Simak penjelasan Ustadz DR. Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى berikut ini :
da250716
Simak penjelasan Ustadz DR. Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى berikut ini :
da250716
Ana ditanya tentang status hadits di atas karena adanya artikel yang tersebar yang menjelaskan bahwa lafadz tersebut katanya lafadz yang munkar dan mursal karena perawinya yang bernama Abu Sallaam tidak mendengar dari Hudzaifah.
Maka ana mencoba menjawab dalam beberapa point:
1. Abu Sallaam ini memang dinyatakan oleh banyak ulama bahwa ia tsiqoh namun suka memursalkan. Namun Bila kita melihat perbuatan para ulama hadits seperti adz dzahabi demikian pula Al Mizzi mereka menyatakan bahwa abu Sallaam ini meriwayatkan dari Hudzaifah. Dan Al Mizzi menyebutkan dalam tahdzibul kamaal dengan redaksi tamriidl: wayuqool yursil (dikatakan bahwa ia suka memursalkan). Seakan beliau meragukannya.
2. Bila Kita menerima pernyataan bahwa periwayatan abu sallaam ini terputus dari Hudzaifah. Namun ini adalah mursal tsiqoh dan statusnya dlaif yang ringan. Dan dapat dikuatkan oleh periwayatan suba’i dalam riwayat abu dawud.
Dan Suba’i ini meriwayatkan darinya empat perawi dan dianggap tsiqoh oleh Al ‘ijli dan ibnu Hibban. Sehingga statusnya mastuur atau majhuul hal menurut sebagian ulama. Namun menurut ulama lain yang seperti ini dianggap hasan. Sehingga dapat mengangkat riwayat abu sallaam yang dianggap terputus.
3. Bila dikatakan bahwa periwayatan Subai’ ini tidak dapat menguatkan riwayat Abu Sallaam, karena subai’ ini majhul. Maka hadits Hudzaifah mempunyai syahid yang kuat yaitu dari hadits Ubadah bin Shamit dengan lafadz:
اسمع وأطع، في عُسرك ويسرك، ومنشطك ومكرهك، وأثرة عليك، وإن أكلوا مالك وضربوا ظهرك
“Dengarkan dan taat ketika susah atau senang, ketika semangat atau tidak, dan ketika pemimpinmu lebih mementingkan dirinya dari rakyatnya, walaupun mereka memakan hartamu dan memukul punggungmu.”
Dikeluarkan oleh Asy Syaasyi dalam musnadnya dan ibnu Hibban dalam shahihnya juga ibnu Abi Ashim dari jalan
مُدْرِكِ بْنِ سَعْدٍ الْفَزَارِيِّ عَنْ حَيَّانَ أَبِي النَّضْرِ سَمِعَ جُنَادَةَ بْنَ أَبِي أُمَيَّةَ سَمِعَ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ به
Mudrik bin Sa’ad alfazari dari Hayyaan abu nadlr ia mendengar Junadah bin Abi Umayyah ia mendengar Ubadah bin Shamit dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dan sanad ini shahih in shaa Allah.
4. Makna hadits Hudzaifah ini sejalan dengan Banyak hadits hadits shahih yang memerintahkan untuk bersabar terhadap pemimpin muslim yang zalim, seperti hadits:
إنكم ستلقون بعدي أثرة فاصبروا حتى تلقوني على الحوض
“Setelahku nanti kalian akan menemukan atsarah (pemimpin pemimpin yang lebih mementingkan dirinya sendiri), maka bersabarlah sampai berjumpa denganku di telaga haudl.” HR Bukhari dan Muslim.
Imam An Nawawi memberikan judul hadits tersebut: “Bab perintah untuk bersabar menghadapi kezaliman pemimpin.”
Bahkan syaikhul islam ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersabar terhadap kezaliman pemimpin adalah salah satu pokok aqidah ahlussunnah, lihat majmu’ fatawa (28/179).
Perbuatan para ulama pun menunjukkan kepada hal itu seperti yang dilakukan oleh imam Ahmad ketika beliau disiksa untuk menyatakan alqur’an makhluk. Namun beliau bersabar dan melarang pengikutnya untuk memberontak.
5. Makna hadits Hudzaifah ini juga diucapkan oleh Umar bin Khathab, beliau berkata kepada Suwaid bin Ghofalah:
يا أبا أمية، إني لا أدري لعلي أن لا ألقاك بعد عامي هذا، فاسمع وأطع، وإن أُمِّر عليك عبد حبشي مجدَّع فاسمع له وأطع، إن ضربك فاصبر، وإن حرمك فاصبر.
“Wahai abu Umayyah, sesungguhnya aku tidak tahu mungkin aku tidak akan bertemu denganmu lagi setelah tahun ini. Maka dengarlah dan taat walaupun kamu dipimpin oleh hamba sahaya etiopia yang hidungnya putus. Dengarlah dan taat. Jika ia memukulmu sabarlah, jika ia menghalangimu sabarlah.”
Diriwayatkan oleh ibnu abi syaibah dari jalan ibrohim bin abdil a’laa dari suwaid bin ghofalah dengan sanad hang shahih.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa bersabar menghadapi pemimpin itu bukn karena kita menyukai kezalimannya, dan tidak berusaha memberinya nasehat. Akan tetapi tujuan bersabar itu adalah untuk menghindari fitnah yang lebih besar.
Karena sejarah menunjukkan nasib para pemberontak dari zaman ke zaman selalu menimbulkan mudlarat yang lebih besar. Silahkan dirujuk kitab majmu fatawa ibnu taimiyah dalam kitab munhajussunnah (4/527-531) beliau menjelaskan di sana tentang buruknya sikap memberontak.
Diantaranya beliau berkata:
“Tidak ada yang memberontak kepada penguasa kecuali mudlarat yang ditimbulkan lebih besar dari kebaikannya.”
Juga lihat kitab mu’amalatul hukkam oleh Syaikh Abdussalam barjas yang menjelaskan tentang manhaj ahlussunnah terhadap pemimpin.
Wallahu a’lam
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Imam Abu Bakar al-Ajurri -rahimahullah- mengatakan,
“Bagi orang yang diberikan kemerduan suara dalam (membaca) Al Qur’an, ketahuilah bahwa Allah telah mengistimewakannya dengan kebaikan yang agung.
Maka, harusnya dia sadar akan besarnya keistimewaan yang Allah berikan kepadanya, dan harusnya dia membaca (Al Qur’an) karena Allah, bukan karena makhluk makhluk-Nya.
Harusnya dia waspada akan :
– keinginan untuk didengarkan oleh orang orang, karena ingin mendapatkan dunia.
– keinginan untuk mendapatkan pujian dan kedudukan di hati pemilik dunia.
– (keinginan) untuk memiliki hubungan baik dengan orang orang yang berkedudukan, meninggalkan hubungan baik dengan orang orang awam.
Maka orang yang punya keinginan terhadap sesuatu yang kularang ini, aku khawatir kemerduan suaranya akan menjadi fitnah (musibah) baginya.
Merdunya suara dia itu hanya akan memberikan manfaat bagi dia, jika :
– dia takut kepada Allah -azza wajalla- saat sendiri maupun saat bersama.
– niatnya agar Al Qur’an didengar darinya, sehingga orang orang yang lalai menjadi sadar, hingga mereka mencintai apa yang diinginkan Allah -azza wajalla- untuk dicintai, dan berhenti dari apapun yang Allah larang.
Maka, siapa yang sifatnya demikian, dia akan mendapatkan manfaat dari kemerduan suaranya, dan manusia pun akan mendapatkan manfaat darinya..”
[Kitab: Akhlaqu Ahlil Qur’an, hal: 161].
Diterjemahkan oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
Tidak ada cara khusus dalam masalah ta’aruf. Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar aturan syariat maupun adat masyarakat. Hanya saja, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait ta’aruf,
[1] Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Sama sekali tidak ada hubungan kemahraman. Sehingga berlaku aturan lelaki dan wanita yang bukan mahram.
Mereka tidak diperkenankan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Baik secara langsung atau melalui media lainnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).
Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena ingin merebut calon pasangan anda. Namun mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah.
[2] Luruskan niat, bahwa anda ta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah. Bukan karena ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan semua gelagat tidak serius. Membuka peluang, untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman.
Sebagaimana dirinya tidak ingin disikapi seperti itu, maka jangan sikapi orang lain seperti itu.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim)
[3] Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata
Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain.
Jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.
[4] Setelah ta’aruf diterima, bisa jadi mereka belum bertemu, karena hanya tukar biografi. Karena itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar.
Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,
“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,
“Apakah engkau sudah melihatnya?”
Jawabnya, “Belum.”
Lalu beliau memerintahkan,
انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)
Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya.
[5] Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta’aruf
Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya.
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ
“Semua mahar, pemberian dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129)
Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan. Selengkapnya anda bisa pelajari ini: Nikah Batal, Nikah Tunangan Wajib Dikembalikan?
Demikian, Allahu a’lam.
Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Ref : https://konsultasisyariah.com/30137-bagaimana-cara-taaruf.html
Debat dan kontroversi tentang bulat atau datar, bisa jadi panjang dan mungkin tidak akan ada ujungnya. Andai energi yang dikeluarkan untuk mendiskusikanya dialihkan kepada upaya menjawab dan membuktikan pertanyaan lain yang lebih mudah menjawabnya, niscaya hasilnya luar biasa.
Pertanyaan yang saya maksud: “apa yang sudah anda lakukan demi memakmurkan dan menegakkan kebenaran di muka bumi ini ?”
Saudaraku! sepatutnya anda, saya dan juga semua ummat Islam sadar bahwa Allah Ta’ala memberi kepercayaan kepada kita semua untuk memakmurkan bumi dengan amal sholeh dan aktifitas lain yang berguna. Allah Ta’ala berfirman:
هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya (Huud 61)
Bumi datar atau bulat, satu ketetapan yang tidak lagi bisa dirubah, namun apa yang dapat anda lakukan demi kemakmuran bumi dan penduduknya adalah satu tindakan yang dapat anda upayakan.
Pertanyaan lain yang serupa dengan masalah ini pernah diajukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Datang seorang lelaki bertanya kepada beliau perihal kapan datangnya hari Qiyamat? Beliau menjawab:
مَا أَعْدَدْتَ لَهَا
Apa yang telah engkau persiapan untuk menghadapi datangnya Qiyamat?
Demikian pula dengan pertanyaan datar atau bulat, akan lebih efektif bila diganti dengan: apa yang telah anda lakukan dan yang akan anda lakukan bila ternyata bumi ini benar benar bulat atau datar ?
Berpikir cerdas dan produktif lebih keren dibanding sibuk berdebat tanpa ada hasil nyata apalagi bila hanya memancing kebencian dan perseteruan.
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى
(1). Tujuannya bukan untuk memiliki namun untuk menjaganya dari kerusakan atau kemungkinan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
(2). Dirinya adalah orang yang amanah untuk memelihara barang tersebut.
(3). Setelah diambil maka segera diumumkan kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang dan kepada pemiliknya untuk segera mengambilnya.
(4). Apabila dalam waktu 1 tahun, pemiliknya tidak segera muncul untuk mengambilnya, maka ia boleh menggunakan barang itu atau menyimpannya atau memberikan kepada orang lain, tapi ia harus menyiapkan uang pengganti jika sewaktu-waktu pemiliknya datang.
(5). Apabila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak, seperti makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, tapi harus disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.
(6). Apabila bentuk barang adalah uang tunai, maka boleh digunakan untuk membayar suatu keperluan, tapi dengan syarat uang itu siap diganti kapan saja saat pemiliknya datang.
Ustadz Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى
Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kamu (para wanita) melembutkan suara dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [Al-Ahzab: 32]
Penjelasan Makna Ayat:
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
ومعنى هذا: أنها تخاطب الأجانب بكلام ليس فيه ترخيم، أي: لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجها
“Makna ayat ini: Bahwa seorang wanita tidak boleh berbicara dengan laki-laki asing (non mahram atau bukan suaminya) dengan ucapan yang lembut. Maksudnya: Janganlah seorang wanita berbicara dengan laki-laki asing seperti berbicara dengan suaminya.” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/409]
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
{فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ} وَهُوَ مَرَضُ الشَّهْوَةِ فَإِنَّ الْقَلْبَ الصَّحِيحَ لَوْ تَعَرَّضَتْ لَهُ الْمَرْأَةُ لَمْ يَلْتَفِتْ إلَيْهَا بِخِلَافِ الْقَلْبِ الْمَرِيضِ بِالشَّهْوَةِ فَإِنَّهُ لِضَعْفِهِ يَمِيلُ إلَى مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنْ ذَلِكَ بِحَسَبِ قُوَّةِ الْمَرَضِ وَضَعْفِهِ فَإِذَا خَضَعْنَ بِالْقَوْلِ طَمِعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ.
“Orang yang ada penyakit dalam hatinya, artinya adalah penyakit syahwat, karena sesungguhnya hati yang sehat, andaikan ia berpapasan dengan seorang wanita maka ia tidak akan menoleh kepadanya, berbeda dengan hati yang berpenyakit syahwat, sungguh karena kelemahannya ia selalu cenderung kepada syahwat, kecenderungannya sesuai dengan kuat dan lemahnya penyakit syahwat tersebut, maka apabila kaum wanita melembutkan suara dalam berbicara, berkeinginanlah orang yang ada penyakit syahwat dalam hatinya.” [Majmu’ Al-Fatawa, 10/95]
As-Sa’di rahimahullah berkata,
الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ أي: مرض شهوة الزنا، فإنه مستعد، ينظر أدنى محرك يحركه، لأن قلبه غير صحيح
“Orang yang ada penyakit dalam hatinya, maknanya: Penyakit syahwat zina, maka ia dengan sangat mudah akan tergoda walau dengan sedikit rayuan, karena hatinya tidak sehat.” [Taisirul Karimir Rahman, hal. 663]
Beliau rahimahullah juga berkata,
فهذا دليل على أن الوسائل، لها أحكام المقاصد. فإن الخضوع بالقول، واللين فيه، في الأصل مباح، ولكن لما كان وسيلة إلى المحرم، منع منه، ولهذا ينبغي للمرأة في مخاطبة الرجال، أن لا تلِينَ لهم القول. ولما نهاهن عن الخضوع في القول، فربما توهم أنهن مأمورات بإغلاظ القول، دفع هذا بقوله: {وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا} أي: غير غليظ، ولا جاف كما أنه ليس بِلَيِّنٍ خاضع
“Maka ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa hukum sarana sesuai tujuan, karena melembutkan dan memerdukan suara pada dasarnya mubah, akan tetapi ketika ia dapat menjadi sarana kepada yang haram maka dilarang, hingga sepatutnya bagi wanita dalam berbicara dengan laki-laki asing untuk tidak melembutkan suara.
Dan tatkala Allah melarang para wanita melembutkan suara, maka bisa terjadi salah sangka bahwa mereka diperintahkan untuk mengeraskan suara, sehingga sangkaan tersebut ditolak dengan firman-Nya:
وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Dan ucapkanlah perkataan yang baik.” Maksudnya: Tidak keras dan tidak kasar, sebagaimana juga tidak boleh lemah lembut (kepada selain suami).” [Taisirul Karimir Rahman, hal. 663]
Beberapa Pelajaran:
1) Wanita dalam Islam sangat mulia sehingga perlu dijaga dan diperhatikan dengan baik, bahkan penjagaan Islam terhadap wanita ditetapkan dari seluruh sisi, apakah hatinya, penampilannya, pandangan matanya, tingkah lakunya, termasuk cara berbicaranya.
2) Wanita memang menarik lagi menggoda, maka setan pun sering kali memanfaatkan kaum wanita untuk menjerumuskan kaum lelaki dalam dosa, inilah pentingnya menjaga kaum wanita agar tidak dijadikan anak panah setan.
3) Tidak patut wanita dijadikan ‘alat’ penarik kaum lelaki selain suaminya, walau hanya dengan suaranya, apatah lagi lebih dari itu seperti tubuhnya dan penampilannya. Maka tidak pantas menjadikan wanita sebagai:
• SPG yang melayani umum baik pria dan wanita,
• Penyanyi, dan ini adalah profesi yang haram,
• Artis dan model, ini juga profesi yang haram karena mengandung berbagai keharaman.
• Dan berbagai profesi lainnya yang mengeksploitasi kaum wanita sebagai penarik kaum lelaki selain suaminya.
4) Islam telah menetapkan batasan-batasan dan adab-adab yang baik dalam pergaulan, termasuk pergaulan antara lawan jenis, maka hendaklah dipelajari, diamalkan dan diajarkan.
5) Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan dengan sebaik-baik aturan, membimbing kepada kemaslahatan dan menjauhi kemudaratan, mengajak kepada akhlak yang mulia dan melarang akhlak yang tercela.
6) Berpalingnya manusia dari bimbingan syari’at akan memunculkan berbagai macam malapetaka dan kerusakan, baik dunia dan agama.
7) Hati terbagi tiga; hati yang sehat, yang sakit dan yang mati.
8) Bahaya penyakit hati dan pentingnya menjaga dan mengobatinya, serta bahaya memperturutkan nafsu syahwat.
9) Seorang suami atau istri wajib memahami adab-adab pergaulan dan batasan-batasan antara suami istri dan lawan jenis yang bukan suami atau istrinya.
10) Kaidah syari’at: (الوسائل لها أحكام المقاصد) Sarana memiliki hukum sesuai tujuan.
11) Sesuatu yang mubah dapat menjadi haram apabila mengantarkan kepada yang haram, dan dapat menjadi wajib apabila suatu kewajiban tidak dapat tegak kecuali dengannya.
12) Perintah berkata-kata yang baik.
13) Syari’at Islam apabila melarang sesuatu pasti memberikan solusi yang lebih baik, ketika syari’at Islam melarang berbicara dengan cara yang tidak baik, selanjutnya diperintahkan berkata-kata yang baik.
14) Keindahan dan keistimewaan syari’at menunjukkan Allah Maha Berilmu dan Maha Hikmah.
15) Manusia adalah makhluk yang lemah, mudah terjerumus dalam dosa oleh nafsu syahwat dan godaan setan, jalan selamatnya adalah berpegang teguh dengan syari’at Allah ta’ala dan senantiasa memohon pertolongan-Nya.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Ustadz Sofyan Chalid Ruray, حفظه الله تعالى
Suatu hari sahabat Ibnu Abbas berceramah, -menurut sebagian ulama’- dalam rangka meredam gejolak masyarakat yang hendak memberontak kepada penguasa kala itu. Beliau berceramah sejak ba’da sholat Asar, hingga matahari terbenam, dan bintang bintang mulai terbit.
Sebagian orang mulai gelisah dan berkata: ayo dirikan sholat, ayo dirikan sholat. DItengah kegelisahan itu , ada seorang laki laki dari Bani Tamim yang tanpa ragu dan sungkan sedikitpun menghampiri Ibnu Abbas , lalu berkata kepada beliau: ayo dirikan sholat , ayo dirikan sholat .
Mendapat perlakuan yang kurang santun dari lelaki itu, Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata:
أَتُعَلِّمُنِى بِالسُّنَّةِ لاَ أُمَّ لَكَ. ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ.
Apakah engkau hendak mengajariku tentang sunnah? Sungguh aku pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Madinah menjama’ shalat Zuhur dengan Asar dan sholat Maghrib dengan Isya’. (Muslim dll)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjama’ sholat karena ada urusan penting bahkan genting, yaitu berusaha meredam gejolak masyarakat yang hendak melakukan pemberontakan. Bila ceramah beliau ditunda dikawatirkan kehilangan momentum, dan masyarakat nekad melakukan perlawanan atau pemberontakan. Demi mencegah terjadinya kekacauan yang besar beliau berencana menjama’ ta’khir sholat Maghrib dan Isya’.
Demikianlah syari’at Islam, dalam kondisi kondisi tertentu, diajarkan melakukan sikap semacam ini, sesuai dengan kaedah “kewajiban mengedepankan maslahat yang lebih besar atau mencegah kerusakan yang lebih besar”.
Namun demikian, penerapan kaedah ini tentu tidak sembarangan, haruslah dilakukan dengan pertimbangan matang dan oleh orang yang memiliki kapasitas keilmuan yang cukup.
Kisah di atas, adalah contoh bagaimana “pendekar turun dari gunung” orang orang yang kata orang tua “durung gaduk kuping” yang sekilas nampak kokoh di atas sunnah, lantang menyuarakan kebenaran, dan istiqamah, namun sebenarnya ia gagal paham dan dangkal nalarnya.
Berbeda dengan ulama’ yang telah matang keilmuannya, mampu bersikap tepat pada waktu dan kondisi yang tepat, karena itu tidak seorang ulama’pun yang mencela atau mengkritisi sikap Ibnu Abbas radhiallallah ‘anhu di atas.
Karena itu, kalau anda gagal paham terhadap sikap ulama’ atau pendapat ulama’ yang lebih matang keilmuannya dibanding anda, jangan buru buru, bertanyalah dengan santun, bukan asal sruduk kayak banteng.
Wallahu a’alam bisshowab.
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى
Suara wanita bukanlah aurat, beberapa dalilnya antara lain :
(1). Dahulu Aisyah dan istri-istri Nabi yang lain ketika meriwayatkan hadits atau menjawab pertanyaan dari para sahabat dengan tidak menuliskannya dalam bentuk tulisan, tetapi menyampaikannya langsung secara lisan kepada para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari belakang tabir (baca QS.33:53)
(2). Rasul meluangkan satu hari khusus untuk mengajarkan secara langsung ilmu-ilmu agama Islam kepada para wanita muslimah saat itu, tanpa perantara istri-istrinya. Beliau berdialog langsung dengan para wanita yang ingin belajar kepadanya tanpa hijab.
Diriwayatkan dari Abu Sholih Dzakwan dari Abu Sa’id Al-Khudri dia berkata :
“Seorang wanita datang menemui Rasulullah seraya berkata : “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah pergi dengan membawa haditsmu, maka terangkanlah untuk kami sehari dari dirimu, sehingga kami dapat mendatangimu, agar engkau mengajarkan kepada kami sesuatu yang Allah telah ajarkan kepadamu”.
Beliau pun bersabda :
“Berkumpullah kalian pada hari ini dan itu”. Lalu mereka berkumpul dan Rasulullah pun datang menemui mereka. Lalu Rasulullah mengajarkan kepada mereka apa yang telah Allah ajarkan kepada beliau………” (HR. Bukhari no.101, 1249, 7310 dan Muslim no. 2633)
(3). Begitu pula ketika adanya wanita yang berbicara kepada Rasul karena ingin mengajukan gugatan tentang suaminya (baca QS.58:1)
KESIMPULAN :
“Suara wanita bukanlah aurat secara mutlak”. Karena diperbolehkan ketika ada kebutuhan untuk mendengarkan suara wanita itu seperti saat dia meminta fatwa, memberikan saksi, melakukan transaksi jual beli dll.
“Yang Tidak Boleh” bagi wanita dalam masalah suara adalah jika mereka berkata-kata kepada laki-laki selain suami atau mahramnya dengan suara yang merdu, indah, halus, berlemah lembut, mendayu-dayu atau dengan desahan yang dapat menimbulkan fitnah dan keburukan, serta dapat membangkitkan syahwat.
Allah Ta’ala berfirman :
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“…Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab [33] : 32)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740, at-Tirmidzi no.2780 dan Ibnu Majah no.3998, hadits dari Usamah bin Zaid).
Maka dari itu, berapa banyak laki-laki yang terfitnah (tergoda) kepada seorang wanita lalu wanita itu merusak agamanya, dunianya, keluarganya, akhlaknya dll.
Ustadz Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى
Ketika engkau bersendirian bersama Allah :
– Engkau bisa mengakui kesalahan-kesalahanmu tanpa perlu kawatir dampak dari pengakuan tersebut, karena Allah suka pengakuanmu akan dosa-dosamu…
Betapa mulianya Engkau Ya Allah..
– Engkau tidak perlu minta udzur karena mengulang-ngulang pengakuan dosa-dosamu, karena memang Allah suka dengan orang yang merengek-rengek mengakui kesalahannya meski berulang-ulang
Betapa agungnya Engkau ya Allah…
– Engkau tidak harus mengungkapkan dengan untaian kata-kata yang indah dan teratur, karena Allah telah mengetahui keperluanmu sebelum ungkapan permohonanmu
Betapa dekatnya Engkau ya Allah…
– Engkau tidak perlu merasa tidak enak atau minta udzur karena kelamaan berkeluh kesah kepadaNya karena Allah memang suka dengan munajatmu
Betapa besarnya kasih sayangMu ya Allah…
– Kau tidak perlu merasa lemah tatkala air matamu menetes dan lisanmu terbata-bata tidak mampu mengungkapkan isi hatimu, karena kelemahanmu di hadapan Allah adalah kekuatan
Betapa lembutnya Engkau ya Allah…
– Engkau tidak perlu repot repot membuat janji untuk meeting bertemu Allah, karena waktu untuk bertemu dengannya, untuk curhat kepadaNya, untuk meminta solusi kepadanya terbuka kapan saja. Justru engkau yang bebas menentukan kapan waktunya
Betapa baiknya Engkau ya Allah…
Diterjemahkan dengan bebas oleh
Ustadz DR Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى