FIQIH Ad Da’wah – 11 – Tidak Ada Dosa Bagi Orang Yang Sudah Ber-Ijtihad Walaupun Ia Jatuh Kepada Kesalahan

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 10 – ‎Ijtihad Yang Diperbolehkan Tidak Boleh Sampai Menimbulkan Fitnah Dan Perpecahan Dikalangan Kaum Muslimin Kecuali Kalau Ada Kezholiman Disitu  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-11 : ‎‎‎TIDAK ADA DOSA BAGI ORANG YANG SUDAH BER-IJTIHAD WALAUPUN IA JATUH KEPADA KESALAHAN

Maksudnya bahwa orang yang sudah pantas untuk ber-ijtihad dan telah menguasai alat-alat ijtihad, lalu ia ber-ijtihad dalam satu permasalahan yang diperbolehkan padanya ijtihad lalu kemudian ia jatuh pada kesalahan, maka ia tidak dianggap berdosa.

Berbeda dengan orang yang dia tidak boleh untuk ber-ijtihad karena tidak menguasai alat-alat ijtihad. Maka ketika ia be-rijtihad ia telah melakukan kesalahan karena ia bukan ahlinya.

Beliau mengatakan bahwa syariat pada sesuatu yang diketahui oleh manusia ada tiga macam :

1️⃣ Syariat yang diturunkan : yaitu yang dibawa oleh Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang jelas dalilnya.. maka ini wajib diikuti dan tidak boleh diselisihi.

2️⃣ Syariat yang mubaddal (yang diubah-ubah) : yaitu yang tidak pernah diijinkan oleh Allah dan Rosul-Nya. Ini haram untuk diamalkan.

3️⃣ Syariat yang merupakan hasil ijtihad para ulama dan tidak ada padanya nash yang qoth’iy (yang pasti) dari Allah dan Rosul-Nya. Yang seperti ini tidak boleh kita saling memaksakan pendapat kita, tidak pula saling menyindir dan yang lainnya.

DALILNYA :

⚉ Al-Baqoroh: 286

‎لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir..”

⚉ Hadits: Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Janganlah seseorang dari kalian shalat ashar kecuali di Bani Quraidhoh..”

Ternyata sebagian sahabat mendapati ashar dijalan. Lalu sebagian mereka mengatakan kita tetap shalat ashar di Bani Quraidhoh. Sebagian mengatakan tidak, kita sholat dijalan saja. Karena maksud Rosulullah begini dan begitu.

Ternyata Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak mencela mereka satupun juga. Bukan berarti mereka semuanya benar, tidak.. Namun orang yang sudah ber-ijtihad dengan mengeluarkan semua kemampuannya dan dia memang ahlinya ber-ijtihad maka ia tidak berdosa.

⚉ Praktek didalam dunia dakwah :

➡️ Kalau ada seorang yang ‘aalim dan dia memang telah menguasai alat-alat ijtihad berupa menguasai Al Quran, menguasai Hadits, menguasai ilmu-ilmu alatnya seperti bahasa Arab, Ushul Fiqh, Kaedah Fiqh, dan yang lainnya disertai dengan keilmuan yang dalam, kemudian dia salah dalam misalnya dalam 100 permasalahan. Maka itu tidak aib.

Dan tidak boleh hanya karena salah dalam beberapa permasalahan tersebut lalu ia ditinggalkan atau ia dipenjara dan yang lainnya. Ini tidak dibenarkan. Karena siapa ulama yang tidak pernah jatuh kedalam kesalahan dalam fatwanya.

Maka kewajiban kita ketika kita melihat seseorang ber-ijtihad, kita lihat apakah dia seorang ahlinya dalam ijtihad atau tidak..?

Kalau dia memang ahli dalam ijtihad kemudian dia ber-ijtihad dalam perkara yang memang dibolehkan padanya ber-ijtihad lalu ia jatuh dalam kesalahan, kita tidak boleh menganggapnya telah berdosa atau telah tersesat jalan dan yang lainnya.

Beda dengan orang yang dia bukan ahli ijtihad.. para penuntut ilmu. Karena kewajiban mereka adalah mengikuti para ahli ijtihad dan bertanya pada para ahli ilmu. Sebab kalau mereka ber-ijtihad sendiri sementara alat-alat ijtihadnya tidak dikuasai, seringkali akan jatuh kepada kerusakan. Dan itu lebih banyak merusaknya daripada memperbaikinya.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.