Audio

FIQIH Ad Da’wah – 07 – Apa Saja Yang Haram Padahal Mampu Untuk Melakukan Yang Lainnya Maka Wajib Melakukan Yang Lainnya

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 06 – Tidak Ada Sesuatu Yang Wajib Dalam Syariat Kecuali Berdasarkan Syariat Atau Akad  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. faedah dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-7 : APA-APA YANG HARAM PADAHAL MAMPU UNTUK MELAKUKAN YANG LAINNYA MAKA WAJIB DILAKUKAN YANG LAINNYA TERSEBUT DISERTAI KETIDAK MAMPUAN

Maksudnya, jika ada sesuatu yang haram dilakukan..

➡️ Contoh:
Ada orang yang sholat dengan tayammum padahal air ada dan dia bisa menggunakan air. Maka sholat dengan tayammum dalam keadaan ini adalah haram.

Namun ketika tidak mampu untuk menggunakan air dan kita mampu untuk tayammum maka pada waktu itu kita wajib bertayammum.

Kaidah ini adalah merupakan kaidah yang menunjukan akan kemudahan Islam.

⚉ Ibnul Qoyyim rohimahullah menyebutkan empat (4) macam keadaan seseorang dilihat dari sisi mampu dan tidak mampu yang berhubungan dengan badannya.. demikian pula berhubungan dengan perkara yang diperintahkan..

‎1️⃣ Seorang mukallaf mampu melakukannya dengan badannya dan mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan tersebut, maka ia wajib melaksanakannya.

Seperti orang yang mampu badannya, sehat, kuat dan yang diperintahkan adalah sholat dengan berwudhu. Maka, wajib berwudhu untuk sholat.

‎2️⃣ Badannya tidak mampu dan juga tidak mampu melaksanakan yang diperintahkan.

Contoh: Orang yang sakit dan tidak ada air. Maka pada waktu itu ia wajib tayammum dan melakukan yang sesuai dengan kemampuannya.

‎3️⃣ Badannya tidak mampu tapi dia mampu melakukan yang diperintahkan tersebut.

Seperti orang yang tidak mampu dengan badannya untuk berhaji tapi ia punya kemampuan harta. Maka pada waktu itu dia wajib untuk menyuruh seseorang menghajikan dirinya dengan hartanya tersebut.

‎4️⃣ Mampu dengan badannya tapi tidak mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan tersebut.

Maka wajib berpindah kepada badal (penggantinya) jika ada penggantinya.

Contoh: Sudah mencari air untuk berwudhu tapi tidak ada. Berarti ia tidak mampu untuk berwudhu dengan air. Maka, pada waktu itu dia wajib berpindah kepada tayammum.

Inilah empat (4) keadaan orang yang tidak mampu atau mampu berhubungan dengan perkara yang diperintahkan.

➡️ Dalil kaidah ini banyak, diantaranya :

⚉ Allah Subhanaahu wa Ta’ala menyebutkan tentang ayat tayammum (QS An-nisa : 43)

‎فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا

“Jika kalian tidak mendapatkan air untuk berwudhu maka tayammumlah..”

⚉ Demikian pula Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Sholatlah dalam keadaan berdiri, bila tidak mampu maka duduklah, jika tidak mampu maka berbaringlah diatas rusuk..” (HR. Bukhari)

➡️ Contoh dalam praktek dakwah:

⚉ Boleh menyuruh seseorang jadi imam padahal dia kurang bagus bacaannya karena tidak ada yang kemampuannya lebih bagus ditempat tersebut. Walaupun jika dibandingkan dengan yang bagus tentu dia kurang. Maka boleh pada waktu itu karena keadaannya darurat.

⚉ Ketika tidak ada khilafah diatas minhaji nubuwah, maka boleh mengangkat pemimpin yang bukan dari Quraisy yang ternyata juga tidak memenuhi syarat-syarat kepemimpinan dalam Islam misalnya. Maka, pada waktu itu kita taati karena untuk menghindari mudhorot yang lebih besar.

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

FIQIH Ad Da’wah – 06 – Tidak Ada Sesuatu Yang Wajib Dalam Syariat Kecuali Berdasarkan Syariat Atau Akad

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 05 – Pada Asalnya Dalam Masalah Ibadah Itu Menunggu DALIL  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. pembahasan dari kitab dhowaabit dan qowaaid fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-6 : TIDAK ADA SESUATU YANG WAJIB DALAM SYARIAT KECUALI BERDASARKAN SYARIAT ATAU AKAD

Maksudnya.. bahwa tidak wajib atas kaum muslimin sesuatupun kecuali yang diwajibkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala dengan syariat yang Allah turunkan atau dengan akad yang diizinkan oleh Allah.

➡️ Yang Allah wajibkan seperti : sholat 5 waktu, puasa Ramadhan, haji ke baitullah, berbakti kepada orangtua, silaturahim dan sebagainya..

➡️ Yang wajib karena akad : seperti akad-akad muamallah seperti jual-beli, simpan-pinjam, sewa menyewa, demikian pula persekutuan persero dan sebagainya. Tentunya yang kedua ini syaratnya adalah diizinkan oleh syariat. Jika tidak diizinkan oleh syariat karena mengandung riba atau yang lainnya maka akad itu bathil tentunya..

Dalil daripada kaidah ini :

⚉ Qs Ash-Shuro: 21

‎أَمۡ لَهُمۡ شُرَكَٰٓؤُاْ شَرَعُواْ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمۡ يَأۡذَنۢ بِهِ ٱللَّهُۚ وَلَوۡلَا كَلِمَةُ ٱلۡفَصۡلِ لَقُضِيَ بَيۡنَهُمۡۗ وَإِنَّ ٱلظَّٰلِمِينَ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih..”

Artinya : Ini celaan terhadap kaum musyrikin Quraisy yang membuat syariat-syariat dari agama yang tidak diijinkan oleh Allah. Mereka berbuat bid’ah dalam agama.. dan ini juga celaan kepada semua yang seperti mereka. Yang membuat buat ibadah atau syariat yang tidak pernah diijinkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala.

Para ulama semua sepakat bahwa sesuatu yang wajib atas kaum muslimin itu yang Allah dan Rosul-Nya wajibkan. Bukan yang diwajibkan oleh siapapun.

Kalau ada ulama mewajibkan sesuatu tanpa dalil, maka dia tidak ada hak. Sama saja dia mensyariatkan apa yang Allah tidak diizinkan.

Contoh praktek dalam dakwah :

1️⃣ Tidak boleh mewajibkan pada manusia untuk mengikuti madzhab tertentu atau tarikat tertentu. Karena ini tidak pernah Allah wajibkan. Allah hanya wajibkan mengikuti Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam.

Mewajibkan untuk ikut madzhab tertentu jelas membuat syariat yang tidak pernah Allah ijinkan.

Bermadzhab silakan saja, tapi untuk mewajibkan.. ini tidak boleh. Karena madzhab itu hanya wasiilah. Kewajiban kita taklid kepada Allah dan Rosul-Nya. Kalau ada pendapat madzhab yang tidak sesuai dengan dalil, kewajiban kita adalah mengikuti dalil.

2️⃣ Tidak boleh seorangpun menyelisihi syariat yang sudah jelas hanya karena mengikuti pendapat seorang ustadz atau kiyai atau madzhab atau ajengan.

Kewajiban dia adalah berusaha untuk berpegang kepada syariat.

⚉ Sebagaimana Imam Malik rohimahullah mengatakan,
“Setiap orang boleh dibuang dan boleh diambil pendapatnya kecuali Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam yang wajib kita ambil..”

⚉ Imam Syafi’i rohimahullah juga tegas mengatakan,
” Apabila pendapatku bertentangan dengan sabda Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, yang wajib kalian ambil adalah sabda Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dan buanglah pendapatku..”

3️⃣ Dalam mena’ati pemerintah, tidak boleh kalau ternyata bertabrakan dengan Al Quran dan hadits.

Jika aturan mereka tidak bertabrakan maka wajib kita untuk mena’atinya karena itu yang diperintahkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala.

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Adakah Wajib Zakat Pada Barang Dagangan..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Perhiasan  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. beliau berkata sebuah faidah yang penting..

ما لم يرد فيه نص في زكاته كالدور المؤجرة والخضراوات ونحو ذالك؛ فإن الزكاة لا تجب فيها إلا إذا جلّبَت مالا بلغ النصاب، وحال عليها الحول.

Apa-apa yang tidak ada dalilnya dan dimana tidak ada dalil akan wajibnya zakat pada sesuatu tersebut, seperti :
➡ Rumah yang disewakan
➡ Sayur mayur dan sebagainya.

Maka tidak wajib padanya zakat, kecuali apabila dia menghasilkan uang, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah uangnya, karena uang itu sebanding dengan emas atau perak, sehingga apabila telah sampai nishobnya dan telah haul maka wajib padanya dikeluarkan zakat.

➡ Adapun Rumah yang disewakan, tidak ada zakatnya demikian pula sayur-mayur tidak ada zakatnya dan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam juga menyebutkan bahwa kudapun tidak ada zakatnya.

⚉ Kemudian beliau membawakan semua pembahasan tentang apakah barang-barang dagangan itu ada padanya zakat..? artinya kalau misalnya ada orang yang jualan kelontong, maka apakah kelontongan-kelontongan itu ada padanya zakat..? kalau ada orang yang jualan sesuatu, apakah barang dagangan itu ada padanya zakat atau tidak..?

Ikhtilaf para ulama.. Jumhur ulama bahkan mereka menganggap ini ijma bahwa barang dagangan itu diwajibkan padanya zakat.

➡ Beberapa dalil diantaranya dalil dari Samuroh bin Jundub bahwa “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari apa-apa yang kami siapkan untuk dijual belikan..” Namun Syaikh al-Albani menganggap hadits ini DHO’IF, tidak bisa dijadikan hujjah..

Sedangkan sebagian ulama dari pendapat Atho bin abi Robbah dan beberapa ulama salaf sebagaimana dinukil oleh Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Al- Amwaal dari sebagian fuqoha bahwa barang-barang dagangan itu tidak ada zakatnya,

➡ Adapun klaim telah terjadi Ijma wajibnya zakat pada barang-barang dagang ini tidaklah benar.. Pendapat ini dirojihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullahu dan merupakan pendapat Ibnu Hazm, Az Zhohiri, Daud Az Zhohiri, alasannya :

1️⃣ Kata Syaikh al-Albani, “tidak ada satupun hadits yang shohih yang menyebutkan tentang wajibnya zakat barang dagangan..”
Adapun hadits-hadits yang dijadikan hujjah oleh jumhur semua dho’if, tidak bisa dijadikan hujjah.. sementara untuk mengatakan suatu hukum itu wajib atau tidaknya harus berdasarkan dalil yang shohih.. dan ternyata haditsnya dho’if semuanya, demikian pula atsar ‘Umar bin Khotthob yang dijadikan hujjah oleh jumhur juga dho’if.

➡ Dan ada sebuat atsar dari Ibnu ‘Umar tentang barang dengan zakat bahwasanya barang dagang itu ada padanya zakat, Namun Syaikh al-Albani rohimahullah mengatakan bahwa tidak ada satupun nishob dalam Al-Quran dan Hadits tentang barang-barang dagang apalagi para sahabat banyak sekali yang berdagang padahal Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sudah menjelaskan tentang nishobnya emas, perak, demikian pula unta, kambing, sapi tapi tidak ada satupun dalil yang shohih yang Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan tentang nishobnya berapa.. apakah harus haul atau tidak, tidak ada sama sekali.

Sementara dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam banyak yang jualan, yang berbisnis, berarti kata Syaikh al-Albani tidak ada satupun dalil yang memberikan nishob maka dari itu seorang pedagang, dia mengeluarkan zakat tanpa ada nishob artinya sesuai dengan  sesuai yang diridhoi oleh jiwanya saja.
Karena sama sekali tidak ada dalil, sebab kalau Qiyas tersebut, misalnya di Qiyaskan kepada emas dan perak benar, tentu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sudah menyebutkan adanya nishob, karena dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pun juga yang namanya jual beli ada, barang dagang ada..

➡ Dan pendapat, wallahu a’lam, yang saya condong kepadanya adalah pendapat Syaikh al-Albani ini, karena tidak ada satupun dalil-dalil yang shohih dari hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam yang menunjukkan akan wajibnya zakat barang dagangan

2️⃣ Bahwasanya atsar-atsar yang menyebutkan tentang wajibnya zakat dari sebagian para sahabat pun tidak ada nishobnya, maka barang dagang dikeluarkan zakat sesuai dengan yang diridhoi oleh pemiliknya.

➡ Kemudian ada sebuah atsar, bahwa para pedagang datang dari Syam kepada ‘Umar bin Khotthob rodhiyallahu ‘anhu mereka membawa kuda, yang kuda tersebut memang diperjual belikan, lalu mereka berkata, “Wahai Amirul mukminin, ambil dari kami zakatnya..” ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu berkata, “sesungguhnya dua sahabatku tidak melakukannya..” yaitu Rosul shollallahu ‘alayhi wa sallam dan Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu, maka mereka ngeyel dan minta sementara disitu ada ‘Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu maka ‘Ali berkata, “wahai Amirul mukminin ambil saja seperti sedekah sunnah..” maka kemudian ‘Umar pun mengambilnya sebagai sedekah sunnah.

➡ Disini padahal kuda-kuda tersebut diperjualbelikan dan sebagai barang dagang tapi ternyata ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu tidak mau mengeluarkan Zakatnya.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 05 – Pada Asalnya Dalam Masalah Ibadah Itu Menunggu DALIL

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 04 – Kewajiban Itu Sesuai Dengan Kemampuan  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab dhowaabit dan qowaaid fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-5 : PADA ASALNYA DALAM MASALAH IBADAH ITU MENUNGGU DALIL

Artinya : Tidak boleh seseorang melakukan suatu perbuatan atau mengucapkan suatu ucapan atau meyakini suatu keyakinan dengan tujuan untuk ibadah kecuali benar-benar telah ada dalil dari Allah dan Rosul-Nya yang mengizinkannya.

‎قال شيخ الإسلام رحمه الله: (فجماع أئمة الدين أنه لا حرام إلا ما حرّمه الله ورسوله، ولا دين إلا ما شرعه الله ورسوله، ومن خرج عن هذا وهذا فقد دخل في حرب من الله، فمن شرع من الدين ما لم يأذن به الله، وحرم ما لم يحرم الله ورسوله فهو من دين أهل الجاهلية). الفتاوى الكبرى ٢/٩٣

⚉ Syaikhul Islam rohimahullah berkata, “Dan kesepakatan para ulama agama bahwa tidak ada yang haram kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rosul-Nya.. tidak ada agama kecuali yang disyariatkan oleh Allah dan Rosul-Nya.. Maka siapa yang keluar dari batasan-batasan ini, sungguh ia telah masuk dalam peperangan melawan Allah. Siapa yang mensyariatkan dari agama sesuatu yang Allah tidak izinkan atau mengharamkan apa yang tidak pernah Allah dan Rosul-Nya mengharamkannya, maka itu termasuk agama jahiliyah..” (Al Fatawa Al Kubro jilid 2 halaman 93)

⚉ DALIL daripada kaidah ini:

1️⃣ (QS Al Imran : 31)

قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ

“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..”

⚉ Kata Ibnu Katsir rohimahullah, “Ayat ini menghakimi setiap orang yang mengaku-ngaku mencintai Allah tapi ia tidak sesuai dengan tata cara Nabi Muhammad ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam..”

2️⃣ ( QS Al An’am : 153 )

‎{وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ} [الأنعام : 153]

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa..”

3️⃣ ( QS Al A’raf : 3 )

{اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ} [الأعراف : 3]

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)..”

4️⃣ Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa yang mengada-ngada dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak..” (HR. Al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

⚉ CONTOH PRAKTEK dalam dakwah:

1️⃣ Ibnu Taimiyah rohimahullah mengatakan, “Tidak boleh seorangpun membuat sebuah sunnah atau tata cara dzikir/do’a yang tidak disunnahkan lalu kemudian dijadikan sebagai ibadah yang terus-menerus dilakukan oleh manusia..”

Tidak boleh seorang da’i membuat buat do’a sendiri seperti yang kita lihat dizaman kita sekarang yaitu dzikir Al Ma’tsurot. Al Ma’tsurot itu :
1. Banyak hadits-hadits palsu dan dhoif jiddan.
2. Buatan Hasan al Banna.

Namun itu dijadikan sesuatu yang terus-menerus bagaikan sunnah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam.. maka ini bisa jatuh kedalam bid’ah.

2️⃣ Tidak boleh seseorang mengikuti ketergelinciran ulama. Karena kewajiban kita itu mengikuti Allah dan Rosul-Nya. Demikian pula tidak boleh kita menjadikan seseorang yang kita fanatik kepadanya, yang memberikan loyalitas dan permusuhan kepadanya selain Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam.

Kewajiban kita hanya fanatik kepada Allah dan Rosul-Nya.. adapun selainnya, mereka manusia yang bisa salah dan bisa benar.

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Zakat Perhiasan

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Emas Dan Perak Dan Kaitannya Dengan Zakat Uang  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ ZAKAT PERHIASAN

Para ulama berselisih pendapat apakah perhiasan berupa emas dan perak yang dijadikan perhiasan oleh wanita wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak.

➡ Pendapat yang paling kuat adalah wajib dikeluarkan padanya zakat apabila telah sampai nishob dan haul.

⚉ Dari Ummu Salamah ia berkata, aku pernah memakai (audhoh) sejenis perhiasan dari perak yang terbuat dari emas, lalu aku berkata, “wahai Rosulullah apakah ini termasuk menumpuk-numpuk yang dilarang..?” Maka Rosulullah bersabda, “apa-apa yang telah sampai untuk dikeluarkan zakatnya maka bukanlah menumpuk-numpuk yang dilarang..” (HR Abu Daud)

⚉ Dari ‘Abdullah bin Syadad bin Alhad ia berkata,

دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ

Kami masuk kepada ‘Aisyah istri Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam masuk kepadaku dan melihat ditanganku yaitu cincin-cincin besar dari perak, lalu beliau bersabda, “apa ini wahai ‘Aisyah..?” maka aku berkata, “sengaja aku buat untuk berhias untukmu wahai Rosulullah..”, kata Rosulullah, “apakah kamu mengeluarkan zakatnya..?” Aku berkata, “tidak..”, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “cukup buatmu dari api neraka..” (HR Abu Daud)

Hadits ini menunjukkan bahwa, zakat perhiasan itu wajib, maka kata Al Khotthobi, “yang paling kuat dari al Qur’an menunjukkan pada pendapat yang mewajibkannya, demikian pula haditspun mendukungnya..”

⚉ Ibnu Hazm juga mengatakan, “berdasarkan nash-nash tadi, bahwa wajib mengeluarkan zakat pada setiap emas, yaitu baik yang diperjual belikan maupun yang dijadikan perhiasan saja..”

Masuk padanya perhiasan yang haram, misalnya ada laki-laki yang menggunakan perhiasan emas dan tentunya diharamkan untuk laki-laki karena emas itu hanya boleh untuk wanita.

Kalau ada laki laki mempunyai perhiasan berupa emas dan telah sampai nishob, walaupun itu haram untuk laki laki tsb, tetap wajib dikeluarkan padanya zakat.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 04 – Kewajiban Itu Sesuai Dengan Kemampuan

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 03 – Syariat Datang Untuk Menghasilkan Maslahat Dan Menghilangkan Mafsadah  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kajian yaitu fiqih da’wah.. kaidah dan dhowaabit fiqih ad da’wah..

⚉ KAIDAH KE-4 : ‎KEWAJIBAN ITU SESUAI DENGAN KEMAMPUAN

Ditujukan oleh banyak dalil, diantaranya firman Allah dalam (QS Al Baqarah : 286):

‎لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya..“

➡ Apa yang dimaksud dengan KEMAMPUAN..?

Yang dimaksud kemampuan disini adalah :

1️⃣ KEMAMPUAN ILMU
Karena tidak mungkin seseorang beramal tanpa ilmu.

⚉ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah dalam kitaab Jamii’u Roshail jilid 1 halaman 240:

“Yang dinamakan taklif atau pembebanan itu disyaratkan ada kemampuan dari ilmu dan kemampuan mengamalkan. Maka orang yang tidak mampu menuntut ilmu, tidak diberikan beban sama seperti orang yang mampu menuntut ilmu. Sebagaimana tidak sama antara orang yang lupa dan yang tidak lupa. Orang yang salah dalam keadaan tidak sengaja dengan orang yang melakukan kesalahan dalam keadaan ia sengaja. Tentu berbeda..

Namun ketika ada kemampuan untuk menuntut ilmu dari sisi kemampuan otak, demikian pula transportasi dan yang lainnya, maka ia diperintahkan untuk menuntut ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala..”

2️⃣ KEMAMPUAN AMAL
Dimana ketika dia sudah mempunyai ilmu, ternyata dia tidak mampu mengamalkan karena badannya yang sakit misalnya, maka tentu seperti ini tidak diberikan beban kecuali sesuai dengan kemampuan.

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah mengatakan SULTHON itu ada 2 macam :

1️⃣ SULTHON HUJJAH DAN ILMU. Al Quran seringkali menyebut ilmu itu dengan sulthon. Sampai sampai Ibnu Abbas mengatakan, “semua ucapan sulthon dalam Al Quran itu maksudnya adalah hujjah yaitu ilmu..”

2️⃣ SULTHON KEMAMPUAN. Berupa amal shaleh, dan tidak ada yang melakukannya kecuali orang-orang yang punya kemampuan. Adapun orang yang tidak punya kemampuan, maka pada waktu itu diberikan keringanan.

⚉ Contoh dalam dunia dakwah (kata beliau):

Setiap orang wajib menyampaikan ilmu dan berdakwah kepada Allah sesuai dengan ilmu dan kemampuannya. Maka tentu beda antara orang yang diberikan oleh Allah keilmuan yang sangat luas dan kemampuan untuk berdakwah yang mudah, dengan orang yang ilmunya kurang. Maka wajib baginya sesuai dengan keilmuannya saja, tidak boleh lebih dari itu.

Adapun kemudian menyampaikan sesuatu yang dia belum menguasai ilmunya, tidak boleh. Sebagaimana dilakukan oleh banyak diantara kita yang kemudian seakan-akan dia sudah menguasai suatu permasalahan padahal tidak. Lalu ia menyampaikannya dalam keadaan ia kurang menguasainya akhirnya banyak terjadi kesalahan. Tentu ini malah berdosa.

Mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan. Jika mampu dengan tangan, rubahlah dengan tangan. Jika mampunya dengan lisan, rubahlah dengan lisan. Jika ternyata tidak mampu maka setidaknya ubah dengan hati/mengingkari dengan hati.

Orang yang berada di negeri kafir kemudian ia masuk Islam disana dan tidak mampu hijrah, maka tidak wajib melaksanakan syariat kecuali yang mampu dia lakukan. Adapun yang tidak mampu maka semoga Allah maafkan.

Kadang orang yang berada di negeri kafir, karena penguasanya sangat keras dan memberikan peraturan-peraturan yang mengakibatkan dia sulit bagi dia untuk mengamalkan sebagian hukum Islam. Karena ketidak mampuan itu maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani kecuali sesuai kemampuannya.

Seorang da’i boleh mengakhirkan menyampaikan suatu ilmu jika dalam satu keadaan yang dia tidak mampu untuk menyampaikannya. Misalnya karena dia diancam dibunuh, dan yang lainnya. Sehingga tidak mampu untuk disampaikan. Kemudian setelah waktunya tepat, baru dia menyampaikan. Itu tidak apa apa..

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Zakat Emas Dan Perak Dan Kaitannya Dengan Zakat Uang

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Mengeluarkan Zakat Ketika Telah Sampai Nishob Tapi Belum Haul  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. sekarang kita masuk..

⚉ ZAKAT EMAS DAN PERAK

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat emas dan perak, dengan siksa yang pedih yaitu, dijadikan setrikaan pada hari kiamat

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan dalam Quran Surat At-Taubah Ayat 34

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih..”

Quran Surat At-Taubah Ayat 35

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu disetrikakan ke dahi mereka, rusuk dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu..”

➡ Adapun nishob emas maka itu dua puluh (20) Dinar yaitu sama dengan delapan puluh lima (85) gram jika dua puluh empat (24) karat, maka dikeluarkan 2,5% nya.

Dari ‘Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

عن علي -رضي الله عنه- قال: ((…….فإذا كانت لك مائتا درهم، وحال عليها الحول؛ فعليها خمسة دراهم، وليس على شيء -يعني في الذهب- حتى يكون لك عشرون دينارا، فإذا كان لك عشرون دينارا وحال عليها الحول؛ ففيها نصف دينار)) ((صحيح سنن أبي داود))

“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu..”

Kalau sudah sampai Dua puluh (20) dinar dan sudah haul maka dikeluarkan 1/2 Dinar (Diriwayatkan oleh abu daud)
Dan ini menjadi ijma para ulama kota madinah

➡ Adapun nishob perak yaitu Dua Ratus (200) dirham sekitar Lima Ratus Sembilan puluh lima (595) gram, yang 1.000 karat. Ini berdasarkan Hadits :

عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: ((…..فإذا بلغت مائتين ففيها خمسة دراهم)) أخرجه أبو داود

“Apabila perak telah sampai 200 dirham maka yang dikeluarkan adalah 5 Dirham (2,5%) nya..”

➡ Kemudian tentang masalah uang, Para ulama berbeda pendapat apakah uang itu dikonversikannya dengan emas atau dengan perak.

⚉ Sebagian mengatakan dengan perak yaitu 595 gram karena alasan mereka bahwa zakat itu adalah untuk memperhatikan orang-orang Fakir miskin. Maka mereka yang telah sampai uangnya 595 gram perak dan sudah haul maka wajib dikeluarkan padanya 2,5%.

⚉ Sementara sebagian ulama mengatakan dikonversikan dengan emas alasannya bahwa kalau kita perhatikan zakat-zakat yang lainnya itu senilai hampir senilai demikian. Contoh misalnya kambing Nishobnya 40 ekor, contoh lagi misalnya Unta nishobnya 5 ekor, 1 unta itu harganya 2.000-5.000 riyal. Demikian pula kalau kita melihat zakat tanaman nishobnya sekitar 750 kwintal..

➡ Maka kalau kita perhatikan, ini semua mirip dengan emas. maka dari itu mereka merojihkan zakat uang itu sama dengan emas dan ini yang lebih mudah sedangkan islam itu mudah dan In-syaa Allah pendapat yang paling kuat.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 03 – Syariat Datang Untuk Menghasilkan Maslahat Dan Menghilangkan Mafsadah

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 02 – Mudhorot Tidak Boleh Dihilangkan Dengan Perbuatan Yang Mudhorot  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. faidah dari kitab fiqih da’wah.. kaidah dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-3 :

SYARIAT DATANG UNTUK MENGHASILKAN MASLAHAT DAN MENYEMPURNAKANNYA. DAN MENGHILANGKAN MAFSADAH ATAU MENJADIKANNYA SEDIKIT SESUAI DENGAN KEMAMPUAN.

Arti kaidah ini : Al Quran dan sunnah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, demikian pula apa yang dipegang oleh salaful ummah dalam masalah aqidah, ibadah, amal, dan yang lainnya, tiada lain untuk menghasilkan maslahat yang besar dan menghilangkan mudhorot yang akan merusak kehidupan dunia dan akhirat seorang hamba.

Bagaimana kita mengetahui sesuatu itu maslahat..?

➡ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menilai sesuatu itu maslahat atau mafsadah, timbangannya adalah syariat..” (Kitab Al Istiqomah jilid 2 halaman 217)

➡ Al ‘Izz bin ‘Abdissalaam berkata dalam Kitab Al Fawaid, “Maslahat akhirat dan mafsadahnya tidak akan bisa diketahui kecuali dengan syariat yang berasal dari Allah.. sedangkan maslahat dunia dan mafsadahnya itu bisa diketahui dengan pengalaman dan kebiasaan..”

Maka dari itu untuk menilai apakah itu maslahat atau mafsadah dari sisi agama, yang menjadi timbangannya adalah dari sisi syariat, bukan semata-mata perasaan atau akal manusia.

Kemudian kata beliau, keadaan maslahat dan mafsadah itu ada 3 :
1️⃣ Maslahat yang murni atau mafsadah yang murni
2️⃣ Ketika ada dua maslahat yang saling bertabrakan atau ada dua mafsadah yang saling bertabrakan
3️⃣ Ketika maslahat dan mafsadah saling bertabrakan.

PENJELASAN :
1️⃣ Kalau itu masalahatnya murni, maka itu sangat disyariatkan. Dan apabila mafsadahnya murni maka itu wajib ditinggalkan dan tentunya dilarang dalam syariat..

2️⃣ Apabila bertemu dua maslahat, tentu kita dahulukan maslahat yang lebih besar. Dan apabila bertemu dua mafsadah maka kita ambil mafsadah yang lebih kecil dan kita tinggalkan mafsadah yang lebih besar..

3️⃣ Kalau maslahat dan mafsadah bertemu, maka pada waktu itu kita lihat mana yang paling besar. Kalau maslahatnya lebih besar dari mafsadahnya boleh dilakukan. Kalau mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya maka harus ditinggalkan. Apabila seimbang maka hendaknya ditinggalkan karena kaidah mengatakan : “Meninggalkan mafsadah lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat..”

Bagaimana praktek dalam dakwah..?

Contoh 1:
Tidak boleh mengadakan perayaan-perayaan yang sifatnya bid’ah atau melakukan wasilah yang sifatnya haram seperti musik, nyanyian untuk mendakwahi para pelaku dosa besar.

Karena melakukan kebid’ahan, demikian pula kemaksiatan seperti itu mafsadahnya lebih besar daripada menjadikan orang-orang itu bertaubat. Karena tujuan tidak menghalalkan segala cara.

Contoh 2:
Apabila kita mengingkari suatu kemunkaran, namun gara-gara kita mengingkarinya malah menimbulkan kemunkaran yang lebih besar. Maka pada waktu itu tidak disyariatkan.

Seperti Syaikhul Islam yang bersama teman-temannya melewati tentara Tar Tar yang sedang mabuk mabukan. Kemudian sahabat sahabat Syaikhul Islam hendak mengingkari tentara Tar Tar. Maka beliau Ibnu Taimiyyah mencegah dan mengatakan bahwa, “mabuknya mereka itu lebih ringan mudhorotnya daripada mereka membunuhi jiwa kaum muslimin..”

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP