All posts by BBG Al Ilmu

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5b…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5a…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5b 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kitab.. “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. kita masih membahas poin yang ke 5 dari perkara yang berhubungan dengan bid’ah, dimana poin ke 5 adalah bid’ah adalah sesuatu yang tidak ada asalnya dalam agama.

Kemaren sudah kita jelaskan bahwa yang dimaksud dengan asal disini, yaitu dalil, (yaitu Al Qur’an, Hadits yang shohih dan ijma’).

Kemudian disini Beliau menyebutkan, yaitu

‎قول الصحابي

‘Termasuk asal itu dalil, pendapat para sahabat dan perbuatan mereka.’

Karena para sahabat adalah orang-orang yang langsung diberikan rekomendasi oleh Allah dan Rosul-Nya.
Dimana Allah memuji mereka dalam Al Qur’an seperti dalam Surat At Taubah ayat 100.

Dan Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam pun juga menyatakan bahwa mereka sebaik-baiknya generasi.

Kemudian ada beberapa permasalahan yang berhubungan dengan pendapat sahabat ini.

1⃣  Perkataan seorang sahabat yang mengatakan begini, ‘termasuk sunnah adalah ini dan itu.’

Itu adalah hukumnya sampai kepada Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam. Karena para sahabat semuanya adil, dan paling paham tentang bahasa Arab.

Maka kalau seorang sahabat berkata termasuk sunnah adalah begini, itu maksudnya sunnah Rosul ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.

2⃣  Perkataan seorang sahabat, ‘kami diperintahkan untuk ini, atau kami dilarang’, itu maksudnya adalah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam yang memerintahkan dan melarang.
Maka tidak mungkin sahabat yang lain yang memerintahkan atau melarang, akan tetapi yang dimaksud adalah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

3⃣  Perkataan seorang sahabat yang mengatakan, ‘kami dahulu melakukan begini di zaman Nabi atau kami dahulu mengatakan begini.’

Ini ada 2 keadaan :

⚉  apabila itu disebutkan di zaman Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam, maka hukumnya marfu’ kepada Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

⚉  Adapun kalau tidak disebutkan di zaman Nabi, maka yang terjadi  (adalah) ikhtilaf para Ulama, akan tetapi Al Hafiz Ibnu Hajar Asqolani mengatakan bahwa itu dihukumi marfu’, sebagaimana itu pendapat Al Hakim, Arroziy, Al Amidiy.

4⃣  Seorang sahabat menghukumi bahwa, ‘suatu perbuatan itu keta’atan kepada Allah dan kepada Rosul-Nya, atau menghukumi itu sesuatu maksiat,’ maka yang seperti inipun dihukumi marfu’,
karena untuk menghukumi ta’at dan maksiat itu adalah hak Allah dan Rosul-Nya saja tidak untuk yang lainnya.

Contoh, misalnya perkataan Ammar yang dikeluarkan oleh Bukhori, ‘siapa yang berpuasa dihari yang meragukan sungguh ia telah memaksiati Abdul Qasim’ (yaitu Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam)

5️⃣  Apabila pendapat sahabat bertabrakan dengan qiyas,
artinya apabila seorang sahabat berpendapat dan ternyata pendapatnya tidak sesuai dengan qiyas, maka kata para Ulama ini hukumnya pun juga marfu’ atas pendapat yang rojih, karena tidak mungkin seorang sahabat menyalahi qiyas kecuali karena adanya dalil dari Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam
Dan ini merupakan pendapat hanafiyah dan jumhur hanabilah dan juga pendapat Imam Syafi’i, baik pendapat yang dulu maupun yang baru.

Contoh, misalnya perkataan Ibnu ‘Abbas tentang orang yang bernazar untuk menyembelih anaknya, kata beliau

‎فيمن نذر ذبح ولده يذبح شاة

‘Maka dia harus mengganti dengan menyembelih kambing.’

Ini adalah merupakan perkataan sahabat kalau ternyata bertabrakan dengan qiyas.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Masih Ada Kesempatan Meraih Pahala Puasa Hari Ini…

Hari ini terkumpul TIGA keutamaan puasa..

1. Hari Kamis
2. Yaumul Biidh – 15 Dzulqo’dah
3. Bulan Harom – Dzulqo’dah

Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, MAKA BAGINYA PAHALA SEPERTI ORANG YANG BERPUASA TERSEBUT, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. At Tirmidzi no. 807, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Seorang yang semangat dalam kebaikan pun berujar, “Seandainya saya memiliki kelebihan rizki, di samping puasa, saya pun akan memberi makan berbuka. Saya tidak ingin melewatkan kesempatan tersebut. Sungguh pahala melimpah seperti ini tidak akan saya sia-siakan. Mudah-mudahan Allah pun memudahkan hal ini.”

Bagaimana dengan anda..?

Ucapan Dan Perbuatan Adalah Cermin Isi Hati…

Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah rohimahullah berkata:

*فالخبيث يتفجر من قلبه الخبث على لسانه وجوارحه، والطيب يتفجر من قلبه الطيب على لسانه وجوارحه.*

“Orang yang busuk akan terpancar dari hatinya kebusukan melalui lisan dan anggota badannya, sedangkan orang yang baik akan terpancar kebaikan dari lisan dan anggota badannya pula.”

[Zaadul Ma’ad, jilid 1 hal. 68]

KITAB FIQIH – Sholat Di TIGA Masjid dan Larangan Menghias Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Keutamaan Berjalan Kaki Menuju Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  SHOLAT DI TIGA MASJID : Masjidil Harom, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho

Dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

ﻻ ﺗُﺸَﺪُّ ﺍﻟﺮِّﺣﺎﻝُ ﺇﻻ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔِ ﻣﺴﺎﺟﺪَ : ﺍﻟﻤﺴﺠﺪِ ﺍﻟﺤَﺮﺍﻡِ، ﻭﻣﺴﺠﺪِ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢ، ﻭﻣﺴﺠﺪِ ﺍﻷﻗﺼﻰ .

“Tidak boleh diadakan perjalanan jauh ketempat tempat yang dianggap keramat kecuali ketiga masjid saja, masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”

Hadits ini menunjukkan tidak boleh mengadakan perjalanan jauh ketempat tempat yang dianggap keramat/mulia kecuali ketiga masjid ini saja.

Sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad bahwa Abu Hurairah pernah pulang dari bukit Thur kemudian bertemu dengan sahabat Nabi yang bernama Abu Bashir, lalu Abu Bashir bertanya kepada Abu Hurairah “dari mana engkau datang ?” Kata Abu Hurairah, “dari bukit Thur”, kata Abu Bashir, “kalau engkau tadi sebelum berangkat bertemu dengan aku, kamu tidak akan pergi.” Kata Abu Hurairah, “kenapa ?” Kata Abu Bashir, “karena aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “tidak boleh diadakan perjalanan jauh kecuali ketiga masjid.”

Sehingga pemahaman sahabat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud tidak boleh diadakan perjalan jauh yaitu ketempat-tempat yang dianggap keramat/mulia.

Tidak seperti yang dipahami sebagian orang yang mengatakan katanya tidak boleh diadakan perjalanan jauh ke masjid kecuali ke tiga masjid.

Ini pemahaman yang tidak sesuai dengan pemahaman para sahabat adapun hadits tentang itu juga bukan hadits yang shohih yang disebutkan dalam lafadznya “tidak boleh diadakan perjalanan jauh kemasjid kecuali ke tiga masjid” lafadz seperti itu adalah lafadz yang dho’if.

Kemudian beliau (penulis – Syaikh Hussain Al Uwaisyah) membawakan hadits yang lainnya tentang keutamaan sholat disana diantaranya hadits :

Dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

“Sholat dimasjidku ini lebih baik dari 1000 x sholat dimasjid lainnya kecuali Masjidil Harom”
(HR Bukhori dan Muslim) dan hadits pertama tadi dikeluarkan Bukhori dan Muslim juga.

Dan dari Jabir bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Sholat dimasjidku itu lebih utama dari 1000 sholat di masjid selainnya kecuali di masjidil harom, dan sholat di masjidil harom lebih utama 100.000 x lipat dibandingkan degan masjid-masjid lainnya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shohih)

Dan dari Abdullah bin Amar dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam beliau bersabda, “ketika Nabi Sulaiman bin Daud telah selesai dari membangun Baitul Maqdis ia memohon kepada Allah tiga perkara yaitu :
1. Hukum beliau yang bertepatan dengan hukum Allah,
2. Kerajaan yang tidak layak untuk dimiliki orang setelah Nabi Sulaiman
3. Tidak ada satu orangpun yang mendatangi masjidil Aqsho (masjid baitul maqdis) dengan niat untuk sholat kecuali ia keluar dari masjid dalam keadaan bersih dari dosa-dosanya seperti dilahirkan oleh ibunya kembali.

Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, ‘adapun dua perkara tadi yang pertama dan kedua telah diberikan oleh Allah kepada Nabi Sulaiman dan aku berharap (kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam) aku diberikan yang ketiga.” (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Dari Usaid bin Dzuhair ia berkata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ

“Sholat di masjid Quba pahalanya sama dengan umroh”
(HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Kemudian beliau membawakan bab yaitu membangunnya tidak boleh terlalu bermewah mewah tapi sederhana dan dilarang untuk menghiasi masjid.

Dari Anas bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ

“Tidak akan tegak hari kiamat sampai orang-orang berbangga dengan megahnya masjid.” (HR Imam Ahmad dan Abu Daud)

Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ .

“Aku tidak diperintahkan oleh Allah untuk menghias masjid,”

Ibnu ‘Abbas berkata,

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَتُزَخْرِفُنَّهَا كَمَا زَخْرَفَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

“Sungguh benar benar kalian akan menghiasi masjid sebagaimana Yahudi dan Nasrani menghiasi masjid.”
(HR Abu Daud)
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

Aqidah Itu…

Aqidah itu bukanlah barang jualan yang bisa ditawar dengan harga yang murah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ “

“Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu).” (Al Qolam: 9)

Imam Ath Thobari berkata:

ودّ هؤلاء المشركون يا محمد لو تلين لهم في دينك بإجابتك إياهم إلى الركون إلى آلهتهم، فيلينون لك في عبادتك إلهك.

“Orang orang musyrikin itu berharap agar engkau bersikap lunak dalam agamamu dengan mengikuti mereka untuk condong kepada tuhan-tuhan mereka. Lalu mereka pun agar bersikap lunak dalam peribadahanmu kepada tuhanmu.”
(Tafsir Ath Thobari)

Tidak boleh kita ridho kepada kesyirikan walaupun sedikit.
Allah berfirman:

وَلَوْلَا أَن ثَبَّتْنَاكَ لَقَدْ كِدتَّ تَرْكَنُ إِلَيْهِمْ شَيْئًا قَلِيلًا 
إِذًا لَّأَذَقْنَاكَ ضِعْفَ الْحَيَاةِ وَضِعْفَ الْمَمَاتِ ثُمَّ لَا تَجِدُ لَكَ عَلَيْنَا نَصِيرًا.

“Dan kalau Kami tidak memperkuat (hati)mu, niscaya kamu hampir-hampir condong sedikit kepada mereka. 
kalau terjadi demikian, benar-benarlah Kami akan rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini dan begitu (pula siksaan) berlipat ganda sesudah mati, dan kamu tidak akan mendapat seorang penolongpun terhadap Kami.”
(Al Israa: 74-75)

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Yang Menakjubkan…

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

TIDAK mengherankan bila seorang hamba merendahkan dirinya kepada Allah, dan terus beribadah kepada-Nya, dan tidak bosan berkhidmat kepada-Nya, karena adanya hajat dan butuhnya dia kepada-Nya.

Namun yang MENAKJUBKAN adalah bila seorang RAJA menarik rasa cinta hamba-Nya dengan bermacam-macam kenikmatan, dan menarik hati hamba-Nya dengan berbagai kebaikan, padahal Dia sama sekali tidak membutuhkan hamba tersebut.

Cukuplah sebagai KEMULIAAN, karena Anda adalah hamba-Nya… dan cukuplah sebagai KEBANGGAAN, karena Dia adalah Robb Anda.”

[ Al-Fawaid hal. 35 ]

 

Solusi Anak Rewel Tiada Henti…

Anda punya anak kecil ? Suka rewel ? Nangis terus ?

Bisa jadi ini biangnya, simak kisahnya:

Suatu hari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah istri beliau ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha, beliau mendengar tangisan anak kecil. Segera beliau menanyakan perihal tangisan anak tersebut:

(ما لِصَبِيِّكُمْ هَذَا يَبْكِي ؟ هَلَّا استرقيتُم لَهُ مِنَ العينِ)أحمد وحسنه الألباني

“Mengapa bayi kalian ini menangis terus ? Tidakkah kalian meruqyahnya (membacakan do’a-do’a untuknya) agar terbebas dari pengaruh pandangan kekaguman ?” ( riwayat Ahmad dan dinyatakan hasan oleh Al Albani)

Anak itu tidak salah dan tidak berdosa, yang salah dan berdosa karena zholim ialah orang yang mengaguminya namun lupa untuk memuji Allah yang telah menciptakannya tampan, cantik, lucu, nggemesin dll.

Di saat mendapat nikmat atau memandang keindahan kemudian lupa memuji Allah bagaikan anda bisa menggerakkan tangan namun tidak peduli dengan orang sekitar, sehingga akhirnya anda memukul orang sebelah anda.

Atau anda memiliki kendaraan bagus lalu anda memacunya dengan kencang, lupa efek dari kencangnya laju kendaraan anda, bisa berdampak buruk bagi orang lain.

Betul rasa kagum, seneng, gemes dan yang lainnya adalah karunia yang Allah berikan kepada anda, sebagaimana tampan, cantik dan sehat atau lincah adalah karunia yang Allah berikan kepada anak tersebut.

Eksplorasi rasa senang anda yang tidak mengikuti norma dan kode etik yang diajarkan, ternyata mengakibatkan si kecil kehilangan kenikmatan yang dimiliki bayi tersebut.

Yuk, budayakan mengucapkan “subhanallah” atau “maasyaaAllah” atau “baarakallahu fiik”

Semoga bermanfaat.

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA,  حفظه الله تعالى.

untuk save poster bisa dari : https://t.me/bbg_alilmu 

 

Apakah Rabu Siang Termasuk Waktu Mustajab Untuk Berdo’a..?

Pertanyaan :

Ustadz, ana membaca share hadits dari teman:
Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, “Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a di Masjid Al-Fath tiga kali, yaitu hari Senin, Selasa, dan Rabu. Dikabulkan doa yang beliau panjatkan di hari Rabu antara dua shalat (Zhuhur dan ‘Ashar, seperti dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Sa’ad dari Jabir). Nampak kegembiraan di wajah beliau ketika itu.”
Jabir berkata, “Tidaklah aku mendapatkan perkara berat melainkan aku memanjatkan do’a pada waktu tersebut. Ternyata saat aku berdo’a ketika itu, do’a tersebut diijabahi (dikabulkan).” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad , juga oleh Imam Ahmad, oleh Al-Bazzar dan selainnya. Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad , 1: 246, no. 704.

Apakah benar rabu siang itu waktu mustajab untuk berdo’a berdasarkan hadits di atas ?

Jawab :

yang perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini, sebagian menghasankannya seperti Syaikh Al Bani. Sebagian lagi mendhoifkan seperti Doktor Umar Muqbil dan lainnya. Saya lebih condong kepada pendapat yang mendhoifkannya. penjelasannya sebagai berikut:

⚉    Bahwa hadits ini berporos kepada kepada Katsir bin Zaid.

ia dianggap dhoif oleh Yahya bin Ma’in dan An Nasai. Abu Hatim berkata: “shalih laisa bilqowiy”. artinya bukan pada derajat tsiqoh.
Muhammad bin Ammar menganggapnya tsiqoh.
Ibnu Hibban berkata: “Ia banyak salahnya dan riwayatnya sedikit, aku tak mau berhujjah dengannya bila bersendirian.”
Al Hafidz ibnu Hajar berkata dalam taqribnya: “shoduq yukhthi.”
Maka kesimpulannya bahwa Katsir ini bila menyelisihi tidak bisa dijadikan hujjah.
Sedangkan pendapat Syaikh Al Bani tentang Katsir bin Zaid adalah sebagai berikut:
Dalam silsilah shahihah 3/121 beliau berkata: “Hasan haditsnya selama tidak menyelisihi.”
Di kitab yang sama no 1747 beliau berkata: “Katsir bin Zaid al aslami dho’if.”
Dalam silsilah dho’ifah no 4979 beliau berkata: “Katsir bin Zaid pada hafalannya ada kelemahan.”

Dari sini menjadi jelas bahwa Katsir bin Zaid ini ada padanya kelemahan dalam hafalannya. Maka yang seperti ini paling tinggi hasan haditsnya selama tidak menyelisihi.

Bila kita kumpulkan jalan jalannya, kita dapati Katsir ini terjadi idhtirob yang menunjukkan kelemahannya.
Terkadang ia meriwayatkan dari Abdullah bin Abdurrahman bin Ka’ab dan terkadang dari Abdurrahman bin Ka’ab.
Dalam periwayatan matannya pun terjadi perselisihan riwayat. sebagian menyebutkan Masjid al Fath, sebagian riwayat menyebutkan masjid Quba, dan sebagian menyebutkan masjid al Ahzaab.
Ini idhtirob yang menunjukkan kelemahan hafalan katsir.
➡️ Maka bisa disimpulkan bahwa hadits ini lemah. Wallahu a’lam.

⚉    Kalaupun misalnya hasan, apakah menunjukkan bahwa hari rabu siang termasuk waktu ijabah ?

Shahabat Jabir memahami untuk berdo’a di waktu-waktu tersebut. Namun pemahaman tersebut yang difahami shahabat Jabir saja, sementara shahabat lain tidak.
Dan para ulama ushul fiqih berbeda pendapat apakah istinbath shahabat itu bisa dijadikan hujjah atau tidak.

Terlebih tidak pernah kita mendapatkan riwayat bahwa Nabi menghususkan do’a di saat tersebut, tidak pula menganjurkannya. Bahkan dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Nabi berdo’a di selain hari rabu, namun baru diijabah di rabu siang. kalaulah itu waktu mustajab tentu beliau berdo’a di rabu siangnya.

➡️ kesimpulannya bahwa riwayat tsb TIDAK menunjukkan bahwa rabu siang itu waktu mustajab. Wallahu a’lam.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.