All posts by BBG Al Ilmu

MUTIARA SALAF : Jauhi Sikap Menunda

Imam Hasan al-Bashri rohimahullah berkata,

“Hati-hati dengan sikap menunda-nunda. Engkau sekarang berada di hari ini dan bukan berada di hari besok.

Jika besok tiba, engkau berada di hari tersebut dan sekarang engkau masih berada di hari ini. Jika besok tidak menghampirimu, maka janganlah engkau sesali atas apa yang luput darimu di hari ini

[ Ma’alim fii Thoriq Tholabil ‘Ilmi ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

MUTIARA SALAF : Adab Seseorang

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

أدب المرء عنوانُ سعادته وفلاحه ، ‏وقلة أدبه عنوان شقاوته وبَوَارِه ، ‏فما استُجلِب خيرُ الدنيا والآخرة بمثل الأدب ،
‏ولا استُجلِب حرمانُهما بمثل قلة الأدب

‏ “Adab seseorang adalah tanda kebahagiaan dan keberuntungannya.. dan sedikitnya adab seseorang adalah tanda kesengsaraan dan kecelakaannya..

Tidak ada yang dapat mendatangkan kebaikan dunia dan akherat seperti adab yang baik.. dan tidak ada yang menghalangi dari kebaikan dengan adab yang buruk..”

[Madarijussalikin 2/397]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Waspadai Kemaksiatan…

‘Urwah ibnu az-Zubair rohimahullah berkata,

“Apabila engkau melihat seseorang beramal sebuah kebaikan, ketahuilah bahwa kebaikan itu memiliki saudara-saudara (yakni ada kebaikan-kebaikan lain pada dirinya, -pent.). Apabila engkau melihatnya melakukan suatu keburukan, ketahui pula bahwa keburukan itu memiliki saudara-saudara (yakni ada keburukan-keburukan lain pada dirinya, -pent.). Sebab, sebuah kebaikan akan menunjukkan pada saudaranya (kebaikan yang lain), sedangkan sebuah keburukan akan menunjukkan pada saudaranya (keburukan yang lain).”

[Shifatu ash-Shafwah, jilid 2, hlm. 85]

Kisah Ulama

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Bid’ah Hasanah # 5…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Hasanah # 4…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Bid’ah Hasanah # 5 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kitab tentang mengenal bid’ah…

Kemudian diantara perkara yang dijadikan dalil oleh orang-orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah, itu adanya perkataan-perkataan Ulama yang membagi bid’ah kepada bid’ah yang baik dan bid’ah yang buruk. Seperti perkataan Imam Syafi’i dan yang lainnya.

Yang harus kita pahami terlebih dahulu bahwa dalil dari Alqur’an dan Hadits itulah yang menjadi sandaran kita. Karena pendapat siapapun apabila bertabrakan dengan Alqur’an dan Hadits maka lebih dahulukan Alqur’an dan Hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.

Allah Ta’ala berfirman, 

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendahului Allah dan Rosul-Nya” [QS. Al Hujurat – 1]

Maka kewajiban siapapun baik Ulama, Mufti berhukum dengan dalil, tidak boleh mereka membuat-buat hukum atau pembagian-pembagian yang tidak ada dalilnya dari Alqur’an dan Sunnah serta Ijma’.

Maka dari itu, perkataan-perkataan para Ulama yang bertabrakan dengan Alqur’an dan Hadits, wajib kita tolak bukan karena kita tidak menghormati Ulama tapi Allah dan Rosul-Nya kita lebih kedepankan daripada mereka.

Diantara perkataan Ulama yang dijadikan hujjah dalil oleh orang-orang yang meng-klaim adanya bid’ah hasanah yaitu perkataan Imam Syafi’i rohimahullah.

⚉ Dimana Imam Syafi’i rohimahullah berkata dalam Kitab Ar-risaalah,

“Bid’ah itu ada dua macam, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Adapun yang sesuai dengan sunnah maka itu bid’ah yang terpuji, dan yang tidak sesuai dengan sunnah maka itu tercela.” [Ini di keluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ jilid 9 halaman 113]

⚉ Dan dalam riwayat Ibnu Asakir, Imam Syafi’i berkata, “Yang dibuat-buat dalam perkara yang diada-adakan itu ada dua macam,

  1. yang dibuat-buat dan menyelisihi kitab atau sunnah atau atsar atau ijma’ maka ini bid’ah sesat,
  2. Adapun apabila tidak berseberangan dengan Alqur’an atau Sunnah atau Atsar atau Ijma’ maka ini tidak tercela.”

Maka kita katakan,

1⃣ Bahwa Imam Syafi’i sudah memberikan kepada kita penjelasan yang tegas, apa yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela yaitu yang bertabrakan dengan sunnah, dan apa itu yang dimaksud dengan bid’ah yang terpuji, yaitu yang sejalan dengan Alqur’an atau Sunnah atau Atsar atau Ijma’.

Makanya yang seperti ini tidak disebut dengan bid’ah secara istilah tapi bid’ah secara bahasa saja.

2⃣ Bahwa yang dimaksud oleh Imam Syafi’i adalah perkara-perkara yang baru muncul yang tidak ada dalilnya dari Alqur’an dan sunnah, namun setelah kita lihat dalil-dalilnya ternyata ia sesuai dengan dalil dari Alqur’an, hadits, demikian pula ijma’ serta kaidah-kaidah syari’at.

Makanya yang seperti ini tidak disebut bid’ah secara syari’at walaupun bid’ah secara bahasa.

3️⃣ Kemudian kalau kita perhatikan juga bagaimana penjelasan Imam Syafi’i dalam Kitab Al Umm tentang tidak boleh kita berdalil dengan ‘istihsan’ (menganggap baik) sesuatu perbuatan sebatas dengan perasaan atau pendapat.

Dapat kita ketahui, tidak mungkin Imam Syafi’i rohimahullah menghukumi suatu bid’ah hanya sebatas bid’ah itu sesuatu yang baik, hanya sebatas dengan perasaan menurut pendapat kita, tapi harus bersumber kepada hujjah yang kuat.

Itu adalah bid’ah dalam artian perkara yang baru ada dan ternyata tidak bertabrakan dengan Alqur’an dan Hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.

⚉ Imam Syafi’i rohimahullah berkata dalam Kitab Ar-risaalah halaman 25, kata beliau,

“Dan ini menjelaskan, haram atas seseorang berpendapat dengan sebatas menganggap baik secara akal, apabila penganggapan baik itu bertabrakan dengan dalil/khobar, dimana khobar yang berasal dari Alqur’an dan Sunnah itu harus diikuti seorang mustahid berusaha untuk memahami maknanya agar sesuai dengannya.”

⚉ Imam Syafi’i juga berkata dalam Kitab Ar-risaalah

“menganggap baik itu hanya sebatas menganggap bahwa itu sesuatu lezat menurut diri kita”

Artinya bahwa sebatas menurut kita, perasaan kita bahwa itu baik, belum tentu itu baik. Maka hanya sebatas berhujjah itu menganggap baik jadi baik, “Itu tidak boleh”, kata Imam Syafi’i rohimahullah.

Oleh karena itulah kalau kita perhatikan, Imam Syafi’i berapa banyak menganggap bid’ah perkara-perkara yang dianggap baik/bid’ah hasanah di zaman ini, contoh,

➡ Imam Syafi’i mengatakan tentang Sama’ (Sama’ itu adalah ibadah orang-orang tasawuf dengan cara memukul rebana, bernyanyi, lalu menari-nari). Imam Syafi’i menganggap itu bid’ah, tapi di zaman sekarang malah dianggap sebagai bid’ah hasanah.

➡ Imam Syafi’i menganggap ma’tam (berkumpul di pura kematian atau disebut dengan tahlilan) itu bid’ah yang tercela, tapi dizaman sekarang dianggap sebagai bid’ah yang terpuji.

Maka dari itulah secara praktek ternyata tidak sesuai dengan perkataan Imam Syafi’i, itu menunjukkan bahwa mereka membawakan perkataan Imam Syafi’i itu hanya sebatas perisai saja.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat – PART 1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. 

⚉ APA SAJA YANG DILARANG UNTUK DILAKUKAN DIDALAM SHOLAT

1️⃣ Memain-mainkan baju atau sesuatu kecuali untuk keperluan.

Dari Mu’aiqib bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada orang yang meratakan (atau menghapus tanah di dahinya ketika sujud),Jika kamu lakukan itu cukup sekali saja.” [HR Bukhori dan Muslim]

Ini untuk orang yang meratakan tanah ketika ia hendak sujud.

2️⃣ Bertolak pinggang di dalam shalat.

Dari Abu Hurairoh dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bahwa,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًI

“Beliau melarang seseorang sholat dalam keadaan sambil bertolak pinggang.” [HR Bukhori dan Muslim]

3️⃣ Sholat sambil melihat ke langit.

Dari Abu Hurairoh bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ

“Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari melihat ke atas ketika berdo’a dalam sholat atau mata mereka akan di cabut penglihatannya.”
[HR. Bukhori dan Muslim]

Disini Nabi mengancam orang yang sholat sambil melihat ke atas, kelangit, akan di cabut penglihatannya.

4️⃣ Menengok tanpa ada keperluan.

Dari ‘Aisyah ia berkata,

سألت رسُولَ الله – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الالتفَاتِ في الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ (¬1) يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ». رواه البخاري

“Aku bertanya kepada Rosulullah tentang menengok dalam sholat, kata Rosulullah, ‘Itu adalah curian yang setan curi dari sholat seorang hamba.’

5️⃣ Melihat sesuatu yang melalaikan.

Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah memakai saat sholat dengan pakaian yang ada padanya hiasan-hiasan, seketika selesai sholat Nabi bersabda,
“Tolong bawa pakaian ini kepada Abu Jahm dan bawakan pakaian yang lain yaitu pakaian ambijaniyah (yang tidak berhias), karena hiasannya tadi membuat aku lalai dari sholatku.” [HR Bukhori dan Muslim]

6️⃣ Memejamkan mata dalam sholat.

Ini termasuk perkara yang makruh. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika sholat melihat tempat sujud.

7️⃣ Memakai baju yang panjang sampai menimpa tanah (sadl). Ini jelas isbal, bagi seorang laki laki haram hukumnya dan termasuk dosa besar.

8️⃣ Menutup mulut ketika sholat juga perkara dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam

Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairoh bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, melarang Sadl dalam sholat (yaitu memanjangkan kain sampai terkena tanah/isbal) dan Nabi juga melarang menutup mulut dalam sholat.” [HR. Imam Abu Daud]

9️⃣ Berbicara dalam sholat.

Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Kami dilarang berbicara dalam sholat kecuali dengan Al quran dan dzikir.” [HR At Thobroni]

1️⃣0️⃣ Makruh hukumnya sholat dalam keadaan makanan sudah dihidangkan sementara perut lapar dan juga dalam keadaan menahan buang air besar dan buang air kecil.

Dari ‘Aisyah ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada sholat, tidak sempurna sholat sementara makanan sudah dihidangkan tidak pula ketika ia menahan buang air besar dan buang air kecil.” [HR Imam Muslim dalam shohihnya]
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Bid’ah Hasanah # 4…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Hasanah # 3…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Bid’ah Hasanah # 4 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kajian kita Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya nya…

Kemudian diantara hujjah atau argumen yang dibawakan oleh orang-orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah, yaitu perkataan sebagian sahabat yang mensifati bid’ah itu bagus.

Contoh misalnya perkataan Umar bin Khottab tentang sholat taraweh berjama’ah, ‘sebaik-baik bid’ah adalah ini.’

➡ Maka kita jawab :
bahwa perkataan Umar bin Khottab ini dibawa kepada makna bid’ah secara bahasa bukan secara syari’at, karena sholat taraweh itu pernah dilakukan oleh Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam namun Beliau tidak melakukan setiap malam, karena takut diwajibkan.

Sementara di zaman Umar, ‘takut diwajibkan‘ itu sudah tidak mungkin lagi diwajibkan. Maka Umar melihat bahwa untuk menghidupkan sholat taraweh itu boleh karena penghalangnya sudah hilang di zaman Umar.

Oleh karena itulah banyak Ulama mengatakan bahwa perkataan salaf terdahulu dikalangan sahabat dan yang setelahnya yang memutlakan adanya bid’ah yang bagus, itu maksudnya secara makna bahasa saja.

⚉ Diantara Ulama tersebut diantaranya Ibnu Rojab Alhambali. Beliau mengatakan, “Adapun yang ada perkataan Salaf terdahulu menganggap bagus sebagian bid’ah, begitu maksudnya bid’ah secara bahasa saja, bukan secara syari’at. Diantara contohnya yaitu perkataan Umar ketika mensifati sholat taraweh berjama’ah, ‘sebaik-baik bid’ah itu adalah ini.’

[Demikian beliau ucapkan dalam kitab beliau, Jami’ Al’ulum wal hikam Syarah al arba’in an-nawawiyah]

⚉ Kemudian diantaranya juga perkataan Al Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Kata beliau, “bid’ah itu ada dua macam, terkadang mempunyai makna bid’ah secara syari’at, yaitu contohnya sabda Rosulullah,

‎فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة

“Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.”

Dan terkadang bid’ah itu secara bahasa saja. Seperti perkataan Umar bin Khottab, yang mengumpulkan orang-orang untuk sholat taraweh berjama’ah.”

[Dalam tafsir Ibnu Katsir, jilid 1 halaman 282]

⚉ Demikian pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah. Dimana beliau menyebutkan tentang masalah ini, kata beliau,

“Penamaan Umar tentang sholat taraweh secara berjama’ah itu sebagai bid’ah yang baik adalah penamaan secara bahasa bukan penamaan secara syari’at. Karena bid’ah secara bahasa itu adalah segala sesuatu yang baru diada-adakan yang sebelumnya tidak ada.

Sementara melakukan sholat taraweh setiap malam itu baru dilaksanakan oleh Umar, dan Umar melihat bahwa Rosulullah tidak melakukan setiap malam karena ada penghalangnya, yaitu takut diwajibkan, sementara di zaman Umar sudah tidak mungkin diwajibkan lagi.”

[Ibnu Taimiyyah menyebutkan yaitu dalam kitab Majmu Fatawa dalam Kitab Iqtidho Alshirotolmustaqim di jilid 2 halaman 589]
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

SELESAI – Donasi Pipa Air + Bak Air – JILID 2…

UPDATE – KAMIS SORE 19 MUHARROM 1441 / 19 SEPTEMBER 2019
.
alhamdulillah alladzii bi-ni’matihi tatimmush-shoolihaat… seluruh biaya yang diperlukan untuk pipa air + bak air telah terpenuhi, oleh karena itu kami SUDAHI donasi. Silahkan cek daftar penerimaan ➡ Daftar Penerimaan Donasi - Pipa dan Bak Air - MBJ dan Assunnah - Jilid 1 dan 2

jazaakumullahu khoyron kepada para muhsinin/donatur, semoga Allah ‘azza wa jalla menerimanya… aamiiin

===================================

DONASI – PIPA PENGALIRAN AIR BERSIH  + BAK PENAMPUNG – JILID 2
.
bismillahirrohmaanirrohiim
.
alhamdulillah wash-sholaatu wassalaamu ‘alaa Rosulillah

⚉ Dari Anas rodhiyallahu ‘anhu , beliau mengatakan, “Rosuulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, ‘Ada tujuh hal yang pahalanya akan tetap mengalir bagi seorang hamba padahal dia sudah terbaring dalam kuburnya setelah wafatnya (yaitu) :
1️⃣ Orang yang yang mengajarkan suatu ilmu,
2️⃣ Mengalirkan sungai
3️⃣ Menggali sumur
4️⃣ Menanamkan kurma
5️⃣ Membangun masjid
6️⃣ Mewariskan mushaf atau
7️⃣ Meninggalkan anak yang memohonkan ampun buatnya setelah dia meninggal.

[HR. al-Bazzar dalam Kasyful Astaar, hlm. 149. hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah dalam Shohihul Jami’, no. 3602]

⚉ Syaikh ‘Abdur Rozzaq bin Abdil Muhsin al-Abbad al-Badr حفظه الله تعالى  (dalam al-Fawaaid al-Mantsuurah, hlm. 11-15, terkait amal jariyah no. 2 – mengalirkan sungai) mengatakan,

maksudnya adalah membuat aliran-aliran sungai dari mata air dan sungai induk, supaya airnya bisa sampai ke pemukiman masyarakat serta sawah ladang mereka. Dengan demikian, manusia akan terhindar dari dahaga, tanaman tersirami, serta binatang ternak mendapatkan air minum.

betapa pekerjaan besar ini akan menghasilkan begitu banyak kebaikan bagi manusia dengan membuat kemudahan bagi dalam mengakses air yang merupakan unsur terpenting dalam kehidupan. Semisal dengan ini yaitu mengalirkan air ke pemukiman masyarakat melalui pipa-pipa, begitu pula menyediakan tandon-tandon air di jalan-jalan dan tempat-tempat yang mereka butuhkan.”

====================

Dengan izin Allah ‘azza wa jalla, kami membuka kembali kesempatan amal jariyah, yaitu pengadaan pipa dan bak air JILID 2 untuk Ponpes Assunnah. In adalah kelanjutan dari program pipa + bak air sebelumnya (baca program no 2 dari JILID 1)

Ponpes Assunnah di Lombok Timur in-syaa Allah berencana menambah sumber air untuk kebutuhan air 2300 santri dan PTK, yaitu dari sumber mata air. 

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya ( JILID 1 ), dan setelah penghitungan ulang, jumlah pipa yang diperlukan adalah 1900 pipa (bukan 1500) jenis HDPE ukuran 3′ dan 4 in’, untuk mengalirkan air sejauh 1.9 km (1900 m) menuju pondok. Aliran air dari mata air  ini akan melengkapi meningkatnya kebutuhan akan air bersih yang saat ini bersumber dari sumur bor yang baru dibuat. Untuk menampung air dalam jumlah besar ini, in-syaa Allah akan dibuat juga bak air yang besar dengan ukuran luas 12.5 m2.

Dengan demikian, total biaya pipa dan bak air (berikut tower) adalah Rp. 219 Juta. dan sebagaimana telah diinformasikan di JILID 1, bahwa telah terkumpul dana sebesar Rp. 150 juta.
maka total biaya yang diperlukan dalam  JILID 2 ini adalah sisanya (219 – 150): Rp. 69 Juta
(silahkan lihat update saldo donasi di paragraf paling atas):

silahkan yang hendak berpatisipasi dalam program amal jariyah pipa air bersih, transfer ke :
.
Bank Syariah Mandiri (kode bank 451)
.
no. rekening : 748 000 9996
.
an. al ilmu INFAQ
.
konfirmasi (tidak harus) :
0838 0662 4622  

jazaakumullahu khoyron kepada para muhsinin/donatur yang telah dengan tulus menyisihkan sebagian hartanya di awal tahun 1441 Hijriah. Semoga Allah menjadikan infaq ini sebagai naungan kelak di hari dimana tidak ada naungan selain naungan Allah Subhaanahu Wa Ta’aala… Allahumma Aamiin
.
silahkan share ke kerabat, teman, dll karena terdapat juga pahala bagi orang yang menunjukkan jalan kebaikan.
.
Nabi shollallahu ’alaihi wasallam bersabda:

.من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه.

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” [ HR. Muslim no. 1893 ]
.
.
Semoga Allah ‘azza wa Jalla senantiasa mudahkan urusan kita bersama… Aaamiiin

MUTIARA SALAF : Hakikat Takut dan Dzikir

Sa’id ibn Jubair rohimahullah berkata,

إن الخشية أن تخشى الله حتى تحول خشيتك بينك وبين معصيتك، فتلك الخشية، والذكر طاعة الله، فمن أطاع الله فقد ذكره، ومن لم يطعه فليس بذاكر، وإن أكثر التسبيح وتلاوة القرآن.

“Sesungguhnya takut yang hakiki adalah engkau takut kepada Allah hingga takutmu itu menghalangimu untuk bermaksiat kepada-Nya, itulah takut yang benar, dan dzikir yang hakiki adalah mentaati Allah, sehingga siapa yang mentaati Allah berarti dia telah berdzikir, sedangkan siapa yang tidak mentaati-Nya maka hakikatnya dia tidak berdzikir, walaupun dia banyak bertasbih dan membaca al-Qur’an..”

[ Hilyatul Auliya’, jilid 1 hlm. 276 ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Hidup Di Dunia Nyata Bukan Hidup Di Dunia Mimpi Atau “Seandainya”…

Medsos sering kali layak dianggap bagaikan dunia mimpi, atau dunia “seandainya”, karena di medsos banyak sekali kata kata indah namun tidak ada buktinya di dunia nyata.

Mungkinkah dengan dunia muya penyakit nifak (bermuka dua) merajalela ?

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan ?” (As Shaf 2)

Apakah anda merasakan hal di atas terjadi pada diri anda ?

Bila anda merasakan hal itu, segera bertaubat dan benahi diri anda, sebelum petaka besar menimpa anda:

كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (As Shaf 3)

Ada baiknya bila anda duduk sesaat merenungkan apa yang telah anda goreskan di lembaran lembaran medsos anda, kemudian bandingkan dengan dunia nyata anda.

Tidak perlu merasa terhina atau tertuduh, karena status ini ajakan untuk introspeksi diri, bukan untuk menghina atau membuli.

Semoga menggugah jiwa jiwa yang telah terlena oleh kebebasan di dunia maya.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kemudian diantara..

⚉ PERKARA YANG DIMUBAHKAN / BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG SEDANG SHOLAT

5️⃣ Membawa/menggendong anak ketika sedang sholat sebagaimana dalam hadits Abu Qotadah Al Anshori bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan menggendong Umamah bintu Zainab bintu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam. [HR Bukhori dan Muslim]

6️⃣ Boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang sholat dan orang yang sholat menjawabnya dengan isyarat dan boleh juga kita bertanya kepada orang yang sholat dan orang yang sholat boleh menjawab dengan isyarat.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir, “bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengutusku untuk sebuah keperluan, kemudian aku mendapati Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang sholat lalu aku mengucapkan salam kepada beliau maka beliaupun memberikan isyarat (menjawab dengan isyarat).”
(HR Imam Muslim dalam shohihnya)

Demikian juga dengan hadits Shuhaib bahwa, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang sholat dan Shuhaib mengucapkan salam kepada beliau maka beliaupun menjawabnya dengan isyarat.”
[HR Abu Daud]

7️⃣ Bertasbih untuk laki-laki dan bertepuk tangan untuk wanita ketika mengingatkan imam. Berdasarkan hadits Sahl bin Sa’ad, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“wahai manusia apabila terjadi sesuatu dalam sholat, kalian bertepuk tangan padahal bertepuk tangan itu untuk wanita saja, siapa terjadi sesuatu dalam sholatnya dan ingin diingatkan maka ucapkan subhanallah.” [HR Imam Bukhori dan Muslim]

8️⃣ Boleh mengingatkan imam yang lupa. Sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat kemudian beliau lupa ketika setelah selesai sholat Rosulullah bersabda kepada Ubay, “apakah engkau tadi sholat bersama kami ?” Kata Ubay, “iya ya Rosulullah,” Kata Rosulullah. “kenapa kamu tidak mengingatkan aku ?” [HR Imam Abu Daud]

Hadits menunjukkan boleh seorang makmum membetulkan atau mengingatkan imam ketika lupa dalam sholatnya.

9️⃣ Imam mundur atau maju kedepan karena untuk perkara yang dibutuhkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik bahwa, “kaum muslimin di subuh hari senin, waktu itu Abu Bakar sebagai imam ternyata Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam membuka tirai kamarnya ‘Aisyah dan melihat kepada para sahabatnya sedang bershof, melihat itu Abu Bakar pun kemudian mundur karena beliau mengira Rosulullah akan keluar untuk menjadi imam sholat.” [HR Bukhori dalam shahihnya]

1️⃣0️⃣ Membersihkan kerikil yang menempel didahi saat sujud,. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Mu’aiqib bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada seorang laki laki yang meratakan tanah ketika sujud maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “kalau kamu melakukan itu cukup sekali saja.”
[HR Bukhori dan Muslim]

1️⃣1️⃣ Bolehnya kita menghamparkan baju untuk sujud diatasnya karena panas misalnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik bahwa, “kami bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dalam panas yang sangat sehingga salah seorang dari kami tidak mampu untuk sujud di bumi, maka merekapun menghamparkan bajunya dan sujud diatasnya.” [HR Bukhori dalam shahihnya]

1️⃣2️⃣ Mencegah orang yang hendak lewat didepannya. Sebagaimana hadits yang telah lewat juga dimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk kita mencegah orang yang hendak lewat didepan sholat kita.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah