Tj Adab Nadzor

Pertanyaan AI 319:
. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

mau nambah pertanyaan lg akhi,apa boleh membuka jilbab saat nadzor walau ada orang tuanya/wali?kl setau ana cuma sebatas membuka cadar aja

Jawaban:
Ust Abdussalam Busyro Lc
:
وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Terkait dgn nadzor maka para ulama berselisih pendapat:
1. Ada yg membolehkan membuka jilbab dgn ketentuan orang tsb benar2 hendak menikahinya dan tdk bermain2, adapun batasannya adalah sebagaimana wanita hidup di dalam keluarga (penampilan di dalam keluarganya)

2. Boleh membuka wajah

Nadzor sblm menikah merupakan perkara yg di syari’atkan berdasarkan hadits Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah ia berkata :
ا

“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku menyebutkan tentang seorang wanita yang aku lamar. Maka Nabi berkata, اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا “Pergilah dan lihatlah wanita tersebut, sesungguhnya hal itu lebih melanggengkan antara kalian berdua”.

Maka akupun menemui wanita dari kaum Anshor tersebut lalu aku melamarnya melalui kedua orang tuanya dan aku kabarkan kepada kedua orang tuanya tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seakan-akan keduanya tidak suka akan hal itu. Lalu sang wanita mendengar percakapan kami –sementara ia di dalam pingitannya dalam rumah- lalu sang wanita berkata, “Kalau Rasulullah memerintahkan engkau untuk melihat maka lihatlah !, jika tidak maka aku memintamu untuk melihatku”. Seakan-akan sang wanita mengagungkan perkataan Nabi. Lalu akupun melihatnya dan menikah

Tj Ucapan Umar Radhiyallahu ‘Anhu

24. Tj – 4

الســــــلام عليـــــكم ورحـــمةاللـــه وبـــــركاتـه
أساتذة ومشائخ رحمكم الله ….
Apakah benar ucapan berikut bersumber dari Umar رضي الله عنها :

“Kamu (mengurus ibumu) sembari menunggu kematiannya, sementara ibumu merawatmu sembari mengharap kehidupanmu.”

جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Tidak tahu.

Tj Seputar Talak 3

Pertanyaan AI 321:

Ada saudara ana yang rumah tangganya sedang kalut, lantas si suaminya nyebut talak 3…tapi dia sebenarnya belum mau dan masih kasih kesempatan untuk istrinya berubah. Ini hukumnya bagaimana ustad ? Apakah harus nikah ulang atau istrinya harus menikah dulu dengan orang lain atau bagaimana ?

Si suami emosi dan nyebut talak 3 ke istrinya. Jika pernikahannya mau diteruskan apakah harus nikah ulang atau bagaimana ustad ?
Alasan emosinya karena istrinya membangkang suaminya terus, tapi suaminya masih mau kasih kesempatan

Jawaban:
Ust Fuad Hamzah Baraba’ LC, حفظه الله تعالى

Dalam hal ini ada beberapa kasus
1. Talak dalam keadaan emosi
2. Talak tiga dalam satu majlis

Setelah mengetahui jawaban dari dua kasus itu, akan terjawab pertanyaan, Jika pernikahannya mau diteruskan apakah harus nikah ulang atau bagaimana ?

1. Emosi itu bertingkat-tingkat, tidak satu tingkatan. Tentang jatuh tidak talaknya orang yang sedang marah, tergantung dari kondisi tingkatan marahnya.

A. Awal marah, akalnya masih sadar dengan apa yang diucapkan. Maka talaknya jatuh.

B. Puncak kemarahan, yang menyebabkan tertutupnya pintu ilmu, keinginan, dan kehendak, sehngga dia tidak mengetahui apa yang ia katakan, dan apa yang ia inginkan, maka talaknya tidak jatuh.

C. Marah antara dua tingkatan, sudah lewat dari awal kemarahan, namun belum sampai puncaknya. Dan dalam kondisi inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Empat imam: Jatuh talaknya.

Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qoyyim: Tidak Jatuh talaknya.

2. Talak tiga dalam satu majlis, para ulama berbeda pendapat dalam hal itu, apakah jatuh satu, atau tiga sekaligus?

Yang rojih, Allahu a’lam, adalah pendapat yang mengatakan jatuh satu.

Tinggal dilihat, emosi yang mana ketika kasus itu terjadi ?

Jikalau dihukumi talak satu, maka selama masa ‘iddah maka suami bisa rujuk kepada istrinya, karena status istri yang ditalak roj’i itu masih istrinya.

والله أعلم بالصواب

Orang Yang Ber-Aqal

Ust Syafiq Riza Basalamah, MA

akhi ukhti…
Apakah kita termasuk orang yang berakal???

Yang cerdas?
Sehingga memiliki predikat yang macam2…

Simaklah perkataan Ibnu Sireen;

“Orang yang berakal bukanlah yang dapat membedakan antara kebaikan dan keburukan,

Tapi orang yang berakal adalah yang tatkala melihat kebaikan ia mengikutinya

Dan bila melihat keburukan ia menghindarinya”.

(Hilyatul Awliya’ 8/933)

Selamat menjadi orang yang beraqal

Tj Orangtua Masih Merokok

Pertanyaan AI 18:
Saya punya ☺яåήԍ tua yg gemar skali merokok, kalo saya kasih uang pasti dibelikan rokok, sbenarnya sy keberatan tp ☺яåήԍ tua slalu marah bila dinasehatkan bahwa rokok itu haram,apa yg hrs sy lakukan agar ☺яåήԍ tua sy mengerti..
جزاك الله خيرا

Jawaban:
Ust Fath El Bari LC

Pertama: Perlu kita ingat bahwa, meninggalkan suatu kebiasaan itu sangat berat bagi jiwa seseorang. Oleh karena itu pengharaman khomr bertadarruj/bertahap turunnya kepada kaum mukminin yang paling baik di generasi umat yang terbaik, di tengah-tengah Rasululloh yang paling mulia. Namun, karena khomer adalah suatu keharusan bagi masyarakat tersebut, mereka tidak bisa lepas darinya, tidak langsung pengharamannya turun total. Sehingga, ketika iman dan ilmu benar-benar telah menancap di dalam dada. Allah mengharamkan secara sekaligus.

Dan diturunkan had untuk yg meminumnya.

Kendati demikian, masih ada diantara mereka yang minum. Bahkan ada diantara mereka yg beberapa kali dicambuk krn minum, di hadapan Rasululloh.

Maka menghadapi siapa saja yg kecanduan “ROKOK” mesti tadarruj/bertahap, dan penuh kesabaran.

Ada beberapa trik:
– Ingatkan terus jgn bosan2, tentunya dengan penuh akhlak dan kelembutan.

– Ajak beliau ziarah ke rumah orang2 soleh dan alim. Apalagi ada diantara ustadz sunnah yg beliau segani apalagi cintai.
Semoga dengan nasehat mereka beliau mendapatkan taufik.

– Berdoa.
Jangan pernah lupa bahwa hidayah taufik hanya di tangan Allah.

Perhatikan waktu-waktu dikabulkannya doa, dan perbanyaklah berdoa dan memelas hidayah taufik untuknya dengan penuh kekhusyu’an.
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kami dan semua kaum muslimin.
‎​والله أعلم بالصواب

Program ZIS Plus Al Ilmu

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَتُهُ
الحَمْدُ لِلَّهْ وَكَفَى، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا الْمُصْطَفَى، وَبَعْدُ :

Ikhwahni fillah semoga اَللّهُ سبحانه وتعالى melimpahkan kebaikan bagi kita dan keluarga, juga kita diberikan keistiqomahan agar tetap tegar diatas Sunnah Nabi صلى اَللّهُ عليه وسلم.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim, apabila telah memenuhi persyaratannya.

Alhamdulillah, BBG Al-Ilmu saat ini sudah menjalankan PROGRAM ZIS (Zakat, Infaq & Shadaqoh) Plus (Dana Riba dan Syubhat). Dan bagi ikhwah yang akan mengeluarkan shadaqoh wajib (Zakat Mal) dan shadaqah Tathawwu (Infaq) dan/atau memiliki Dana Riba/Syubhat, silahkan salurkan melalui ZIS. Plus Al-Ilmu,  إِنْ شَاءَ اللّهُ kami akan menyalurkan kepada Mustahiq dengan amanah.

Dan berikut ini Rekening BBG Al Ilmu untuk PROGrRAM ZIS Plus di Bank Syariah Mandiri (BSM) KCP Radio Dalam (kode bank: 451 melalui atm/mobile banking), Jakarta Selatan

7480008884 a/n Al Ilmu Zakat

7480009996 a/n Al Ilmu Infaq

7480006668 a/n Al Ilmu Ribhat

Bagi yang sudah melakukan transfer silakan konfirmasi dgn format: Nama_Jumlah_Zakat/Infaq/Ribhat ke contact berikut:

0818792727
08557800016

Atau di email ke:
zisplus.alilmu@gmail.com

Contoh konfirmasi: Ahmad 2jt Zakat

Semoga Shadaqah yang telah Ikhwani Fillah keluarkan menjadi tambahan timbangan pahala kebaikan bagi kita semua di akhirat kelak, dan ‎​​اللّهُ mengumpulkan kita dalam jannah-Nya.

بَارَكَ اللَّهُ فِيْكُمْ
وَصَلَى اللَّه عَلَىنَبِيِّنَا مُحَمَّد وَآلِهِ وصَحْبِهِ وَسَلم
والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَتُهُ

Untuk Mereka Yang Ingin Poligami

Beberapa ikhwan.. Berfikir untuk poligami sedangkan ia secara ekonomi masih terseok seok..

Hendak memasukkan 2 muatan dalam kapal yg kecil..

Atau hendak ingin menyinari dua kamar.. Namun ia hanyalah lilin..

Ia selalu berkata: kan poligami sunah rosul..

Si istripun bisa menjawab jika secara ekonomi suami hanya pas pasan ataupun jika kaya namun ia kurang memberi perhatian kpd keluarga..

Maka katakan kepda beliau: wahai suamiku sayang..berbuatlah baik kpd istrimu ini dulu sebagaimana junjungan kita Rosulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam
bersabda :

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي (رواه ابن حبان)

“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik dari kalian sikapnya kepada keluarganya. Dan aku adalah yang terbaik dari kalian sikapnya kepada keluarga.” (HR. Ibnu Hibban)

Sunah rosul tidak menyengsarakan istri..

Sunah rosul juga tidak membuat istri tidak diberi perhatian..

Jika suami itu baik dan bijak serta secara ekonomi mampu.. Maka
tidak perlu para suami itu uring uringan minta poligami..

Niscaya si istri yg sholehah akan ridho atas syariat ini..

Wahai para suami.. Apakah yg telah antum berikan untuk kaum hawa ini??

Salam dari abu riyadl
www.abu-riyadl.blogspot.com

Untuk Ayah Dan Ibu

Ust. Abu RiyadL

Jika anak anak bisa mengungkapkannya lewat makalah.. Mungkin mereka akan menuliskan beberapa hal berikut untukmu ayah dan ibu:
 
1. Wahai ayah/ibu, jangan risau dengan apa yang belum bisa kulakukan, lihatlah apa yang sudah bisa kulakukan, lihatlah lebih banyak kelebihanku

2. Wahai ayah/ibu, aku memang belum bisa berhitung, tapi lihatlah aku bisa selalu tersenyum ceria

3.Wahai ayah/ibu, jangan keluhkan aku tidak bisa diam, lihatlah energiku ini, bukankah kalo aku jadi pemimpin, aku butuh energi sebesar ini

4.Wahai ayah/ibu, jangan kau bandingkan aku dengan anak lain, lihatlah aku tidak pernah membandingkanmu dengan ortu lain, aku hanya satu

5. Wahai Ayah/ibu, jangan bosan dengan pertanyaan2ku, lihatlah besarnya rasa ingin tahuku, aku belajar banyak dari rasa ingin tahu

6. Wahai Ayah/ibu, jangan bentak2 aku, lihatlah aku punya perasaan, seperti engkau juga memilikinya, aku sedang belajar memperlakukanmu kelak..

7. Ayah/Ibu, jangan ancam2 aku, seperti engkau juga tidak suka diancam orang lain, lihatlah aku sedang belajar memahami keinginanmu

8. Ayah/ibu, jangan lihat nilaiku yang rata2, lihatlah aku mengerjakannya dengan jujur, lihatlah aku sudah berusaha

9. Ayah/ibu, aku memang belum bisa membaca, namun lihatlah aku bisa bercerita, pada saatnya aku akan bisa, aku butuh engkau percaya

10. Ayah/ibu, aku memang kurang mengerti matematika, tapi lihatlah aku suka berdo’a, dan aku senang sekali mendo’akan yang terbaik untukmu

11. Ayah/ibu, aku memang banyak kekurangan, tapi aku juga punya kelebihan, bantu aku agar kelak kelebihanku berguna bagi sesama

12. Ayah/ibu, hubungan kita sepanjang zaman, bantu aku mengenalmu dengan cara aku belajar bagaimana engkau mengenalku

13. Ayah/ibu, aku ingin mengenangmu sebagai yang terbaik, ajari aku dengan lihatlah yang terbaik dariku, sehingga aku bangga menyebut namamu

14. Ayah/ibu, semoga kita punya cukup waktu untuk saling mengenal dan memahami, aku belajar melihatmu dari cara engkau melihatku..

Copast dari teman.. Semoga manfaat..

Tj Hukum Onani

Pertanyaan AI 199:

Assalamu’alaykum, mau tanya apakah hukum onani ?

Jawaban:

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari

Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:

1.    Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah l.1 Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.

2.    Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i t, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad t. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah l:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)

Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya.

Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’udz:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Al-’Utsaimin t berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah perintah Rasul n bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah n akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk melakukan onani, karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan ketimbang puasa.”
Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga, wallahul musta’an.

Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah hadits-hadits yang dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar t dalam At-Talkhish Al-Habir (no. 1666) dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 2401) serta As-Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Amr c:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’ (di antaranya): … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” (HR. Ibnu Bisyran dalam Al-Amali, dalam sanadnya ada Abdullah bin Lahi’ah dan Abdurrahman bin Ziyad bin An’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if [lemah] hafalannya)

Namun apakah diperbolehkan pada kondisi darurat, yaitu pada suatu kondisi di mana ia khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus dalam perzinaan atau khawatir jatuh sakit jika air maninya tidak dikeluarkan? Ada khilaf pendapat dalam memandang masalah ini.
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah n untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud z di atas.

Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad  t memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat.3 Namun nampaknya pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani t dalam Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi n), yaitu sabda Nabi n kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda:

فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”

Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”

Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm t dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.
Yang lebih memprihatinkan adalah yang sampai pada tahap menekuninya sebagai adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau berfantasi/mengkhayalkan nikmatnya menggauli wanita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad t mengharamkannya, demikian pula yang selain beliau.” Wallahu a’lam.
Semoga Allah l membimbing para pemuda dan pemudi umat ini untuk menjaga diri mereka dari hal-hal yang haram dan hina serta merusak akhlak dan kemuliaan mereka. Amin.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Apakah pelaku onani/masturbasi mendapat dosa seperti orang yang berzina?
Adi Wicaksono, lewat email
Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena hukum hadd. Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Adapun masturbasi/onani dengan tangan sendiri atau semacamnya (bukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki), terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan haram. Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu’minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma’arij. Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan, yaitu kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antaranya:

سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ

“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’: … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.”

Sifat onani yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang menghalalkannya adalah seperti kata Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat/mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad t mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”

Penetapan hukum hadd dalam hal ini semata-mata ijtihad sebagian ulama mengqiyaskannya dengan zina. Namun tentu saja berbeda antara onani dengan zina sehingga tidak bisa disamakan. Karena zina adalah memasukkan kepala dzakar ke dalam farji wanita yang tidak halal baginya (selain istri dan budak wanita yang dimiliki). Oleh karena itu, yang benar dalam hal ini adalah pelakunya hanya sebatas diberi ta’zir (hukuman) yang setimpal sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar berhenti dari perbuatan maksiat tersebut. Pendapat ini adalah madzhab Hanabilah, dibenarkan oleh Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin t dalam Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Ibnu Baz t dalam Fatawa Al-Lajnah (10/259).

Adapun bentuk hukumannya kembali kepada ijtihad hakim, apakah dicambuk (tidak lebih dari sepuluh kali), didenda, dihajr (diboikot), didamprat dengan celaan, atau lainnya, yang dipandang oleh pihak hakim dapat membuatnya jera dari maksiat itu dan bertaubat.5 Wallahu a’lam.
Kesimpulannya, masturbasi tidak bisa disetarakan dengan zina, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Namun onani adalah maksiat yang wajib untuk dijauhi. Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah l. Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka pihak hakim berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut. Wallahu a’lam.

http://asysyariah.com/hukum-onani.html

Cinta Dunia

Penyakit yang mengeluti kebanyakan umat islam sebagaimana yang di isyaratkan dalam riwayat yang masyhur adalah Al WAHN. Yaitu cinta dunia dan takut mati.

Çinta dunia merupakan sumber ketergelinciran. Sedangkan harta mengandung banyak penyakit, paling tidak ia akan menjadikan seseorang sombong dan takabur, minimal, menyibukkan dari mengingat Allah dan Ayat-ayat Nya.Sedang orang yang lalai ,ia adalah orang yg merugi.Bila ia jauh dari mengingat Allah,ia akan terkuasai syaiton,dan syaiton akan menghiasi keburukan-keburukan seolah kebaikan.

Seseorang yang mabuk dunia keadaannya lebih parah dari mabuk arak, orang tersebut tidak akan pernah sadar dan siuman kecuali bila telah merasakan sempit dan gelap nya liang lahat.

Berkata Yahya ibnu mu’adz ,” Dunia merupakan araknya syaithon, barang siapa yang mabuk,ia tidak akan sadar hingga merasakan hadirnya kematian dan ia tergolong dari orang2 yg menyesal selamanya”.

Diriwayatkan oleh Anas, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,” Barang siapa yg Akhirat memenuhi keinginan hati nya, maka Allah jadikan rasa kaya berada dihatinya, dan dikumpulkan baginya perbendaharaan harta, datang kepadanya isi dunia, sedang ia merasa tÍdak butuh pada nya. Dan barang siapa dunia memenuhi isi hatinya, maka Allah jadikan kefakiran melekat dihadapan matanya, dan menjauh darinya perbendaharaan harta, dan gemerlap dunia menjauh darinya kecuali apa yg ditaqdirkan bagi nya”. HR Tirmidy.

 Ditulis oleh Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Menebar Cahaya Sunnah