Cara Bersedekah Dengan Harapan Penyakitnya Sembuh

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Bagaimana cara sedekah dalam rangka untuk mengobati penyakit yang diderita ?

•» JAWAB «•

Bismillah.

Cara bersedekahnya yang benar, sah dan diterima Allah -in syaa Allah- adalah sebagai berikut:

1. Ketika memberikan sedekah, niatnya ikhlas karena mengharap pahala dan ridho Allah semata. Tanpa ada sedikitpun keinginan riya’ (pamer dan ingin dipuji oleh orang lain), atau ingin mendapatkan timbal balik dari orang yang diberi sedekah.

2. Ketika bersedekah ia berdoa dan berharap hanya kepada Allah Ta’ala agar penyakitnya sembuh, dan diberi kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya, serta dosa-dosanya diampuni.

3. Menyalurkan sedekah kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti: Fakir dan miskin, orang yamg terlilit hutang, para mujahid fi sabilillah baik yang berada di medan jihad maupun di medan dakwah, para penuntut ilmu yang tidak punya bekal (uang) untuk kebutuhan makan, pakaian, kitab dsb.

Atau bisa juga menyalurkan sedekah ke tempat-tempat yang baik dan di jalan yang dicintai Allah, seperti: Pembuatan sumur untuk kepentingan kaum muslimin, panti asuhan anak yatim piatu, pembangunan masjid dan pesantren yang berdiri di atas aqidah dan pemahaman yang lurus, serta ibadah yang benar sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

4. Bersedekah dengan harta yang baik lagi HALAL. Hal ini karena Allah tidak menerima harta haram yang disedekahkan oleh hamba-Nya.

Bersedekah dengan cara seperti ini, in syaa Allah dapat menyembuhkan penyakit, mendatangkan keberkahan pada rezeki dan umur pelakunya, serta mendapat pahala yang besar dan ridho Allah Ta’ala.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

– – – – – •(*)•- – – – –

Adakah Zakat Profesi Dalam Syari’at Islam ?

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Bagaimana jika kita menyalurkan zakat penghasilan dan menjadi donasi anak yatim ke lembaga zakat, kemudian ada keluarga dekat kita yang termasuk golongan fakir miskin ? apa yang seharusnya kita lakukan ?

•» JAWAB «•

Bismillah.

Pertama-tama yang perlu kita ketahui dan pahami bahwa di dalam agama Islam tidak dikenal dan tidak disyari’atkan Zakat Penghasilan (zakat profesi/gaji) yang dikeluarkan pada setiap bulan. Dan ini merupakan ijma’ (konsensus) para ulama sunnah selama 14 abad hijriyah.

Hal ini dikarenakan syarat wajibnya mengeluarkan zakat maal ada 2, yaitu:

1. Mencapai nishob, yaitu 85 gram emas murni atau yang senilai dengannya.

2. Adanya Haul, yakni harta tersebut telah berputar selama 1 (satu) tahun hijriyah terhitung sejak mencapai nishob.

Jadi, apabila harta atau penghasilan seseorang telah mencapai nishob, namun belum melewati masa 1 tahun, maka belum terkena kewajiban mengeluarkan zakat maal.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Artinya: “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul (yakni melewati 1 tahun).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah).

» Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci:  Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishob, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati.”

» Dan yang perlu kita ketahui pula, bahwa di dalam fatwa sebagian orang yang mewajibkan zakat penghasilan (profesi) terkandung berbagai penyimpangan dan kejanggalan. Diantaranya:

1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan (menganalogikan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian. Dan ini adalah qiyas yang batil (rusak dan menyeleweng), karena terdapat perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10  (seper sepuluh / 10 %) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan  1/20 (seper dua puluh / 5 %) dari hasil panen bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % (dua setengah persen).

Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar  seper sepuluh bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan  seper dua puluh bagi profesi yang membutuhkan modal. Tentu ini sangat memberatkan. Dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.

2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.

3. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:

» Sahabat Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu iapun diberi upah oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah (yakni sebagiannya, pent).” (HR. Muslim).

» Seusai sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dibai’at untuk mejabat sebagai kholifah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu, maka Umar pun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu ?”

Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umar pun menjawab: “Kita akan meberimu (gaji) secukupmu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dan Al-Baihaqi).

» Maka berdasarkan dalil-dalil syar’i dan keterangan ini, sebaiknya biaya atau donasi bulanan anak yatim dikeluarkan dari sedekah sunnah, bukan dari zakat maal yang wajib.

» Kemudian, yang perlu kita perhatikan dan pahami pula bahwa bersedekah kepada keluarga atau kerabat kita yang tergolong fakir dan miskin itu pahalanya lebih besar dan lebih afdhol daripada bersedekah kepada orang fakir dan miskin yang jauh atau tidak ada hubungan kekerabatan dengan kita, meskipun semuanya itu dianggap oleh Allah sebagai amal sholih yang berpahala dan mendatangkan keberkahan pada rezeki dan umur kita.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

الصدقة على المسكين صدقة وهي على ذي الرحم صدقة وصلة

Artinya: “Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah. Namun bersedekah kepada karib kerabat yg miskin (dianggap oleh Allah) sebagai sedekah dan silaturahmi.” (HR. At-Tirmidzi)

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

– – – – – •(*)•- – – – –

Hukum Mengusap Kaos Kaki Ketika Berwudhu

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Apakah sama antara khuf dengan kaos kaki ?

– Lantas apakah kita bisa mengusap kaos kaki pada saat kita berwudhu, dikarenakan tempat wudhu (untuk umum) sehingga tidak memungkinkan bagi kita untuk membuka kaos kaki ?

•» JAWAB «•

Bismillah.

Berkaitan dengan hukum mengusap kaos kaki ketika berwudhu, maka terdapat 2 (dua) pendapat di kalangan para ulama sunnah. Ada yang melarang, dan ada pula yang membolehkannya.

Akan tetapi, pendapat yang Rojih (kuat dan benar) adalah pendapat para ulama yang membolehkannya, karena mengusap kaos kaki hukumnya sama dengan mengusap khuff (terompa/kaos kaki yang terbuat dari kulit). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama sunnah, diantaranya:

– Hasan Al-Basri,
– Sa’id bin Al-Musayyib,
– Imam Ahmad bin Hanbal,
– Ibnu Hazm,
– Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
– Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah,
– Syaikh Ibnu ‘Utsaimin,
– Syaikh Muhammad Asy-Syinqithi rahimahumullah.
– Dan selainnya.

(*) Dalil-dalil syar’i yang menguatkan dan membenarkan pendapat ini (yakni BOLEHNYA mengusap kaos kaki ketika berwudhu) adalah sebagai berikut:

1. Hadits yang diriwayatkan dari Syu’bah bin Al-Mughiroh radhiyallahu anhu, ia berkata:

“Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berwudhu dan beliau mengusap di atas kedua kaos kaki dan sandal beliau.”
(Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ahmad. Dan di-SHOHIH-kan oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Irwa’ul GholiiL no.101).

2. Dari Al-Azroq bin Qois rahimahullah, ia berkata:
“Aku pernah melihat Anas bin Malik radhiyallahu anhu berhadats (yakni batal wudhunya), lalu beliau (berwudhu dengan) membasuh wajah dan kedua tangan beliau, dan beliau mengusap di atas kedua kaos kaki beliau yang terbuat dari Shuuf (sejenis kain wol).”

Maka aku bertanya kepada beliau, ‘Apakah engkau mengusap di atas kedua kaos kaki (ketika berwudhu) ?’ Beliau Jawab: “Sesungguhnya kaos kaki itu adalah khuff, akan tetapi ia terbuat dari kain wol.”
(Dikeluarkan oleh Ad-Duulaabi di dalam Al-Kunaa I/181, dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Ahmad Syakir rahimahullah).

3. Ada 11 (sebelas) orang dari para Sahabat Nabi yang berpendapat BOLEHNYA mengusap kaos kaki ketika berwudhu. Diantaranya; Umar bin Khoththob, Abdullah bin Umar bin Khoththob, Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas’ud, Anas bin Malik radhiyallahu anhum. Dan tidak ada seorang sahabat pun yang menyelisihi pendapat mereka. Maka pendapat ini menjadi IJMA’ (konsesus) di kalangan para sahabat radhiyallahu anhum.

(*) CATATAN:

» Waktu Bolehnya mengusap kaos kaki ketika berwudhu adalah sehari semalam bagi orang mukim. Dan tiga hari tiga malam bagi orang musafir. Hal ini berdasarkan Hadits SHOHIH yang diriwayatkan oleh imam Muslim dan An-Nasa’i dari jalan Ali bin Abu Tholib radhiyallahu anhu.

» Syarat bolehnya mengusap kaos kaki ketika berwudhu, hendaknya sebelum memakai kaos kaki sudah dalam keadaan bersuci dari hadats kecil dan besar.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

– – – – – •(*)•- – – – –

Doa Keluar WC Yang Benar

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Apakah boleh atau shohih do’a dengan tambahan, menjadi: (ghufronaka, alhamdulillaahil ladzi adzaha annil adzaa wa’aafanii) yang artinya: “aku memohon ampun kepada-Mu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran ku dan menjadikan aku sehat wal’afiat.”

•» JAWAB «•

Bismillah.

Doa keluar WC dengan lafazh: (ghufronaka, alhamdulillaahil ladzi adzaha annil adzaa wa’aafanii) diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam kitab Sunannya dari jalan Anas bin Malik radhiyallahu anhu.

Derajat hadits tersebut DHO’IF JIDDAN (sangat lemah), karena di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Isma’il bin Muslim Al-Makky, dia dinilai sebagai perawi yang Munkar haditsnya, atau Matruk (ditinggalkan) haditsnya.

Diantara para ulama hadits yang menilainya DHO’IF adalah:

1. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqolani.
2. Al-Hafizh Ibnu Katsir.
3. Imam An-Nawawi.
4. Imam Adz-Dzahabi.
5. Ibnul Jauzi.
6. Ibnu Al-Mulaqqin.
7. Al-‘Aini.
8. Imam Ash-Shon’ani.
9. Syaikh Al-Albani.
10. Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad.

(*) Doa keluar WC dengan lafazh tersebut juga dikeluarkan oleh Ibnu As-Sunni di dalam kitab ‘Amalul Yaumi Wal-Lailati dari jalan Abu Dzar radhiyallahu anhu. Akan tetapi derajatnya DHO’IF juga, sebagaimana dinyatakan oleh syaikh Al-Albani rahimahullah.

(*) Dengan demikian, maka cukuplah bagi kita ketika keluar WC agar membaca doa “GHUFROONAKA” saja, karena riwayatnya SHOHIH (benar datangnya) dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya dari jalan Aisyah radhiyallahu anha.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dan jadi ilmu yang bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

– – – – – •(*)•- – – – –

Hukum Mengumandangkan Adzan Di Telinga Bayi Yang Baru Lahir

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Tentang hukum Adzan di telinga bayi yang baru lahir, adakah haditsnya?

•» JAWAB «•

Bismillah. Berkaitan dengan masalah adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir, ada dalilnya dari hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Akan tetapi para ulama hadits berselisih pendapat tentang derajatnya.

Ada diantara mereka yang menilai derajatnya Dho’if, seperti syaikh Al-Albani, syaikh Ibnu Utsaimin, dll.
Dan ada pula yang menilai derajatnya HASAN (Hasan Lighorihi), seperti imam At-Tirmidzi, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah, dll.

» Bagi siapa yang memandang haditsnya Dho’if, maka janganlah ia mengamalkannya.

» Dan bagi siapa yang menilai derajat haditsnya Hasan, karena mengikuti para ulama hadits yang meng-Hasan-kannya, maka ia boleh mengamalkannya.

Dan bagi yang mengumandangkan adzan pada telinga bayi yang baru lahir, maka ia tidak diingkari dan dicela, sebagaimana fatwa sebagian ulama seperti syaikh Bin Baz dan Komite Tetap untuk Fatwa dan Riset Ilmiyah di Arab Saudi.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

(*) Berikut ini kami sertakan Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkaitan dengan Hukum Adzan di Telinga Bayi yang Baru Lahir.

Pertanyaan:

Tentang adzan di telinga kanan bayi dan iqomah di telinga kiri bayi, apa hukumnya?

(*) Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:

هذا مشروع عند جمع من أهل العلم، وقد ورد فيه بعض الأحاديث، وفي سندها مقال، فإذا فعله المؤمن حسن؛ لأنه من باب السنن ومن باب التطوعات،

Hal tersebut dituntunkan menurut sejumlah ulama. Ada beberapa hadits mengenai hal ini namun ada pembicaraan mengenai kualitas sanadnya. Jika ada seorang mukmin yang melakukannya maka itu adalah suatu hal yang baik, karena amalan ini termasuk amalan yang dianjurkan.

والحديث في سنده عاصم بن عبيد الله بن عاصم بن عمر بن الخطاب وفيه ضعف، وله شواهد،

Hadits tentang masalah ini dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah bin ‘Ashim bin Umar bin Khattab dan beliau adalah perawi yang memiliki kelemahan namun terdapat sejumlah riwayat yang menguatkannya.

وقد فعل النبي صلى الله عليه وسلم في تسمية إبراهيم، ولم يحفظ عنه أنه أذن لما ولد له إبراهيم، سماه إبراهيم ولم يحفظ عنه أنه أذن في أذنه اليمنى وأقام في اليسرى، وهكذا الأولاد الذين يؤتى بهم إليه من الأنصار ليحنكهم ويسميهم لم أقف على أنه أذن في أذن واحد منهم وأقام،

Ketika Nabi memberi nama untuk anaknya Ibrahim tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa beradzan di telinga kanan Ibrahim dan mengumandangkan iqomah di telinga kirinya. Demikian pula bayi-bayi dari kalangan Anshor yang dibawa ke hadapan Nabi untuk ditahnik dan diberi nama, tidak kujumpai riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi mengumandangkan adzan dan iqomah pada telinga bayi tersebut.

ولكن إذا فعل ذلك المؤمن للأحاديث التي أشرنا إليها فلا باس، لأنه يشد بعضها بعضاً، فالأمر في هذا واسع، إن فعله حسن لما جاء في الأحاديث التي يشد بعضها بعضاً، وإن تركه فلا بأس.

Akan tetapi jika ada yang melakukannya menimbang hadits-hadits yang telah kusebutkan, maka tidak mengapa karena riwayat-riwayat yang ada sebagiannya menguatkan sebagian yang lain [sehingga berstatus HASAN lighairihi, pent]. Ringkasnya ada kelonggaran dalam masalah ini. Jika ada yang mengamalkannya, maka itu baik, mengingat hadits-hadits dalam masalah ini sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Tidak melakukannya juga tidak mengapa”.

(*) SUMBER:
http://binbaz.org.sa/mat/9646
(Diterjemahkan oleh ustadz Aris Munandar, dengan Link berikut: http://ustadzaris.com/hukum-adzan-di-telinga-bayi).

Senandung Yang Mengajarkan Dusta

Ust. DR. M Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Nina bobok oh nina bobok, kalau tidak bobok digigit nyamuk.

Senandung “kuno” ini sering dinyanyikan oleh ibu-ibu disaat menidurkan putranya yang masih kecil. Senandung ini terus mereka nyanyikan tanpa sedikitpun ada rasa sungkan atau risih, atau kawatir, seolah-oleh nyanyian itu adalah salah satu prosedur formal menidurkan anak kecil.

Namun demikian, sobatku sekalian!

Pernahkah anda berpikir: kira-kira apa respon dan perasaan anak anda bila mengetahui bahwa nyamuk lebih leluasa untuk beraksi mengisap darah ketika ia telah terlelap tidur?

Tidakkah anda kawatir bahwa tanpa disadari, dan secara terus menerus anda menanamkan kebiasan buruk, yaitu berdusta atau bahkan pembodohan kepada anak anda sendiri?

Tidakkah anda kawatir bila perilaku serupa di kemudian hari akan mereka lakukan kepada anda, setelah mereka pandai merangkai sendiri senandung yang serupa?

Bila dulu anda berdusta dengan nina bobok, karena anak anda belum mengenal nyamuk, maka bisa jadi besok, anak anda berdusta dalam urusan lain yang tidak atau belum anda ketahui ?

Bukankah anda menyadari bahwa di zaman ini dan saat ini anak-anak anda lebih menguasai tentang tekhnologi dan alat komunikasi ?

Sangat memungkinkan kini mereka melakukan hal serupa “ibu bobok oh ibu bobok, kalau tidak bobok digigit nyamuk”.

Tenang saja ibu, jangan kawatir, aku ada acara kuliah sore, praktikum LAB, PKL, ambil sampel, dll, padahal nyatanya pergi bersama pacar.

(رَبَّنَاهَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا)

“Wahai Tuhan kami, anugrahkan kepada kami istri-istri dan anak keturunan kami sebagai penyejuk hati kami, dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang beriman.”

– – – – – •(*)•- – – – –

Sunnahkah Bersetubuh Di Malam Dan Hari Jum’at ?

Oleh Ust. Badru Salam, Lc حفظه الله تعالى

Hadits tentang keutamaan bersetubuh di malam jum’at tidak ditemukan dalam kitab hadits manapun. Kemungkinan besar ia adalah buatan Ishaq bin Najih Al Multhay. Dia yang membuat hadits-hadits tentang keutamaan jima (bersetubuh) atas nama Ali bin Abi Thalib.

Ibnu Adi berkata, “Semuanya dia yang memalsukan. Ia meriwayatkan dari ibnu Juraij dari Atha dari Abu Sa’id wasiat untuk Ali radliyallahu‘anhu tentang bersetubuh (jima’) dan bagaimana tata cara berjima’. Lihatlah betapa beraninya orang ini.” (Mizanul i’tidal 1/201).

Adapun tentang bersetubuh di hari jum’at, para ulama berselisih apakah itu disunnahkan atau tidak. Sebab perselisihan ini berasal dari perbedaan pemahaman mereka terhadap lafadz “Man Ghossala waghtasala”. Yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Nasai, ibnu Majah dan Ahmad.

Sebagian ulama berpendapat bahwa makna ghossala tersebut adalah bersetubuh. Alasan mereka diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam yang artinya, “Apakah seseorang dari kalian merasa lemah untuk menyetubuhi istrinya di setiap hari jum’at. Karena sesungguhnya ia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala mandinya dan pahala mandi istrinya.”

Tetapi sayang hadits ini sangat lemah karena di dalam sanadnya ada dua cacat:

(1) Yazid bin Sinan. Ia matruk sebagaimana dikatakan oleh imam An nasai.

(2) Baqiyyah bin Al Walid. Ia seorang perawi yang mudallis. Dan di sini ia meriwayatkan dengan lafadz ‘an sehingga tidak diterima.

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa makna “Ghossala” tersebut telah di tafsirkan oleh Rasulullah langsung dalam hadits lain.

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunannya dari Aus Ats-Tsaqofi bhw Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:

“Siapa yang mencuci rambutnya pada hari jum’at dan ia mandi..dst”

Jadi pendapat yang mengatakan bahwa disunnahkan bersetubuh pada hari Jum’at adalah pendapat yang LEMAH karena tidak didukung oleh dalil.

Imam ibnu Qayyim menyebutkan dalam Zadul Ma’ad, bahwa saat bersetubuh yang paling baik adalah ketika SYAHWAT SEDANG MENGGELORA.

الله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1040. Hibah Ke Istri

1040. BBG Al Ilmu – 181

Tanya:
Saat ini ibu ana orang tua ana satu satunya yang masih hidup. Dia berpesan agar rumah milik beliau saat ini dijual setelah beliau wafat dengan membaginya sesuai syariah islam.

Tanpa bermaksud mendahului taqdir, yang ingin ana tanyakan adalah bolehkah harta warisan yang menjadi hak ana nantinya ana hibahkan sebagian kecilnya (misalkan 50 juta) kepada istri ana secara pribadi ?.

Kalau boleh atau tidak boleh, apa dalilnya ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Kalau sudah selesai dibagi secara syar’i boleh-boleh saja.

– – – – – •(*)•- – – – –

1039. Adakah Dalil Yang Menunjukkan Bahwa Penduduk Surga Dapat Berkomunikasi Dengan Penduduk Neraka ?

1039. BBG Al Ilmu – 111

Tanya:
Mohon diberikan beberapa dalil ayat al-qur’an apakah orang yang di surga bisa melihat/komunikasi dengan yang di neraka ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Ada beberapa ayat, salah satunya adalah dalam QS. Al A’raaf (7) ayat 44 :

{وَنادى أَصْحابُ الْجَنَّةِ أَصْحابَ النَّارِ أَنْ قَدْ وَجَدْنا ما وَعَدَنا رَبُّنا حَقًّا فَهَلْ وَجَدْتُمْ ما وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا قالُوا نَعَمْ فَأَذَّنَ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ أَنْ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ}

“Dan para penghuni surga menyeru penghuni-penghuni neraka, ‘Sungguh, kami telah memperoleh apa yang dijanjikan Tuhan kepada kami itu benar. Apakah kamu telah memperoleh apa yang dijanjikan Tuhan kepadamu itu benar?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Kemudian penyeru (malaikat) mengumumkan di antara mereka, ‘Laknat Allah bagi orang-orang yang dzalim.’.”

Dalam ayat tersebut dikisahkan adanya percakapan antara penduduk surga dan neraka dengan diawasi malaikat.

Tambahan:
Percakan antara penduduk surga dan neraka juga disebutkan dalam QS. Al Muddatstsir (74) ayat 39-47 :

39. Kecuali golongan kanan,
40. Berada di dalam surga, mereka saling menanyakan,
41. Tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa,
42. “Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar ?”
43. Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat,
44. dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin,
45. bahkan kami biasa berbincang (untuk tujuan yang bathil) bersama orang-orang yang membicarakannya,
46. dan kami mendustakan hari pembalasan,
47. sampai datang kepada kami kematian.”

– – – – – •(*)•- – – – –

Seandainya Gibah Adalah Saldo Uang…

Ust. Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Jika seandainya setiap kita bergibah ria maka pihak bank langsung memotong saldo rekening uang kita lalu mentransferkannya ke rekening orang yang kita gibahi, maka kita akan lari dari gibah untuk menjaga keutuhan saldo rekening kita.

Lantas…

Apakah harta kita di dunia ini yang fana ini lebih bernilai dari ganjaran kebaikan kita yang abadi di akhirat ?

Gibah tidak mengkosongkan rekening dunia kita, akan tetapi mengurangi ganjaran pahala kita di akhirat, dan dikawatirkan saldo kita di akhirat menjadi minus…

– – – – – •(*)•- – – – –

Menebar Cahaya Sunnah