tamannya Orang-Orang Yang Berakal dan Tamasya-nya Orang-Orang Yang Mempunyai Keutamaan) karya Abu Hatim Muhammad Ibnu Hibban al Busty rohimahullah.
👉🏼 Bila yakin tidak mungkin digunakan, maka bisa menggunakan dugaan kuat.
⚉ Contoh kaidah ini adalah hadits ibnu Mas’ud, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا شك أحدكم في صلاته فليتحر الصواب ثم ليبن عليه
“Apabila salah seorang darimu ragu dalam sholatnya, hendaklah ia mencari yang benar kemudian lakukan sholat diatasnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits tersebut Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menyuruh menggunakan dugaan yang kuat di saat merasa ragu dengan cara mencari indikasi yang menguatkan.
Dan bila dugaan kuat juga tidak mungkin maka hendaklah ia membuang keraguan dengan mengambil yang telah ada keyakinan sebelumnya.
Seperti bila ragu apakah dua roka’at atau tiga roka’at. Berarti yang diragukan adalah tiga. Dan yang telah ada keyakinan sebelumnya adalah 2 roka’at. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kaidah sebelumnya.
⚉ Contoh lain bila ada seseorang thowaf dan merasa ragu apakah sudah 5 keliling atau 6, akan tetapi kuat dugaannya 6, maka ia cukup thowaf sekali lagi atas pendapat yang kuat.
.
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
. Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page: https://t.me/kaidah_ushul_fiqih https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/ . KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Dari pembahasan Kitab Roudhotul Uqola wa Nuz-hatul Fudhola (Tamannya Orang-Orang Yang Berakal dan Tamasya-nya Orang-Orang Yang Mempunyai Keutamaan) karya Abu Hatim Muhammad Ibnu Hibban al Busty rohimahullah.
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Dari pembahasan Kitab Roudhotul Uqola wa Nuz-hatul Fudhola (Tamannya Orang-Orang Yang Berakal dan Tamasya-nya Orang-Orang Yang Mempunyai Keutamaan) karya Abu Hatim Muhammad Ibnu Hibban al Busty rohimahullah.
Dari kitab yang berjudul “Showarif ‘Anil Haq“, tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Penghalang yang ke 24) bisa di baca di SINI
Kewajiban seorang muslim adalah berusaha untuk : * Berkeyakinan sesuai dengan keyakinan apa yang diyakini oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam * Tidak berkata sampai Allah dan Rosul-Nya telah memerintahkannya
Sebagaimana Allah berfirman [QS Al- Hujuraat: 1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rosul-Nya”
👉🏼 Artinya, jangan kalian mendahului Allah dan Rosul-Nya dengan keyakinan, dengan ucapan, dengan perbuatan. Artinya jangan kita meyakini dulu sesuatu yang tidak pernah Allah dan Rosul-Nya tetapkan, atau jangan dulu mengucapkan, padahal Allah dan Rosul-Nya tidak pernah mengucapkan.
Demikian seorang muslim berkewajiban.. yaitu mencari dalil dulu, baru kemudian baru meyakininya.
Berbeda halnya dengan orang-orang ahli bid’ah
⚉ Imam Asy Syatibiy rohimahullah dalam kitab Al I’tishom (1/134), berkata :
ولذلك سُمَّي أهل البد ع: أهل الأهواء؛ لأنَّهم اتَّبعوا أهو اءهم فلم يأ خذوا الأدلَّة الشر عية مأخذ الافتقار إليها والتعو يل عليها
“Oleh karena itulah mereka disebut dengan ahli bid’ah dan mereka disebutkan juga ahli hawa,
Dan ahli bid’ah itu, kata beliau disebut dengan ahlil hawa, Kenapa?
karena mereka sebetulnya mengikuti hawa nafsu mereka, dan mereka tidak menjadikan dalil itu sebagai sandaran,
بل قدَّموا أهو اءهم
akan tetapi mereka mendahulukan hawa nafsu mereka dahulu,
واعتمدوا على آرائهم
dan mereka bersandar kepada pendapat-pendapat yang mereka pandang baik,
ثُمَّ جعلوا الأدلة الشر عية منظورًا فيها من وراء ذلك
Kemudian baru mereka mencari dalil untuk membenarkan pendapat dan keinginan mereka tersebut”
Lihat Imam Asy Syatibiy rohimahullah menyebutkan bahwa diantara ciri ahli bid’ah itu meyakini dulu, berpendapat dulu dengan pendapat dia yang dianggap itu benar, kemudian baru cari-cari dalil.. sehingga dalil itu sebetulnya bukan sandaran tapi sebatas perisai saja.
Beliau juga berkata dalam kitab Al I’tishom juga:
المبتد ع جعل الهوى أوَّل مطالبه، و أخذ الأدلَّة بالتَّبع
“Para ahli bid’ah itu menjadikan hawa nafsu sebagai barang pertama cariannya, baru kemudian mencari dalil untuk membenarkannya”
👉🏼 Ini sikap yang tidak dibenarkan bagi siapapun seorang muslim karena apalagi dalam masalah-masalah agama, karena agama ini milik Allah, tidak boleh kita berkata atau berbuat sampai ada dasarnya dari Allah dan Rasul-Nya. Itulah sifat pencari kebenaran.
Maka orang yang mencari-cari dalil untuk membenarkan pendapat… itu tanda dia pengikut hawa nafsu. Sedangkan pengikut kebenaran, kalau ternyata pendapatnya tidak sesuai dengan dalil, dia akan rujuk kepada dalil.
⚉ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam Minhajussunnah (5/170)
فمبتدعة أهل العلم والكلام طابوا العلم بِما التدعو ه، و لَمْ يتَّبعوا العلم المشروع، ويعملوا به
“Para ahli bid’ah, yang padahal mereka bisa dikategorikan berilmu, mereka suka mencari ilmu atau mencari dalil untuk membenarkan kebid’ahan mereka, dan mereka tidak ittiba’ kepada ilmu yang disyari’atkan, tidak pula mereka mengamalkannya.”
Artinya mereka sebatas berusaha mencari-cari dalil yang sesuai dengan keinginannya saja. Kalau mereka mendapatkan dalil dari Alqur’an dan Hadits, mereka tafsirkan sendiri dengan pendapat yang mereka pandang itu adalah sebagai sebuah kebenaran.
Ini kebiasaan yang harus kita tinggalkan… yang tidak boleh kita lakukan.
. Wallahu a’lam 🌴
.
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
. Dari kitab yang berjudul “Showarif ‘Anil Haq“, tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Dari ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu ‘anhu dan ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janji adalah hutang.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam ath-Thabrani t dalam al-Mu’jamul Ausath (no. 3513 dan 3514) dan al-Mu’jamush Shagîr (no. 419), Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam Akhbar Ashbahan (no. 1527), Ibnu ‘Asâkir dalam Târikh Dimasyq (52/293) dan Imam al-Qudha-‘i dalam Musnad asy-Syihâb (1/40, no. 7), semuanya dari jalur Sa’id bin Malik bin ‘Isa, dari ‘Abdullah bin Muhammad bin Abil Asy’ats, dari al-A’masy, dari Ibrâhîm an-Nakhâ’i, dari ‘Alqamah dan al-Aswad, dari ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu ‘anhu dan ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Hadits ini adalah HADITS YANG LEMAH. Dalam sanadnya ada rawi yang bernama ‘Abdullah bin Muhammad bin Abil Asy’ats.
Imam adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Dia meriwayatkan hadits yang mungkar, aku tidak mengenalnya.” [Kitab Mîzânul I’tidâl – 2/490]. Ucapan beliau ini dibenarkan oleh Imam Ibnu Hajar. [Kitab Lisânul Mîzân – 3/337
Imam al-‘Iraqi dan Imam Ibnu Rajab mengisyaratkan kelemahan hadits ini. Beliau t berkata, “Dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal.” [Kitab Takhrîju Ahâdîtsi Ihyâ-i ‘Ulûmiddîn – 2/154 dan Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam – 1/431]
Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh ⚉ Imam al-Haitsami [Kitab Majma’uz Zawâid – 4/295] ⚉ al-Munawi [Kitab Faidhul Qadîr – 4/377], dan ⚉ Syaikh al-Albani [Dha’îful Jâmi’ish Shagîr no. 3853 dan 3854]
Hadits yang semakna juga diriwatkan dari ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu dari Rosûlullâh Shollallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafazh, “Janji seorang mukmin adalah utang”. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam ad-Dailami dalam Musnadul Firdaus [Dinukil oleh Imam al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadîr 4/308]
Hadits ini diisyaratkan kelemahannya oleh Imam al-Munawi. Beliau berkata, “Dalam sanadnya ada (rawi yang bernama) Darim bin Qubaishah, (Imam) adz-Dzahabi berkata (tentangnya): Dia tidak dikenal.” [Dinukil oleh Imam al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadîr 4/308]
KESIMPULANNYA : Hadits ini adalah hadits lemah sehingga tidak boleh dinisbatkan kepada Rosûlullâh Shollallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh dijadikan sebagai argumentasi untuk menetapkan bahwa kedudukan janji dalam Islam itu sama seperti utang.
Cukuplah ayat-ayat al-Qur-an dan hadits-hadits yang shahih dari Rosûlullâh Shollallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sandaran dan argumentasi tentang kewajiban menepati janji dan haramnya mengingkarinya.
“Tanda-tanda orang munafik ada tiga; kalau berbicara dia berdusta, kalau berjanji dia ingkar, dan kalau diberi amanah (kepercayaan) dia berkhianat.” [HR. Bukhâri no. 33 dan Muslim no. 59].
Beli lipstik mahal mahal tapi lupa menikah hingga menjadi tua bangka.
Apa bedanya ? Tahun baru, hari baru, pekan baru, bulan baru, windu baru, dasawarsa baru, abad baru dan lainnya ?
Semuanya sama, yang beda adalah amal dan perilaku anda.
Tahun terus berganti, dahulu Fir’aun, Qarun, Abu Jahal, Abu Lahab, dan lainnya juga mengalami pergantian tahun, namun apalah arti semua itu kalau ternyata pergantian tahun hanya menjadi saksi akan kejahatan dan kesesatan anda, sebagaimana telah menjadi saksi atas kejahatan mereka ?
Namun sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, imam Malik, Syafi’i, dan lainnya, kini tidak lagi bisa menyaksikan pergantian tahun baru, tetapi amal, ilmu dan jasa mereka terus terukir dan dinikmati seluruh ummat Islam.
“Dan itulah hari hari (kemenangan dan kekalahan) yang Kami putar diantara manusia agar Allah membedakan antara orang orang yang beriman (dari yang lainnya) dan menjadikan sebagian kalian gugur syahid, sedangkan Allah tiada mencintai orang orang yang bertundak lalim.” (Ali Imran 140)
Orang yang gegap gempita merayakan malam tahun baru, dengan penuh hura-hura, bahkan maksiat, lupa akan ibadah dan amalan kebajikan dirinya, bagaikan orang yang terperdaya dengan kulit durian, lupa dengan isinya.
Atau bagaikan orang yang girang mendapatkan lipstik namun lupa untuk menikahi si gadis idamannya, sehingga lipstik itu terbengkalai tiada arti, dan hanya menjadi onggokan sampah yang mengotori rumahnya.
Semoga bermanfaat.
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى.