Category Archives: Musyaffa’ Ad Dariny

Mari Terus Belajar

Bedakan antara :
* berdakwah,
* mengingkari kemungkaran, dan
* mengubah kemungkaran.

● Berdakwah itu ketika kita mengajak kepada kebaikan dan memperingatkan dari kemungkaran.

● Mengingkari kemungkaran itu ketika ada perbuatan haram yang dilakukan atau ada kewajiban yang ditinggalkan, lalu kita mengingkarinya.

● Mengubah kemungkaran itu ketika kita berusaha menghilangkan kemungkaran yang sedang terjadi.

– Dalam berdakwah, yang penting kita tahu bahwa yang kita sampaikan sesuai dengan dalil.

– Dalam mengingkari kemungkaran, kita harus tahu bahwa yang kita ingkari adalah kemungkaran, bahwa pelaku benar-benar melakukannya, dan bahwa pengingkaran itu tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.

– Adapun mengubah kemungkaran, maka ini hanya untuk mereka yang punya kapasitas dalam melakukannya.. karena kalau tidak demikian, maka itu akan menimbulkan kekacauan dan kegaduhan.

[Faidah dari Syeikh Al-Utsaimin -rohimahullah- dalam Syarah Riyadhus Sholihin]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Belum Habis Kesempatan Berbakti

Bagi yang orang tuanya sudah meninggal, belum habis kesempatan untuk berbakti.

Banyaklah memintakan AMPUN untuknya.

Karena Nabi tercinta Shollallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Sungguh, ada seseorang DINAIKKAN DERAJATNYA di surga, sehingga dia bertanya: “Dari mana ini..?” Maka dikatakan padanya: “Itu karena PERMINTAAN AMPUN ANAKMU untukmu..”

[HR. Ibnu Majah: 3660]
dihasankan oleh Syeikh Albani]

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Boneka Arwah .. Bolehkah..?!

“Boneka Arwah” adalah boneka yang katanya sudah diisi makhluk halus, dia bisa dijadikan sebagai teman dalam kesepian, mengingatkan pemiliknya, bahkan bisa diadopsi seperti anak.

Orang yang membelinya, harus memberikan perhatian ekstra kepadanya, seperti: memberinya makan dan minum, menampakkan kasih sayang kepadanya, mengajaknya ngobrol, dst.

Boneka ini diyakini bisa menjadikan pemilik yang merawatnya mendapatkan keberuntungan dan menyelamatkannya dari mara bahaya.

Melihat hakekat ini, maka hukum “boneka arwah” ini adalah HARAM, karena dalil-dalil berikut ini:

1. Boneka termasuk patung yang diharamkan .. dan biasanya “boneka arwah” ini untuk orang dewasa .. dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang haramnya patung makhluk bernyawa untuk orang dewasa.

2. Banyak sekali hadits yang menjelaskan bahwa “malaikat rahmat” tidak mau masuk rumah yang tampak gambar makhluk bernyawa di dalamnya.

Bila hadits-hadits tersebut berkaitan dengan gambar makhluk bernyawa, maka tentunya patung makhluk bernyawa jauh lebih tinggi keharamannya.

Bila hadits-hadits tersebut berkaitan dengan gambar makhluk bernyawa, maka tentunya patung yang ada jinnya jauh lebih berat keharamannya.

3. Boneka Arwah ini katanya telah diisi makhluk halus yang tidak lain adalah jin. dan ini termasuk membeli sesuatu yang tidak terlihat (jin).

Kalau dikatakan ini membeli boneka, maka kita katakan: tujuan utama pembelinya adalah karena ada jinnya, bukan karena bonekanya .. Andaikan bukan karena ada “isi” yang tidak terlihat itu, tentu pembeli tidak akan mau membelinya.

4. Merawat boneka arwah ini dengan menyuguhkan makan dan minuman dll, merupakan tindakan yang berbau kesyirikan, dan bisa merusak keislaman seseorang, naudzubillahi min dzalik.

Ini sama dengan ritual sedekah laut .. hanya saja sedekahnya diberikan kepada jin yang ada di boneka itu.

Sama juga dengan perbuatan orang zaman dulu merawat keris yang diyakini ada penunggunya .. bedanya hanya di bentuk obyeknya saja, yang satu bentuknya keris, yang satu bentuknya boneka.

5. Memberikan makanan dan minuman kepada boneka adalah tindakan mubadzir dan menyia-nyiakan nikmat Allah ta’ala yang diharamkan .. belum lagi adanya sisi “ketidak-warasan” dalam tindakan ini.

Tidakkah mereka gunakan harta mereka untuk menyantuni fakir miskin, anak yatim, para janda, dan para dhuafa .. yang jumlahnya sekarang mencapai jutaan.

6. Para pemilik boneka ini tidak mungkin melakukan perawatan yang sedemikian rupa tanpa pamrih, pasti ada yang mereka inginkan dari boneka itu .. tentunya yang mereka inginkan tidak jauh-jauh dari manfaat duniawi.

Simpelnya, mereka ingin “sesuatu” dari penunggu boneka itu, makanya mereka memberikan kepada boneka itu, sesuatu yang diinginkan oleh penunggunya .. Di sinilah sisi syiriknya.

Wallahu a’lam.

Silahkan dishare, semoga bermanfaat dan Allah berkahi.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

ref : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=4690606037720943&id=100003147806078&sfnsn=wiwspmo

NoBar Di Masjid..??

Sebagian orang membolehkan nobar di Masjid dengan alasan dahulu Nabi -shallallahu alaihi wasallam- membolehkan sebagian sahabatnya untuk “bermain” di masjid.

Sanggahan:
Sekilas apa yang disampaikan terlihat lurus-lurus saja, tapi apakah sebenarnya seperti itu. Mari kita telusuri satu persatu masalah ini:

1. Hadits yang dimaksud diriwayatkan dengan banyak redaksi. Dan dari banyak redaksi tersebut, bisa disimpulkan:

a. Yang bermain adalah orang-orang Habasyah (Ethiopia) saja. [HR. Bukhari: 454, Muslim: 892]. Bukan semua sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam.

b. Mereka bermain dengan tombak kecil. [HR. Bukhari: 2901, Muslim: 892]. Bukan dengan semua jenis permainan.
Sebagian ulama menjelaskan, bisa diqiyaskan kepadanya, semua jenis permainan yang bisa melatih kaum muslimin dalam berjihad di jalan Allah.

c. Momen permainan itu adalah saat hari raya kaum muslimin, bukan hari-hari lainnya. [HR. Muslim: 892].

Sehingga hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil bolehnya nobar sepakbola di “Rumah Allah” sebagaimana yang terjadi hari-hari ini, karena itu untuk semua orang, bukan permainan yang bisa menguatkan kaum muslimin dalam jihadnya, dan tidak di hari raya kaum muslimin.

2. Para ulama telah banyak menjelaskan hadits ini, berikut diantaranya:

a. Sebagian mereka mengatakan bahwa hadits tersebut mansukh (dihapus) dengan Alquran dan Assunnah. Yakni firman Allah di Surat Annur: 36 dan Hadits riwayat Ibnu Majah: 750.
Hal ini disampaikan oleh Abul Hasan Allakhmi [lihat Fathul Bari 1/549].

b. Ada yang mengatakan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam membolehkan mereka bermain di masjid untuk ta’liful qulub karena mereka baru masuk Islam.
Hal ini disampaikan oleh Syeikh Al-Utsaimin [Al-Ushul min Ilmil Ushul, hal: 59].

c. Ada yang mengatakan, permainan tersebut dilakukan oleh mereka di halaman masjid, bukan di dalam masjidnya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Al-Qari. [Mirqatul Mafatih 5/2120].

d. Ada yang mengatakan, permainan itu dibolehkan karena bisa membantu jihad di jalan Allah.
Hal ini disampaikan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar [Fathul Bari 1/549].

Dari beberapa penjelasan ini, kita bisa menyimpulkan semuanya mengarah pada satu titik terang, bahwa pembolehan permainan di masjid bukanlah sesuatu yang mutlak, untuk semua waktu, atau semua keadaan, atau semua permainan.

3. Masjid Adalah “Rumah Allah” yang didirikan untuk “berdzikir kepada-Nya”.
Coba renungkan dengan hati yang paling dalam arti dari “Rumah Allah” dan bahwa itu didirikan untuk “Berdzikir kepada-Nya” .. pantaskah untuk nobar sepakbola..?

Renungkanlah firman Allah ta’ala:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

“(Cahaya itu) berada di rumah-rumah Allah, yang Dia memerintahkan agar di dalamnya nama-Nya dimuliakan dan disebut. Di sana bertasbih kepada-Nya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari (kiamat), yang ketika itu hati dan penglihatan menjadi guncang..” [An-Nur: 36-37]

Sungguh tindakan menjadikan masjid sebagai tempat nobar, sangat bertentangan dengan ayat ini, wallahul musta’an.

4. Jumhur ulama memilih pendapat bahwa paha termasuk aurat yang harus ditutup .. Seandainya di luar masjid saja, kita tidak boleh mempertontonkan dan melihat aurat tersebut, apalagi di dalam “Rumah Allah”.

5. Jual beli saja tidak boleh di “Rumah Allah”, padahal itu bisa lebih senyap dan sopan, apalagi nobar sepakbola, yang pasti akan terjadi teriakan dan kegaduhan, bahkan sangat besar kemungkinan keluar kata-kata kotor dan kasar!

6. Mengumumkan benda yang hilang saja tidak boleh di masjid, padahal kebutuhan untuk melakukannya di masjid sangat besar, karena di sana tempat berkumpulnya banyak orang .. lalu bagaimana dengan nobar yang sebenarnya tidak penting bagi Islam dan kaum muslimin.

7. Bila pintu ini dibuka, maka nantinya akan ada nobar motoGP, nobar F1, nobar WWF, nobar tiju, dst. Bayangkan pengaruhnya terhadap “Rumah Allah” .. Ingat keburukan yang besar itu bermula dari keburukan yang kecil.

Intinya:
Kita harus memuliakan masjid yang merupakan “Rumah Allah” dan menjaga kewibawaannya. Dan nobar sepakbola di dalam “Rumah Allah” sangat bertentangan dengan nilai tersebut.

Adapun berdalil dengan hadits yang disebutkan, maka pendalilan itu tidak tepat, karena hadits tersebut berbicara tentang permainan khusus, di waktu khusus, dan untuk kalangan khusus. Sehingga tidak boleh diumumkan untuk semua permainan, semua waktu, dan semua kalangan.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Mengapa Hanya Di Tahun Baru..?!

Pergantian tahun baru .. Apa bedanya dengan pergantian bulan baru, atau pekan baru, atau hari baru, atau jam baru, atau menit baru, atau bahkan detik baru..?

Kalau sama saja, mengapa pergantian tahun baru dirayakan, sedangkan pergantian waktu yang lain tidak dirayakan..?

Jawaban sebenarnya adalah karena ikut-ikutan saja .. Kalau momennya adalah pergantian tahun baru masehi, maka sudah jelas muaranya adalah mengikuti hari besar kaum Nasrani.

Jika demikian adanya, apa kita rela hanya menjadi pengekor penganut agama lain..? Bukankah sebagai seorang Muslim harusnya kita menjadi yang terdepan dan tertinggi tingkatannya..?!

Saudaraku kaum muslimin, jagalah kemuliaanmu, dengan TIDAK ikut-ikutan merayakan hari besar umat lain..! Sebagaimana dahulu telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat beliau radhiallahu ‘anhum ajma’in.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Harta Dari Penghasilan Haram Bisa Menjadi Halal Dengan Taubat Nasuha

Harta dari penghasilan haram bisa menjadi halal dengan Taubat Nasuha.

=====
Dengan syarat harta itu secara syariat dihukumi telah berpindah kepemilikan ke tangannya.. misalnya: harta dari pekerjaan sebagai bankir, atau pemain musik, atau dukun, atau pezina, atau dari asuransi konven, riba, praktik bid’ah, syirik, dst.

Setelah seseorang bertaubat dari perbuatan-perbuatan tersebut dan semisalnya dengan taubat yang sebenarnya (taubatan nasuha), maka harta itu menjadi halal baginya.

Pendapat ini dipilih oleh Syeikhul Islam -rohimahullah-, dan juga Syeikh Sulaiman Arruhaily -hafizhahullah- .. Ini memang berbeda dengan pendapat mayoritas ulama.

Alasan pendapat ini: sebagaimana orang kafir saat masuk Islam, hartanya yang haram menjadi halal .. maka begitu pula seorang muslim yang bertaubat, harta haramnya menjadi halal.

Hal ini juga dikuatkan oleh firman Allah tentang hasil harta riba:

فَمَن جَاۤءَهُۥ مَوۡعِظَةࣱ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥۤ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُو۟لائكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ

“Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan Barangsiapa kembali lagi, maka mereka itu penghuni Neraka..” [Al-Baqarah 275]

Meski demikian, sebaiknya dia memperbanyak sedekah dengan hartanya untuk kehati-hatian dan memperberat timbangan amal baiknya di akherat kelak.

Beda halnya dengan harta haram yang statusnya kepemilikannya belum berpindah .. seperti: harta haram dari hasil mencuri, atau menjambret, atau mencopet, atau hack rekening bank, dst .. maka harta haram yang seperti ini harus dikembalikan kepada pemiliknya, dan pelakunya harus bertaubat kepada Allah.

Bagaimana bila tidak mungkin lagi dikembalikan kepada pemiliknya..?

Solusinya adalah menyedekahkan harta itu kepada fakir miskin, atau masjid, atau kegiatan dakwah, atau bentuk amal mulia yang lainnya atas nama pemilik uang tersebut.

Tapi bila setelah itu, orangnya datang dan menuntutnya, atau bisa ditemui, maka harta itu harus disampaikan kepadanya, atau bisa juga meminta kerelaannya dijadikan sedekah sebagaimana itu telah dilakukan .. Bila dia tidak rela kecuali memintanya, maka harus diberikan kepadanya hartanya, dan sedekah yang lalu menjadi amal orang yang menyedekahkannya.

Wallahu a’lam.

Penulis,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

 

Hukum Uang Dari Yutup Karena Monetisasi

Akad yutuper dengan Yutup saat mengupload video ada 2 keadaan:

A. Bila video yang diupload tidak dimonetisasi, maka akadnya adalah akad ‘Aariyah (pinjaman), dan akad ini dibolehkan.

Adapun iklan yang dipaksakan oleh Yutup, maka itu tidak menjadikan haram mengupload video di Yutup, karena adanya kaidah “irtikab akhoffidh dhororain”, yakni memilih mudharat yang lebih ringan. Bayangkan betapa besarnya mudhorot untuk kaum muslimin bila tidak ada yang mengupload video dakwah dan kebaikan di Yutup !

B. Bila video yang diupload dimonetisasi, maka akadnya menjadi “syarikah” .. karena Yutuper bekerjasama dengan Yutup untuk mendapatkan uang dari para pengiklan, kemudian hasilnya dibagi sesuai kesepakatan antara Yutup dengan Yutuper.

Bentuk kerjasamanya, Yutuper mengupload video yang akan dijadikan lahan iklan, sedang Yutup memberikan ruang video kepada Yutuper agar bisa diakses dengan mudah oleh penonton.

Akad ini pada asalnya boleh, tapi bisa menjadi HARAM bila ada sisi ta’awun dalam keburukan dan dosa .. sayangnya, inilah yang terjadi di lapangan saat ini.

Hal ini karena iklan yang ditayangkan oleh Yutup saat ini tidak mungkin bisa bebas dari hal-hal yang diharamkan oleh Syariat, misalnya: ada musiknya, atau menampakkan aurat, atau promosi sesuatu yang haram, seperti: riba, bid’ah, syirik, dst.

Oleh karenanya, penghasilan yang didapatkan oleh Yutuper dari Yutup dari monetisasi saat ini adalah HARAM, wallahu a’lam.

Bukankah bila kita memonetisasi videonya, kita bisa memfilter iklan yang akan muncul di layar penonton..?

Iya, memang ada pilihan filter itu, tapi filter tersebut saat ini hanya bisa mengurangi kemungkinan iklan yang diharamkan, dia tidak bisa menghindarkan diri dari sebagian besar iklan yang diharamkan Syariat.

Solusinya:
1. Bikin iklan mandiri di video yang diupload dengan berbagai macam cara, selama tidak dilarang oleh Yutup .. lalu kita ambil upah dari pengiklannya.

2. Menggalang donasi dari penonton, bila donasi itu bukan untuk pribadi .. misalnya untuk kegiatan dakwah atau operasional channel.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

ref : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=4642756535839227&id=100003147806078&sfnsn=wiwspmo

Faidah Ilmu

Istihza’ (mengolok-olok) Syariat, tidaklah sama dengan bercanda dalam kekufuran.. tapi dua-duanya menjatuhkan seseorang dalam kekufuran bila dilakukan secara sengaja, sukarela, dan tahu bahwa itu bentuk olok-olokan dan/atau kekufuran.

Contoh Istihza’ terhadap Syariat : “Islam itu ajaran kadrun”, “Quran itu kitab paling porno”, “Jihad Fi Sabilillah itu barbar”, dst.

Contoh bercanda dalam kekufuran : bila seseorang mengatakan “Aku tidak beriman Allah itu adil”, lalu dia mengatakan “aku tadi hanya bercanda saja..”

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

ref : https://www.facebook.com/addariny.abuabdillah

Ingatlah

Ingatlah, kita di dunia ini untuk menjalani UJIAN..

Harusnya kita mengingat terus hal ini, agar kita bisa tabah dan sabar, teguh dan tegar di atas jalan Allah yang lurus dan terang benderang..

Jika kita diberi kenikmatan, maka ingatlah bahwa itu ujian, apakah kita bisa bersyukur kepada-Nya, ataukah kita kufur..?! Mensyukuri nikmat adalah dengan mengakui bahwa itu benar-benar murni dari Allah, memuji Allah karenanya, dan menggunakannya untuk sesuatu yang dicintai Allah ‘Azzawajall atau minimal tidak dimurkai oleh-Nya..

Jika kita diberi kesusahan, maka ingatlah bahwa itu ujian, apakah kita bisa bersabar atau tidak..?! Bersabar saat kesusahan adalah dengan mengingat bahwa itu dari Allah sesuai dengan takdir-Nya, menahan diri dari tindakan tidak rela kepada takdir Allah baik dengan ucapan ataupun perbuatan, serta semakin mendekat kepada Allah dan meminta agar Allah mengangkat kesusahan itu.. bukan malah melakukan hal-hal yang diharamkan..

Intinya, nikmat dan musibah, keduanya adalah ujian dari Allah untuk kita. Darinya akan terlihat siapa dari kita yang baik.. dan kita tidak akan baik dalam mengahadapi ujian itu, kecuali dengan pertolongan dari Allah yang Maha Perkasa..

Allah telah menjelaskan hal ini di ayat berikut :

تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (1) الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

“Mahasuci Allah, yang di tangan-Nya semua kerajaan. Dia maha berkuasa atas segala sesuatu (1) Dialah yang menciptakan MATI dan HIDUP untuk MENGUJI kalian, siapa di antara kalian yang lebih BAIK amalannya. Dia maha perkasa lagi maha pengampun (2).. [Al-Mulk 1-2].

Silahkan dishare .. semoga bermanfaat dan Allah berkahi.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

TIGA Perdagangan Yang Tidak Mengenal Kata RUGI

Disebutkan oleh Allah dalam satu ayat:

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ

“Sesungguhnya orang-orang yang membaca kitabullah (Alquran), mendirikan sholat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi..” [Faathir: 29].

Itulah 3 perdagangan yang Allah sebut “tidak akan rugi” :
– membaca Alquran,
– mendirikan sholat, dan
– bersedekah secara diam-diam dan terang-terangan.

Pertanyaannya:
– Sudahkah Anda membaca Alquran hari ini..?
– Sudahkah Anda bersedekah hari ini..?
– Apakah Anda sholat berjama’ah di Masjid hari ini..?

Bila sudah, bersyukurlah kepada Allah..
Bila belum, maka berbenahlah, kapan lagi kalau tidak sekarang..?!

Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى