Audio

FIQIH Ad Da’wah – 13 dan 14 – Sesuatu Yang Tidak Utama Bisa Menjadi Lebih Utama Ditempatnya

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 12 – Tidak Boleh Saling Mengingkari Dalam Masalah Ijtihadiyah Kecuali Dengan Menjelaskan Hujjah dan Membawakan Dalil  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. 

⚉ KAIDAH KE-13 dan 14 : ‎‎‎SESUATU YANG TIDAK UTAMA BISA MENJADI LEBIH UTAMA DITEMPATNYA. DAN BISA MENJADI LEBIH UTAMA BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU MELAKUKAN YANG LEBIH UTAMA

Karena harus kita perhatikan bahwa ibadah itu bertingkat-tingkat. Ada yang utama, ada yang sangat utama, ada yang paling utama.. dan itu penting bagi kita untuk mengetahui derajat-derajatnya.

Suatu amalan yang kurang utama terkadang menjadi lebih utama karena misalnya ada maslahat yang lebih besar.. atau karena berhubungan dengan waktu dan tempat yang lebih utama.

Contoh:

➡️ Pada hari Arofah memperbanyak do’a itu lebih utama daripada sholat sunnah. Kenapa..? Karena Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam demikian melakukannya. Maka khusus pada hari Arofah, memperbanyak do’a lebih utama daripada memperbanyak sholat sunnah walaupun secara jenisnya sholat sunnah lebih utama daripada do’a.

➡️ Membaca Al Quran adalah dzikir yang paling utama. Ketika bertepatan dengan waktu pagi dan petang, maka dzikir pagi dan petang menjadi lebih utama.

Dan terkadang sebab suatu amal yang kurang utama menjadi lebih utama dilihat dari pelakunya. Karena pelakunya misalnya lemah untuk melakukan yang lebih utama, maka ia melakukan yang kurang utama.

⚉ Dalil kaidah ini adalah firman Allah (Qs At-Taghobun: 16)

‎فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ…

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..”

⚉ Demikian pula hadits ‘Aisyah bahwa Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepadanya, “Kalau bukan karena kaummu Quraisy baru masuk Islam, aku akan hancurkan Ka’bah dan aku akan bangun lagi sesuai dengan bangunan Nabi Ibrahim terdahulu..”

Karena Quraisy membangunnya kurang.. sehingga Hijr Ismail tidak dimasukkan kedalam Ka’bah. Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam ingin membangunnya kembali. Itu memang yang paling utama akan tetapi karena ada sesuatu yang dikhawatirkan berupa timbulnya mudhorot yang lebih besar maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam mengambil yang kurang utama.

⚉ Demikian pula Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Abu Dzar, “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihat kamu lemah. Maka jangan kamu memimpin dua orang, dan jangan kamu menjadi walinya harta anak yatim..” (HR Muslim).

Padahal menjadi wali anak yatim dan mengurusnya sesuatu yang utama. Tapi karena Abu Dzar-nya lemah, dikhawatirkan dengan lemahnya itu malah tidak bisa memegang harta anak yatim, akibatnya malah timbul mudhorot yang lebih besar.

⚉ Contoh-contoh dalam hal ini banyak sekali, misalnya:

➡️ Seorang imam shalat boleh melakukan sesuatu yang kurang utama, misalnya menjaharkan do’a istiftah, tujuannya untuk mengajarkan makmum sebagaimana Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam lakukan itu. Padahal men-sir-kan (sir: melirihkan suara) do’a istiftah lebih utama.

➡️ Seorang da’i hendaklah menganjurkan orang yang baru bertaubat untuk banyak berdzikir kalau ternyata dia kurang mampu untuk mengambil faedah dari membaca Al Quran karena kurangnya kemampuan dia.

➡️ Orang yang tidak mampu untuk menghafal Al Quran, maka kita anjurkan kepada pintu-pintu kebaikan yang lainnya yang dia mampu seperti dzikir dan yang lainnya.

➡️ Membantah ahli bid’ah itu memang jihad. Akan tetapi bagi mereka yang tidak punya ilmu, tidak disyariatkan sebab dikhawatirkan malah dia terkena syubhat.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 12 – Tidak Boleh Saling Mengingkari Dalam Masalah Ijtihadiyah Kecuali Dengan Menjelaskan Hujjah dan Membawakan Dalil

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 11 – Tidak Ada Dosa Bagi Orang Yang Sudah Ber-Ijtihad Walaupun Ia Jatuh Kepada Kesalahan  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. 

⚉ KAIDAH KE-12 : ‎‎‎MASALAH-MASALAH IJTIHAD TIDAK DIPERBOLEHKAN PADANYA SALING MENGINGKARI, KECUALI DENGAN MENJELASKAN HUJJAH DAN MEMBAWAKAN BUKTI BERUPA DALIL

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata, “Permasalahan ini (yaitu masalah tidak bolehnya mengingkari dalam masalah-masalah ijtihad) adalah termasuk kedalaman fiqh dan hakikatnya. Ini tidak ada yang mengetahuinya kecuali orang yang benar-benar mengetahui pendapat pendapat para ulama dan tata cara pemahaman mereka..

adapun orang yang tidak mengetahui kecuali pendapat satu ulama saja, dan mengetahui hujjah ulama tersebut saja, maka ia masih digolongkan sebagai orang awam yang taklid.. bukan termasuk orang-orang yang berilmu yang mampu untuk mentarjih..” (Majmu Fatawa Jilid 35 halaman 233)

Perkataan Syaikhul Islam ini menunjukan bahwa orang yang dalam masalah-masalah ijtihad masih saja mengingkari lawannya, bahkan menyesatkan lawannya, itu akibat daripada dia kurang banyak mengetahui pendapat-pendapat para ulama. Dia hanya mengetahui satu pendapat ulama saja sehingga mengira pendapat ulama itu sebagai sebuah kebenaran yang tidak boleh disalahi.

Tentu ini merupakan kesalahan.. bahkan menunjukan bahwa pelakunya itu masih awam.

Maka dari itu.. masalah-masalah ijtihadiyah yang sudah pernah kita bahas.. bahwa masalah ijtihadiyah adalah masalah-masalah yang tidak ada padanya nash, tidak pula adanya ijma para ulama dan diperbolehkan padanya ijtihad.

Maka yang seperti ini tidak boleh kita saling mengingkari. Namun diperbolehkan untuk berdiskusi dengan membawakan hujjah dan dalil dalam rangka mencari mana yang paling kuat lalu kita ikuti.

⚉ Dalam masalah ini praktek secara dakwah contohnya :

➡️ Seorang hakim berfatwa dengan satu pendapat yang itu termasuk masalah-masalah ijtihadiyah, dan ternyata pendapat itu tidak sesuai dengan pendapat imam yang 4 yaitu Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifa dan Imam Ahmad.. maka yang seperti ini tidak boleh kita ingkari, selama itu masalah ijtihadiyah.

Berbeda kalau ternyata nashnya sudah tegas/shorih/jelas dan sudah terjadi padanya ijma, maka boleh kita mengingkari.. dan bahkan boleh menganggap pelakunya telah tersesat jalan.

Namun kewajiban kita adalah untuk menjelaskan bahwa itu sudah menjadi ijma dan membawakan hujjah dan dalil-dalil yang sudah sangat jelas dan terang agar orang itu faham.

➡️ Jadi bedakan masalah khilafiyah dengan masalah ijtihadiyah.

⚉ Masalah khilafiyah adalah masalah yang diperselisihkan. Tidak setiap masalah yang diperselisihkan tidak boleh diingkari. Kalau ternyata menyelisihi dalil atau menyelisihi ijma, WAJIB diingkari.

⚉ Tapi masalah ijtihadiyah yang tidak ada nash dan tidak ada pula ijma, maka yang seperti ini yang tidak boleh kita saling mengingkari.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 11 – Tidak Ada Dosa Bagi Orang Yang Sudah Ber-Ijtihad Walaupun Ia Jatuh Kepada Kesalahan

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 10 – ‎Ijtihad Yang Diperbolehkan Tidak Boleh Sampai Menimbulkan Fitnah Dan Perpecahan Dikalangan Kaum Muslimin Kecuali Kalau Ada Kezholiman Disitu  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-11 : ‎‎‎TIDAK ADA DOSA BAGI ORANG YANG SUDAH BER-IJTIHAD WALAUPUN IA JATUH KEPADA KESALAHAN

Maksudnya bahwa orang yang sudah pantas untuk ber-ijtihad dan telah menguasai alat-alat ijtihad, lalu ia ber-ijtihad dalam satu permasalahan yang diperbolehkan padanya ijtihad lalu kemudian ia jatuh pada kesalahan, maka ia tidak dianggap berdosa.

Berbeda dengan orang yang dia tidak boleh untuk ber-ijtihad karena tidak menguasai alat-alat ijtihad. Maka ketika ia be-rijtihad ia telah melakukan kesalahan karena ia bukan ahlinya.

Beliau mengatakan bahwa syariat pada sesuatu yang diketahui oleh manusia ada tiga macam :

1️⃣ Syariat yang diturunkan : yaitu yang dibawa oleh Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang jelas dalilnya.. maka ini wajib diikuti dan tidak boleh diselisihi.

2️⃣ Syariat yang mubaddal (yang diubah-ubah) : yaitu yang tidak pernah diijinkan oleh Allah dan Rosul-Nya. Ini haram untuk diamalkan.

3️⃣ Syariat yang merupakan hasil ijtihad para ulama dan tidak ada padanya nash yang qoth’iy (yang pasti) dari Allah dan Rosul-Nya. Yang seperti ini tidak boleh kita saling memaksakan pendapat kita, tidak pula saling menyindir dan yang lainnya.

DALILNYA :

⚉ Al-Baqoroh: 286

‎لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir..”

⚉ Hadits: Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Janganlah seseorang dari kalian shalat ashar kecuali di Bani Quraidhoh..”

Ternyata sebagian sahabat mendapati ashar dijalan. Lalu sebagian mereka mengatakan kita tetap shalat ashar di Bani Quraidhoh. Sebagian mengatakan tidak, kita sholat dijalan saja. Karena maksud Rosulullah begini dan begitu.

Ternyata Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak mencela mereka satupun juga. Bukan berarti mereka semuanya benar, tidak.. Namun orang yang sudah ber-ijtihad dengan mengeluarkan semua kemampuannya dan dia memang ahlinya ber-ijtihad maka ia tidak berdosa.

⚉ Praktek didalam dunia dakwah :

➡️ Kalau ada seorang yang ‘aalim dan dia memang telah menguasai alat-alat ijtihad berupa menguasai Al Quran, menguasai Hadits, menguasai ilmu-ilmu alatnya seperti bahasa Arab, Ushul Fiqh, Kaedah Fiqh, dan yang lainnya disertai dengan keilmuan yang dalam, kemudian dia salah dalam misalnya dalam 100 permasalahan. Maka itu tidak aib.

Dan tidak boleh hanya karena salah dalam beberapa permasalahan tersebut lalu ia ditinggalkan atau ia dipenjara dan yang lainnya. Ini tidak dibenarkan. Karena siapa ulama yang tidak pernah jatuh kedalam kesalahan dalam fatwanya.

Maka kewajiban kita ketika kita melihat seseorang ber-ijtihad, kita lihat apakah dia seorang ahlinya dalam ijtihad atau tidak..?

Kalau dia memang ahli dalam ijtihad kemudian dia ber-ijtihad dalam perkara yang memang dibolehkan padanya ber-ijtihad lalu ia jatuh dalam kesalahan, kita tidak boleh menganggapnya telah berdosa atau telah tersesat jalan dan yang lainnya.

Beda dengan orang yang dia bukan ahli ijtihad.. para penuntut ilmu. Karena kewajiban mereka adalah mengikuti para ahli ijtihad dan bertanya pada para ahli ilmu. Sebab kalau mereka ber-ijtihad sendiri sementara alat-alat ijtihadnya tidak dikuasai, seringkali akan jatuh kepada kerusakan. Dan itu lebih banyak merusaknya daripada memperbaikinya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #3

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Kapan Wajibnya Mengeluarkan Zakat Tanaman dan Buah-Buahan

➡ Zakat wajib dalam tanaman apabila buahnya itu telah mulai matang.

➡ Demikian pula pada buah-buahan, dan bisa diketahui dengan cara sesuai dengan jenis buah-buahan yang wajib dikeluarkan.
Kalau Kurma, biasanya agak kemerah-merahan.
Kalau Anggur, biasanya sudah mulai manis.

⚉ Ini berdasarkan Hadits Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang dari menjual buah-buahan sampai benar-benar terlihat mulai matangnya, dan beliau apabila ditanya tentang apa yang dimaksud dengan terlihat mulai matangnya, maksudnya kata beliau, “sampai hilang penyakitnya ..”(artinya kalau sudah bebas penyakit). (dikeluarkan oleh Imam Bukhari)

⚉ Demikian pula dari Hadits dari Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang dari menjual buah-buahan sampai terlihat mau matangnya itu. (dikeluarkan oleh Imam Bukhari)

Kemudian kata beliau (penulis kitab), “Hendaknya kita mengeluarkan zakat itu dari yang bagus, artinya bukan yang jelek dan bukan juga yang sangat bagus tapi tengah-tengah antara itu..”

Ini berdasarkan firman Allah dalam Qs Al-Baqoroh Ayat 267

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji..”

Kata Ibnu Katsir rohimahullah, firman Allah

وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ

“Jangan sengaja mengeluarkan zakat itu yang dikeluarkan ternyata yang jelek, bagaimana kalau kamu memberinya saja, kamupun mengambilnya (dengan) malu..”

➡ Demikian, maka kalau kita mengeluarkan zakat dari buah-buahan maka hindarkan buah-buahan yang buruk, yang jelek, kalau itu sifatnya harta hindarkan harta yang jelek dan buruk. Tapi, kalau kita mau mengeluarkan yang paling bagus tentu itu yang lebih utama disisi Allah. Sebagaimana Allah berfirman dalam Qs Aali ‘Imran : 92

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ

“Kamu tidak akan sampai kepada kebajikan sampai kamu menginfaqkan apa yang kamu suka yang kamu cintai..”

==========

⚉ Kemudian beliau membahas pembahasan zakat madu, terjadi ikhtilaf para ulama, apakah pada madu ada zakatnya.

1️⃣ Jumhur ulama mengatakan tidak ada zakatnya dan mereka mengatakan bahwa zakat madu itu khusus kalau untuk disimpan. Zakat madu itu khusus dikeluarkan kalau memang untuk “hima” yaitu “hifadz” artinya untuk disimpan sampai tidak ada seorangpun yang mau.

Sebagian ditunjukan dalam hadits, “aku (Abu Sayyaroh Al Muttaqi rodhiyallahu ‘anhu) berkata, “wahai Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, aku punya nahl yaitu madu (ternak lebah)..” Berkata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, “keluarkan seper-sepuluhnya..” Aku berkata, “wahai Rosullullah, jagalah untukku (artinya hima, jadikan dia hima)..” Maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pun melakukannya..”

Sehingga menurut Jumhur ini khusus kalau untuk “hima” adapun kalau tidak maka tidak ada zakatnya.

2️⃣ Sementara dalam riwayat Imam Ahmad wajib (zakat). Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah ini berdasarkan hadits, “Dalam madu pada setiap 10 ember maka 1 ember dikeluarkan zakatnya..” (dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah)
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 10 – ‎Ijtihad Yang Diperbolehkan Tidak Boleh Sampai Menimbulkan Fitnah Dan Perpecahan Dikalangan Kaum Muslimin Kecuali Kalau Ada Kezholiman Disitu

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 09 – ‎Berpegang Kepada Al Jama’ah Dan Bersatu Padu Diatasnya Termasuk Pokok-Pokok Agama  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. Syaikhul Islam Taimiyyah.. kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-10 : ‎‎‎IJTIHAD YANG DIPERBOLEHKAN TIDAK BOLEH SAMPAI MENIMBULKAN FITNAH DAN PERPECAHAN DIKALANGAN KAUM MUSLIMIN KECUALI KALAU ADA KEZHOLIMAN DISITU

Maksudnya, masalah-masalah syariat itu ada dua macam:

1️⃣ Masalah-masalah yang sudah jelas nashnya yang shorih dari Al Quran ataupun sunnah ataupun ijma. Maka, yang seperti ini tidak boleh berijtihad. Setiap ijtihad yang bertabrakan dengan nash wajib ditolak.

Para ulama mengatakan, “Selama masih ada nash, tidak boleh ada ijtihad..”

2️⃣ Tidak ada nash disitu. Artinya tidak ada dalil yang shorih, tidak pula terjadi ijma. Maka, yang seperti ini dizinkan para ulama untuk berijtihad.

➡️ Maka yang kedua (no 2) inilah yang dimaksud.. yaitu dimana masalah-masalah tersebut tidak ada nash Al Quran dan hadits.. dan tidak pula ada ijma.. dan diperbolehkan padanya ijtihad.

Maka, yang seperti ini kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah yang harus kita lakukan adalah beberapa point berikut ini:

1️⃣ Tidak boleh memaksakan pendapat dalam masalah masalah ijtihadiyah.

Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata,
“Sesungguhnya permasalahan-permasalahan ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan dan tidak boleh pula memaksakan orang untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi ia boleh berbicara dengan hujjah-hujjah ilmiyyah. Siapa yang menjadi jelas kepadanya kebenaran salah satu pendapat, maka ikuti yang jelas kepadanya kebenaran tersebut. Tapi, tidak boleh dia mengingkari yang lain..”

2️⃣ Boleh mengikuti imam dalam sholat dalam masalah-masalah ijtihad yang berbeda dengan kita. Seperti misalnya kalau imamnya duduk tawaruk sementara kita menguatkan iftirosy (dalam 2 roka’at).. maka kita tetap mengikuti imam.

3️⃣ Seorang mujtahid yang telah berijtihad dalam masalah-masalah yang diperbolehkan padanya ijtihad, dan ternyata pendapatnya berbeda dengan pendapat kita, tidak boleh sama sekali (kita) mencaci-maki mujtahid tersebut.. apalagi menghukuminya fasik.

Kewajiban kita tetap mencintainya karena ini masalah-masalah yang diperbolehkan padanya ijtihad, tidak ada nash dan tidak ada pula ijma.

Akan tetapi diskusi-diskusi untuk mencari kebenaran, diskusi-diskusi ilmiyyah itu diperbolehkan.

⚉ Praktek dalam dunia dakwah; contoh :

➡️ Kalau ada seorang mufti atau seorang ustadz atau seorang ulama, berfatwa dengan pendapat yang ternyata ia berbeda dengan pendapat imam yang empat/madzhab yang empat, tapi itu bukan masalah yang ada padanya nash tidak pula ijma.. masalah-masalah ijtihadiyah.. maka tidak boleh kita mencacinya apalagi membullynya.

➡️ Kalau masalah-masalah yang sudah jelas ada nashnya, tegas bahwasanya, misalnya, itu adalah maksiat, kemudian kita membantahnya; tidak boleh kita mencaci orang yang membantahnya. Karena itu masalah-masalah yang ternyata tidak boleh kita berijtihad padanya.

➡️ Kalau ada seseorang menamai diri dengan nama-nama, contoh seperti : salafiyah, hanabilah, maka yang seperti ini boleh. Karena masalah memberi nama itu masalah masalah yang sifatnya ijtihadiyah, tidak ada nashnya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 09 – ‎Berpegang Kepada Al Jama’ah Dan Bersatu Padu Diatasnya Termasuk Pokok-Pokok Agama

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 08 – ‎Sesuatu Yang Menjerumuskan Pada Kerusakan Wajib Ditutup Apabila Tidak Bertabrakan Dengan Maslahat Yang Lebih Besar  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab dari qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-9 : ‎‎BERPEGANG KEPADA AL JAMA’AH YAITU ROSULULLAH DAN PARA SAHABATNYA DAN BERSATU PADU DIATASNYA TERMASUK POKOK-POKOK AGAMA

Ketahuilah bahwasanya persatuan diatas apa yang dipegang oleh Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dan para sahabatnya adalah WAJIB.

Adapun persatuan dengan cara membiarkan berbagai macam pemikiran pemikiran sesat, kesyirikan dan kebid’ahan merajalela.. ini hakikatnya persatuan untuk menghabisi sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita untuk berpecah belah. Allah berfirman :

⚉ Aali-Imran: 105

وَلَا تَكُونُواْ كَٱلَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَٱخۡتَلَفُواْ مِنۢ بَعۡدِ مَا جَآءَهُمُ ٱلۡبَيِّنَٰتُۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat..”

Perselisihan itu ada dua macam :
1️⃣ Terpuji (Dibolehkan)
2️⃣ Tercela

➡️ PERSELISIHAN YANG TERPUJI (DIBOLEHKAN) yaitu: Perselisihan yang diperbolehkan dalam masalah-masalah yang memang sifatnya bermacam macam. Dimana tidak ada Ijma dan tidak ada nash dan diperbolehkan padanya ijtihad. Maka yang seperti ini adalah perselisihan yang dibolehkan. (ungkapan yang paling bagus adalah perselisihan yang dibolehkan; bukan terpuji)

➡️ PERSELISIHAN YANG TERCELA yaitu: Menyelisihi nash; demikian pula ijma.

Dan ini bertingkat tingkat :
1️⃣ Perselisihan orang orang kafir terhadap orang-orang mukmin dalam masalah akidah, ibadah dan yang lainnya.
2️⃣ Perselisihan ahlu bid’ah terhadap ahlu sunnah.
3️⃣ Pendapat ulama yang bertabrakan dengan ijma atau nash yang merupakan keterpelesetan seorang ‘alim.

Sebab-sebab terjadinya peselisihan banyak, diantaranya :
1️⃣ Fanatik terhadap individu atau negara atau madzhab atau organisasi dan yang lainnya
2️⃣ Meninggalkan perintah Allah dan Rosul-Nya
3️⃣ Kezholiman
4️⃣ Meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar.
5️⃣ Memperdebatkan Al Quran dengan hawa nafsu
6️⃣ Dan sebab-sebab yang lainnya.

➡️ Kewajiban kita adalah mengamalkan agama ini secara sempurna dan beramar ma’ruf nahi munkar serta saling menasehati. Bila ada yang menyimpang kita berusaha untuk meluruskannya.

Adapun kita tidak boleh membahas masalah syirik, tidak boleh membahas masalah bid’ah, tidak boleh mengingkari kemunkaran dengan hanya sebatas alasan katanya, supaya tidak terjadi kericuhan di masyarakat dan yang lainnya.. ini hanya akan mematikan kebenaran, mematikan sunnah, mematikan kebaikan. Dan bahkan hanya akan membiarkan kesyirikan, kebid’ahan dan kemaksiatan semakin merajalela.

Maka dari itu para Nabi dianggap pemecah belah. Sampai Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dituduh dukun karena memecah antara orang tua dan anak, antara suami dan isteri.. yang satu masuk Islam, yang satu tidak mau. Ahirnya terbedakanlah.

Maka Al Quran disebut Al Furqon = pembeda. Karena harus dibedakan; harus dipecah antara kebenaran dan kebatilan dan tidak boleh dicampur-adukkan.

⚉ Contoh-contoh :

➡️ Dalam medan dakwah :
Tidak boleh seseorang memaksa atau mewajibkan harus mengikuti satu madzhab karena hanya akan menimbulkan perpecahan. Seorang da’i hendaknya berdakwah kepada Al Quran dan hadits sesuai dengan yang dipahami oleh salafush sholih.

➡️ Dalam masalah masalah ijtihadiyah :
Tidak boleh kita memaksakan pendapat selama itu tidak ada ijma dan tidak ada nash yang shorih (jelas), silakan memilih pendapat yang paling kuat tanpa menyesatkan yang lainnya.

➡️ Contoh lain :
Tidak boleh kita fanatik pada organisasi atau yayasan yang kita buat, lembaga atau perkumpulan. Yang seperti ini hanya akan memecah belah.

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #2

Kemudian Beliau Menyebutkan Tentang Nishob daripada Zakat Tanaman Dan Buah-buahan, berapa..?
Yaitu Lima (5) Wasaq
5 wasaq itu, 1 Wasaqnya = 60 Sho’
1 Sho’ = 4 Mud
1 Mud = sekitar 650 gram (silakan dihitung sendiri)

➡ Ini berdasarkan Hadits Abu Said Al khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

عن أبي سعيد الخدري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ليس فيما دون خمس ذود صدقة من الإبل، وليس فيما دون خمس أواق صدقة، وليس فيما دون خمسة أوسق صدقة))
أخرجه البخاري ومسلم

“Unta tidak dikeluarkan zakatnya bila kurang dari 5 ekor, dan Emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya bila kurang dari 5 ‘uqiyah (5 ‘uqiyah = 20 Dirham atau 85 gram emas) dan tanaman atau buah-buahan tidak wajib dikeluarkan zakat (tidak ada zakatnya) bila kurang dari 5 wasaq..” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berapa persen yang dikeluarkan..?
Disesuaikan dengan keadaan

⚉ Jika ladang itu diairi dengan tanpa mengeluarkan dana, diairi dengan mata air atau air hujan, atau air sungai, maka yang seperti ini zakatnya seper-sepuluh (1/10).

⚉ Adapun kalau ternyata harus mengeluarkan dana untuk membeli alat-alat pengairan dan yang lainnya, atau membeli binatang, seperti unta dan yang lainnya, maka yang seperti ini Zakatnya Nisful ‘Usyur setengah dari sepersepuluh yaitu seper-lima (1/5).

➡ Ini dalilnya Hadits Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Ladang yang diairi oleh air hujan saja atau mata air atau kolam yang memang muncul dari bumi, maka yang seperti itu Seper-sepuluh. Adapun yang diairi dengan menggunakan unta (yang pastinya menggunakan dana dan mengeluarkan dana) Nisful ‘Usyur (maka setengah dari seper-sepuluh..)” (HR. Bukhari)

➡ Hadits Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendengar Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Ladang yang diairi dengan air sungai atau air hujan maka itu seper-sepuluh. Adapun yang diairi dengan menggunakan unta atau yang semacamnya maka Nisful ‘Usyur (setengah dari seper sepuluh yaitu seper-lima..)” (HR. Muslim)
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Wajib Zakat Pada Barang Dagangan..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #1 seperti :

QS. Al-Baqarah : 267

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ

“Hai orang-orang yang beriman, Infaqkanlah (di jalan allah) Usaha kalian yang halal dan apa yang kami keluarkan dari bumi..”

➡ QS.Al-An’am : 141

كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ

“Makanlah dari buah-buahannya apabila berbuah dan berikanlah haknya dari panennya..”

⚉ Dan Zakat Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Di Sebutkan Dalam Hadits Itu Ada 4 Macam:
1️⃣ Hinthoh (gandum) dan
2️⃣ Sya’ir (gandum)
3️⃣ Tamr (kurma)
4️⃣ Zabib (anggur yang dikeringkan yang disebut dengan kismis).

➡ Ini Berdasarkan Hadits Abu Musa dan Mu’adz Bin Jabal rodhiallahu ‘anhumaa bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Jangan kamu ambil sedekah, kecuali dari empat ini saja ( Syair, Hinthoh, Zabib, dan Tamr)..”

➡ Adapun Sya’ir dan Hinthoh itu berupa gandum. Para ulama mengambil illat-nya adalah makanan pokok yang ditimbang atau ditakar dan bisa disimpan untuk jarak jangka panjang.. adapun demikian pula yang berhubungan dengan kurma dan zabib karena ia bisa disimpan untuk jangka panjang, maka di qiyaskan kepadanya yang sama illat-nya seperti beras.

Kalau misalkan disuatu tempat makanan pokoknya adalah sagu maka sagu. Kalau suatu tempat makanan pokoknya adalah jagung maka jagung. Maka kalau ada illat-nya maka disitulah berlaku hukumnya.

Apakah Anggur ada padanya zakat..? jawabnya : Ada karena ia termasuk zabib, Dalam Riwayat Abu Musa Bin Tholhah rodhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rosullulah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengirim Mu’adz rodhiallahu ‘anhu ke yaman dan memerintahkan untuk mengambil sedekah dari Hinthoh, Sya’ir, Kurma dan inab Anggur. Sanadnya Shohih namun mursal.

➡ Adapun sayur-sayuran maka tidak ada Zakatnya. Sebagaimana dalam Hadits Mu’adz rodhiallahu ‘anhu, Bahwa Ia menulis kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya tentang sayur-sayuran Kata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam (yang artinya), “Tidak ada zakatnya sama sekali..” (HR. Imam Tirmidzi)

➡ Iman Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan oleh para ulama bahwa sayur-mayur tidak ada sedekahnya..”

Apakah minyak Zaitun atau Buah Zaitun ada Zakatnya..? Ikhtilaf para ulama, sebagian ulama dan pendapat Jumhur mengatakan ada. Sebagian lagi mengatakan tidak ada. Kenapa..? Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam hanya menyebutkan empat saja. Sementara Zaitun ada di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.

➡ Oleh karena itu Abu Ubaid dan Ibnu Dzanzujiyah mengatakan yang kami pilih adalah mengikuti Sunnah Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, dan bahwasanya tidak ada sedekah pada biji-bijian kecuali pada Burr dan sya’ir saja. Kenapa..? Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak menyebut yang lainnya padahal itu ada di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 08 – ‎Sesuatu Yang Menjerumuskan Pada Kerusakan Wajib Ditutup Apabila Tidak Bertabrakan Dengan Maslahat Yang Lebih Besar

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 07 – Apa Saja Yang Haram Padahal Mampu Untuk Melakukan Yang Lainnya Maka Wajib Melakukan Yang Lainnya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-8 : ‎SESUATU YANG MENJERUMUSKAN PADA KERUSAKAN WAJIB DITUTUP APABILA TIDAK BERTABRAKAN DENGAN MASLAHAT YANG LEBIH BANYAK/BESAR

Kaidah ini menunjukan bahwa setiap wasilah yang bisa menjerumuskan kepada perbuatan kerusakan, dimana mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya wajib dilarang.

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu’ Fatawa jilid 32 halaman 228, “Setiap perbuatan yang bisa menyeret kepada yang haram, dan ini banyak terjadi.. maka itu menjadi sebab keburukan. Maka apabila tidak ada maslahat yang lebih kuat dan mafsadahnya lebih banyak, maka harus dilarang..”

Kaidah ini mempunyai dasar/dalil yang banyak.

Diantaranya Allah berfirman dalam:

⚉ Al-An’am: 108

وَلَا تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدۡوَۢا بِغَيۡرِ عِلۡمٖۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمۡ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِم مَّرۡجِعُهُمۡ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan..”

Lihat..! Padahal mencaci-maki orang-orang yang menyeru selain Allah Subhanahu wa Ta’ala sebetulnya boleh-boleh saja.. Namun, ketika itu bisa menyeret kepada perbuatan yang haram, yaitu bahwa mereka akan mencaci-maki Allah gara-gara kita mencaci mereka. Dan mafsadahnya jelas lebih besar daripada mencaci-maki mereka. Maka pada waktu itu perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan.

⚉ Juga berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu berkata kepada Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam “Kenapa kita tidak membunuh orang munafiq saja wahai Rasulullah..?” (Maksudnya Abdullah bin Ubay bin Salul).

Maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda “Jangan sampai tersebar imej (menjadi pembicaraan orang) bahwa Muhammad ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam membunuh sahabat-sahabatnya..”

Artinya kata Syaikhul Islam rohimahullah, “Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang membunuh orang-orang munafiq padahal itu maslahat. Supaya itu tidak menyeret kepada kesan yang buruk terhadap manusia bahwa Nabi Muhammad ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam membunuh sahabat-sahabatnya. Karena orang-orang munafiq ini memperlihatkan keislamannya..”

⚉ Diantara dalil juga hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam yang melarang sholat diwaktu matahati terbit dan diwaktu matahari terbenam. Padahal sholat itu maslahat. Akan tetapi waktu itu adalah waktu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Sehingga ada nilai keserupaan (kemiripan). Maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang supaya tidak menyeret kepada tasyabbuh.

➡️ Adapun dalam dakwah, lebih banyak contoh, misalnya:

⚉ Bolehnya menterjemahkan Al Quran ke bahasa-bahasa selain Arab agar dipahami karena maslahatnya lebih besar.

⚉ Seorang muslim yang berada dinegeri kafir boleh bersekutu dengan orang kafir dalam perkara-perkara yang sifatnya lahiriyah kalau disana ada maslahat yang lebih besar.

Artinya kalau disana mereka menggunakan pakaian orang-orang kafir yang tentunya tidak bertabrakan dengan batasan-batasan yang telah dibataskan dalam Islam, untuk kemaslahatan mendakwahkan mereka kepada agama, kata Syaikhul Islam rohimahullah, boleh..

⚉ Haram hukumnya mengajarkan manusia tata cara, bagaimana caranya supaya bisa sampai kepada yang haram dengan membuat cara-cara yang dibuat-buat. Ini jelas adalah yang diharamkan dalam syariat.

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP