Hukuman Terberat Seorang Hamba

Berkata Ibnul Qoyyim-rahimahullah-:

” Tidak ada hukuman terberat yang dijatuhkan oleh Allah kepada hambanya akibat dosanya daripada..

Kerasnya hati & kehilangan nikmat beribadah kepada Allah..

Tahukah anda hal2 yg membuat hatimu keras?

1. Makan & minum yg melebihi porsi & kebutuhan..

2. Terlalu banyak tidur..

3. Banyak bicara, hingga omongan yg tdk ada manfaatnya bahkan haram pun menjadi ocehannya sehari-hari..

4. Bergaul secara berlebihan hingga melalaikan kewajiban..

Dinukil dari kitab Al-Fawaid

Ya Allah! Lembutkan hati kami, agar kami senantiasa bermunajat kepada-Mu..

Tj Badal Haji

542. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Orang tua saya dua – duanya sudah meninggal dunia, dan keduanya belum berhaji. Apakah saya boleh menghajikan mereka dahulu, atau saya yang harus haji duluan ?

Jawab:
Badal haji/menghajikan orang lain dibolehkan syariat namun perlu diperhatikan beberapa hal:

1. Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain KECUALI IA TELAH MENUNAIKAN HAJI YANG WAJIB UNTUK DIRINYA. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.

2. Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.

3. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.

Para ulama yang duduk di al Lajnah ad-Daa’imah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” (Fatawa Al Lajnah 11: 58).

4. Betul-betul diperlukan perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji, yaitu carilah orang yang amanat, bagus agamanya dan memahami benar ibadah haji.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syarat-dan-ketentuan-badal-haji.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Memutihkan Gigi

541. BBG Al Ilmu – 407

Tanya:
Bagaimana hukumnya tentang bleaching/memutihkan gigi..
Apakah termasuk kedalam larangan merubah2 bentuk ciptaan Allah ?

Jawab:
JIka hakikat pemutihan gigi ini adalah mengembalikan warna putih asli gigi dengan menggunakan alat-alat dan bahan yang diperbolehkan, serta proses ini tidak berefek buruk pada kesehatan orang yang melakukan pemrosesan ini maka perbuatan itu dibolehkan, baik itu untuk alasan kesehatan atau kepercayaan diri.

Ini tidak dianggap sebagai mengubah ciptaan Allah, karena tujuannya adalah untuk menghilangkan kekuningan dari gigi dan mengembalikan bersih alami dan putihnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/hukum-memutihkan-gigi.html

http://www.islam-qa.com/en/143647

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membayar Hutang Atau Menikah

540. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Mana yang harus didahulukan, membayar cicilan hutang atau menikah, mohon penjelasannya.

Jawab:
Dia harus mendahulukan  melunasi hutang-hutangnya sebelum ia menikah, kecuali jika si pemberi hutang memberinya izin untuk mendahulukan pernikahan, dan dalam hal ini ia boleh menikah.

Jika ada kekawatiran akan cobaan syahwat, dia harus puasa dalam rangka melindungi dirinya, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).
(HR. Al-Bukhari no. 5066 dan Muslim no 1402 dalam kitab an-Nikaah).

(Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah li’l-Buhooth wa’l-Ifta’ 14/39).
الله المستعان
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/33700

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Aqiqah Bayi Bagi Orangtua Yang Tidak Mampu

539. BBG Al Ilmu – 291

Tanya:
Mengenai cukur rambut bayi, apakah sedekah dengan perak atau emas ya, dalilnya ana baca perak, tapi prakteknya pada emas ya, kalau aqiqah sampai hari ke 21 belum mampu untuk aqiqah, dan aaqiqah dilasanakan lebih dari hari ke 21 gimana hukumnya ?

Jawab:
Yang dianjurkan untuk dijadikan acuan sedekah adalah dengan perak, atau boleh pula sedekah dengan uang seharga perak.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:

“…Apabila orang tuanya adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa…”
(Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://ustadzkholid.com/hukum-aqiqah-ketika-sudah-dewasa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shaf Ikhwan Sejajar Dengan Shaf Akhwat

538. BBG Al Ilmu – 95

Tanya:
Bagimana hukum sholat berjamaah seorang ikhwan di shaf belakang Yang sejajar dengan shaf akhwat (walaupun ada hijab diantaranya) karena mesjid kecil ?

Jawab:
Aturan shaf di dalam shalat berjama’ah bagi wanita adalah sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:
“Sebaik-baik shaf (barisan di dalam shalat) bagi laki-laki adalah yang pertama, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang pertama (HR Tirmidzi, no. 224, Ibnu Majah, no. 1000. Hadits ini dishahihkan oleh al Albani).

Namun cara berdiri ini, bukan termasuk syarat atau rukun shalat, sehingga shalat ikhwan sebagaimana yang ditanyakan tersebut, insya Allah sah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2795/slash/0/doa-allahuma-ajirni-minan-nar-berjamaah-dua-orang-shaf-wanita-sejajar-laki-laki-doa-sujud-sahwi/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membaca Al Fatihah Bagi Ma’mum

537. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Setelah ana mempelajari buku “sifat Shalat Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan juga buku “76 Tanya jawab tentang Shalat Bersama Syaikh Bin Baz” karangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, ana menjadi bingung sehubungan adanya kontradiksi pada topik “Penghapusan perintah membaca al-Fatihah di belakang imam pada Shalat jahriyah hal 117-119 dibuku yang pertama dengan kalimat diwajibkannya membaca al-Fatihah bagi makmum baik pada shalat sirriyyah dan jahriyyah pada buku yang ke-2 di hal 107 meskipun di halaman 109 nya terdapat pula keterangan yg “mengingkari” halaman 107. Karena hal ini menurut ana adalah hal yang penting (menentukan sah-tidak nya Shalat), maka ana memohon
keterangan dari akhi.

Jawab:
Tentang kewajiban membaca Alfatihah bagi makmum memang ada ikhtilaf di antara ulama, di antaranya antara Syaikh Bin Baz dan Syaikh Albaniy rahimahumaallah.

Oleh karena itu, syaikh Sholeh Al Fauzan حفظه الله memilih pendapat yang hati2 dalam masalah ini.

Beliau mengatakan, “Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri ?”

Kemudian jawab beliau حفظه الله , “Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.”
(Al Mulakhosh Al Fiqhi, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan kedua, 1430 H, 1/128)

Penjelasan Syaikh Sholeh Al Fauzan حفظه الله di atas ini adalah pendapat yang lebih hati-hati agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3306-makmum-membaca-al-fatihah-di-belakang-imam.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Shalat Tahiyatul Masjid

536. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Apakah bila kita tiap kali masuk masjid disunnahkan sholat tahiyatul masjid ?

Jawab:
Benar disunnahkan melakukannya berdasarkan hadis berikut: Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Muslim)

Di hadis ini tidak disebutkan jenis shalat tertentu. Yang penting, ketika seseorang masuk masjid, hendaknya dia tidak duduk terlebih dahulu sampai dia shalat dua rakaat, apapun bentuk shalatnya, baik shalat qabliyah atau bahkan shalat wajib sekali pun, karena para ulama menggolongkan shalat tahiyatul masjid sebagai shalat sunnah mutlak, sehingga untuk mengerjakannya, seseorang tidak harus berniat shalat khusus. (Maqasid Al-Mukallafin, hlm. 212, karya Umar Al-Asyqar).
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/tahiyatul-masjid-atau-qabliyah-2/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sering Melanggar Sumpah

535. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana membayar kafarah sumpah yang dilakukan berkali2 ?

Jawab:
Mengenai perkara ini, Syaikh Bin Baz rahimahullah mengatakan:

“…Dia hanya membayar satu jenis kafarat saja untuk sumpah-sumpah yang terulang-ulang bila hal itu dilakukan terhadap satu jenis perbuatan sebagaimana yang singgung tadi.

Sedangkan bila perbuatan yang dilakukan beragam, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masing sumpah, seperti bila dia mengucapkan “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan. Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan si fulan. Demi Allah, sungguh aku akan memukul si fulan” dan yang semisalnya. Jadi, bila salah satu dari sumpah-sumpah ini atau sejenisnya dia langgar, maka dia wajib membayar kafarat untuknya dan bila dia melanggar semuanya, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masingnya. Wallahu Waliyyut Taufiq…”

(Fatawa Al-Mar’ah, hal 72-73 Dari Fatwa Syaikh Bin Baz).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1401/slash/0/hukum-mengucapkan-demi-allah-secara-kontinyu-dan-kafarat-sumpah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hadits Mengenai Wanita Yang Tidak Mengenakan Pakaian Yang Syar’i

534. BBG Al Ilmu – 407

Tanya:
Apakah shahih hadits yang mengatakan kalau wanita yang tidak berhijab tidak akan mencium bau surga ?

Jawab:
Haditsnya Shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim (no 2128):
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.”

An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim menjelaskan beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun dalam hadits diatas:

1) Wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

2) Wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.

3) Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

4) Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Syarh Muslim, 9/240)

Kemudian An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud kalimat ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’ dalam hadits diatas:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya. Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. (Syarh Muslim, 9/240).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
https://bbg-alilmu.com/archives/3732

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah