Category Archives: BBG Kajian

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat – PART 1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. 

⚉ APA SAJA YANG DILARANG UNTUK DILAKUKAN DIDALAM SHOLAT

1️⃣ Memain-mainkan baju atau sesuatu kecuali untuk keperluan.

Dari Mu’aiqib bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada orang yang meratakan (atau menghapus tanah di dahinya ketika sujud),Jika kamu lakukan itu cukup sekali saja.” [HR Bukhori dan Muslim]

Ini untuk orang yang meratakan tanah ketika ia hendak sujud.

2️⃣ Bertolak pinggang di dalam shalat.

Dari Abu Hurairoh dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bahwa,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًI

“Beliau melarang seseorang sholat dalam keadaan sambil bertolak pinggang.” [HR Bukhori dan Muslim]

3️⃣ Sholat sambil melihat ke langit.

Dari Abu Hurairoh bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ

“Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari melihat ke atas ketika berdo’a dalam sholat atau mata mereka akan di cabut penglihatannya.”
[HR. Bukhori dan Muslim]

Disini Nabi mengancam orang yang sholat sambil melihat ke atas, kelangit, akan di cabut penglihatannya.

4️⃣ Menengok tanpa ada keperluan.

Dari ‘Aisyah ia berkata,

سألت رسُولَ الله – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الالتفَاتِ في الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ (¬1) يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ». رواه البخاري

“Aku bertanya kepada Rosulullah tentang menengok dalam sholat, kata Rosulullah, ‘Itu adalah curian yang setan curi dari sholat seorang hamba.’

5️⃣ Melihat sesuatu yang melalaikan.

Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah memakai saat sholat dengan pakaian yang ada padanya hiasan-hiasan, seketika selesai sholat Nabi bersabda,
“Tolong bawa pakaian ini kepada Abu Jahm dan bawakan pakaian yang lain yaitu pakaian ambijaniyah (yang tidak berhias), karena hiasannya tadi membuat aku lalai dari sholatku.” [HR Bukhori dan Muslim]

6️⃣ Memejamkan mata dalam sholat.

Ini termasuk perkara yang makruh. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika sholat melihat tempat sujud.

7️⃣ Memakai baju yang panjang sampai menimpa tanah (sadl). Ini jelas isbal, bagi seorang laki laki haram hukumnya dan termasuk dosa besar.

8️⃣ Menutup mulut ketika sholat juga perkara dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam

Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairoh bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, melarang Sadl dalam sholat (yaitu memanjangkan kain sampai terkena tanah/isbal) dan Nabi juga melarang menutup mulut dalam sholat.” [HR. Imam Abu Daud]

9️⃣ Berbicara dalam sholat.

Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Kami dilarang berbicara dalam sholat kecuali dengan Al quran dan dzikir.” [HR At Thobroni]

1️⃣0️⃣ Makruh hukumnya sholat dalam keadaan makanan sudah dihidangkan sementara perut lapar dan juga dalam keadaan menahan buang air besar dan buang air kecil.

Dari ‘Aisyah ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada sholat, tidak sempurna sholat sementara makanan sudah dihidangkan tidak pula ketika ia menahan buang air besar dan buang air kecil.” [HR Imam Muslim dalam shohihnya]
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Bid’ah Hasanah # 4…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Hasanah # 3…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Bid’ah Hasanah # 4 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kajian kita Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya nya…

Kemudian diantara hujjah atau argumen yang dibawakan oleh orang-orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah, yaitu perkataan sebagian sahabat yang mensifati bid’ah itu bagus.

Contoh misalnya perkataan Umar bin Khottab tentang sholat taraweh berjama’ah, ‘sebaik-baik bid’ah adalah ini.’

➡ Maka kita jawab :
bahwa perkataan Umar bin Khottab ini dibawa kepada makna bid’ah secara bahasa bukan secara syari’at, karena sholat taraweh itu pernah dilakukan oleh Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam namun Beliau tidak melakukan setiap malam, karena takut diwajibkan.

Sementara di zaman Umar, ‘takut diwajibkan‘ itu sudah tidak mungkin lagi diwajibkan. Maka Umar melihat bahwa untuk menghidupkan sholat taraweh itu boleh karena penghalangnya sudah hilang di zaman Umar.

Oleh karena itulah banyak Ulama mengatakan bahwa perkataan salaf terdahulu dikalangan sahabat dan yang setelahnya yang memutlakan adanya bid’ah yang bagus, itu maksudnya secara makna bahasa saja.

⚉ Diantara Ulama tersebut diantaranya Ibnu Rojab Alhambali. Beliau mengatakan, “Adapun yang ada perkataan Salaf terdahulu menganggap bagus sebagian bid’ah, begitu maksudnya bid’ah secara bahasa saja, bukan secara syari’at. Diantara contohnya yaitu perkataan Umar ketika mensifati sholat taraweh berjama’ah, ‘sebaik-baik bid’ah itu adalah ini.’

[Demikian beliau ucapkan dalam kitab beliau, Jami’ Al’ulum wal hikam Syarah al arba’in an-nawawiyah]

⚉ Kemudian diantaranya juga perkataan Al Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Kata beliau, “bid’ah itu ada dua macam, terkadang mempunyai makna bid’ah secara syari’at, yaitu contohnya sabda Rosulullah,

‎فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة

“Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.”

Dan terkadang bid’ah itu secara bahasa saja. Seperti perkataan Umar bin Khottab, yang mengumpulkan orang-orang untuk sholat taraweh berjama’ah.”

[Dalam tafsir Ibnu Katsir, jilid 1 halaman 282]

⚉ Demikian pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah. Dimana beliau menyebutkan tentang masalah ini, kata beliau,

“Penamaan Umar tentang sholat taraweh secara berjama’ah itu sebagai bid’ah yang baik adalah penamaan secara bahasa bukan penamaan secara syari’at. Karena bid’ah secara bahasa itu adalah segala sesuatu yang baru diada-adakan yang sebelumnya tidak ada.

Sementara melakukan sholat taraweh setiap malam itu baru dilaksanakan oleh Umar, dan Umar melihat bahwa Rosulullah tidak melakukan setiap malam karena ada penghalangnya, yaitu takut diwajibkan, sementara di zaman Umar sudah tidak mungkin diwajibkan lagi.”

[Ibnu Taimiyyah menyebutkan yaitu dalam kitab Majmu Fatawa dalam Kitab Iqtidho Alshirotolmustaqim di jilid 2 halaman 589]
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Hidup Di Dunia Nyata Bukan Hidup Di Dunia Mimpi Atau “Seandainya”…

Medsos sering kali layak dianggap bagaikan dunia mimpi, atau dunia “seandainya”, karena di medsos banyak sekali kata kata indah namun tidak ada buktinya di dunia nyata.

Mungkinkah dengan dunia muya penyakit nifak (bermuka dua) merajalela ?

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan ?” (As Shaf 2)

Apakah anda merasakan hal di atas terjadi pada diri anda ?

Bila anda merasakan hal itu, segera bertaubat dan benahi diri anda, sebelum petaka besar menimpa anda:

كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (As Shaf 3)

Ada baiknya bila anda duduk sesaat merenungkan apa yang telah anda goreskan di lembaran lembaran medsos anda, kemudian bandingkan dengan dunia nyata anda.

Tidak perlu merasa terhina atau tertuduh, karena status ini ajakan untuk introspeksi diri, bukan untuk menghina atau membuli.

Semoga menggugah jiwa jiwa yang telah terlena oleh kebebasan di dunia maya.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kemudian diantara..

⚉ PERKARA YANG DIMUBAHKAN / BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG SEDANG SHOLAT

5️⃣ Membawa/menggendong anak ketika sedang sholat sebagaimana dalam hadits Abu Qotadah Al Anshori bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan menggendong Umamah bintu Zainab bintu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam. [HR Bukhori dan Muslim]

6️⃣ Boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang sholat dan orang yang sholat menjawabnya dengan isyarat dan boleh juga kita bertanya kepada orang yang sholat dan orang yang sholat boleh menjawab dengan isyarat.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir, “bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengutusku untuk sebuah keperluan, kemudian aku mendapati Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang sholat lalu aku mengucapkan salam kepada beliau maka beliaupun memberikan isyarat (menjawab dengan isyarat).”
(HR Imam Muslim dalam shohihnya)

Demikian juga dengan hadits Shuhaib bahwa, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang sholat dan Shuhaib mengucapkan salam kepada beliau maka beliaupun menjawabnya dengan isyarat.”
[HR Abu Daud]

7️⃣ Bertasbih untuk laki-laki dan bertepuk tangan untuk wanita ketika mengingatkan imam. Berdasarkan hadits Sahl bin Sa’ad, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“wahai manusia apabila terjadi sesuatu dalam sholat, kalian bertepuk tangan padahal bertepuk tangan itu untuk wanita saja, siapa terjadi sesuatu dalam sholatnya dan ingin diingatkan maka ucapkan subhanallah.” [HR Imam Bukhori dan Muslim]

8️⃣ Boleh mengingatkan imam yang lupa. Sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat kemudian beliau lupa ketika setelah selesai sholat Rosulullah bersabda kepada Ubay, “apakah engkau tadi sholat bersama kami ?” Kata Ubay, “iya ya Rosulullah,” Kata Rosulullah. “kenapa kamu tidak mengingatkan aku ?” [HR Imam Abu Daud]

Hadits menunjukkan boleh seorang makmum membetulkan atau mengingatkan imam ketika lupa dalam sholatnya.

9️⃣ Imam mundur atau maju kedepan karena untuk perkara yang dibutuhkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik bahwa, “kaum muslimin di subuh hari senin, waktu itu Abu Bakar sebagai imam ternyata Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam membuka tirai kamarnya ‘Aisyah dan melihat kepada para sahabatnya sedang bershof, melihat itu Abu Bakar pun kemudian mundur karena beliau mengira Rosulullah akan keluar untuk menjadi imam sholat.” [HR Bukhori dalam shahihnya]

1️⃣0️⃣ Membersihkan kerikil yang menempel didahi saat sujud,. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Mu’aiqib bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada seorang laki laki yang meratakan tanah ketika sujud maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “kalau kamu melakukan itu cukup sekali saja.”
[HR Bukhori dan Muslim]

1️⃣1️⃣ Bolehnya kita menghamparkan baju untuk sujud diatasnya karena panas misalnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik bahwa, “kami bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dalam panas yang sangat sehingga salah seorang dari kami tidak mampu untuk sujud di bumi, maka merekapun menghamparkan bajunya dan sujud diatasnya.” [HR Bukhori dalam shahihnya]

1️⃣2️⃣ Mencegah orang yang hendak lewat didepannya. Sebagaimana hadits yang telah lewat juga dimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk kita mencegah orang yang hendak lewat didepan sholat kita.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Bila Ambisi Dunia Menawanmu…

Bila ambisi dunia menawanmu
Memenjaramu dan membelenggumu
Bahkan ia menyeretmu sehingga bajumu terkoyak
Tanganmu terluka
Lututmu berdarah, kau ingin melarikan diri
Namun genggamannya terasa begitu membuai,
Dan kaupun dibuat lalai olehnya.

Maka tatkala itu belum terjadi ataupun kalau sudah terjadi
Bersegeralah untuk mengunjungi fakir miskin
Lihatlah kehidupan orang-orang yang di bawahmu
Masuklah ke rumah mereka
Simaklah kisah-kisah mereka
Dan terus kau jaga kedekatanmu dengan mereka
Sehingga kau mencintai mereka, karena itu adalah wasiat Nabi Shollallahu’alaihi wa Sallam kepada kita:

Abu Dzar RodhiAllahu’anhu berkata, “kekasihku yakni Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam memerintahkan tujuh perkara padaku, di antaranya:

بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ،

“Beliau memerintahkanku agar mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka” (HR. Ahmad)

‘Aun bin Abdillah bin Mas’ud putra salah seorang sahabat yang mulia, dia bertutur, “Aku pernah dalam beberapa masa berteman dengan orang-orang kaya dan akupun tidak mendapati orang yang lebih gundah hatinya daripada diriku sendiri ketika aku menjumpai orang yang lebih bagus pakaiannya daripada aku, lebih harum parfumnya, maka akupun beralih menemani orang-orang yang miskin maka setelah itu hidupku penuh dengan kenyamanan”. (Shifatusshawfah 2/57).

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Syafiq Riza Bin Basalamah MA,  حفظه الله تعالى

Haramkah Bermedsos..?

Medsos, facebook atau WA, atau IG atau lainnya hanyalah produk tekhnologi, selain dari itu adalah ulah tangan manusia termasuk ulah tangan anda.

Sama halnya dengan HP, komputer, laptop, internet, TV, dll juga produk tekhnologi.

Untuk apa anda gunakan, maka hukum produk-produk di atas dapat berubah sesuai dengan penggunaan anda.

Dengan demikian, bila anda sadar anda tidak bijak atau sadar selalu tergelincir dan mudah tergelincir dalam penyalah gunaan, maka ya segera tinggalkan semua itu. Karena bila anda tetap menggunakan, maka anda akan berlumuran dengan dosa.

Namun bila anda mampu bersikap dengan bijak, dan memanfaatkan semua itu untuk kemaslahatan dunia maupun akhirat anda, maka itu semua halal bahkan berguna alias dianjurkan.

Masalah pencetus awal, atau produsen, itu bukan masalah selama pada produk tersebut tidak mengandung hal-hal yang haram, dan kalaupun mengandung hal yang haram, dapat anda non aktifkan, semisal musik, dan lainnya.

Apalagi medsos dan yang serupa tidak lagi menjadi ciri khas orang kafir atau produsennya, serupa halnya dengan baju batik, model rumah joglo, atau masakan daerah atau lainnya.

Walau semula pembuat hal-hal ini adalah nenek moyang kita yang kala itu beragama hindu atau buda atau lainnya, namun produk-produk itu terbukti bermanfaat dan tidak lagi menjadi ciri khas mereka, maka tidak mengapa anda gunakan.

Dan al hamdulillah, kini pakaian batik atau songkok hitam sudah bisa diterima dengan baik oleh teman-teman kita, sebagai bentuk keterbukaan wawasan dan kearifan dalam penerapan ilmu, walaupun semula di anggap sebagai bentuk tasyabbuh,.

Semoga mencerdaskan.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى

Perbedaan Pendapat…

1. ‘Aisyah dan Ibnu ‘Abbas rodhiallahu ‘anhumaa berbeda pendapat perihal masalah akidah; apakah Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Allah secara langsung semasa hidup beliau ?

2. ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha menentang keterangan bahwa orang yang telah meninggal dapat mendengar panggilan/ ucapan orang yang masih hidup. Dan ini tentu termasuk masalah akidah,

3. Mu’awiyah bin Abi Sufyan rodhiallahu ‘anhuma menentang perihal Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam ketika berisra’ dan mi’raj dengan raga dan jiwanya. Padahal selain beliau meyakini bahwa Nabi diberangkatkan Isra’ dan Mi’raj lengkap dengan jiwa dan raganya .

4. Para sahabat bersilang pendapat perihal maksud sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak memerangi Bani Quraidhah: ‘janganlah sekali kali salah seorang dari kalian mendirikan sholat ‘Asar kecuali di perkampungan Bani Quraidhah.’

5. dll

Walau demikian mereka tidak saling boikot atau menuduh sesat saudaranya.

Ibnu Taimiyah berkata mengomentari berbagai kejadian perbedaan di atas dan juga lainnya;

ولو كان كلما اختلف مسلمان في شيئ تهاجرا لم يبق بين المسلمين عصمة ولا أخوة.

“Andai setiap kali dua orang muslim bersilah pendapat mereka berdua selalu saling menjauh, niscaya tidak akan pernah ada hubungan dan persaudaraan antara sesama kaum muslimin.” [Majmu’ Fatawa 24/173]

Semoga menyegarkan rasa dalam dada anda.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى

Khitanan Massal…

KHITANAN MASSAL AL-ILMU

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagi Kaum Muslimin, khitan merupakan bagian dari syariat Agama Islam yang harus dilakukan dan dipandang sebagai perbuatan yang mulia sebagai media untuk menyucikan diri serta bukti keta’atan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Oleh sebab itu kami informasikan, AL-ILMU bermaksud menyelenggarakan KHITANAN MASSAL bagi anak-anak yatim atau anak-anak dari orang tua yang kurang mampu/dhuafa.

In syaa Allah, kegiatan ini akan dilaksanakan pada 3 lokasi yang berbeda dengan total 300 anak khitan (kurang lebih 100 anak khitan/lokasi), dengan kebutuhan dana kurang lebih Rp. 165.000.000,-

Penyelenggaraan acara akan dilaksanakan sbb :

🔗 Hari Sabtu, 24 Rajab 1441 H / 21 Desember 2019

Bertempat di :

1⃣. Rumah Qur’an Balancia
Cawang Atas, Jl. Masjid 4 No.7 RT. 02/11, Kel. Bidara Cina, Jatinegara (belakang Nissan MT. Haryono), Jakarta Timur

Informasi :
● Yana Ummu Mahir – 081319803456
● Ammie Ummu Syafiqah – 081280129964

2⃣. SMP Al-Haudh Islamic
Jl. Lapangan Tiga Berlian RT 007 RW 006 Ciater, Serpong, Tangerang Selatan.

Informasi :
● Lena – 08125499100
● Wati – 08111903222

🔗 Ahad, 25 Rajab 1441 H / 22 Desember 2019

Bertempat di :
Al-Wildan Islamic School 2
Jl. Alinda Raya No.1 Kaliabang tengah, Kec. Bekasi Utara, Bekasi

Informasi :
● Wida – 081282273998
● Rita – 082113195102

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan putranya, dapat menghubungi nomor kontak yang tertera di atas sesuai dengan lokasi pelaksanaan khitan di daerah masing-masing.

Bagi Kaum Muslimin yang ingin berpartisipasi menjadi donatur pada acara tersebut, dapat menyalurkan infaqnya ke :

BANK SYARIAH MANDIRI
No : 748-000-7772
A/N AL-ILMU AKHWAT

● Konfirmasi transfer : 08119994133 (WA only)

Dengan format :
#Khitan#Namadonatur#Domisili#Bankpengirim#Jumlah

Contoh :
#Khitan#Abdullah#Jakarta#Mandiri#1.000.000

● Informasi untuk bentuk partisipasi lainnya :
– Beby Astrid – 081221730854
– Jihan Hasan – 085894890619

Demikian informasi ini kami sampaikan. Semoga acara ini dapat memberikan manfaat dan menjadi amal shalih bagi kita semua. Aamiin.

Jazaakumullahu khayran
Baarakallahu fiikum

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

🌹 PANITIA KHITANAN MASSAL AL-ILMU AKHWAT 🌹

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Bid’ah Hasanah # 3…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Hasanah # 2…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Bid’ah Hasanah # 3 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan Hakikat Bid’ah nya…

Dan diantara dalil yang digunakan oleh orang-orang yang membolehkan adanya bid’ah hasanah yaitu hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam,

‎مَنْ سَنً فِي اﻹِْسْلاَم سُنَّةً حَسَنَةً

“Barangsiapa yang memberikan contoh yang baik dalam Islam,

‎فَلَهُ أَجْرُهَا

maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya,

‎وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءُ

tanpa dikurangi dari pahala mereka sedikitpun juga.”

Dimana mereka mengatakan disini, ‘Nabi mengatakan ada sunnah hasanah dan sunnah sayyi’ah, berarti kalau begitu ada bid’ah hasanah dan bid’ah yang sayyi’ah (yang dholalah).’

➡ Maka kita katakan bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam yang mengatakan,

‎كل بدعة ضلالة

“Setiap bid’ah itu sesat”

Tidak mungkin bertabrakan dengan sabda Nabi sendiri yang mengatakan

‎مَنْ سَنً فِي اﻹِْسْلاَم سُنَّةً حَسَنَةً

“Siapa yang memberikan contoh yang baik..”
(kata penulis buku).. ‘maka memberikan contoh yang baik, demikian pula berdakwah kepada kebaikan semua itu harus dibatasi dengan batasan-batasan syari’at, berdasarkan nash-nash yang banyak.’

Berarti yang dimaksud dengan

‎من سن سنة حسنة

“Siapa yang membuat sunnah yang baik (artinya yang sesuai dengan yang disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya bukan dengan membuat-buat sendiri), dan siapa yang memberikan contoh yang buruk (yaitu buruk menurut syari’at bukan menurut kita), maka tentu berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan adanya bid’ah hasanah jelas pendalillan yang SANGAT LEMAH sekali.
Kenapa?
Karena hadits-hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam tidak saling bertabrakan satu sama lainnya.

Diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh orang-orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah yaitu Hadits
Wabisho bin ma’bad, bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‎استفت قلبك

“Coba kamu minta fatwa kepada hatimu,

البر ما اطمأنت إليه النفس، واطمأن إليه القلب،

karena kebaikan itu yang membuat hatimu tenang dan jiwamu tentram,

والإثم ما حاك في النفس، وتردد في الصدر، وإن أفتاك الناس وأفتوك

sementara dosa itu, yang dihatimu itu tidak tentram dan membuat dadamu juga gelisah, walaupun manusia berfatwa apapun juga.”
(HR. Imam Ahmad dan yang lainnya).

Kata mereka, ‘Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam menyuruh untuk meminta fatwa kepada hati.’

➡ Maka kita katakan bahwa pertama Hadits ini harus dijelaskan oleh dalil-dalil yang lainnya.
Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan segala macam perselisihan kepada Alqur’an dan Hadits.

Maka wajib kita mengembalikan segala macam perkara apalagi masalah agama ini kepada Alqur’an dan Hadits dulu. Karena agama ini milik Allah bukan milik siapapun.
Maka Allah sudah menjelaskan, Rosul pun juga sudah menjelaskan
Allah berfirman: [An-Nisaa’ : 59]

‎ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

“Jika kalian berselisih maka kembalikan kepada Allah dan Rosul.”

Dan kewajiban orang awam untuk BERTANYA kepada ahlinya.

Adapun maksud Hadits ini adalah ketika seseorang awam atau seseorang telah sampai sudah melihat dalil-dalilnya dan melihat pendapat-pendapat Ulamanya, ternyata masih juga dia bingung mana yang paling kuat maka lihat mana yang lebih menentramkan hatinya, silahkan diamalkan.

Dan perlu diketahui bahwa Nabi bersabda ini kepada seorang sahabat yang hatinya sangat bening dan ilmunya luas, maka tidak disamakan tentunya dengan orang yang hatinya kotor, maksiat dan syahwat dan ilmunya dangkal.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Yang Membuat Sholat Itu Terputus..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

⚉ SEBATAS MENGGARIS TIDAK MENCUKUPI DALAM SUTROH

Karena tidak ada satupun hadits yang shahih, adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

“apabila salah seorang dari kalian sholat hendaklah menjadikan sesuatu dihadapannya, apabila tidak mendapatkan apa apa hendaklah ia mendirikan tongkat, jika tidak ada tongkat maka hendaklah ia menggaris dan tidak membahayakan orang yang lewat dihadapannya.”

Hadits tersebut DHO’IF dan banyak para ulama mendho’ifkan hadits tsb dan diantaranya Syaikh Al Bani dan yang lainnya. Demikian pula di dho’ifkan pula oleh Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Imam Al Baghawi dan yang lainnya. Imam Malik berkata bathil.

Maka sutroh yang paling pendek yaitu setinggi pelana unta yaitu sekitar 30 cm. Sebagaimana telah disebutkan hadits yang telah lewat dimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika menyebutkan tentang hal hal yang memotong/memutuskan sholat seseorang Nabi menyebutkan sutroh itu hendaknya setinggi pelana unta.

⚉ APA SAJA YANG BOLEH DILAKUKAN DALAM SHOLAT

Kemudian Nabi menyebutkan apa saja yang boleh dilakukan dalam sholat yaitu ;

1️⃣ Menangis,
Ini berdasarkan Abdullah bin Syakhir ia berkata,

“Aku melihat Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat sementara di dadanya terdengar bagaikan air yang mendidih karena menangis.”
[HR. Imam Abu Daud, Nasa’i dan Khuzaimah]

2️⃣ Menengok, demikian pula berisyarat karena dibutuhkan.
Berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dari Jabir, ia berkata,

“bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan beliau sedang sakit dan beliau sholat dalam keadaan duduk dan Abu Bakar memperdengarkan kepada manusia takbirnya, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menengok kepada kami dan melihat kami berdiri maka beliaupun memberi isyarat kepada kami agar duduk maka kamipun duduk.” [HR. Muslim]

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menengok untuk keperluan, adapun jika tidak ada keperluan maka itu dianggap sebagai copetan setan, sebagaimana dalam hadits bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ditanya oleh ‘Aisyah tentang menengok dalam sholat maka Nabi bersabda,

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَال : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ

“Itu adalah copetan dari copetan-copetan setan dari sholatnya seorang hamba.” [HR Bukhori]

3️⃣ Membunuh kalajengking, ular, atau binatang yang berbahaya saat sholat. Berdasarkan hadits Abu Hurairoh

اقتلوا الاسودين في الصلات الحية والعقرب

“Bunuhlah dua yang hitam dalam sholat yaitu ular dan kalajengking” [HR Abu Daud]

4️⃣ Berjalan sedikit untuk keperluan. Berdasarkan hadits ‘Aisyah adalah,

“Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat dan pintu terkunci lalu aku datang meminta untuk dibukakan pintu, maka beliaupun berjalan dan membuka pintu kemudian kembali lagi ketempat sholatnya.” [HR Imam Abu Daud]

5️⃣ Menggendong anak jika dibutuhkan. Berdasarkan hadits Abu Qotadah Al Anshori ,

“Bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan menggendong Umamah bintu Zainab bintu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila beliau hendak sujud beliau letakkan, apabila beliau berdiri beliau kembali menggendongnya.”
[HR Bukhori dan Muslim]

Dalam suatu riwayat beliau menggendongnya di lehernya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah