Hukum Kerokan, Bekam Dan Donor Darah Bagi Orang Yang Sedang Puasa

Ustadz M Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Hukum KEROKAN bagi orang yang sedang puasa adalah BOLEH. Yakni tidak membatalkan puasa.

Sedangkan hukum BEKAM bagi orang yang berpuasa telah terjadi perbedaan pendapat yang sangat kuat di kalangan para ulama. Masing-masing pendapat didukung dengan hadits-hadits yang shohih.

Namun, Pendapat yang nampak ROJIH (kuat dan benar) adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu BOLEHnya BEKAM bagi orang yang sedang puasa dan TIDAK MEMBATALKAN puasanya.

» Hal ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أرخص النبي صلى الله عليه وسلم في الحجامة للصائم

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memberikan rukhshoh (keringanan hukum) dalam masalah bekam bagi orang yang sedang puasa.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai, Ad-Daruquthni n Al-Baihaqi. Dan derajat hadits ini SHOHIH LIGHOIRIHI sebagaimana dinyatakan syaikh Al-Albani rahimahullah di dlm Irwa’ul Gholiil IV/74).

» Hanya saja, jika bekam itu menyebabkan lemahnya badan orang yang puasa, maka sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini hukumnya MAKRUH (tidak disukai), meskipun puasanya tetap SAH.

» Hal ini berdasarkan sebuah atsar yang diriwayatkan dari Tsabit Al-Bunani rahimahullah, bahwa ia pernah bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu; “Apakah kalian (para sahabat Nabi) menganggap Makruhnya bekam bagi orang yang sedang puasa?” Maka beliau jawab: “Tidak. Kecuali jika bekam itu menyebabkan lemahnya badan (orang yg puasa).” (SHOHIH. Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari).

Dan hukum Bekam itu bisa menjadi HARAM jika lemahnya badan karena bekam menyebabkan seseorang membatalkan puasanya.

(*) Termasuk dalam hukum bekam adalah DONOR DARAH.

Penjelasan selengkapnya bisa dibaca di Link ini. KLIK: 

http://abufawaz.wordpress.com/2013/07/19/hukum-kerokan-dan-bekam-bagi-orang-yang-sedang-puasa/

┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈

Sunnah Yang Terlupakan

• Syaikh Ibnul Utsaimin, rohimahullah, mengatakan,

“Rosul shollallahu ’alaihi wasallam- dahulu bila melihat suatu perkara dunia yang membuatnya takjub, beliau mengatakan,

لبيك إن العيش عيش الآخرة

LABBAIK, INNAL ‘AISYA ‘AISYUL AAKHIROH

“Aku penuhi panggilanmu ya Allah, sungguh kehidupan yang hakiki adalah kehidupan akherat..” (HR. Al Bukhari 2834, Muslim 1805).

Karena bila seseorang melihat suatu perkara dunia yang membuatnya takjub, mungkin saja dia meliriknya, sehingga dia berpaling dari Allah. Oleh karena itu beliau mengatakan: LABBAIK sebagai jawaban panggilan Allah ‘azza wajalla, kemudian beliau memantapkan hatinya dengan mengatakan: INNAL ‘AISYA ‘AISYUL AAKHIROH (sungguh kehidupan yang hakiki adalah kehidupan akhirat)..“

Karena kehidupan yang membuatmu takjub ini adalah kehidupan yang pasti sirna, sedang kehidupan yang sebenarnya adalah kehidupan akherat. Oleh karena itu, termasuk diantara sunnah ketika seseorang melihat sesuatu yang menakjubkan di dunia ini adalah mengucapkan:

LABBAIK, INNAL ‘AISYA ‘AISYUL AAKHIROH

(Syarah Mumti‘, 3/124).

• Imam Asy Syafi’i rohimahullah, mengatakan,

“Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengucapkannya (yakni ucapan: Innal ‘Aisya ‘Aisyul Aakhiroh) di momen yang paling membahagiakan dan di momen yang paling menyusahkan..”

(Nihayatul Mathlab, karya Al Juwaini, 4/237-238).

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى

1168. Bagaimana I’tikaf Yang Sesuai Sunnah Di Masjidil Haram ?

1168. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Kalau itikaf ssesuai contoh rasul seperti apa.ya? Khususnya di masjidil harom. Apakah boleh keluar untuk misalkan wudhu, buang air besar/kecil atau ke hotel untuk makan ganti pakaian atau mandi ?

Jawab:
Ust. Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. I’tikaf yang sesuai sunnah ialah menetap atau berdiam diri di dalam masjid dengan niat bertaqorrub kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan ibadah-ibadah yang wajib maupun yang sunnah.

Dan salah satu tujuan utama beri’tikaf di 10 hari terakhir dari bulan Romadhon selain mencari ridho Allah Ta’ala, juga dalam rangka meraih berkah dan kemuliaan suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, yaitu Lailatul Qodar.

Seorang muslim atau muslimah yang sedang beri’tikaf tidak boleh keluar dari masjid kecuali untuk Hal-hal yang bersifat hajat dan darurat, seperti wudhu, mandi, ganti pakaian, makan sahur dan buka puasa baik di restoran maupun di Hotel, berobat, buang Hajat, dan selainnya.

Adapun keluar dari masjid selama dalam masa I’tikaf untuk jalan-jalan, shoping atau, internetan dan bbm-an di hotel sekedar baca berita atau hiburan, maka hukumnya DILARANG KERAS karena bisa membatalkan ibadah I’tikafnya.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1167. Penarikan Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang Di Sekolah

1167. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Zakat fitrah di sekolah pada umumnya ditarik sumbangan berupa uang daripada makanan pokok. Bagaimana ini hukumnya ? Dan bagaimanakah zakat fitrah yang sebaiknya?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau uang yang ditarik akan dibeli kan beras maka ini tidak mengapa, sekedar tehnis, akan tetapi jikalau di bagi kan kepada fakir miskin dalam wujud uang, maka ini kurang tepat, menyelisihi sunnah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hendaknya memberikan zakat dari beras yang menjadi makan pokok warga negara kita.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1166. Bila Imam Terbiasa Salah Baca Surat, Apakah Sholat Kita Sah ?

1166. BBG Al Ilmu

Bagaimana hukumnya jika kita sholat berjamaah dan imam rowatibnya salah dalam membaca surat di dalam sholat dengan sengaja karena sudah terbiasa dengan kesalahan-kesalahan dalam membaca surat-suratnya ? Apakah kita wajib mengulang sholat kita atau bagaimana ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika terjadi kesalahan dan kekurangan maka imam yang menanggung dosa salahnya, sedangkan makmum tidak berdosa. Dan tidak perlu mengulang kembali sholat nya. Karena bacaan surat hukum nya sunnah. Bukan rukun ataupun syarat sah sholat. Meskipun demikian tetap agar membenarkan bacaan yang salah, baik di dalam sholat maupun di luar sholat. Bisa mengajarkan kepada nya ilmu tajwid.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1165. Bolehkah 3 Niat Dalam Satu Waktu ?

1165. BBG Al Ilmu – 461

Tanya:
Bolehkah 3 niat 1 waktu (dari terbit fajar sampai terbit matahari), misal:
1. Mengerjakan 2 rokaat fajar, sholat subuh berjamaah di masjid, lalu dzikir setelah sholat, dzikir pagi, lalu dzikir membaca alquran sampai terbit matahari, setelah -/+15 menit sholat duha.

2. Membaca surat al kahfi di hari jumat.

3. Memperbanyak membaca alquran di bulan ramadan.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Niat tempat nya di dalam lubuk hati, maka bisa meniatkan banyak niat dalam sekejap, maka tatkala ia keluar rumah menuju masjid ia bisa dan boleh meniatkan rencana rencana tersebut, sunnah fajar, subuh, sunnah dhuha, dzikir, tatkala pulang mampir menjenguk orang sakit, sedekah dll.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1164. Puasa Dan Sakit Berkepanjangan

1164. BBG Al Ilmu – 173

Tanya:
Di Ramadhon ini sudah 2 minggu Ayah saya masih di rawat di Rumah Sakit dan TIDAK PUASA. Saya berniat untuk membayar FIDYAH, bagaimana aturan; besaran dan sunnahnya.

Jawab:
Ustadz M. Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Berkaitan dengan hukum orang sakit yang tidak mampu berpuasa di Bulan Romadhon, maka para ulama memberikan penjelasan secara terperinci, yaitu sebagai berikut:

1. Jika sakitnya masih diharapkan kesembuhannya, dan orang tersebut masih sanggup untuk meng-Qodho’ (bayar utang) puasa, maka kewajiban orang sakit tersebut setelah ia sembuh dari sakitnya adalah Qodho’ Puasa sejumlah hari yang ia tinggalkan puasanya.

2. Jika sakitnya menahun dan berkepanjangan, atau sudah tidak diharapkan kesembuhannya menurut tim medis, maka orang sakit tersebut atau keluarganya berkewajiban membayarkan Fidyah kepada orang-orang fakir dan miskin sejumlah hari-hari yang ia tidak puasa padanya.

* Adapun jumlah Fidyah puasa ialah setengah Sho’ atau setara dengan 1,5 kg makanan pokok (beras, gandum, dsb.) untuk setiap harinya.

* Jika ia tidak puasa selama sebulan atau 30 hari, maka jumlah Fidyah yang harus dibayarkan ialah:

30 hari X 1,5 kg = 45 Kg.

* Cara Bayar Fidyah: Boleh diberikan kepada satu orang miskin, dan boleh juga diberikan ke beberapa orang miskin. Boleh dibayarkan setiap hari dan boleh juga dibayarkan satu kali untuk 30 hari ia tidak puasa.

* Jangan lupa, agar ibadahnya Sah, hendaknya menetapkan NIAT bayar Fidyah di dalam hatinya ketika membayarkannya ke orang fakir dan miskin.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1163. Shalat Tarawih Di Rumah

1163. BBG Al Ilmu – 393

Tanya:
Mohon penjelasan tentang sholat taraweh dirumah bersama keluarga (anak istri yang jadi makmumnya).

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Boleh melakukan sholat malam tarawih berjamaah bersama keluarga, sebagai mana dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali mengerjakan sholat tarawih di masjid, kemudian meninggalkan nya, dan melakukan tarawih di rumah.

Boleh juga tatkala ikut tarawih dan witir berjama’ah bersama imam di masjid, kemudian sholat malam lagi bersama keluarga di rumah, dengan tidak melakukan witir.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Perang Badar

Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Alhamdulillah, was sholatu was salamu `ala Rosulillah, wa ba`du;

Dalam bulan yang suci penuh berkah ini Allah Ta`ala telah memberikan kemenangan kepada kaum muslimin dalam pertempuran Badr Kubro melawan musuh kafir dari kalangan musyrikin, yang kemudian dikenal dengan yaumul furqon, dimana Allah Ta`ala telah memisahkan antara kebenaran dan kebathilan, menolong Rasul-Nya dan kaum mukminin, dan menghinakan kafir musyrikin, dan peperangan tersebut terjadi pada bulan Ramadhan tahun kedua hijrah.

Sebab terjadinya peperangan ini dikarenakan Rosulullah sallallahu `alaihi wa sallam mendengar kabar bahwa Abu Sufyan beserta kafilah dagang perjalanan pulang dari negeri Syam menuju Makkah, maka Nabi sallallahu `alaihi wa sallam mengajak para sahabat untuk menghadang dan merampas kafilah tersebut, karena tidak ada perjanjian dan perdamaian antara mereka, dan sebelumnya telah dikeluarkan dari rumah dan tempat kelahiran serta merampas harta harta kaum muslimin dan memerangi dakwah islam.

Maka Nabi beserta para sahabat yang berjumlah 313 bermaksud untuk menghadang kafilah bukan bertujuan perang, akan tetapi Allah Ta`ala berkehendak lain, kaum muslimin dipertemukan dengan pasukan perang Quraish.
Dikarenakan Abu Sufyan mengetahui rencana kaum muslimin sehingga meminta bantuan kepada Quraish agar mendatangkan pasukan perang dan rombongan kafilah berputar arah berjalan menyusuri tepian pantai sehingga tidak bertemu dengan kaum muslimin.

Adapun kafir quraish mempersiapkan pasukan sekitar seribu kekuatan dengan seratus penunggang kuda dan tujuh ratus penunggang onta.

Tatkala rombongan kafilah selamat dari penghadangan kaum muslimin, Abu Sufyan memerintahkan agar pasukan perang kembali dan mengurungkan niat untuk memberikan pengamanan. Akan tetapi abu jahal enggan untuk kembali, dan bertekad menuju Badr dan melakukan tiga aksi, menyembelih onta, berpesta bersama pasukan perang dan minum arak, agar seluruh bangsa arab mengetahui kekuatan Quraish dan senantiasa ditakuti.

Nabi sallallahu `alaihi wa sallam mengetahui keberadaan pasukan perang Quraish dan bermusyawarah dengan para sahabat, “Allah Ta`ala telah menjanjikan antara dua pilihan kelompok, antara kafilah dagang atau pasukan perang !?”. Kemudian seorang sahabat Miqdad Bin Al-Aswad lalu berdiri dan berkata : “Ya Rasulullah, teruskanlah apa yang Allah telah perintahkan padamu, Maka kita senantiasa bersamamu. Demi Allah, kita tidak akan berkata kepadamu seperti perkataan kaum Bani Israil kepada Nabi Musa pada zaman dahulu, “Pergilah engkau bersama Tuhanmu, maka berperanglah engkau berdua.  Kita sesungguhnya akan duduk termenung saja”.  Akan tetapi kita berkata kepadamu, Wahai Rasulullah, sekarang “Pergilah engkau bersama Tuhanmu Dan berperanglah, kita sesungguhnya bersertamu ikut berperang.  Demi Allah, jikalau engkau berjalan dengan kita sampai ke desa Barkul Ghamad, niscaya kita berjuang bersamamu, Kita akan berperang bersamamu dari sebelah kanan dan kiri, depan dan belakang”.
Ketika itu Rasulullah juga ingin kepastian dari kaum Anshar.  Melihat keadaan itu, Sa’ad Bin Muaz lalu berdiri dan berkata dengan kata-kata yang memberi keyakinan pada Rasulullah sama seperti kaum Muhajirin. Di ikuti pula oleh seluruh Ansor.

Setelah mendengar ungkapan para sahabat, bercahayalah muka Nabi seraya tertampak kegirangannya.  Pada saat itu juga Allah menurunkan wahyunya yang tercatat di Surah Al-Anfal ayat 5-7:
“Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dan rumahmu dengan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya.
Mereka membantahmu tentang kebenaran sesudah nyata (bahwa mereka pasti menang), seolah-olah mereka dihalau kepada kematian, sedang mereka melihat (sebab-sebab kematian itu). Dan (ingatlah), ketika Allah menjanjikan kepadamu bahwa salah satu dari dua golongan (yang kamu hadapi) adalah untukmu, sedang kamu menginginkan bahwa yang tidak mempunyai kekekuatan senjatalah yang untukmu, dan Allah menghendaki untuk membenarkan yang benar dengan ayat-ayat-Nya dan memusnahkan orang-orang kafir”.
     
Setelah itu, Nabi sallallahu `alaihi wa sallam bersabda pada seluruh sahabat, “Berjalanlah kamu dan bergiranglah kerana sesungguhnya Allah telah memberi janji kepadaku salah satu daripada dua golongan (yaitu Al-Ier dan An-Nafier).  Demi Allah, sungguh aku seakan-akan sekarang ini melihat tempat kebinasaan kaum Quraisy”.
Mendengar perintah Rasulullah yang sedemikian itu, segenap kaum muslimin melakukan perjalanan dengan tulus ikhlas dan berangkatlah mereka menuju ke tempat yang dituju oleh Nabi.
Maka tatkala sampai pada suatu tempat maka Nabi sallallahu `alaihi wa sallam berhenti, kemudian sahabat Khobab ibnu Mundzir bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ini wahyu yang telah di perintahkan atau ini hanya sekedar pendapat yang dapat diubah dan dimusyawarahkan?” Maka Nabi mengatakan bahwa ini hanya sebuah gagasan. Maka Khobab menyarankan agar lebih mendekati sumur Badr.

Kemudian pada malam harinya turun hujan sangat lebat hingga dipihak Quraish menjadikan tempat mereka berlumpur sehingga menyebabkan sulit untuk melakukan persiapan perang. Adapun bagi muslimin menjadikan pasir-pasir memadat hingga mengokohkan kaki-kaki mereka.
Di malam itu Rasulullah tidak henti-henti memanjatkan do’a kepada Allah memohon pertolongan. Untuk menebalkan iman tentaranya dan meneguhkan semangat barisannya, Rasulullah menghadapkan mukanya kepada sahabat sambil memohon kepada Allah, “Ya Allah, kaum quraish telah datang dengan kesombongannya, mereka mendustakan-Mu dan Rasul-Mu, Ya Allah pertolongan-Mu yang telah Engkau janjikan, berikanlah kepada kami kemenangan, sekiranya kami terkalahkan niscaya Engkau tidak lagi diibadahi”.

Diriwayatkan di waktu itu, Nabi berulang-ulang memohon kepada Allah sehingga Abu Bakar yang senantiasa berada disisinya telah memegang selendang dan bahu Nabi sambil berkata bahwa Allah akan mengabulkan permintaannya sebagai mana yang telah Allah janjikan.

Allah Ta`ala menurunkan ayat-Nya, “(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkan (pendirian) orang-orang yang telah beriman”. Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka. (Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya. Itulah (hukum dunia yang ditimpakan atasmu), maka rasakanlah hukuman itu. Sesungguhnya bagi orang-orang yang kafir itu ada (lagi) azab neraka”. (QS Al Anfal: 12-14).

Selanjutnya, sebagai kebiasaan bangsa Arab, sebelum berperang maka diantara pahlawan-pahlawannya lebih dulu bertanding dan beradu kekuatan dengan pahlawan musuh. Dipihak kaum Quraisy, tiga pahlawan yang keluar adalah, Utbah Bin Rabi’ah, Syaibah Bin Rabi’ah dan Walid Bin Utbah.  Dan dari tentera Islam ialah, Auf bin Al-Harits, Mu’adz bin Harts dan Abdullah bin Rawahah. Mereka bertiga adalah dari kaum Anshar.

Tetapi kerana kesombongan kaum Quraisy yang merasakan bangsanya lebih baik, tidak mau menerima kaum Anshar, dan meminta Rasulullah mengeluarkan tiga orang pahlawan dari kaum Quraish sendiri. Maka Rasulullah mengeluarkan, Hamzah Bin Abdul Muthalib, Ali Bin Abi Thalib dan ‘Ubadah Bin Al-Harits. Mereka berenam beradu tenaga sehingga akhirnya tentera Quraisy jatuh ketiga-tiganya dan tentera Islam hanya ‘Ubaidah Bin Al-Harits yang syahid. 

Kemudian bertemulah dua pasukan perang saling bertempur dengan sengit, sedangkan Nabi sallallahu `alaihi wa sallam ditemani Abu Bakar dan Saad ibnu Muadz, memberikan semangat kepada para sahabat seraya berkata, “Demi yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang pun yang berperang di hari ini kemudian terbunuh dengan sabar dan tidak meninggalkan medan pertempuran kecuali ia akan mendapatkan surga”.

Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengambil segenggam tanah dan menebarkannya kearah pasukan musuh hingga mengenai mata mata mereka sementara perang berkecamuk berpuluh-puluh tentara musyrikin menghembuskan nafasnya, melayang jiwanya meninggalkan badannya bergelimpangan di atas tanah bermandikan darah.

Rasulullah pula tidak henti-henti memanjatkan do’a pada Allah memohon kemenangan kaum muslimin.

Pasukan musuh Quraish porak poranda dan sebanyak 70 orang kaum Quraish terbunuh dan 70 yang lain tertawan.  sementara menimpa kaum muslimin 14 sahabat syahid (6 dari Muhajirin dan 8 dari Anshar). Umat Islam mendapat kemenangan dari sebab keteguhan dan ketabahan hati mereka. Bangkai-bangkai kaum musyrikin dilempar dan dikuburkan di dalam sebuah sumur di Badr.

Nabi sallallahu `alaihi wa sallam menghampiri sumur tersebut seraya berkata dengan lantang memanggil nama nama mereka, “Wahai fulan ibnu fulan, bagaimana sekiranya kalian taat kepada Allah dan Rasul Nya?? Bukankah sekarang kalian merasakan janji Allah kepada kalian adalah benar adanya??”, maka umar bertanya, “Bukankah mereka telah mati wahai Rasulullah?”, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Demi yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh mereka lebih mendengar dari pada kalian!!”.

Rasulullah kemudian bermusyawarah dengan para sahabat tentang nasib tawanan Badar.  Maka umar menyatakan agar dibunuh, kerana mereka telah ingkar dengan Allah dan mengusir kaum Muhajirin dari Makkah.

Abu Bakar mengisyaratkan agar menerima tebusan dengan harapan mudah-mudahan mereka akan insaf dan tertarik dengan Islam.  Setelah berbincang, mereka akhirnya mengambil keputusan untuk melepaskan mereka dengan mengenakan tebusan sekadar yang sepatutnya melihat keadaan masing-masing. Antara 4000 dirham dan 1000 dirham.  Bagi yang miskin tetapi memiliki pengetahuan membaca dan menulis maka diperintahkan supaya mengajar sepuluh orang anak-anak dari kaum muslimin. Mereka semua dibebaskan apabila tebusan telah dibayar atau kanak-kanak itu telah pandai. Dan sebagian diberikan hukuman mati dikarenakan gangguannya pada kaum muslimin sangat banyak dan dahsyat.

Pelajaran yang kita petik dari peperangan ini adalah kemenangan kelompok yang sedikit melawan musuh kafir yang jumlahnya berlipat, kemenangan tersebut diraih karena tegar di atas agama dan berjuang untuk Islam, maka jikalau kita menghendaki suatu kemenangan dan kejayaan sepantasnya kita berpegang teguh dengan agama islam nan suci ini.

Semoga Allah memberikan kemenangan kepada kaum muslimin diseluruh penjuru dunia dan menjadikan kita bersatu di atas agama islam yang murni dan menyatukan hati-hati kaum muslimin untuk meninggikan kalimat Allah sehingga tetap berjaya.

Penerima Zakat

Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Alhamdulillah, was sholatu was salamu `ala Rosulillah, wa ba`du;

Allah Ta`ala berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At Taubah: 60).

Di dalam ayat mulia ini Allah Ta`ala jelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat yang sesuai ketentuan dan keputusan yang penuh dengan hikmah dan keadilan serta rahmat-Nya.

» Yang pertama dan kedua, mereka adalah kaum fakir dan miskin yaitu yang tidak memiliki kecukupan dirinya beserta keluarganya, maka diberikan zakat yang mencukupi kebutuhan makanannya selama satu tahun. Demikian pula dengan orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk keluarganya, maka ia diberikan zakat agar mencukupi kebutuhan makanannya, karena semacam ini tergolong orang yang memiliki hajat.

Adapun orang yang mampu maka tidak dibolehkan untuk menerima zakat, jikalau ia meminta maka hendaknya ia dinasehati agar tidak meminta sesuatu yang tidak halal baginya. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meminta minta manusia dalam rangka memperbanyak harta maka sesungguhnya ia adalah meminta bara api neraka”. (HR muslim).

» Yang ketiga, adalah Amil, yaitu seseorang yang diberikan tugas oleh pemerintah atau penguasa untuk menarik zakat dan menyimpannya serta membagikannya, maka ia diberikan setimpal dengan tugasnya, adapun para perwakilan penyaluran zakat perorangan maupun individu maka ia tidak berhak untuk menerima zakat, jikalau melihat maslahat maka diusahakan dari luar zakat.

» Yang keempat, mualaf, yaitu orang yang lemah iman ataupun orang yang dikhawatirkan keburukan dan kejahatannya,

maka mereka diberikan zakat sesuai dengan masalah yang ada.

» Yang kelima, budak dan Muslim yang tertawan dan tersandra, maka diberikan zakat hingga dapat membebaskan diri.

» Yang keenam, orang yang terlilit hutang, maka ia diberikan zakat agar terbebas dari hutangnya, demikian pula orang yang sedang menanggung beban dalam suatu pertikaian dan perselisihan, seperti beban jaminan dalam perdamaian antara kelompok yang bertikai.

» Yang ketujuh, Fi Sabilillah, yaitu jihad di jalan Allah Ta`ala yang bertujuan menegakkan kalimat Allah, bukan fanatik kelompok atau golongan atau bangsa. maka mereka diberikan zakat untuk kebutuhan perang dari perbekalan makan dan senjata hingga kalimat Allah menjadi berkibar.

Yang kedelapan, Ibnu Sabil, yaitu seseorang musafir yang kehabisan perbekalan, maka diberikan zakat hingga mencukupi kebutuhannya dan kembali ke asalnya.

Tidak boleh zakat diberikan kepada orang kafir non muslim, kecuali jika dalam keadaan ta`lif kulub (mualaf), demikian pula tidak boleh memberikan zakat kepada orang kaya kecuali jika ia sebagai amil atau sebagai mujahidin yang berperang di jalan Allah.

Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungjawab nafkahnya, seperti tamunya, istrinya, orang tuanya, kerabat yang menjadi tanggungjawabnya.

Adapun seseorang yang bukan merupakan tanggung jawabnya maka dibolehkan, seperti seorang istri memberikan zakat kepada suaminya, kepada kerabat yang bukan tanggung jawabnya.

Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua dan melipatgandakan zakat, sedekah, serta amalan sholeh kita di bulan suci ini.

Menebar Cahaya Sunnah