FIQIH Ad Da’wah – 12 – Tidak Boleh Saling Mengingkari Dalam Masalah Ijtihadiyah Kecuali Dengan Menjelaskan Hujjah dan Membawakan Dalil

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 11 – Tidak Ada Dosa Bagi Orang Yang Sudah Ber-Ijtihad Walaupun Ia Jatuh Kepada Kesalahan  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah.. 

⚉ KAIDAH KE-12 : ‎‎‎MASALAH-MASALAH IJTIHAD TIDAK DIPERBOLEHKAN PADANYA SALING MENGINGKARI, KECUALI DENGAN MENJELASKAN HUJJAH DAN MEMBAWAKAN BUKTI BERUPA DALIL

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata, “Permasalahan ini (yaitu masalah tidak bolehnya mengingkari dalam masalah-masalah ijtihad) adalah termasuk kedalaman fiqh dan hakikatnya. Ini tidak ada yang mengetahuinya kecuali orang yang benar-benar mengetahui pendapat pendapat para ulama dan tata cara pemahaman mereka..

adapun orang yang tidak mengetahui kecuali pendapat satu ulama saja, dan mengetahui hujjah ulama tersebut saja, maka ia masih digolongkan sebagai orang awam yang taklid.. bukan termasuk orang-orang yang berilmu yang mampu untuk mentarjih..” (Majmu Fatawa Jilid 35 halaman 233)

Perkataan Syaikhul Islam ini menunjukan bahwa orang yang dalam masalah-masalah ijtihad masih saja mengingkari lawannya, bahkan menyesatkan lawannya, itu akibat daripada dia kurang banyak mengetahui pendapat-pendapat para ulama. Dia hanya mengetahui satu pendapat ulama saja sehingga mengira pendapat ulama itu sebagai sebuah kebenaran yang tidak boleh disalahi.

Tentu ini merupakan kesalahan.. bahkan menunjukan bahwa pelakunya itu masih awam.

Maka dari itu.. masalah-masalah ijtihadiyah yang sudah pernah kita bahas.. bahwa masalah ijtihadiyah adalah masalah-masalah yang tidak ada padanya nash, tidak pula adanya ijma para ulama dan diperbolehkan padanya ijtihad.

Maka yang seperti ini tidak boleh kita saling mengingkari. Namun diperbolehkan untuk berdiskusi dengan membawakan hujjah dan dalil dalam rangka mencari mana yang paling kuat lalu kita ikuti.

⚉ Dalam masalah ini praktek secara dakwah contohnya :

➡️ Seorang hakim berfatwa dengan satu pendapat yang itu termasuk masalah-masalah ijtihadiyah, dan ternyata pendapat itu tidak sesuai dengan pendapat imam yang 4 yaitu Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifa dan Imam Ahmad.. maka yang seperti ini tidak boleh kita ingkari, selama itu masalah ijtihadiyah.

Berbeda kalau ternyata nashnya sudah tegas/shorih/jelas dan sudah terjadi padanya ijma, maka boleh kita mengingkari.. dan bahkan boleh menganggap pelakunya telah tersesat jalan.

Namun kewajiban kita adalah untuk menjelaskan bahwa itu sudah menjadi ijma dan membawakan hujjah dan dalil-dalil yang sudah sangat jelas dan terang agar orang itu faham.

➡️ Jadi bedakan masalah khilafiyah dengan masalah ijtihadiyah.

⚉ Masalah khilafiyah adalah masalah yang diperselisihkan. Tidak setiap masalah yang diperselisihkan tidak boleh diingkari. Kalau ternyata menyelisihi dalil atau menyelisihi ijma, WAJIB diingkari.

⚉ Tapi masalah ijtihadiyah yang tidak ada nash dan tidak ada pula ijma, maka yang seperti ini yang tidak boleh kita saling mengingkari.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.