Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 05 – Pada Asalnya Dalam Masalah Ibadah Itu Menunggu DALIL – bisa di baca di SINI
.
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. pembahasan dari kitab dhowaabit dan qowaaid fiqih ad da’wah..
⚉ KAIDAH KE-6 : TIDAK ADA SESUATU YANG WAJIB DALAM SYARIAT KECUALI BERDASARKAN SYARIAT ATAU AKAD
Maksudnya.. bahwa tidak wajib atas kaum muslimin sesuatupun kecuali yang diwajibkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala dengan syariat yang Allah turunkan atau dengan akad yang diizinkan oleh Allah.
➡️ Yang Allah wajibkan seperti : sholat 5 waktu, puasa Ramadhan, haji ke baitullah, berbakti kepada orangtua, silaturahim dan sebagainya..
➡️ Yang wajib karena akad : seperti akad-akad muamallah seperti jual-beli, simpan-pinjam, sewa menyewa, demikian pula persekutuan persero dan sebagainya. Tentunya yang kedua ini syaratnya adalah diizinkan oleh syariat. Jika tidak diizinkan oleh syariat karena mengandung riba atau yang lainnya maka akad itu bathil tentunya..
Dalil daripada kaidah ini :
⚉ Qs Ash-Shuro: 21
أَمۡ لَهُمۡ شُرَكَٰٓؤُاْ شَرَعُواْ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمۡ يَأۡذَنۢ بِهِ ٱللَّهُۚ وَلَوۡلَا كَلِمَةُ ٱلۡفَصۡلِ لَقُضِيَ بَيۡنَهُمۡۗ وَإِنَّ ٱلظَّٰلِمِينَ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih..”
Artinya : Ini celaan terhadap kaum musyrikin Quraisy yang membuat syariat-syariat dari agama yang tidak diijinkan oleh Allah. Mereka berbuat bid’ah dalam agama.. dan ini juga celaan kepada semua yang seperti mereka. Yang membuat buat ibadah atau syariat yang tidak pernah diijinkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala.
Para ulama semua sepakat bahwa sesuatu yang wajib atas kaum muslimin itu yang Allah dan Rosul-Nya wajibkan. Bukan yang diwajibkan oleh siapapun.
Kalau ada ulama mewajibkan sesuatu tanpa dalil, maka dia tidak ada hak. Sama saja dia mensyariatkan apa yang Allah tidak diizinkan.
Contoh praktek dalam dakwah :
1️⃣ Tidak boleh mewajibkan pada manusia untuk mengikuti madzhab tertentu atau tarikat tertentu. Karena ini tidak pernah Allah wajibkan. Allah hanya wajibkan mengikuti Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.
Mewajibkan untuk ikut madzhab tertentu jelas membuat syariat yang tidak pernah Allah ijinkan.
Bermadzhab silakan saja, tapi untuk mewajibkan.. ini tidak boleh. Karena madzhab itu hanya wasiilah. Kewajiban kita taklid kepada Allah dan Rosul-Nya. Kalau ada pendapat madzhab yang tidak sesuai dengan dalil, kewajiban kita adalah mengikuti dalil.
2️⃣ Tidak boleh seorangpun menyelisihi syariat yang sudah jelas hanya karena mengikuti pendapat seorang ustadz atau kiyai atau madzhab atau ajengan.
Kewajiban dia adalah berusaha untuk berpegang kepada syariat.
⚉ Sebagaimana Imam Malik rohimahullah mengatakan,
“Setiap orang boleh dibuang dan boleh diambil pendapatnya kecuali Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam yang wajib kita ambil..”
⚉ Imam Syafi’i rohimahullah juga tegas mengatakan,
” Apabila pendapatku bertentangan dengan sabda Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, yang wajib kalian ambil adalah sabda Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dan buanglah pendapatku..”
3️⃣ Dalam mena’ati pemerintah, tidak boleh kalau ternyata bertabrakan dengan Al Quran dan hadits.
Jika aturan mereka tidak bertabrakan maka wajib kita untuk mena’atinya karena itu yang diperintahkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP