”Bahasa Arab adalah bahasa yang paling mulia. Bahasa Rasul yang diutus kepada mereka dan menyampaikan dakwahnya dalam bahasa itu pula. Bahasa yang jelas dan gamblang. Dan renungkanlah bagaimana berkumpulnya keutamaan-keutamaan yang baik ini.
Al-Qur’an adalah kitab yang paling mulia, diturunkan melalui malaikat yang paling utama, diturunkan kepada manusia yang paling utama pula, dimasukkan ke dalam bagian tubuh yang paling utama, yaitu hati, untuk disampaikan kepada umat yang paling utama, dengan bahasa yang paling utama dan paling fasih yaitu bahasa Arab yang jelas.”
Telah sampai kepadaku kabar, bahwasanya akan dikatakan kepada seorang hamba pada hari kiamat, “bangkitlah engkau, ambilah hakmu dari si fulan..”
Maka orang ini berkata,
“Aku tidak memiliki hak dari sisinya..”
Maka dikatakan kepadanya ,
“Bahkan engkau memiliki hak darinya. (Karena) Dia menyebut-nyebut (kejelekanmu) pada hari ini dan ini dengan (ghibah) ini dan ini..”
(Diriwayatkan Oleh Al-Baihaqi, Syu’abul Iman 6313)
Diterjemahkan oleh,
Ustadz Dr. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. =======
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Dari pembahasan Kitab Roudhotul Uqola wa Nuz-hatul Fudhola (Tamannya Orang-Orang Yang Berakal dan Tamasya-nya Orang-Orang Yang Mempunyai Keutamaan) karya Abu Hatim Muhammad Ibnu Hibban al Busty rohimahullah.
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Siapa Yang Berhak Untuk Menjadi Imam..? – bisa di baca di SINI
⚉ Apa syarat Imam itu shohih/sah sebagai seorang Imam..?
Setiap orang yang sah sholatnya untuk dirinya, maka sah ia menjadi imam untuk orang lain dan ini berdasarkan istikro’ (penelitian dalil) dari Al Qur’an dan hadits dan dari perkataan para ulama.
⚉ Bolehkah anak kecil menjadi Imam ?
Jawab : SAH, anak kecil, jika ia sudah mumayyiz (*), menjadi imam, adapun apabila belum mumayyiz, maka ia tidak boleh menjadi imam.
Berdasarkan hadits Amar bin Salamah bahwa ia menjadi Imam di kaumnya sedangkan ia berumur 7 tahun.
⚉ Jika yang menjadi Imam orang buta, apakah boleh ?
Jawab : BOLEH, berdasarkan hadits Anas bahwa “Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam menyuruh Ibnu Umi Maktum untuk menjadi imam kepada manusia dan beliau dalam keadaan buta”. [HR. Abu Daud]
⚉ Bolehkah orang yang sakit meng-imami orang yang sehat ?
Jawab : TIDAK MENGAPA orang yang terkena udzur sakit untuk menjadi imam apabila terpenuhi padanya syarat-syarat bolehnya menjadi imam.
Syaikh Albani rohimahullah berkata, (ia membantah orang yang mengatakan tidak boleh), kata beliau : “Tidak ada dalil sama sekali yang menunjukkan akan kemakruhannya, apalagi pendapat yang mengatakan itu tidak sah selama orang sakit tersebut terpenuhi padanya syarat-syarat imam.
Karena sebagaimana orang yang buta, dan orang buta juga termasuk orang yang sakit, maka tidak ada bedanya dengan orang sakit yang lainnya, demikian pula orang yang tidak mampu berdiri boleh ia menjadi imam, bahkan Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam pernah menjadi imam dalam keadaan beliau sakit.” [HR Bukhari dan Muslim]
Namun tentunya apabila imam itu orang yang sehat itu lebih baik.
Kenapa ?
Karena semakin ia bisa melaksanakan sholat sesuai dengan syarat-syarat dan rukun-rukun nya.
Jawab : BOLEH, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah bahwa “Mu’adz bin Jabal pernah sholat bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam sholat ‘Isya ia pulang ke kaum nya menjadi imam sedangkan Mu’adz niatnya sholat sunnah.” [HR Bukhari dan Muslim]
Jawab: BOLEH, berdasarkan hadits Mihjan Bin Al Adzru ia berkata, “aku mendatangi Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam dimasjid, lalu hadirlah sholat lalu Nabi pun sholat, lalu beliau berkata kepadaku, ‘kenapa kamu tidak sholat ?’ Lalu aku berkata, ‘wahai Rosullullah aku telah sholat ditempatku kemudian aku datang ke masjid ini’, kata Rosullullah ‘kalau kamu telah selesai sholat ditempatmu, tetaplah sholat bersama mereka (jama’ah di masjid), sebagai sholat sunnah untukmu’“. [HR Imam Ahmad]
Maksudnya kalau ada orang yang sudah sholat ditempatnya lalu mendatangi masjid dan ternyata di masjid tersebut baru ditegakkan sholat berjama’ah, maka tetap ia sholat berjama’ah bersama mereka dengan niat sunnah.
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. (*) Mumayyiz – yaitu usia yang dapat membedakan, pendapat yang kuat adalah usia 7 tahun.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh… Posisi Anak Kecil Dalam Shoff Sholat Berjama’ah Di Masjid… Bolehkah Membawa Anak Kecil Ke Sholat Berjama’ah Di Masjid..?
Perbuatan yang ma’ruf tidak sempurna kecuali dengan tiga perkara: ⚉ Menganggapnya sedikit. ⚉ Menyegerakannya. ⚉ Menyembunyikannya.
[Mukhtashor Minhajul Qoshidin hal. 38]
⚉ karena bila kita menganggap banyak amalan, kita akan tertipu dan ujub.. ⚉ bila tidak bersegera, kita akan terluput dan tertipu oleh angan angan.. ⚉ bila diperlihatkan, dikhawatirkan terkena riya dan ingin dipuji..
“Dan janganlah engkau merasa berat untuk menyelisihi manusia dan menggabungkan diri pada golongan Allah dan Rosul-Nya, meskipun engkau sendirian, karena sesungguhnya Allah bersamamu dengan pengawasan, pemeliharaan dan penjagaannya untukmu.
Dan hanyalah Allah itu menguji keyakinan dan kesabaranmu. Dan penolong terbesar bagimu untuk itu – setelah pertolongan Allah- adalah melepaskan diri dari sifat tamak (rakus dunia) dan ketakutan.
Maka kapan saja engkau bisa lepas dari keduanya, akan ringan bagimu untuk menggabungkan diri kepada golongan Allah dan Rasul- Nya, dan engkau senantiasa berada pada sisi yang disitulah Allah dan Rasul-Nya.”
Tauhid itu simpel dan mudah dipahami, jangan ditakuti atau malah ditakut-takuti.
Tauhid yang harus kita pelajari dan kita amalkan, sejatinya itu adalah mudah dipahami, dan mudah diamalkan.
Karena Tauhid itu artinya, mengesakan Allah, alias meyakini bahwa hanya Allah yang berkuasa, menciptakan, mengatur, memberi dan menguasai, tiada tandingan bagi-Nya.
Karena hanya Allah yang kuasa melakukan semua itu, maka hanya Allah pula yang layak menjadi tujuan dari semua aktifitas anda, anda hidup untuk mengabdi, bersandar, mengharap, mengagungkan, takut dan mencintai-Nya, selanjutnya hanya imbalan-Nya yang anda nanti nantikan.
Selanjutnya untuk menyempurnakan kedua pengakuan dan kedua keyakinan di atas, anda harus mengenal secara luas, terperinci dan mendalam, apa saja nama dan sifat sifat Allah, dan apa maksud, kandungan dan aplikasi dari semua nama dan sifat sifat tersebut.
Tauhid pertama disebut TAUHID RUBUBIYAH, pengakuan akan ke-esaan Allah pada setiap perbuatan Allah.
Tauhid kedua disebut TAUHID ULUHIYAH, yaitu mengesakan Allah dengan setiap perbuatan dan ucapan kita.
Tauhid ketiga dikenal dengan TAUHID ASMA’ WA AS SIFAT.
Semoga bermanfaat.
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Beberapa Udzur Yang Membolehkan Seseorang Tidak Ikut Sholat Berjama’ah Di Masjid… bisa di baca di SINI
“Yang menjadi imam dari suatu kaum adalah ‘yang paling qori’ terhadap kitabullah (yang dimaksud dengan ‘yang paling qori’, yaiu yang paling banyak hafalan Al Qur’an nya), apabila dalam hafalan sama maka yang paling alim tentang sunnah Rosullullah shollallahu ‘alayhi wasallam, apabila mereka dalam pengetahuan sunnahnya sama maka yang paling dahulu hijrah, apabila dalam hijrahnya sama maka yang paling dahulu masuk islam, dan janganlah seseorang menjadi imam orang lain dalam kekuasaannya dan janganlah duduk dirumahnya di tempat yang menjadi kekhususan buat dia kecuali atas izinnya.” [HR Imam Muslim]
Hadits ini menunjukkan bahwa yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al Qur’annya… tentunya bukan sebatas banyaknya, tapi juga tajwidnya benar. Adapun kalau tajwidnya hancur sehingga merubah makna-makna ayat Al Qur’an maka tidak boleh ia menjadi imam. Kalau ternyata dalam hafalan sama, maka yang paling berilmu tentang sunnah.
⚉ Bagaimana kalau ternyata ada dua orang… yang satu lebih banyak hafalannya… si A lebih banyak hafalannya dari si B, tapi si B lebih paham tentang sunnah dari si A… mana yang didahulukan ?
Jawab Tentu si B yang lebih didahulukan.
Mengapa demikian ? Karena didalam sholat butuh kefaqihan.
Sebatas banyak hafal tapi tidak faqih, yang tidak paham tentang sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, disaat ia melakukan kesalahan ia tidak tahu apa yang harus ia perbuat.
Maka tentu mereka yang paham tentang sunnah, lebih didahulukan sebagaimana juga disebutkan dalam riwayat yang lain.
“Aku khawatir atas umatku 6 perkara… (yang ke 6) adanya pemuda pemuda yang menjadikan Al Qur’an sebagai seruling-seruling.”
Maksudnya pemuda-pemuda tersebut hanya memperhatikan kemerduan suaranya saja.
Kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, ‘mereka menyuruh seseorang bukan yang paling faqih diantara mereka, mereka menyuruh menjadi imam hanya sebatas untuk menyanyikan Al Qur’an saja.’
Lihat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam mengatakan bukan orang paling faqih yang disuruh menjadi imam.
⚉ Kalau ada dua orang… yang satu banyak hafalannya dan yang satu lagi lebih faqih kepada sunnah Rosullullah shollallahu ‘alayhi wasallam, maka yang lebih faqih didahulukan.
⚉ Tapi kalau ada orang yang hafalan Al Qur’annya banyak dan ia faqih, tentu itu yang paling didahulukan.
Kemudian beliau menyebutkan hadits dalam Sunan Abi Daud, kata Abu Mas’ud,
“Dan aku waktu kecil/pemuda banyak hafalan Al Qur’an, lalu ayahku membawaku kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersama utusan dari kaumnya, lalu Rosullullah shollallahu ‘alayhi wasallam mengajarkan mereka sholat, hendaklah yang mengimami kalian yang paling banyak hafalannya dan aku yang paling banyak hafalannya karena aku yang banyak hafalannya aku hafalkan, maka mereka menyuruh aku maju menjadi imam.”
Kenapa ? Karena mereka dalam keilmuan, semua sama tentang sunnah Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam, tapi dalam Al Qur’an ternyata beliau yang paling banyak (hafalannya).
Ini semua menunjukkan bahwa hendaknya yang menjadi imam itu yang banyak hafalan Al Qur’annya, yang paham tentang sunnah Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam dan faqih.
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh… Menahan Kencing Ketika Sholat, Apakah SAH Sholatnya…?
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Dari pembahasan Kitab Roudhotul Uqola wa Nuz-hatul Fudhola (Tamannya Orang-Orang Yang Berakal dan Tamasya-nya Orang-Orang Yang Mempunyai Keutamaan) karya Abu Hatim Muhammad Ibnu Hibban al Busty rohimahullah.