Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Perbedaan Antara Kufur, Syirik, dan Nifaq) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya  🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. Dhowabith at Takfiir..

Kemudian Beliau menyebutkan pembagian kufur dari sisi hukumnya. Kata Beliau, “Kufur dilihat dari hukumnya terbagi menjadi dua, yaitu kufur besar dan kufur kecil”

Dan ini dinyatakan oleh para Ulama dan nash-nash dari Alqur’an dan Hadits. Diantara dalil yang menunjukkan kepada pembagian ini adalah Hadits yang dikeluarkan oleh Bukhori dan Muslim dari Hadits Ibnu ‘Abbas rodhiyalahu ‘anhumaa, bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

“Diperlihatkan kepadaku api neraka, ternyata kebanyakan penduduknya adalah wanita, mereka kafir.
Lalu Rosulullah ditanya, “apakah mereka kafir kepada Allah ?”
Kata Rosulullah, “bukan, tapi mereka kafir kepada suami dan kafir kepada perbuatan baik suami kepadanya” (HR. Imam Bukhori dan Muslim)

Hadits ini Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam membagi kufur menjadi dua:
1⃣ KUFUR BESAR, yaitu kufur kepada Allah.
2⃣ KUFUR KECIL, yaitu kufur nikmat dan Ihsan.

Oleh karena itu Imam Bukhori memberikan bab terhadap Hadits tersebut “Bab Kufur Kepada Suami dan Kufur Dibawah Kekufuran”

Dan diantara Salaf terdahulu yang membagi kufur menjadi dua bagian, ada kufur besar dan kufur kecil.

⚉ Seperti apa yang dinukil dari Imam ath-Thobari rohimahullah dari sebagian sahabat dan tabi’in, ketika menafsirkan makna kufur dalam firman Allah QS Al-Maidah : 44

‎وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ
‎هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”

⚉ Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata (menafsirkan ayat tersebut), “ia adalah kufur akan tetapi bukan kufur kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rosul-Nya”

⚉ Berkata Thowus rohimahullah, “maksud kufur dalam ayat tersebut bukanlah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari Millatul Islam”

⚉ Berkata ‘Atho bin Abi Robah rohimahullah, “kufur di bawah kekufuran”

Nash-nash ini dari para sahabat membantah pendapat yang mengatakan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu pada asalnya kufur besar.. tidak, tapi ini adalah kufur kecil.
Karena semua perbuatan maksiat termasuk dengan hukum selain hukum Allah tentunya.

Dan perkataan para Ulama juga banyak yang menyebutkan tentang macam-macam kufur tersebut.

⚉ Contoh misalnya Al-Azhari rohimahullah, ketika menyebutkan tentang macam kufur dalam Kitab Tahsziibullughoh jilid 4 hal 3161, “yang pertama yaitu kufur terhadap nikmat Allah dan yang kedua yaitu mendustakan Allah Subhaanahu wa Ta’ala”

⚉ Al-Marwazi rohimahullah juga mengatakan dalam Kitab Ta’dzim QodriSholah halaman 343,
“Zholim ada dua macam, fasik juga ada dua macam, demikian pula kufur ada dua macam, yang pertama mengeluarkan dari Islam dan yang kedua tidak mengeluarkan dari Islam”

⚉ Ibnu ‘Atsir rohimahullah juga menyebutkan demikian, Ibnul Qayyim rohimahullah demikian pula.
Adapun Ibnu ‘Atsir yaitu dalam Kitab Annihayah halaman 806
Adapun Ibnul Qoyyim dalam Kitab Madarijus-saalikiin jilid 3 hal 337

Ibnul Qoyyim berkata, “adapun kufur ada dua macam kufur besar dan kufur kecil”

➡️ Maka berarti para Ulama semua sepakat bahwa kufur ada dua macam kufur,

1⃣ KUFUR BESAR, bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan bisa menghilangkan pokok iman bahkan menyebabkan pelakunya kekal dalam api neraka (adapun macam-macamnya nanti akan disebutkan pada pembahasan selanjutnya)

2⃣ KUFUR KECIL, maka ini menghilangkan kesempurnaan iman tapi tidak menghilangkan pokok iman, tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, seperti riya’, seperti kufur nikmat dan yang lainnya.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

MUTIARA SALAF : Wahai Para Pemuda

Al Hasan Al Bashri rohimahullah berkata:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، عَلَيْكُمْ بِالآخِرَةِ فَاطْلُبُوهَا ، فَكَثِيرًا رَأَيْنَا مَنْ طَلَبَ الآخِرَةَ فَأَدْرَكَهَا مَعَ الدُّنْيَا ، وَمَا رَأَيْنَا أَحَدًا طَلَبَ الدُّنْيَا فَأَدْرَكَ الآخِرَةَ مَعَ الدُّنْيَا

“Wahai para pemuda, hendaklah kalian mencari akherat. Karena seringkali kita melihat para pencari akherat mendapatkan dunia. Dan kita tidak pernah melihat para pencari dunia mendapatkan akherat bersamanya.”

[ Azzuhdul Kabiir karya Al Baihaqi no 12 ]

Karena orang yang mencari akherat dan menginginkannya tetap diberi rezeki oleh Allah bahkan diberkahi karena kataqwaannya..
Sedangkan para pecinta dunia yang hatinya hanya menginginkan dunia dan terus mengejar dunia, hatinya jauh dari akherat dan malas untuk mencarinya…

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #3

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan ensiklopedi fiqihnya..

⚉ SETIAP MUSLIM YANG BALIGH DAN BERAKAL DAN LAKI-LAKI WAJIB MENYAKSIKAN SHOLAT JUM’AT

Namun dikecualikan darinya,

1⃣ HAMBA SAHAYA
2⃣ WANITA
3⃣ ANAK KECIL YANG BELUM BALIGH
4⃣ ORANG SAKIT

Berdasarkan hadits,

⚉ Dari Thoriq bin Syihab rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Jum’at itu adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjama’ah kecuali 4 orang, hamba sahaya atau wanita atau anak anak atau orang sakit” (dan demikian pula orang yang mengurus orang sakitpun tidak wajib sholat jum’at) (HR. Abu Daud)

⚉ Dari Isma’il bin Abdurrahman, “bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah pergi bersiap siap menuju sholat jum’at, lalu terdengar kematian Sa’id bin Zaid bin Amar bin Nuvail, maka kemudian Ibnu ‘Umar pun datang untuk mengurusnya dan meninggalkan sholat jum’at” (HR. Imam Bukhori dan Baihaqi)

5⃣ MUSAFIR
Berdasarkan hadits,

⚉ Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ

“Tidak ada kewajiban jum’at atas musafir”

Demikian pula perkataan ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu kepada seseorang yang ingin pergi safar, “silahkan keluar saja bersafar karena sesungguhnya jum’at tidak mencegah seseorang dari safar”

⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah berkata, “penelitian terhadap hadits-hadits menunjukkan, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersafar bersama para sahabatnya pada waktu haji maupun lainnya namun tidak ada seorangpun dari mereka sholat jum’at padahal berkumpul padanya manusia yang banyak”

➡️ Ini menunjukkan bahwa musafir tidak ada kewajiban sholat jum’at.

6⃣ SEMUA ORANG YANG PUNYA UDZUR
Seperti misalnya terjadi hujan besar, jalannya sangat becek, dingin yang sangat, maka ini semuanya udzur untuk tidak sholat jum’at.

➡️ Orang yang tidak sholat jum’at diganti dengan sholat zhuhur.

⚉ Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa bahwasanya Ibnu ‘Abbas berkata pada muadzinnya pada hari hujan lebat, “apabila kamu mengucapkan “asyhadu an-laa ilaaha illallah wa asyhadu anna muhammadan rasuulullah” maka jangan kamu ucapkan “hayya ‘alassholaah” tapi ucapkanlah “sholluu fii buyuutikum” (sholatlah kalian dirumah rumah kalian), namun ternyata orang-orang seakan akan mengingkari ucapan muadzin tsb, lalu Ibnu ‘Abbas berkata, “apakah kalian merasa heran dengan ini ? sementara orang yang lebih baik dariku (yaitu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam) telah melakukan perbuatan ini, sesungguhnya jum’atan itu adalah kewajiban dan sesungguhnya aku tidak suka mengeluarkan kalian lalu kalianpun berjalan ditanah yang becek/tanah lumpur sehingga kalian merasa kesusahan”  (HR Abu Daud)

➡️ Ini menunjukkan Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa memandang bahwa hujan lebat itu termasuk udzur untuk tidak sholat jum’at.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Perbedaan Antara Kufur, Syirik, dan Nifaq

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Ungkapan Kufur Dalam Lafazh-Lafazh Syari’at) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Perbedaan Antara Kufur, Syirik, dan Nifaq 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. Dhowabith at Takfiir..

Kemudian Beliau membawakan pembahasan perbedaan antara kufur, syirik, dan nifaq

1⃣ PERBEDAAN ANTARA KUFUR DAN SYIRIK
Terjadi ikhtilaf para Ulama, apakah kufur dan syirik itu maknanya satu atau berbeda.. secara syari’at.

⚉ Sebagian Ulama mengatakan bahwa syirik dan kufur itu maknanya satu secara syari’at. Ini pendapat Abu Bakar Al Ashom mendalilkan dengan ayat [QS An-Nisa’ : 48]

‎إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki”

Kata ia (Abu Bakar Al Ashom), “ayat ini menunjukan bahwa syirik dan kufur itu maknanya sama”

⚉ Sementara sebagian Ulama lain berpendapat berbeda antara syirik dan kufur. Ini pendapat banyak Ulama seperti Abu Hilal Al Askari demikian pula Al Imam an-Nawawi. Imam an-Nawawi rohimahullah berkata dalam Syarah Shohih Muslim (jilid 2 halaman 71), “Syirik dan kufur terkadang mempunyai makna yang sama (yaitu kufur kepada Allah), dan terkadang berbeda, adapun syirik (kata Beliau) dikhususkan untuk beribadah kepada sesembahan selain Allah dari mahluk” disertai dengan pengakuan bahwa Allah adalah pencipta langit dan bumi, seperti halnya kaum kufar Quraisy.

Dan pendapat ini (kata Beliau) yang paling kuat, “dimana menunjukan bahwa kufur itu maknanya lebih umum daripada syirik, artinya setiap syirik pasti kufur, tapi tidak setiap kufur itu syirik secara bahasa”

➡️ Dimana hakikat kufur, mengingkari ajaran yang dibawa oleh Rosul shollallahu ‘alayhi wa sallam

➡️ Sedangkan syirik, dari kata syirkah yang artinya menyekutukan, yaitu, mengambil sekutu bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hak Allah Subhanahu wa Ta’ala.

⚉ Maka kata Syaikh Ibrahim Ruhaili, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang kedua.

Adapun dalil yang dibawakan oleh Abu Bakar Al Ashom, bahwa Allah tidak mengampunkan dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik (kata Beliau), bahwa “maksud ayat tersebut artinya Allah tidak mengampuni dosa yang lebih rendah dari syirik”

Maka kufur (yaitu kufur besar) sederajat dengan syirik. Sehingga tidak bertabrakan dengan makna ayat tersebut.

2⃣ PERBEDAAN KUFUR DENGAN NIFAQ
Nifaq adalah menyembunyikan sesuatu dan memperlihatkan yang bagus.

➡️ Dimana hakikat nifaq yaitu, “menyembunyikan kekufuran dan memperlihatkan keimanan”, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir, dalam Kitab An Nihaya hal 934.

⚉ Ibnul Qoyyim berkata, “nifak itu hakikatnya memperlihatkan dengan lisan keimanan, sementara dihatinya terdapat padanya pendustaan dan kekufuran”

Nifaq ini termasuk kekafiran, terlebih nifaq besar, sehingga dari sini kita mengetahui bahwa:
➡️ setiap nifaq termasuk kufur, tapi tidak setiap kufur itu termasuk nifaq.

Dan munafik lebih berat dimata Allah daripada orang kafir.. kenapa ? Karena mereka hakikatnya menipu Allah dan kaum mukminin dengan memperlihatkan Islam.

⚉ Allah berfirman:

‎يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ

“Mereka menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka tidaklah menipu kecuali diri mereka sendiri dan mereka tidak merasakannya” [QS Al Baqarah : 9]

⚉ Oleh karena ini dihari kiamat mereka lebih berat siksanya. Allah berfiman:

‎إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ

“Sesungguhnya orang- orang munafik itu berada di kerak api neraka”

‎وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا

“dan kamu tidak akan mendapatkan penolong untuk mereka” [QS An-Nisa’ : 145]

➡️ maka.. kafir beda dengan munafik.
⚉ Kafir memperlihatkan kekafirannya (jelas).
⚉ Sedangkan munafik menyembunyikan kekafiran dan memperlihatkan keimanan.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita melanjutkan fiqihnya..

Apabila ada khotib jum’at melihat ada yang masuk masjid lalu langsung duduk tanpa sholat tahiyat, hendaklah ia memerintahkan orang tsb untuk sholat tahiyat masjid.

Berdasarkan hadits,
⚉ Jabir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Ada seorang laki laki datang sementara Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang berkhutbah hari jum’at, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya padanya, “kamu sudah sholat wahai fulan ?”
kata dia, “Belum ya Rosulullah”,
kata Rosulullah “berdirilah dan sholatlah” (HR. Bukhori dan Muslim)

➡️ Hadits ini menunjukkan bahwa imam boleh menegur seorang makmum yang melakukan kesalahan, seperti melihat makmum yang ngobrol, boleh diingatkan oleh imam, boleh juga mengingatkan orang yang langsung duduk tidak sholat tahiyatul masjid hendaklah imam mengingatkan.

⚉ Dalam riwayat lain (HR Muslim), Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “apabila salah seorang dari kalian datang pada hari jum’at sementara imam sedang berkhutbah hendaklah ia sholat dahulu 2 roka’at dan hendaklah ringankan sholatnya”

➡️ Hadits ini membantah pendapat yang mengatakan bahwa seseorang apabila masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah jum’at hendaklah ia langsung duduk karena menurut mereka mendengarkan khutbah itu wajib, namun pendapat ini bertolak belakang dengan hadits yang telah kita sebutkan tadi.

⚉ ORANG YANG TERTIMPA NGANTUK YANG BERAT, YANG LEBIH BAGUS IA PINDAH DARI TEMPATNYA

⚉ Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ

“apabila salah seorang dari kalian ngantuk dimasjid hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya tsb ketempat yang lain” (HR Imam Ahmad, Abu Daud dan dishohihkan oleh Syaikh al Albani)

WAJIBNYA SHOLAT JUM’AT (ijma’ seluruh ulama)

⚉ Allah Ta’alaberfirman Al Jumu’ah : 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“hai orang-orang yang beriman apabila dipanggil menuju sholat jum’at maka hendaklah kalian segera pergi menuju dzikir kepada Allah (yaitu sholat), dan tinggalkan jual beli, itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui”

Disini Allah Subhaanahu Wata’ala melarang berjual beli saat kumandangkan sholat jum’at, sehingga terjadi ikhtilaf para ulama apakah jual belinya sah apa tidak.
Pendapat yang rojih bahwa jual beli yang dilakukan oleh orang-orang yang wajib sholat jum’at dari kalangan laki laki yang baligh itu tidak sah. Adapun dari anak anak dan wanita itu sah.

⚉ Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“kita ini generasi terakhir namun yang paling duluan nanti pada hari kiamat, walaupun mereka itu (yahudi nashrani) diberikan kitab sebelum kita, kemudian inilah hari (jum’at) yang Allah wajibkan atas mereka namun mereka itu (yahudi dan nashrani) tidak mendapatkan hari ini, lalu Allahpun berikan hidayah kita pada hari ini, maka orang orang yahudi nashrani mengikuti kita, yahudi hari sabtu dan nashrani hari ahad” (HR. Bukhori dan Muslim)

Ini menunjukkan wajibnya sholat jum’at dan ini juga ijma’ seluruh ulama akan wajibnya sholat jum’at.

⚉ Bahkan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam disini mengancam, “siapa yang meninggalkan sholat jum’at 3x karena menganggapnya remeh, Allah akan stempel mati hatinya” (HR. Imam Ahmad)

⚉ dalam riwayat lain, “ia akan ditulis sebagai orang yang munafik” (HR. ath-Thobroni)

⚉ dalam riwayat lain, “ia telah membuang Islam kebelakang punggungnya” (HR. Abu Ya’la)
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Ungkapan Kufur Dalam Lafazh-Lafazh Syari’at

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pemakaian Kata Kufur Dalam Alqur’an dan Hadits) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Ungkapan Kufur Dalam Lafazh-Lafazh Syari’at 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. kemudian Beliau membahas tentang..

⚉ UNGKAPAN-UNGKAPAN KUFUR DALAM LAFAZH-LAFZH SYARI’AT

Kata Beliau, “dalam nash-nash syari’at, ada beberapa ungkapan untuk mengungkapkan lafazh kufur”

Yang menunjukan kepada makna kufur dan hakikatnya syari’at yaitu,
1⃣ Syirik
2⃣ Zholim
3️⃣ Fasik

Atas dasar itu bahwa kufur, zholim, fasik ada dua macam,
Kufur besar, zholim besar, fasik besar dan kufur kecil, zholim kecil, dan fasik kecil.

Berkata Muhammad bin Nashr Al Marwazi, ‎

فكما كان الظلم ظلمين ، ولفسوق فسقين ، كذلك الكفر كفران : أحدهما يخرج من الملة ، والآخر لا ينقل، فكذلك الشرك شر كان : شرك في التو حيد ينقل من الملة ، وشرك في العمل ، لا ينقل عن الملة ، وهو الرياء

Sebagaimana mana zholim itu ada dua, fasik juga ada dua, demikian kufur ada dua,
1⃣ yang mengeluarkan dari Islam, yaitu kufur besar
2⃣ yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam yaitu kufur kecil.

Demikian pula syirik ada dua:
1⃣ Syirik dalam tauhid, yang bisa mengeluarkan dari Islam
2⃣ syirik dalam amal yang tidak mengeluarkan dari Islam, yaitu riya’
(demikian dalam kitab Ta’zhim Qodrisholah hal 343)

➡️ Adapun penyebutan kufur dengan lafazh syirik,

⚉ itu dalam beberapa ayat diantaranya, Allah Ta’ala berfirman: [QS Al-Kahfi : 42]

‎وَأُحِيطَ بِثَمَرِهِ فَأَصْبَحَ يُقَلِّبُ كَفَّيْهِ عَلَىٰ مَا أَنْفَقَ فِيهَا وَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَىٰ عُرُوشِهَا وَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُشْرِكْ بِرَبِّي أَحَدًا

Dalam ayat itu disebutkan dia berkata,
“Andaikan aku tidak mempersekutukan Allah sedikitpun juga”

Kata Syaikh Ibrahim, disini Allah mengungkapkan kata kufur dengan syirik, Karena perbuatan orang tersebut adalah kufur terhadap nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

⚉ Demikian pula dalam Hadits disebutkan, Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

‎بين الرجل وبين الشر ك والكفر تر ك الصلاة

“Batasan antara seseorang, dan antara syirik dan kekafiran yaitu meninggalkan sholat “

Disini Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengungkapkan kata syirik dengan makna kufur.

➡️ Adapun pengungkapan kufur dengan lafazh zholim,

⚉ contoh dalam QS Al-Furqon : 27

‎وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا

“Pada hari orang zholim menggigit jarinya dan berkata, aduh andaikan aku mengikuti jalan para Rasul”

Disini Allah Subhanahu wa Ta’ala menamai orang kafir itu dengan lafazh dzolim.

⚉ Demikian pula dalam QS Al Isra’ : 47. Allah mengatakan:

‎إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا
‎رَجُلًا مَسْحُورًا

“Ingatlah ketika orang- orang zholim itu (maksudnya orang kafir), berkata, tidaklah kalian mengikuti, kecuali orang yang sedang di sihir”

Ini menunjukan makna dari pada dzolim dalam ayat ini, yaitu orang-orang kafir.

➡️ Adapun mengungkapkan kata kufur dengan lafazh fasik,

⚉ contohnya yaitu dalam QS Al Kahfi :50, Allah berfirman:

‎وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ ۗ

“Ingatlah ketika kami berkata kepada para malaikat, sujudlah kepada Adam, maka merekapun sujud kecuali iblis. Ia termasuk kalangan jin, lalu iapun fasik dari perintah Robb-Nya”.. maksudnya yaitu kafir

⚉ Diantaranya juga QS As-Sajdah : 20

‎وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ

“Adapun orang-orang fasik, maka tempat mereka dalam api neraka”.. maksudnya Kafir.

Ini menunjukan bahwa kata kufur,
⚉ terkadang di ungkapkan dengan lafazh zholim,
⚉ terkadang dengan lafazh syirik,
⚉ terkadang dengan lafazh fasik
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Madzahib Ulama Tentang Mengucapkan Niat Saat Mau Sholat

Sebagian ulama madzhab hanafiyah, hanabilah dan yang mu’tamad dalam madzhab syafi’iyah menyatakan disukai melafadzkan niat.
(Dahulu saya mengatakan bahwa imam Nawawi tidak menyetujui melafadzkan niat. Namun harus saya ralat bahwa ini adalah kesalahan. Yang benar adalah bahwa imam Nawawi menyatakan sunnah dan itulah yang menjadi sandaran dalam madzhab syafii)

Sedangkan sebagian ulama hanabilah dan ulama malikiyah berpendapat tidak disunnahkan bahkan menganggapnya sebagai bid’ah. Karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan juga para shahabatnya.
Dan inilah pendapat yang paling kuat.

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى 

Pemberian Udzur Untuk Orang Jahil

Sebagian penuntut ilmu menyatakan bahwa orang muslim yang jatuh kepada syirik otomatis kafir murtad dari agama islam walaupun ia jahil (bodoh). Dan mereka menyatakan bahwa ini adalah ijma’ ulama sehingga menganggap pendapat yang memberikan udzur kepada orang bodoh itu adalah pendapat yang sesat karena bertabrakan dengan ijma’. Konsekwensinya mereka mengkafirkan banyak kaum muslimin atas dasar itu.

Klaim ijma’ ini perlu dikaji ulang karena:

PERTAMA: Tidak ada pernyataan ulama ‘mutaqoddimin’ (terdahulu) akan adanya ijma’ dalam masalah ini. Yang ada adalah pernyataan ulama belakangan dari sebagian ulama Saudi seperti Syaikh Sulaiman bin Abdullah Alu Syaikh dan syaikh Abdullah bin Abdurrahman Abu Buthain.

KEDUA: Ada pernyataan kebalikan yaitu ijma’ ulama bahwa orang jahil (bodoh) diberikan udzur.
Ibnu Hazm mengatakan bahwa orang yang sengaja mengganti suatu ayat alqur’an padahal ia mengetahui adanya ayat tsb dalam mushaf atau sengaja menggugurkannya, bahwa ia kafir dengan ijma’ ulama.

Lalu beliau berkata:

ثم أن المرء يخطئ فى التلاوة فيزيد كلمة وينقص أخرى ويبدل كلامه جاهلا مقدرا أنه مصيب ويكابر في ذلك ويناظر قبل أن يتبين له الحق ولا يكون بذلك عند أحد من الأمة كافرا

“Kemudian seseorang terkadang salah dalam membaca al qur’an, ia menambah satu kata atau mengurangi dan mengganti firman-Nya karena jahil dan merasa benar dan ia ngeyel sebelum jelasnya kepadanya kebenaran. Maka tidak ada seorangpun ulama yang menganggapnya kafir….” (Al Fashlu fil Ahwa 3/253)

Dalam redaksi ini terlihat ibnu Hazm menyatakan adanya ijma’ diberinya udzur untuk orang yang jahil. Dan tentunya ibnu Hazm lebih faham atsar salaf karena beliau hidup dekat dengan zaman salaf sehingga pernyataan ijma’ dari beliau lebih kuat.

KETIGA: Syaikhul islam ibnu Taimiyah menyatakan bahwa, “pemberian udzur kepada orang jahil itu mencakup masalah masalah dzahirah (lahiriyah), seperti mengingkari sifat Allah, adalah pendapat yang dipegang oleh para shahabat dan jumhur ulama islam.” (Lihat Majmu Fatawa 23/346)

Dan ibnu Taimiyah rohimahullah termasuk ulama yang menjadi rujukan dalam menukil khilaf dan ijma’. Kalaulah telah terjadi ijma’ bahwa orang yang jahil tidak diberi udzur, tentu beliau akan sangat mengetahuinya. Namun justru beliau menyatakan bahwa pemberian udzur kepada orang yang jahil adalah pendapat para shahabat dan jumhur ulama islam.

KE-EMPAT: Banyak ulama belakangan menganggap bahwa masalah pemberian udzur kepada orang yang jahil atau tidaknya adalah masalah khilafiyah. Seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Abdurrohman Asa’diy, Syaikh Muqbil Al Wad’iy, Syaikh Utsaimin dan lain lain.

Syaikh Utsaimin rohimahullah berkata:

الاختلاف في مسألة العذر بالجهل كغيره من الاختلافات الفقهية الاجتهادية

“Perselisihan dalam masalah pemberian udzur untuk orang yang jahil sama dengan perselisihan fiqih lainnya yang bersifat ijtihadiyah.” (Majmu Fatawa Syaikh Utsaimin 2/130).

(Silahkan merujuk kitab isykaliyat al i’dzar bil jahli karya Sulthan bin Abdurrahman Al Umairy)

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى 

Kapankah Dosa Kecil Menjadi Dosa Besar..?

Dosa kecil menjadi dosa besar pada lima keadaan berikut ini:

1️⃣ Terus menerus.
melakukan dosa kecil secara terus menerus menjadikannya besar.
Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak terus menerus melakukan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali ‘Imraan [3]: 135).

2️⃣ Meremehkan dosa.
Disebutkan hadits dalam Shohih Bukhari,

عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ

Dari Anas rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari no. 6492).

Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ المُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ، وَإِنَّ الفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ

“Sesungguhnya orang yang beriman melihat dosa-dosanya seperti ketika duduk di bawah gunung, dia takut kalau gunung tersebut jatuh menimpanya. Adapun orang yang fajir melihat dosa-dosanya seperti seekor lalat yang lewat (terbang) di depan hidungnya.” (HR. Bukhari no. 6308).

3️⃣ Merasa gembira dengan dosa.
Merasa gembira dengan dosa menyebabkan pelakunya tidak bertaubat dan terus menerus melakukannya. bahkan ketika ia terluput dari dosa, ia akan merasa sedih. padahal kata Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barang siapa yang merasa gembira dengan kebaikannya dan merasa sedih dengan keburukannya maka ia adalah mukmin.” (HR Ahmad)

4️⃣ Terang-terangan berbuat dosa.

عن سالم بن عبد اللّه قال: سمعت أبا هريرة يقول سمعت رسول اللّه صلّى اللّه عليه وسلّم- يقول: كلّ أمّتي معافى إلّا المجاهرين، وإنّ من المجاهرة أن يعمل الرّجل باللّيل عملا، ثمّ يصبح وقد ستره اللّه فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربّه، ويصبح يكشف ستر اللّه عنه

Dari Salim bin Abdullah, dia berkata, Aku mendengar Abu Hurairah rodhiyallahu’ anhu bercerita bahwa beliau pernah mendengar Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan yang termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, yang mana dia berkata, ‘Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu.’ Sebenarnya pada malam hari Robb-nya telah menutupi perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)

5️⃣ Yang melakukannya adalah seorang pemuka yang diikuti.

مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أُجُوِْرِهمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ.

“Barangsiapa mencontohkan suatu perbuatan baik di dalam islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa mencontohkan suatu perbuatan buruk di dalam islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (HR Muslim)

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى 

da0701160900

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Anjuran Untuk Bersegera Menuju Sholat Jum’at  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita melanjutkan kajian kita.. yaitu ensiklopedi fiqih..

⚉ ADAB SHOLAT JUM’AT

1⃣ MENDEKAT KEPADA IMAM

Sebagaimana hadits Samurah bin Jundub rodhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam,

حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْضُرُوا الْجُمُعَةَ وَادْنُوا مِنْ الْإِمَامِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَخَلَّفُ عَنْ الْجُمُعَةِ حَتَّى إِنَّهُ لَيَتَخَلَّفُ عَنْ الْجَنَّةِ وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِهَا

“Hadirilah sholat jum’at dan mendekatlah ke imam karena seseorang senantiasa menjauh dari imam sampai ia diakhirkan disurga, walaupun ia masuk kedalam surga” (HR Abu Daud dan Al Hakim)

➡️ Hadits ini ancaman bagi mereka yang selalu terlambat pergi sholat jum’at bahwasanya ia akan diakhirkan masuk kedalam surga, walaupun ia penduduk surga.

➡️ Berarti itu menunjukkan semakin seseorang bergegas kepada sholat jum’at pada kebaikan semakin ia akan didahulukan untuk masuk kedalam surga.

2⃣ TIDAK BOLEH MELANGKAHI PUNDAK-PUNDAK ORANG

Abdullah bin Bushr rodhiyallahu ‘anhu ia berkata,
“Ada seorang laki-laki melangkahi pundak pundak manusia pada hari jum’at sementara Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang berkhutbah maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “duduklah kamu, kamu sudah menyakiti orang” (HR Imam Ahmad, Abu Daud dan lainnya, dan dishohihkan oleh Syaikh Albani)

Namun boleh melangkahi pundak orang kalau memang itu dibutuhkan dan kita berusaha untuk minta izin terlebih dahulu supaya tidak menyakitinya.

Dari Uthbah bin Al Harits rodhiyallahu ‘anhu ia berkata,
“aku sholat dibelakang Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dikota Madinah sholat ‘ashar, maka beliaupun mengucapkan salam kemudian beliau segera bangkit dengan tergesa-gesa dan beliaupun melangkahi pundak-pundak orang untuk menuju sebagian rumah istri-istrinya

Maka orang-orangpun merasa heran dengan ketergesa-gesaan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, lalu tak lama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam keluar dari rumahnya dan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melihat para sahabat merasa heran maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “aku tadi ingat sepotong emas yang belum aku infaqkan (bagi-bagikan), maka aku tidak suka masih tersimpan dirumahku tsb” (HR Bukhori)

➡️ Dalam hadits ini disebutkan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melangkahi pundak-pundak orang karena beliau ada hajat, maka ini boleh kalau memang dibutuhkan.

3⃣ DI HARI JUM’AT, DI SYARI’ATKAN SHLAT SUNNAH SEBELUM IMAM NAIK MIMBAR

Dari Nafi’ ia berkata, “adalah Ibnu ‘Umar rodhiyalahu ‘anhumaa memperpanjang sholatnya sebelum jum’atan dan beliau sholat setelah jum’atan 2 roka’at dirumahnya dan menyebutkan bahwa itu dilakukan oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam” (HR Abu Daud)

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Siapa yang mandi jum’at kemudian ia mendatangi jum’atan, lalu ia sholat sesuai yang ditakdirkan untuknya (sholat intidzor) kemudian ia mendengarkan imam berkhutbah sampai selesai kemudian ia sholat bersama imam maka akan diampuni dosa-dosanya antara jum’at tsb dengan jum’at berikutnya ditambah tiga hari” (HR Imam Muslim)

➡️ Ini menunjukkan keutamaan memperbanyak sholat sunnah sebelum imam naik mimbar, namun sunnah ini kita lihat sudah hilang zaman ini.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah