899. BBG Al Ilmu
Tanya:
Ada seorang khatib melakukan khutbah jum’at hanya satu kali, kemudian diberitahu bahwa khutbah harus dua kali, namun karena kejahilannya, khatib tidak mau. Apakah sah ibadah jum’at Khatib dan Jama’ah ?
Jawab:
Ulama berbeda pendapat tentang hukum khutbah kedua.
Pendapat 1: Jumatan harus ada dua khutbah. Ini pendapat Imam Malik dalam salah satu riwayat, pendapat syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur, dan pendapat resmi dalam Madzhab Hanbali. Di antara dalilnya:
Hadis dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk, kemudian berdiri lagi, sebagaimana yang kalian lakukan saat ini.” (HR. Bukhari 1:221 dan Muslim, no.861)
Pendapat 2: khutbah Jumat boleh hanya sekali, sebagaimana khutbah hari raya. Ini pendapat Madzhab Hanafi, Imam Malik dalam salah satu riwayat, dan salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad. Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:
Riwayat dari Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan berdiri sekali. Ketika beliau mulai lanjut usia, beliau menjadikannya dua kali dan dipisah dengan duduk. (Riwayat ini disebutkan As-Sarkhasi dalam Al-Mabsuth, 2:26 namun tanpa menyebutkan siapa yang meriwayatkannya).
As-Sarkhasi mengatakan: Hadis ini menunjukkan bolehnya jumatan hanya dengan satu khutbah. (Al-Mabsuth, 2:26).
Bagi ulama yang berpendapat boleh jumatan dengan hanya satu khutbah maka tidak ada masalah jika khatib lupa tidak melakukan khutbah kedua, dan jumatannya sah.
Dalam Hasyiyah Al-Adawi –kitab fiqh Madzhab Maliki– dinyatakan: Termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan dua kali khutbah. Akan tetapi jika lupa tidak khutbah kedua atau khatib tidak melakukannya, maka jumatannya tetap sah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/khatib-lupa-khutbah-kedua/#
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶