All posts by BBG Al Ilmu

Shahih Bukhari… part 2

Hadis-hadis yang terdapat dalam Sahih Bukhâri dikelompokkan berdasarkan topik-topik tertentu yang tersusun dalam beberapa kitab dan bab. Jumlah Hadis dalam setiap kitab dan bab bervariasi.

Pada satu bab bisa memuat Hadis yang banyak, namun pada bab yang lain bisa hanya memuat satu atau dua Hadis saja. Bahkan pada beberapa bab hanya berisi ayat-ayat Al-Quran saja tanpa satu pun Hadis didalamnya, atau hanya terdapat judul bab tanpa ada satu pun Hadis maupun ayat-ayat Alquran di dalamnya, untuk memudahkan baginya menemukan Hadis sesuai dengan bab tersebut pada suatu saat.

Isi kitab Sahih al-Bukhâri dibagi ke dalam 97 kitab dan 3.450 bab. Dimulai dari pembahasan tentang wahyu dan ditutup dengan pembahasan tauhid. Dalam menyusun kitabnya, al-Bukhâri menggunakan susunan dan topik-topik yang lazim digunakan dalam ilmu fiqih. Hadis-hadis dipilah-pilah dan dikelompokkan berdasarkan bidang-bidang yang menjelaskan bagian-bagian yang ada, dengan menyebutkan secara lengkap sanad-sanadnya.

Metode dan sistematika penulisannya adalah:

1. Mengulangi Hadis jika diperlukan dan memasukkan ayat-ayat Al-Quran;

2. Memasukkan fatwa sahabat dan tabi‟in sebagai penjelas terhadap Hadis yang ia kemukakan;

3. Menta‟liqkan (menghilangkan sanad) pada Hadis yang diulang karena pada tempat lain sudah ada sanadnya yang bersambung; 4. Menerapkan prinsip-prinsip al-jarh wa at-ta‟dil;

5. Mempergunakan berbagai Sighat Tahammul;

6. Disusun berdasar tertib fiqih.

Adapun teknik penulisan yang digunakan adalah:

1. Memulainya dengan menerangkan wahyu, karena ia adalah dasar segala syari‟at;

2. Kitabnya tersusun dari berbagai tema;

3. Setiap tema berisi topik-topik;

4. Pengulangan Hadis disesuaikan dengan topik yang dikehendaki tatkala mengistinbatkan hukum.

Badru Salam, حفظه الله

Shahih Bukhari… part 1

Kaidah Memahami Al Quran Ke 24 : Pada Asalnya Ikatan-Ikatan Yang Ada Pada Suatu Ayat Mengikat Hukum Yang Terkandung

Kaidah-kaidah memahami Al Qur’an yang diambil dari kitab Qowa’idul Hisaan yang ditulis oleh Syaikh Abdurrohman As Sa’diy.

Kaidah ke 24 :

Pada asalnya ikatan ikatan yang ada pada suatu ayat mengikat hukum yang terkandung dalam ayat tersebut kecuali dalam beberapa ayat saja.

Ikatan itu biasanya berupa sifat, tata cara, waktu, tempat, jumlah dan jenis.
Contohnya Allah menyebutkan tentang hewan yang disembelih untuk udlhiyah adalah bahimatul an’am.
Ini adalah ikatan yang mengikat hukumnya. Maka udlhiyah itu harus dengan unta atau sapi atau kambing karena itulah bahiimatul an’aam.

Contoh lainnya adalah bagi orang yang berhaji tamattu namun tidak bisa menyembelih hadyu, hendaklah ia mengganti dengan berpuasa selama 10 hari. Tiga hari di saat haji dan 7 hari ketika telah pulang.
Dan contoh contoh lainnya yang amat banyak.

Namun terkadang ikatan yang ada pada suatu ayat tidak mengikat hukum ayat tersebut.

Contohnya firman Allah:

وربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن

“Dan (diharamkan) anak wanita istrimu yang berada di bawah pemeliharaanmu dari istri yang kamu telah campuri” (An Nisaa:23)

Kata: “yang berada di bawah pemeliharaanmu” tidak mengikat hukum haramnya menikahi anak istri.
Karena anak bawaan istri haram dinikahi baik ia dalam pemeliharaan ayah tirinya ataupun tidak.

Contoh lainnya firman Allah:

ولا تقتلوا أولادكم من إملاق

“Jangan kamu membunuh anak anakmu karena takut fakir.” (Al An’aam:151)
Tidak menunjukkan bolehnya membunuh mereka bila tidak takut fakir.
Akan tetapi ayat itu hanya menjelaskan sebab utama kaum jahiliyah membunuh anak anak mereka.
Dan sebagainya

Badru Salam, حفظه الله

Kaidah Ke 23 : Perintah Untuk Menjaga Batasan-Batasan Allah …

KAIDAH MEMAHAMI Al QUR’AN – Daftar Isi LENGKAP

Pahala Besar Bagi Yang Membaca 100 Ayat Al Qur’an Di Malam Hari

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى  berikut ini :

Dari Tamim Ad Dary rodhiyalahu ‘anhu berkata: “Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang membaca 100 ayat pada suatu malam dituliskan baginya pahala sholat sepanjang malam.” (HR. Ahmad dan di shohihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6468).

Ketika membacanya di dalam sholat-sholat sunnah malam Tahajud dan Witir, maka kita perhatikan jumlah ayat-ayat yang kita baca agar bisa meraih apa yang dijanjikan dalam hadits.

Contohnya :  membaca QS asy-Syams/91 (15 ayat) di roka’at pertama, lalu membaca QS Adh Dhuha/93 (11 ayat) di roka’at kedua, lalu salam, dengan demikian telah dibaca sedikitnya 26 ayat di sesi pertama.

Lalu lanjut sholat tahajjud 2 roka’at lagi dengan membaca surat-surat lainnya seperti QS al-Buruuj/85 (22 ayat) di roka’at pertama, lalu membaca QS al-Qodr/97 (5 ayat) di roka’at kedua, lalu salam, dengan demikian telah dibaca sedikitnya 27 ayat di sesi kedua. Total sesi 1 dan 2 sudah 26 + 27 = 53 ayat..

dan begitu seterusnya, sehingga total minimal 100 ayat, wallahu a’lam

Bagi para wanita yang sholat di kamarnya/rumahnya, termasuk sholat tarawih saat Ramadhan, dimana sholat tarawih adalah termasuk sholat malam, maka jangan lewatkan kesempatan ini. Wallahu a’lam.
.
ARTIKEL TERKAIT
Tanya-Jawab Seputar Ramadhan
.
Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

MUTIARA SALAF : Membantu Pekerjaan Rumah Istri – Sunnah Nabi Yang Perlu Dihidupkan Kembali

Syeikh al ‘Utsaimin -rohimahulloh- berkata :

“Diantara tawadhu’nya Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam-; bila beliau di rumah, beliau membantu istrinya, memeras susu kambing, memperbaiki sandal, beliau membantu mereka di rumah mereka.

Hal ini berdasarkan penuturan ‘Aisyah -rodhiallohu ‘anha- ketika ditanya apa yang dilakukan Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam- saat di rumah: “Beliau dahulu biasa mengerjakan pekerjaan istrinya..”, yakni membantu istrinya.

Misalnya, jika seseorang di rumahnya, maka termasuk sunnah, bila dia membuat teh untuk dirinya sendiri, memasak sendiri bila dia bisa, mencuci apa yang butuh dicuci, ini semua termasuk sunnah Nabi.

Jika kamu melakukan hal itu, maka kamu akan mendapatkan pahala menjalankan sunnah.

Karena (kamu melakukan hal itu untuk tujuan) mengikuti Rosul -shollallohu ‘alaihi wasallam- dan bertawadhu’ (merendah) kepada Allah -azza wajall-.

Hal ini juga akan menumbuhkan rasa cinta antara kamu dan istrimu. Jika istrimu merasa kamu banyak membantunya, tentu dia akan mencintaimu dan dirimu akan semakin berharga di matanya.. dan ini merupakan masalahat yang besar..”

[Syarah Riyadhus Shalihin2/264].

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Apakah Boleh Menyatukan Niat Aqiqah Dengan Niat Ber-Qurban…??

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini :

ARTIKEL TERKAIT
Serba-Serbi DZULHIJAH – Kumpulan Artikel Terkait Ibadah Di Bulan Dzulhijjah

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Fawaid Umdatul Ahkaam : Hadits ke 5

Hadits ke 5

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِى لاَ يَجْرِى ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

“Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.”

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

لاَ يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

“Jangan salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub” (HR. Muslim no. 283).

Fawaid hadits:
1. Larangan buang air kecil di air yang tidak mengalir baik air itu sedikit maupun banyak, karena hadits melarang secara mutlak dan tidak membedakan.
Tapi dikecualikan air yang amat banyak seperti air danau atau laut karena najis tersebut tidak berpengaruh.

2. Larangan tersebut bersifat haram atas pendapat yang rojih. Karena illatnya adalah mengganggu dan menghalangi orang lain untuk memanfaatkan air tersebut.

3. Buang air besar lebih dilarang lagi karena ia lebih berat dari air kencing.

4. Bila air yang tergenang tersebut berubah bau, atau rasa atau warnanya maka ia menjadi najis berdasarkan kesepakatan ulama.
Bila tidak berubah dan airnya melebihi dua qullah maka tidak najis berdasarkan ijma ulama juga.
Dan bila kurang dari dua qullah maka atas pendapat yang paling kuat tidak najis, karena air tersebut tidak membawa najis.

5. Larangan mandi di air yang diam terutama orang yang junub dengan cara menceburkan diri padanya. Atau menciduk darinya namun air tersebut kembali lagi ketempatnya. Semua ini dilarang. Adapun jika ia menciduk dan tidak kembali lagi ke tempat tapi mengalir ke selokan tidak apapa.

6. Larangan tersebut berlaku untuk air yang tidak mengalir. Adapun jika mengalir maka mafhum hadits teesebut menunjukkan boleh.

7. Larangan dari segala sesuatu yang mengganggu orang lain.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Fawaid Umdatul Ahkaam : Hadits ke 4

Nabi Ditolak Orang Kafir, Ndak Emosi, Kok…

Sobat, anda berdakwah lalu ditolak itu adalah satu hal yang wajar, anda bukan korban pertama namun demikianlah dinamika dakwah sepanjang masa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengalami hal yang serupa bahkan lebih parah, demikian pula dengan nabi nabi sebelumnya.

Pada tahun keenam hijriah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menunaikan ibadah umrah bersama para sahabatnya. DIperkirakan beliau membawa sekitar 1.400 orang sahabat dengan berbagai perlengkapan perang untuk mempertahan diri.

Kehadiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama pasukan segitu banyak menyebabkan orang-orang Quraisy kebakaran kumis. Betapa tidak, kemarin, enam tahun silam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar meninggalkan kota Makkah hanya ditemani oleh seorang sahabat, yaitu Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, sedangkan kini beliau kembali dengan membawa pasukan besar.

Secara fsikologi, ini merupakan pukulan berat bagi orang-orang Quraisy, bagi mereka kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kali ini mereka anggap sebagai show of power, yang dapat berdampak pada runtuhnya wibawa Quraisy yang selama ini berperan sebagai super power di negri arab.

Karenanya, dengan segala kekuatan dan daya yang dimiliki, Quraisy berusaha mempertahankan kedudukan sosialnya sebagai super power di negri arab. Mereka menolak kehadiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke kota Makkah yang tanpa “kulo nuwun” terlebih dahulu kepada mereka. Quraisy ingin membuktikan kepada bangsa arab bahwa mereka tetap memiliki power untuk memimpin dan mempertahankan mahkota “super powernya”.

Negoisasi antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan delegasi Quraisy terus terjadi, hingga akhirnya dicapai kesepakatan bahwa :

1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama seluruh sahabatnya kembali ke Madinah dan menunda umrahnya hingga tahun depan.

2. Setiap penduduk Makkah yang melarikan diri ke kota Madinah harus dikembalikan ke Quraisy dengan suka rela, walaupun dia adalah orang Iaslam. Sedangkan setiap penduduk Madinah yang elarikan diri ke Makkah tidak wajib dikembalikan ke Madinah, walau di adalah orang Islam.
Dua poin ini sekilas bentuk kekalahan dan kehinaan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Tak ayal lagi para sahabat geram dan merasa terhina dengan kesepakatan ini, sampai-sampai sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَسْنَا عَلَى حَقٍّ وَهُمْ عَلَى بَاطِلٍ قَالَ « بَلَى ». قَالَ أَلَيْسَ قَتْلاَنَا فِى الْجَنَّةِ وَقَتْلاَهُمْ فِى النَّارِ قَالَ « بَلَى ». قَالَ فَفِيمَ نُعْطِى الدَّنِيَّةَ فِى دِينِنَا وَنَرْجِعُ وَلَمَّا يَحْكُمِ اللَّهُ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ فَقَالَ « يَا ابْنَ الْخَطَّابِ إِنِّى رَسُولُ اللَّهِ وَلَنْ يُضَيِّعَنِى اللَّهُ أَبَدًا

“Wahai Rasulullah, bukankah kita di atas kebenaran sedangkan mereka di atas kebatilan. ? Beliau menjawab: Tentu. Lalu sahabat Umar kembali berkata: Bukankah orang yang terbunuh dari kita akan masuk surga sedangkan korban dari mereka pasti masuk neraka? beliau menjawab: Tentu. Selanjutnya sahabat Umar berkata: Bila demikia, mengapa kita rela menerima kehinaan dalam urusan kebenaran (agama) kita, sedangkan Allah belum memberikan keputusan-Nya antara kita dan mereka (belum terjadi peperangan) ? beliau menjawab: Wahai putra Al Khatthab, sesungguhnya aku adalah utusan Allah, dan selamanya Allah tiada mungkin menyia-nyiakan aku.


Merasa belum puas, sahabat Umar radhiallahu ‘anhu mendatangi sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu untuk menumpahkan kekecewaannya, dan terjadilah komunikasi seperti di atas anatara mereka berdua.” (Bukhari & Muslim)

Ya, dalam kondisi penuh dengan kekecewaan dan sakit hati seperti ini sangatlah berat untuk menggunakan nalar sehat, apalagi hanya bermodalkan iman semata. Kebanyakan orang akan hanyut dalam amarah, kekecewaan dan ambisi membalas, apalagi bila merasa mampu dan kuat. Namun tentu sekedar perasaan mampu dan kekecewaan tidaklah cukup untuk menghadai masalah besar dan dalam kondisi susah seperti ini. Sepatutnya dalam kondisi seperti ini, ilmu dan iman kepada pertolongan Allah haruslah lebih di dahulukan.

Langkah yang diambil oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menerima persyaratan Quraisy ternyata terbukti efektif untuk mengakhiri perseteruan dengan Quraisy. Karena diantara poin kesepakatan antara mereka ialah kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak lagi saling mengganggu dan memberi kebebasan kepada seluruh kabilah untuk bergabung dengan siapapun dari kedua kelompok ini.

Poin kesepakatan ini menjadi kredit poin penting dan sekaligus titik balik dari perseteruan antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang-orang Quraisy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat keleluasaan untuk mendakwahi kabilah kabilah lain, tanpa gangguan yang berarti dari Quraisy. Dan sebaliknya qabilah lain mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk berinteraksi dan mengenal Islam lebih dekat, hingga akhirnya banyak dari mereka masuk Islam. Berbagai qabilah yang sebelumnya mendukung Quraisy, kini berbalik arah dan masuk Islam, sampaipun berbagai qabilah yang ada di sekitar Makkah.

Qabilah berbondong bondong menyatakan keislamannya, hingga akhirnya Quraisy terkucilkan dan kehilangan dukungan dari banyak qabilah, dan akhirnya kekuatan Quraisypun melemah. Kondisi inilah yang Allah Ta’ala sebutkan sebagai pertolongan Allah Ta’ala dan sekaligus kemenangan kaum Muslimin. Allah berfirman :

إِذَا جَاء نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ {1} وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا

“Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong.” (An Nasher 1&2)

Pada kisah ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi pelajaran bahwa mundur selangkah bukan berarti kekalahan selamanya. Sebagaimana diantara strategi yang sepatutnya kita terapkan dalam mewujudkan kemenangan ialah merontokkan kekuatan penopang dan basis dukungan yang dimiliki oleh lawan.

Walaupun kala itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memiliki pasukan yang kuat dan tangguh, namun beliau memilih untuk mundur selangkah, guna menempuh jalur lunak, yaitu dengan mengikis dukungan lawan, sebelum benar-benar berkonfrontasi degan musuh utamanya. Secara kalkulasi kala itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama pasukannya mampu melawan Quraisy dan mengalahkan mereka, namun tentu saja membutuhkan waktu panjang, biaya besar, korban jiwa yang banyak dan… dan …

Namun dengan mundur selangkah, beliau berhasil mengikis basis dukungan Quraisy, sehingga setelah dirasa waktunya tepat beliau mengumumkan peperangan terbuka, dan berterus terang hendak menyerang kota Makkah tanpa kawatir akan dihadang oleh qabilah loyalis Quraisy yang sebelumnya betebaran di sepanjang jalan menuju kota Makkah.

Belumkah tiba saatnya anda meneladani strategi dakwah dan perjuangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas? Mengapa kita begitu bernafsu dengan berbagai kegiatan yang bernuansa show of power ?

Tidakkah akan lebih bijak bila dakwah dengan cara gerilya, dari masjid masjid kampung terus digiatkan, dari rumah ke rumah dilipat gandakan, dari instansi ke instansi lain terus disemarakkan, hingga suatu saat nanti, bila telah kondusif maka acara yang beraroma show of power dapat dilaksanakan tanpa ada kekawatiran akan ada gangguan yang perlu dikawatirkan. Toh, tanpa kegiatan yang bernuansa show of power dakwah anda tetap berjalan dengan lancar. Dengan demikian gengsi sebagian orang yang selama ini merasa sebagai “raja hutan”, atau sebagai super power di tengah ummat Islam, dapat dikikis atau taringnya dijadikan tumpul dan aumanya dibuat merdu sehingga tidak lagi menakutkan.

Mengapa ada kesan bahwa bila kegiatan yang bernuansa show of power ditolak, berarti dakwah berhenti dan berakhir? Apalagi kehormatan dakwah tercoreng? Mengapa para punggawa dakwah lupa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

من تواضع لله رفعه الله

“SIapapun yang merendahkan dirinya karena Allah, niscaya Allah meninggikan derajatnya.” (Abu Nuim dan lainnya)

Sobat, ingat, dan sekali lagi ingat, anda hidup di tengah tengah saudara anda sendiri sesama ummat Islam, sejauh apapun perbedaan anda dengan mereka toh mereka tetap saudara anda sesama ummat yang bersyahadat :
لا إله إلا الله ومحمد رسول الله

Sobat, mari kita semua menjadi perekat di tengah tengah Ummat Islam, dan jangan sampai kita menjadi pemecah di tengah tengah saudara kita. Ummat kita yang sudah terpecah jangan ditambah pecah, kalaupun sebagian saudara kita bersikap lancang dan melampaui batas, bukan berarti itu alasan untuk bersikap yang serupa

Dan kalau anda berkata: negara kita negara hukum, kita tempuh saja jalur hukum, kita gugat, kita perkarakan, kita memiliki para pungawa peradilan dan lainnya, maka dengar pesan khalifah Umar bin Al Khatthab tentang penyelesaian masalah melalui jalur hukum:

رُدُّوا الْخُصُومَ حَتَّى يَصْطَلِحُوا ، فَإِنَّ فَصْلَ الْقَضَاءِ يُورِثُ بَيْنَ الْقَوْمِ الضَّغَائِنَ.

“Upayakan agar kedua orang yang bersengketa menempuh jalur perdamaian, karena menyelesaikan persengketaan melalui jalur hukum pasti menyisakan dendam dan kebencian antara keduanya.” (Abdurrazzaq, Ibnu Abi Syaibah dan lainya)

Ini pesan beliau padahal peradilan di zaman beliau peradilan Islam dan benar-benar adil, bagaimana halnya dengan peradilan zaman kita yang seperti ini?

Lalu solusinya bagaimana dong? Ya, kembali lagi solusinya sabar, dan sabar, dan terus sabar.

Maaf saudaraku, status ini mungkin terlalu panjang untuk anda baca, namun maafkan saudaramu ini, yang sedang dihantui oleh kemungkinan adanya “tikus tikus penyusup” yang sengaja menghendaki adanya gesekan dan benturan di tengah-tengah ummat Islam.

Muhammad Arifin Badri,  حفظه الله تعالى