Pertanyaan: Ustadz siapakah Orang Yang Tidak Boleh Diambil Ilmunya..?
Jawab: Abdurrahman bin Mahdi rohimahullahu berkata : “Ada tiga (golongan) yang tidak boleh diambil ilmunya, (yakni) :
1⃣ Seseorang yang tertuduh dengan kedustaan,
2⃣ Ahlul bid’ah yang mengajak (manusia) kepada kebid’ahannya, dan
3⃣ Seseorang yang dirinya didominasi oleh keraguan serta kesalahan-kesalahan.”
Al-Imam Malik rohimahullahu berkata: “Tidak boleh seseorang mengambil ilmu dari empat (jenis manusia) dan boleh mengambilnya dari selain mereka (yaitu) : 1⃣ Ilmu tidak diambil dari orang-orang bodoh, 2⃣ Tidak diambil dari pengekor hawa nafsu yang menyeru manusia kepada hawa nafsunya, 3⃣ Tidak pula dari seorang pendusta yang biasa berdusta dalam pembicaraan-pembicaraan manusia meskipun tidak tertuduh berdusta pada hadits-hadits Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam, 4️⃣ Tidak pula dari seorang syaikh yang memiliki keutamaan, keshalihan serta ahli ibadah tetapi dia tidak lagi mengetahui apa yang tengah dibicarakannya.”
(an-Nubadz fi ‘Adab Thalabil ‘Ilmi, hal. 22-23)
Diterjemahkan oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
PERTANYAAN:
Ustadz, bolehkah berdo’a dengan bahasa indonesia ketika sujud..?
JAWAB:
Para ulama berbeda pendapat apakah boleh berdo’a dalam sholat dengan selain bahasa arab… Menjadi empat pendapat :
1⃣ Tidak boleh berdo’a dengan selain bahasa arab dan batal sholatnya. ini adalah pendapat sebagian hanafiyah, salah satu pendapat malikiyah, sebagian syafi’iyah dan hanabilah.
2⃣ Makruh hukumnya bagi yang mampu bahasa arab, dan boleh bagi yang tidak mampu berbahasa arab, ini adalah madzhab hanafi, maliki dan salah satu pendapat imam Ahmad. dasarnya karena Allah tidak memberikan beban kecuali sesuai kemampuannya.
3⃣ Boleh bagi yang tidak mampu, dan batal sholat bagi yang mampu.
Ini adalah pendapat yang shahih dari syafi’iyah dan salah satu pendapat hanabilah. Dan pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan dari hanafiyah.
4️⃣ Boleh bagi yang mampu berbahasa arab dan bagi yang tidak mampu. Ini adalah salah satu pendapat hanafiyah, malikiyah dan syafi’iyah.
➡️➡️ Yang rojih wallahu a’lam bahwa orang yang mampu berbahasa arab makruh hukumnya berdo’a dengan selain bahasa arab. Karena ia adalah syiar islam. Adapun yang tidak mampu maka diperbolehkan. Karena dalil dalil anjuran berdo’a bersifat umum.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
Pertanyaan Ustadz, apakah maksud perkataan imam Ahmad: “Siapa yang mengklaim ijma’ maka ia telah berdusta.” Apakah berarti menurut beliau ijma’ itu bukan hujjah ?
Jawab: Al Hafidz ibnu Rojab telah menjawab di akhir syarah Sunan Tirmidzi. Beliau berkata: “Adapun yang diriwayatkan dari ucapan imam Ahmad: “Siapa yang mengklaim ijma’ maka ia telah berdusta.” Ucapan beliau itu untuk mengingkari sebagian fuqoha mu’tazilah yang mengklaim ada ijma’ ulama di atas pendapat mereka. Padahal kaum mu’tazilah itu kelompok yang paling sedikit pengetahuannya tentang pendapat para shahabat dan tabi’in.”
Jadi bukan maknanya beliau menolak ijma’. Karena dalam banyak riwayat, beliau berhujjah dengan ijma’. Seperti dalam kitab al al ‘uddah fii ushul fiqih (2/182) disebutkan dari riwayat Abdullah bin imam Ahmad: “Para shahabat apabila berselisih tidak boleh keluar dari perselisihan mereka. Bagaimana jika mereka bersepakat (ijma’) bolehkah keluar dari pendapat mereka ? Beliau menjawab, “Ini pendapat yang buruk pendapat ahli bid’ah. Tidak boleh bagi siapapun untuk keluar dari pendapat shahabat.”
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 4…) bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan pembahasan kitab.. “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”..masih berhubungan dengan poin-poin yang berhubungan dengan bid’ah..
Poin berikutnya…
⚉ KE-LIMA : Bid’ah adalah sesuatu yang tidak ada asalnya dalam agama.
Ini yang dikatakan oleh para Ulama, seperti Ibnu Hajar. Dimana Ibnu Hajar ketika menyebutkan tentang bid’ah, Beliau berkata
والمحدثات….جمع محدثة
‘Yang dimaksud dengan muhdatsaat, yaitu jamak daripada muhdatsah’
والمراد بها ما أحدث وليس له أصل في الشرع
‘Yang dimaksud adalah apa-apa yang dibuat-buat dan tidak ada asalnya dalam syari’at’
Dalam Kitab ‘Umdatulqoori disebutkan
والمراد به ما أحدث وليس له أصل في الشرع
‘Apa-apa yang diada-adakan tidak ada asalnya dalam syari’at’
Ibnu Rojab juga menyebutkan dalam Kitab Jami’ul‘uluum walhikaam hal 252
‘Yang dimaksud bid’ah adalah’
ما أحدث مما لا أصل له في الشر يعة يدل عليه
‘Apa-apa yang diada-adakan, sesuatu yang tidak ada asalnya dalam syari’at yang menunjukkannya’
أما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه فليس ببدعة
‘Adapun bila ada asal yang menunjukannya dari syari’at, maka itu bukan bid’ah’
Apa yang dimaksud dengan asal ? Telah disebutkan tadi sesuatu yang tidak ada asalnya dari syari’at.
Apasih yang dimaksud dengan aslun/asal ini, yaitu yang dimaksud yaitu dalil.
Artinya sesuatu yang tidak di tunjukkan oleh dalil syari’at, dan dalil syari’at itu: 1⃣ Kitabullah (Al Qur’an) 2⃣ Sunnah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, 3⃣ Ijma’( kesepakatan seluruh Ulama), bukan kesepakatan sebagian Ulama, tapi kesepakatan seluruh Ulama (seluruh dunia).
Dan Ijma’ ini termasuk hujjah syari’at yang ditunjukkan oleh dalil Al Qur’an dan Hadits.
Adapun Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman dalam QS An-Nisa’ : 115
‘Siapa yang menyelisihi Rosul, setelah jelas kepadanya petunjuk/ keterangan dan tidak mau mengikuti jalannya kaum mukminin. ((Imam Syafi’i berkata yang dimaksud yaitu ijma’ mereka))
Kami akan biarkan mereka leluasa dalam kesesatannya itu dan kami akan bakar mereka dengan neraka jahanam.’
Disini Allah mengancam orang yang tidak mau mengikuti jalan kaum mukminin dengan neraka jahanam, itu menunjukkan bahwa ijma’ itu hujjah.
Demikian pula Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
لن تَجْتَمِعُ أُمَّتِى عَلَى ضَلاَلَة
‘Umatku tidak akan pernah bersepakat diatas kesesatan’
Namun ada beberapa perkara yang harus diperhatikan seputar ijma’. Apa itu ?
1⃣ Ijma’ adalah kesepakatan ahli ijtihad umat Islam, setelah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam diatas suatu hukum. Jadi ini adalah kesepakatan ahli ijtihadnya, adapun orang yang bukan ahli ijtihad, tidak dianggap.
2⃣ Bahwa ummat Islam tidak mungkin bersepakat diatas kesesatan. Berarti ijma’ itu pasti benar.
3⃣ Bahwa ijma’ ummat Islam itu hujjah Qot’iyyah (hujjah yang pasti). Walaupun tentunya sebagian Ulama mengatakan ijma’ itu ada yang bisa dipastikan para Ulama berijma’. Dan ada yang masih diduga terjadi ijma’, dan tentu berbeda antara dua perkara ini.
4️⃣ Apabila memang telah pasti para Ulama para ahli ijtihad telah ber-ijma’ pada suatu hukum, maka tidak boleh seorangpun yang menyelisihinya, kenapa ? Karena Allah mengancam untuk membakarnya dengan api neraka (dalam surat tadi).
5️⃣ Bahwa ijma’ ada yang sifatnya ‘SUKUTI’, yaitu ‘ijma’nya diam’, artinya seorang sahabat melakukannya dihadapan para sahabat tapi tidak ada satupun yang mengingkarinya, maka inipun hujjah.
6️⃣ Kemudian ijma’ itu yang betul-betul bisa dipastikan itu kebanyakan adalah ijma’ Salafush-sholih, karena dizaman tersebut para ahli ijtihad masih bisa terhitung dizaman sahabat itu. Sedangkan dizaman-zaman setelahnya, dimana sangat banyak dan sulit sekali menghitung satu-persatu pendapat-pendapat Ulama.
➡️➡️ Maka tentunya yang berhak mengatakan ini ijma’ atau bukan, Ulama yang betul-betul pengetahuannya sangat luas sekali tentang masalah perselisihan-perselisihan Ulama dan ijma’ mereka.
.
. Wallahu a’lam 🌴
.
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
PERTANYAAN Ustadz bagaimana tentang hadits yang menyebutkan bahwa ada orang yang masuk surga karena lalat dan masuk neraka karena lalat ?
JAWAB Yang shahih hadits tersebut adalah mauquf dari perkataan Salman Al Farisi. Sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh Al Bani dalam silsilah dhoifah (12/722)
Dan hadits ini tidak dapat dihukumi marfu kepada Nabi karena Salman banyak mengambil dari israiliyat. Oleh karena itu syaikh Al Bani rohimahullah berkata:
إلا أنه يظهر لي أنه من الإسرائيليات التي كان تلقاها عن أسياده حينما كان نصرانيا
“Akan tetapi tampak kepadaku bahwa ia berasal dari isroiliyat yang beliau ambil dari guru gurunya sewaktu masih beragama nashrani.”(Silsilah Dhoifah 12/722)
وقد يهان الشيخ في كبره حتى ترحمه القلوب، ولا يدري أن ذلك لأهماله حق الله تعالى في شبابه، فمتى رأيت معاقبا، فاعلم أنه لذنوب.
“Terkadang orang yang tua renta dihinakan di masa tuanya hingga hati orang lain pun merasa iba, dan dia tidak sadar bahwa hal itu karena dia menelantarkan hak Allah Ta’ala di masa mudanya, jadi kapan saja engkau melihat seseorang dihukum maka ketahuilah bahwa itu disebabkan oleh dosa-dosa.”
“Cukuplah rasa takut kepada Allah sebagai tanda keilmuan, dan ightirar/terpedaya karena curahan nikmat Allah sebagai bukti kebodohan..
Bahkan, Allah ta’ala telah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya hanyalah orang-orang yang BERILMU.” [QS. Fathir: 28]
“Sungguh saya telah mengetahui bahwa ada suatu kaum dari umatku yang datang pada hari kiamat dengan membawa kebaikan sebesar gunung Tihamah yang putih. Kemudian Allah menjadikannya debu yang berterbangan.
Tsauban bertanya, ‘Wahai Rosulullah, sebutkanlah ciri-ciri mereka dan jelaskanlah perihal mereka agar kami tidak menjadi seperti mereka tanpa disadari.’
Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya mereka adalah saudara kalian dan dari golongan kalian, mereka shalat malam sebagaimana kalian, tetapi mereka adalah kaum yang jika bersendirian mereka menerjang hal yang diharamkan Allah.’ (Shahih. HR. Ibnu Majah).
Pertanyaan: Ustadz saya bermimpi melihat saudara saya meninggal dunia. Apakah mimpi ini termasuk mimpi buruk..?
Jawab: Semoga ini mimpi yang baik in-sya Allah. Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata:
وموت الرجل ربما دل على توبته ورجوعه إلى الله لأن الموت رجوع إلى الله قال تعالى: ثم ردوا إلى الله مولىهم الحق
“Dan (mimpi) kematian seseorang terkadang menunjukkan bahwa orang itu bertaubat dan kembali kepada Allah. Karena kematian itu kembali kepada Allah. Allah berfirman yang artinya: “Kemudian mereka akan dikembalikan kepada Allah maula yang haq.”
(I’laamul muwaqqiin 2/327 tahqiq syaikh masyhur)
Ditulis oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.