Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 07 – Apa Saja Yang Haram Padahal Mampu Untuk Melakukan Yang Lainnya Maka Wajib Melakukan Yang Lainnya – bisa di baca di SINI
.
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..
⚉ KAIDAH KE-8 : SESUATU YANG MENJERUMUSKAN PADA KERUSAKAN WAJIB DITUTUP APABILA TIDAK BERTABRAKAN DENGAN MASLAHAT YANG LEBIH BANYAK/BESAR
Kaidah ini menunjukan bahwa setiap wasilah yang bisa menjerumuskan kepada perbuatan kerusakan, dimana mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya wajib dilarang.
⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu’ Fatawa jilid 32 halaman 228, “Setiap perbuatan yang bisa menyeret kepada yang haram, dan ini banyak terjadi.. maka itu menjadi sebab keburukan. Maka apabila tidak ada maslahat yang lebih kuat dan mafsadahnya lebih banyak, maka harus dilarang..”
Kaidah ini mempunyai dasar/dalil yang banyak.
Diantaranya Allah berfirman dalam:
⚉ Al-An’am: 108
وَلَا تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدۡوَۢا بِغَيۡرِ عِلۡمٖۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمۡ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِم مَّرۡجِعُهُمۡ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan..”
Lihat..! Padahal mencaci-maki orang-orang yang menyeru selain Allah Subhanahu wa Ta’ala sebetulnya boleh-boleh saja.. Namun, ketika itu bisa menyeret kepada perbuatan yang haram, yaitu bahwa mereka akan mencaci-maki Allah gara-gara kita mencaci mereka. Dan mafsadahnya jelas lebih besar daripada mencaci-maki mereka. Maka pada waktu itu perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan.
⚉ Juga berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu berkata kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam “Kenapa kita tidak membunuh orang munafiq saja wahai Rasulullah..?” (Maksudnya Abdullah bin Ubay bin Salul).
Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda “Jangan sampai tersebar imej (menjadi pembicaraan orang) bahwa Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam membunuh sahabat-sahabatnya..”
Artinya kata Syaikhul Islam rohimahullah, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang membunuh orang-orang munafiq padahal itu maslahat. Supaya itu tidak menyeret kepada kesan yang buruk terhadap manusia bahwa Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam membunuh sahabat-sahabatnya. Karena orang-orang munafiq ini memperlihatkan keislamannya..”
⚉ Diantara dalil juga hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam yang melarang sholat diwaktu matahati terbit dan diwaktu matahari terbenam. Padahal sholat itu maslahat. Akan tetapi waktu itu adalah waktu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Sehingga ada nilai keserupaan (kemiripan). Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang supaya tidak menyeret kepada tasyabbuh.
➡️ Adapun dalam dakwah, lebih banyak contoh, misalnya:
⚉ Bolehnya menterjemahkan Al Quran ke bahasa-bahasa selain Arab agar dipahami karena maslahatnya lebih besar.
⚉ Seorang muslim yang berada dinegeri kafir boleh bersekutu dengan orang kafir dalam perkara-perkara yang sifatnya lahiriyah kalau disana ada maslahat yang lebih besar.
Artinya kalau disana mereka menggunakan pakaian orang-orang kafir yang tentunya tidak bertabrakan dengan batasan-batasan yang telah dibataskan dalam Islam, untuk kemaslahatan mendakwahkan mereka kepada agama, kata Syaikhul Islam rohimahullah, boleh..
⚉ Haram hukumnya mengajarkan manusia tata cara, bagaimana caranya supaya bisa sampai kepada yang haram dengan membuat cara-cara yang dibuat-buat. Ini jelas adalah yang diharamkan dalam syariat.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP