Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 15 – Wasilah Itu Disesuaikan Dengan Tujuannya – bisa di baca di SINI
. =======
Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke kaidah selanjutnya..
⚉ KAIDAH KE-16 : SIAPA YANG MENGAMALKAN SUATU AMALAN YANG TIDAK BERDASARKAN KEPADA DALIL DARI AL QUR’AN DAN HADITS, MAKA IA TERTOLAK
Artinya : Bahwa setiap amalan yang sifatnya ibadah yang sama sekali tidak ditunjukan oleh pokok-pokok Islam dan dalil-dalilnya dari Al Qur’an maupun hadits maupun kaidah-kaidah syariat yang ditunjukan oleh Al Qur’an dan hadits, maka perbuatan itu bathil.
Dan kaidah ini (kata beliau) memberikan batasan kepada perbuatan mukallaf dari dua sisi:
1️⃣ Hendaklah yang ia amalkan itu benar-benar yang di izinkan oleh syariat. Adapun yang tidak di izinkan oleh syariat tidak boleh ia amalkan.
2️⃣ Mengingkari orang yang mengamalkan sesuatu yang dianggap termasuk agama tapi ternyata Allah tidak pernah mengizinkannya. Baik ia yang membuatnya atau mengikuti orang lain.
⚉ Syaikhul Islam rohimahullah berkata, “Allah telah mengutus Nabi Muhammad dengan membawa syariat Islam dan hakekat Iman. Maka, setiap yang menyeru kepada syariat atau hakikat yang menyelisihi apa yang Allah utus Rosulullah dengannya, maka ia tersesat jalan..” (Kitab Jami’ul Masa’il jilid 1 halaman 87-88)
Dan kaidah ini ditunjukan oleh dalil, bahkan itu merupakan lafazh hadits.
⚉ Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada diatasnya perintah Kami, maka ia tertolak..” (HR. Bukhari dan Muslim).
⚉ Kata Imam Nawawi rohimahullah, “Hadits ini tegas menolak semua bid’ah dan perkara yang dibuat-buat..”
⚉ Demikian pula hadits bahwa ada tiga orang datang kepada isteri-isteri Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk bertanya tentang bagaimana ibadah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam. Ketika mereka dikabarkan, mereka menganggap sedikit sekali ibadahnya Rosul.
Lalu mereka berkata : “Siapa kita dibandingkan dengan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, Allah sudah ampuni dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang..” Lalu yang satu berkata, “Saya akan shalat semalam suntuk terus menerus..” Yang satu berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tidak akan berbuka..” Yang satu berkata, “Saya tidak akan menikah karena khusus ibadah saja..”
Rupanya ucapan tiga orang ini terdengar kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, maka beliau bersabda (yang artinya), “Kaliankah yang mengatakan begini dan begitu..? Aku demi Allah lebih takut kepada Allah dari kalian dan lebih bertakwa dari kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku sholat dan aku tidur, akupun menikah. Siapa yang tidak menyukai sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku..”
⚉ Praktek dalam dakwah :
1️⃣ Tidak boleh menjadikan bid’ah atau semua wasilah-wasilah yang tidak di izinkan oleh syariat untuk berdakwah. Dengan alasan katanya supaya menarik manusia biar sadar dan yang lainnya tetap tidak boleh. Seperti yang dilakukan banyak orang dizaman ini.
2️⃣ Tidak boleh seorang da’i atau murobbi menyuruh manusia untuk membuat suatu ibadah yang menyerupai i’tikaf. Seperti yang di zaman sekarang. Mereka yang pergi ke masjid 3 hari, 7 hari, 40 hari dengan tujuan katanya mau beribadah, mau berdakwah. Ini jelas tidak ada syariatnya dari Allah dan RosulNya, tidak pula para sahabat, tidak pula para tabi’in dan para tabi’ut tabi’in.
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Pahala Orang Yang Wudhu Di Rumah Lalu Berjalan Ke Masjid Untuk Sholat Berjama’ah
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 13 dan 14 – Sesuatu Yang Tidak Utama Bisa Menjadi Lebih Utama Ditempatnya – bisa di baca di SINI
. =======
Kita lanjutkan.. kajian daripada kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..
⚉ KAIDAH KE-15 : WASILAH ITU DISESUAIKAN DENGAN TUJUANNYA
Kata beliau, wasilah syariat islam ada dua macam:
1️⃣ Yang merupakan wasilah dari satu sisi tapi juga sebagai tujuan dari sisi lain.
⚉ Contoh : Wudhu Wudhu adalah wasilah untuk sahnya sholat, akan tetapi ia juga merupakan tujuan dari ibadah yang berdiri sendiri yang sangat dianjurkan kita menjaganya.
2️⃣ Yang pada asalnya hukumnya mubah saja dimana syariat juga tidak mewajibkannya, akan tetapi ia berhubungan dengan tujuan yang lain.
Dan ini ada dua macam:
🅰️ Wasilah menuju suatu perbuatan yang diperintahkan. Baik hukumnya wajib maupun sunnah atau perkara yang dilarang, baik makruh maupun haram, dan inilah lapangan kaidah yang sedang kita bahas ini, yaitu bahwa “wasilah sesuai dengan tujuannya..”
🅱️ Karena adanya kemungkinan akan menjerumuskan kepada perkara yang terlarang atau mafsadah yang besar. Maka ini masuk padanya kaidah lain yang disebut, “menutup pintu jangan sampai menjerumuskan kepada perkara yang terlarang..”
⚉ Ada beberapa perkara dalam masalah wasilah yang harus diperhatikan :
1️⃣ Bahwasanya amalan-amalan agama tidak boleh diambil sebagai sebab atau wasilah kecuali bila itu memang disyariatkan atau diizinkan oleh syariat.
Maksudnya, bahwa wasilah itu perkara yang diizinkan oleh syariat. Adapun kalau wasilah itu sifatnya haram, maka itu tidak boleh diamalkan dan tidak boleh pula yang haram jadi halal hanya karena untuk tujuan-tujuan yang dianggap itu baik katanya. Karena tujuan tidak menghalalkan segala cara.
2️⃣ Tidak boleh diyakini sesuatu itu sebagai wasilah atau sebab kecuali dengan ilmu. Tidak boleh itu hanya sebatas mereka-reka saja atau menduga-duga saja. Maka siapa yang menetapkan sesuatu itu sebagai sebab atau wasilah dengan tanpa ilmu atau bahkan menyelisihi syariat, maka jelas ini adalah bathil.
3️⃣ Wasilah atau sebab tertentu itu harus ada padanya sebab-sebab yang lainnya. Dan ia memiliki penghalang-penghalang. Jika Allah Subhana wa Ta’ala tidak menyempurnakan sebab-sebab dan tidak menolak penghalang-penghalangnya, tentu tujuan tersebut tidak akan terhasilkan.
Dalil dari kaidah ini :
⚉ Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa yang bersuci dirumahnya kemudian berjalan menuju masjid untuk melaksanakan sholat berjama’ah maka setiap langkahnya bernilai pahala..” (HR Bukhari dan Muslim)
⚉ BERJALAN : Tidak diberikan pahala pada asalnya. Akan tetapi ketika menjadi wasilah pergi ke masjid untuk sholat berjama’ah, maka itu (berjalan) menjadi pahala.
Demikian pula wasilah kepada yang haram bisa menjadi haram. Wasilah kepada yang wajib bisa menjadi wajib. Wasilah kepada yang sunnah bisa menjadi sunnah.
Maka sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengan melakukan suatu perbuatan maka perbuatan itu bisa menjadi wajib.
⚉ Contoh : Beribadah kepada Allah wajib, dan untuk beribadah butuh kesehatan. Berarti mempelajari tentang kesehatan dan menjaga kesehatan itu perkara yang diperintahkan oleh syariat karena itu wasilah kepadanya.
⚉ Contoh dalam dakwah : Banyak sekali.. karena tujuan dakwah adalah untuk memberikan hidayah kepada manusia. Maka kita mengambil wasilah untuk berdakwah selama wasilah itu diizinkan oleh syariat. Wasilah itu berupa hal-hal yang bisa kita jadikan untuk menyampaikan ilmu berupa media sosial, majalah, dan yang lainnya.. kita gunakan.
Nishobnya adalah 40 ekor : 1️⃣ jika telah sampai 40 ekor sampai 120 ekor, maka (zakatnya) 1 kambing. 2️⃣ Apabila telah sampai 121 ekor sampai ke 200 ekor, maka (zakatnya) 2 kambing 3️⃣ jika sampai 201 sampai 300 ekor, maka (zakatnya) 3 ekor kambing 4️⃣ Lebih dari itu, maka setiap 100 ekor adalah (zakatnya) 1 kambing 5️⃣ Apabila kurang dari 40 ekor maka tidak ada zakatnya sama sekali.
➡️ Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah, “apabila kambing-kambing tsb berbeda-beda jenisnya yang satu lebih mahal dari pada yang lain maka sebagian ulama mengatakan boleh mengambil yang mana saja, dan sebagian mengatakan diambil yang pertengahan..”
⚉ Yang Tidak Diambil Zakatnya
➡️ Kata beliau, “tidak boleh mengambil harta yang paling berharga dari orang yang membayarkan zakat kecuali dengan keridhoan mereka..” Ini ditunjukkan oleh dalil yaitu, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal, “Jauhi oleh kamu harta mereka yang paling berharga..” (HR Bukhori dan Muslim)
➡️ Dan juga tidak boleh mengeluarkan yang cacat, diriwayatkan oleh Anas, “bahwasanya Abu Bakar menulis dalam suratnya bahwasanya inilah yang Allah perintahkan dan RosulNya, “tidak boleh dikeluarkan zakat (harimah) yang sudah tua bangka binatang yang (dzatu awath) matanya juling, dan (tais) pejantan, kecuali apabila si pembayar zakat ridho dengannya..” (HR Bukhori)
➡️ Dalam hadits ‘Abdullah bin Mu’awiyah al Gadhiri, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan tentang sifat yang dikeluarkan padanya zakat binatang kata beliau, “akan tetapi keluarkanlah dari pertengahan harta kalian (bukan yang sakit dan bukan yang jelek)..” (HR Abu Daud)
⚉ Disunnahkan orang yang mengambil sedekah untuk mendo’akan dengan keberkahan kepada orang yang membayar zakat,
➡️ Dari Huwar bin Hujar, bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengutus orang yang hendak mengambil zakat suatu kaum, kemudian ia mendatangi seorang laki laki, lalu ternyata laki laki itu mengeluarkan binatang yang kurus-kurus sebagai zakat, maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dilaporkanlah kepada beliau tentang itu maka beliau shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “kita sudah mengutus orang untuk mengambil zakat dan ternyata si fulan malah mengeluarkan binatang yang kurus, ya Allah jangan engkau berkahi ia demikian pula pada untanya tsb”, maka sampailah do’a Nabi tsb kepada orang itu lalu kemudian ia datang membawa unta yang bagus, dan ia berkata, “aku bertaubat kepada Allah..”, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “ya Allah berkahilah padanya dan pada unta-untanya tsb..” (HR Imam Nasa’i)
⚉ Adapun kuda/bighol/keledai maka ini telah ada dalil yang menunjukkan bahwa itu tidak dikeluarkan padanya zakat, sebagaimana dalam hadits Ali yang dikeluarkan oleh Abu Daud, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “aku telah memaafkan dari kuda dan hamba sahaya..”
Demikian pula ini merupakan perbuatan ‘Umar bin Khotthob, Abu Bakar, ‘Utsman, Ali, Khulafa ar rosyidin semuanya mereka tidak mengambil zakat kuda demikian pula keledai tidak juga budak atau hamba sahaya.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Telah Banyak dalil-dalil menunjukan akan wajibnya zakat hewan. Pada 3 jenis saja, yaitu : 1️⃣ Unta 2️⃣ Sapi, dan 3️⃣ Kambing Dan yang termasuk jenis sapi yaitu kerbau.
SYARAT MENGELUARKAN ZAKAT HEWAN INI ADALAH : 1️⃣ Sampai Nishobnya 2️⃣ Telah berlalu 1 tahun ( haul ) 3️⃣ Hewan tersebut adalah hewan yang digembalakan
➡️ Adapun yang dipelihara dikandang dimana kita mengeluarkan biaya untuk memberi makannya dan minumnya maka tidak diwajibkan padanya zakat.
⚉ ZAKAT UNTA
Nishobnya adalah 5 ekor unta sebagaimana hadits riwayat Imam Ahmad radhiyallahu ‘anhu, “Pada 5 ekor unta terdapat 1 ekor kambing..”
Dan dalam satu riwayat Ibnu Majah radhiyallahu ‘anhu, “Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari 5 ekor unta..”
Adapun perhitungannya sebagai berikut :
1️⃣ Kalau unta itu telah mencapai 5 ekor maka 1 ekor kambing 2️⃣ Kemudian apabila telah sampai kelipatan dari 5 (5+5 = 10, Berarti 2 ekor kambing) ➖ Kalau 15 berarti 3 ekor kambing ➖ Kalau 20 berarti 4 ekor kambing ➖ Kalau 25 (untuk 25 sampai 35 maka dikeluarkan pintu makhod yaitu unta yang telah sempurna setahun dan masuk tahun kedua ➖ Kemudian kalau Jumlahnya dari 36 sampai 45 maka dikeluarkan padanya Bintu Labun yaitu yang telah sempurna 2 tahun masuk tahun yang ke 3 ➖ Apabila telah sampai 46 sampai 60 maka dikeluarkan padanya Hiqqoh yaitu yang telah sempurna 3 tahun dan masuk tahun yang ke 4 ➖ Apabila jumlahnya 61 sampai 75 maka dikeluarkan padanya Jadza’ah yaitu yang telah sempurna 4 tahun dan masuk tahun ke 5, ➖ Apabila 76 sampai dengan 90 maka dikeluarkan 2 Bintu Labun dan ➖ Apabila 91 sampai dengan 120 maka dikeluarkan 2 Hiqqoh dan ➖ Apabila melebihi 120 maka yang kelipatan 40 yang setiap 40 nya dikeluarkan Bintu Labun dan kalau kelipatan 50 berarti dikeluarkan setiap 50 nya Hiqqoh… 150 berarti 3 Hiqqoh
3️⃣ kalau misalnya kurang dari 4 ekor unta maka tidak ada padanya zakat kecuali kalau pemiliknya mau mengeluarkan padanya zakat.
⚉ ZAKAT SAPI
1️⃣ Nishobnya 30 ekor Saat telah sampai 30 ekor sapi dikeluarkan padanya Tabi’ (sapi yang telah sempurna setahun dan masuk tahun yang ke 2) 2️⃣ Kalau sampai 40 ekor maka dikeluarkan musinnah (sapi yang telah sempurna 2 tahun, kalau lebih dari itu maka sesuai dengan kelipatannya) 3️⃣ Kalau misal 60 berarti dikeluarkan 2 ekor Tabi’ atau Tabi’ah
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah