Category Archives: Tanya – Jawab

907. Apakah Wanita Dilarang Ziarah Qubur ?

907. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Apa benar seorang wanita muslimah tidak diperbolehkan ziarah kubur ? Terus doa apa yang baik buat orang yang sudah mendahului kita kalo tahlil bid’ah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Yang dilarang untuk wanita adalah sering datang ke kuburan, sebagaimana dinyatakan dalam hadist “La anallahu zawwarotu qubur”. Allah melaknat para wanita yang sering-sering ziarah qubur”.

Adapun sesekali tidak mengapa, sebagaimana di nyatakan oleh para ulama, walau sebagian berpendapat memakruhkan nya.
Doa yang terbaik adalah doa yang diajarkan Nabi صلى الله عليه وسلم. Banyak riwayat hadist yang menerangkan tentang doa tersebut. Tinggal buka aja di kitab-kitab hadist/ kumpulan doa yang diajarkan Nabi صلى الله عليه وسلم. Adapun tahlil, gak ada contoh nya dari Nabi, sahabat, salaf sholih.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

906. Menjadi Suami Dari 2 Wanita Kakak Beradik Pada Saat Bersamaan

906. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saya memiliki teman yang ketika ibunya dalam keadaan sakit yang sampai dalam keadaan tidak ingat apa2 (maaf tidak connect) kemudian bapaknya menikahi adik dari ibu teman saya tersebut (tantenya teman saya) dan kemudian memiliki 3 anak dari tantenya tersebut… Bolehkah pernikahan tersebut..??

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله

Itu zina dan tidak sah pernikahannya, sebab para ulama berijma’, haram seorang laki2 menikahi 2 wanita kakak adik yang masih hidup, kecuali jika salah satunya sudah diceraikan maka nikahnya baru sah.

Salah satu konsekuensi pernikahan tidak sah diatas adalah si bapak tidak bisa menjadi wali pernikahan anaknya dan juga terputus warisnya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

905. Sholat Di Rumah Orang Non-Muslim Yang Ada Patungnya

905. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah kita menumpang sholat d rumah orang yang berbeda keyakinan dengan kita, terlebih di dalam rumah tersebut ada gambar2 maupun patung2 berhala mereka…?

Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله

Pada dasarnya boleh shalat di tempat manapun selama tidak ada dalil yang melarang untuk shalat di tempat tersebut. Karena Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda:

جعلت لي الأرض مسجدا و طهورا

“Dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan suci (mensucikan).” (Muttafaq ‘alaih).

Bahkan shalat di tempat ibadah mereka, seperti di gereja yang sudah pasti berisi salib, hukumnya boleh. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Abu Musa, al-Hasan, asy-Sya’bi, Umar ibn Abdul Aziz, dan an-Nakhai.

Karena itu, shalat di tempat atau di rumah yang ada salibnya adalah sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Adapun shalat di tempat yang di dalamnya ada patung atau berhala, maka menurut para ulama hukumnya haram atau minimal makruh. Seperti yang diketahui bahwa Nabi صلى الله عليه و سلم sendiri baru mau masuk ke dalam Ka’bah ketika patung dan berhala yang ada di dalamnya disingkirkan.

Demikian pula Umar bin al-Khattab. Radhiallah ‘anhu berkata:

إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها الصور

“Kami tidak masuk ke dalam gereja kalian karena di dalamnya terdapat patung.”

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

904. Makna “Al Khulu”

904. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Apakah arti khuluk ?

Jawab:
Al Khulu adalah gugatan cerai. Kata Al-Khulu dengan didhommahkan huruf kha’nya dan disukunkan huruf Lam-nya, berasal dari kata (خُلْعُ الْشوْ بِ). Maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
 
“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”
[Al-Baqarah : 187]

Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya.

Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khusus.

Rujukan:
http://almanhaj.or.id/content/2382/slash/0/al-khulu-gugatan-cerai-dalam-islam/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

903. ‘Iddah Bagi Wanita Yang Permohonan Cerainya Dikabulkan Pengadilan

903. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
jika istri yang mengajukan perceraian, dan disetujui oleh pengadilan agama:

1. Adakah iddah bagi wanita ?

2. Jika ada iddah, kapan dimulai masa iddahnya ?

3. apakah benar jika istri mengajukan yang cerai kemudian dikabulkan pengadilan agama dan jika si istri dan suami mau kembali lagi, harus nikah lagi meskipun masih dalam masa iddah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Wanita yg telah khuluk maka ia menanti satu kali haid & suci. Iddah ini berbeda dengan iddah talak. Dimulai tatkala khuluk terjadi. Tidak ada rujuk dalam khuluk. Jika ia ingin kembali maka ia lakukan dengan nikah baru, beserta prasyaratnya seperti wali, mahar, dst.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

902. Acara Tukar Cincin Dan Foto Pre-Wedding Dalam Islam

902. BBG Al Ilmu – 307

Mohon penjelasan,

1. Apakah dalam Islam ada acara tukar cincin saat pernikahan ?

2. Foto prewed dalam Islam diperbolehkan kah? Walau difoto itu antara pria dan wanitanya tidak bersentuhan ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Tidak ada amalan tukar cincin dalam Islam, dan acara yang semisal.

Hukum foto dilarang, sebagaimana penjelasan para ulama, memfoto, menyimpan foto, dan seterusnya lebih baiknya dihindari.

Kecuali hal yang darurat, seperti untuk keperluan birokrasi negara.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

901. Barang Yang Dibeli Tidak Sesuai Dengan Yang Dikatakan Penjual

901. BBG Al Ilmu – 203

Tanya:
Ana kan kemarin beli flashdisk yang ada kitab2nya dalam bentuk pdf, terus ana tanya..kitab fathul baari nya bisa dicopas ga? Dia bilang bisa tapi ternyata ga bisa karena pdf dalam bentuk gambar..

Dan penjualnya udah faham kalo dimaksud ana “copas” tuh copy huruf per huruf nya bukan copy gambar..

Bisa nggak ustadz kalau ana minta kembali uangnya?

Dan apakah itu termasuk ghoror?

Jawab:
Ust. Erwandi Tarmizi, حفظه الله
Iya, antum berhak membatalkan jual-belinya karena ditipu.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌

900. Apa Hukumnya Smiley Dan Emoticon ?

900. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Apa hukumnya smiley dan emoticon ?

Jawab:
Asy-Syaikh Doktor Sa’ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota Kibar Ulama Arab Saudi, ketika ditanya apa hukum menggunakan gambar ekspresi wajah yang dikenal dengan (face) dalam sarana tekhnologi modern, fatwa beliau:

“Yang nampak adalah tidak mengapa hal tersebut. Hal ini karena gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar (makhluk hidup-pen) menurut syari’at, akan tetapi hanyalah sekedar simbol-simbol (rumus-rumus) yang didatangkan untuk mengekspresikan sejumlah perkataan…

Kemudian kalaupun itu adalah gambar (makhluk hidup-pen) maka para fuqoha (ahli fikih) telah menyebutkan bahwasanya gambar jika telah dipotong/dihilangkan darinya apa yang kehidupan tidak mungkin tanpanya maka tidaklah haram. Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa telah berkata, “Gambar adalah kepala, maka jika telah dipotong/dihilangkan kepalanya maka hilanglah (hakekat) gambar”, dan juga ini telah diriwayatkan secara marfu’. Al-Muwaffaq Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata : “Jika dipotong bagian yang hewan tidak bisa hidup tanpanya dengan dihilangkannya –seperti dadanya atau perutnya- atau dijadikan kepala yang terpisah dari badannya maka tidak masuk dalam larangan, karena gambar (makhluk hidup-pen) tersebut tidak tersisa (hakekatnya-pen) setelah dihilangkan bagian tersebut. Maka jadilah seperti pemotongan kepala” (al-Mughni 8/111), Wallahu A’lam. (Sumber : http://www.saad-alkthlan.com/text-875)
 
Catatan : Penggunaan gambar-gambar ekspresi wajah diperselisihkan oleh para ulama, karenanya tentu meninggalkannya lebih baik agar keluar dari khilaf para ulama. Kalaupun menggunakannya maka hendaknya jangan menggunakan gambar-gambar ekspresi wajah yang menunjukkan kurangnya rasa malu seseorang.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.firanda.com/index.php/konsultasi/fiqh/524-hukum-menggunakan-smiley-atau-ekspresi-wajah

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

899. Bagaimana Hukumnya Bila Khatib Shalat Jum’at Tidak Melakukan Khutbah Kedua ?

899. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ada seorang khatib melakukan khutbah jum’at hanya satu kali, kemudian diberitahu bahwa khutbah harus dua kali, namun karena kejahilannya, khatib tidak mau. Apakah sah ibadah jum’at Khatib dan Jama’ah ?

Jawab:
Ulama berbeda pendapat tentang hukum khutbah kedua.

Pendapat 1: Jumatan harus ada dua khutbah. Ini pendapat Imam Malik dalam salah satu riwayat, pendapat syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur, dan pendapat resmi dalam Madzhab Hanbali. Di antara dalilnya:

Hadis dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk, kemudian berdiri lagi, sebagaimana yang kalian lakukan saat ini.” (HR. Bukhari 1:221 dan Muslim, no.861)

Pendapat 2: khutbah Jumat boleh hanya sekali, sebagaimana khutbah hari raya. Ini pendapat Madzhab Hanafi, Imam Malik dalam salah satu riwayat, dan salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad. Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:

Riwayat dari Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan berdiri sekali. Ketika beliau mulai lanjut usia, beliau menjadikannya dua kali dan dipisah dengan duduk. (Riwayat ini disebutkan As-Sarkhasi dalam Al-Mabsuth, 2:26 namun tanpa menyebutkan siapa yang meriwayatkannya).

As-Sarkhasi mengatakan: Hadis ini menunjukkan bolehnya jumatan hanya dengan satu khutbah. (Al-Mabsuth, 2:26).

Bagi ulama yang berpendapat boleh jumatan dengan hanya satu khutbah maka tidak ada masalah jika khatib lupa tidak melakukan khutbah kedua, dan jumatannya sah.

Dalam Hasyiyah Al-Adawi –kitab fiqh Madzhab Maliki– dinyatakan: Termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan dua kali khutbah. Akan tetapi jika lupa tidak khutbah kedua atau khatib tidak melakukannya, maka jumatannya tetap sah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/khatib-lupa-khutbah-kedua/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

898. Apakah Segala Bacaan Pada Saat Peringatan Hari Kematian Adalah Sama Dengan Ratapan ?

898. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mohon penjelasan atas keterangan bahwa kalau kita memperingati hari kematian maka segala bacaan (Al Qur’an ,Tahlil dan sebagainya) sama dengan meratapi si Mayit… Apa itu Hadits atau keterangan Ulama..?

Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله

Itu berdasarkan hadits.

Dari Jabir bin Abdillah Al-Bajali radhiallahu ‘anhu berkata,

كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام بعد الدفن من النياحة

“Kami menganggap berkumpul-kumpul di rumah duka dan membuat makanan setelah penguburan adalah termasuk Nihayah (meratap).“(HR. Ahmad dengan sanad hasan).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن الفخر بالأحساب والطعن في الأنساب والاستسقاء بالنجوم والنياحة

“Ada empat perkara dari umatku dari perkara jahiliyah, yang mereka tidak tinggalkan:
(1) sombong dengan kekayaan, pangkat, dan semacamnya,
(2) mencela nasab,
(3) minta hujan dengan bintang,
(4) meratap (nihayah).”
(H.R. Muslim).

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶