Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :
(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) : Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
da290916-2043
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :
(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) : Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
da290916-2043
Bakr bin ‘Abdillah al-Muzanii rohimahullah berkata,
“Wahai anak Adam.. jika anda ingin mengetahui kadar nikmat yang Allah telah limpahkan kepada anda maka silahkan pejamkan kedua mata anda (dan renungkan nikmat Allah berupa penglihatan)..”
[ Asy-Syukr Li Ibni Abid Dunya – 62 ]
ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL
‘Umar bin Khoththob rodhiyallahu ‘anhu berkata:
مَا أُبَالِي عَلَى أَيِّ حَالٍ أَصْبَحْتُ عَلَى مَا أُحِبُّ أَوْ عَلَى مَا أَكْرَهُ ، لأَنِّي لا أَدْرِي الْخَيْرُ فِيمَا أُحِبُّ أَوْ فِيمَا أَكْرَهُ ؟
“Aku tidak peduli masuk di waktu pagi dalam keadaan apa.. apakah dalam keadaan yang aku sukai atau keadaan yang aku tidak sukai. Karena aku tidak tahu apakah kebaikan itu dalam perkara yang aku sukai atau dalam perkara yang aku tidak sukai..”
[Az Zuhud karya Ibnul Mubarak]
ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL
Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,
“Sungguh orang yang senantiasa berdzikir ketika berada di jalan, di rumah, di saat mukim, di saat safar, atau di berbagai tempat, itu akan membuatnya mendapatkan banyak saksi di hari kiamat..
Karena tempat-tempat tadi, rumah, gunung dan tanah, akan menjadi saksi bagi seseorang di hari kiamat..”
[ Al-Wabil Ash-Shoyyib – 197 ]
subhaanallah..
tidakkah kita ingin memiliki sebanyak mungkin saksi meringankan saat mempertanggung-jawabkan perbuatan kita kelak di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla..?!
ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL
Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“Apabila kamu tertimpa suatu kemalangan, maka janganlah kamu mengatakan, ‘seandainya tadi saya berbuat begini dan begitu, niscaya tidak akan menjadi begini dan begitu..’ tetapi katakanlah ‘QODARULLAH WA MAA SYAA-A FA’ALA‘ (ini sudah takdir dari Allah dan apapun yang dikehendaki-Nya pasti terlarang..) karena sesungguhnya ungkapan kata ‘seandainya’ akan membukakan jalan bagi godaan syaithon..”
( HR. Muslim – 2664 )
jangan katakan ‘andaikan’ .. tapi katakanlah,
QODARULLAH wa maa syaa-a fa’al.
atau dalam riwayat lainnya :
QODDARALLAH wa maa syaa-a fa’al.
perbedaaannya hanya di kalimat pertamanya saja yang artinya serupa.
qodarullah : Ini sudah takdir Allah.
qoddarallah : Allah telah mentakdirkannya.
#perbanyakdzikir
#hadits
#takdir
Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Do’a seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang dido’akannya adalah do’a yang akan dikabulkan.. pada kepalanya ada Malaikat yang menjadi wakil baginya.. setiap kali dia berdo’a untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka Malaikat tersebut berkata, ‘Aamiin dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan..”
[ HR. Muslim ]
yuuk perbanyak do’a untuk diri sendiri, orangtua dan orang lain.. apalagi di saat-saat #psbb..
.
dari hadits ini, ada dua golongan manusia yang di do’akan malaikat yaitu orang yang di do’akan dan juga orang yang mendo’akan.. keduanya sama-sama dido’akan malaikat.. walhamdulillah..
.
Al-Qadhi ‘Iyadh rohimahullah berkata,
.
“Jika generasi Salaf hendak berdo’a untuk dirinya sendiri, mereka juga berdo’a untuk saudaranya sesama muslim dengan do’a tersebut, karena do’a tersebut adalah do’a yang mustajab, dan dia pun akan mendapatkan apa yang didapatkan oleh saudaranya sesama muslim..”
.
[ Syarh an-Nawawi – XVII/49 ]
.
Sebarkan..!
.
Baarokallahu fiikum..
.
#stayhome
#staysafe
#stayclean
#stayapart
Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,
“Keberuntungan terbesar di dunia ini tatkala engkau menyibukkan dirimu sepanjang waktu dengan perkara yang lebih utama dan lebih bermanfaat untukmu di kehidupan akhirat..
bagaimana mungkin dikatakan berakal, seseorang yang menjual Surga dengan segala kenikmatannya dengan
kesenangan sesaat..”
[ Al Fawaaid – 31 ]
ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 05 – Pada Asalnya Dalam Masalah Ibadah Itu Menunggu DALIL – bisa di baca di SINI
.
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. pembahasan dari kitab dhowaabit dan qowaaid fiqih ad da’wah..
⚉ KAIDAH KE-6 : TIDAK ADA SESUATU YANG WAJIB DALAM SYARIAT KECUALI BERDASARKAN SYARIAT ATAU AKAD
Maksudnya.. bahwa tidak wajib atas kaum muslimin sesuatupun kecuali yang diwajibkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala dengan syariat yang Allah turunkan atau dengan akad yang diizinkan oleh Allah.
➡️ Yang Allah wajibkan seperti : sholat 5 waktu, puasa Ramadhan, haji ke baitullah, berbakti kepada orangtua, silaturahim dan sebagainya..
➡️ Yang wajib karena akad : seperti akad-akad muamallah seperti jual-beli, simpan-pinjam, sewa menyewa, demikian pula persekutuan persero dan sebagainya. Tentunya yang kedua ini syaratnya adalah diizinkan oleh syariat. Jika tidak diizinkan oleh syariat karena mengandung riba atau yang lainnya maka akad itu bathil tentunya..
Dalil daripada kaidah ini :
⚉ Qs Ash-Shuro: 21
أَمۡ لَهُمۡ شُرَكَٰٓؤُاْ شَرَعُواْ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمۡ يَأۡذَنۢ بِهِ ٱللَّهُۚ وَلَوۡلَا كَلِمَةُ ٱلۡفَصۡلِ لَقُضِيَ بَيۡنَهُمۡۗ وَإِنَّ ٱلظَّٰلِمِينَ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih..”
Artinya : Ini celaan terhadap kaum musyrikin Quraisy yang membuat syariat-syariat dari agama yang tidak diijinkan oleh Allah. Mereka berbuat bid’ah dalam agama.. dan ini juga celaan kepada semua yang seperti mereka. Yang membuat buat ibadah atau syariat yang tidak pernah diijinkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala.
Para ulama semua sepakat bahwa sesuatu yang wajib atas kaum muslimin itu yang Allah dan Rosul-Nya wajibkan. Bukan yang diwajibkan oleh siapapun.
Kalau ada ulama mewajibkan sesuatu tanpa dalil, maka dia tidak ada hak. Sama saja dia mensyariatkan apa yang Allah tidak diizinkan.
Contoh praktek dalam dakwah :
1️⃣ Tidak boleh mewajibkan pada manusia untuk mengikuti madzhab tertentu atau tarikat tertentu. Karena ini tidak pernah Allah wajibkan. Allah hanya wajibkan mengikuti Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.
Mewajibkan untuk ikut madzhab tertentu jelas membuat syariat yang tidak pernah Allah ijinkan.
Bermadzhab silakan saja, tapi untuk mewajibkan.. ini tidak boleh. Karena madzhab itu hanya wasiilah. Kewajiban kita taklid kepada Allah dan Rosul-Nya. Kalau ada pendapat madzhab yang tidak sesuai dengan dalil, kewajiban kita adalah mengikuti dalil.
2️⃣ Tidak boleh seorangpun menyelisihi syariat yang sudah jelas hanya karena mengikuti pendapat seorang ustadz atau kiyai atau madzhab atau ajengan.
Kewajiban dia adalah berusaha untuk berpegang kepada syariat.
⚉ Sebagaimana Imam Malik rohimahullah mengatakan,
“Setiap orang boleh dibuang dan boleh diambil pendapatnya kecuali Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam yang wajib kita ambil..”
⚉ Imam Syafi’i rohimahullah juga tegas mengatakan,
” Apabila pendapatku bertentangan dengan sabda Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, yang wajib kalian ambil adalah sabda Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dan buanglah pendapatku..”
3️⃣ Dalam mena’ati pemerintah, tidak boleh kalau ternyata bertabrakan dengan Al Quran dan hadits.
Jika aturan mereka tidak bertabrakan maka wajib kita untuk mena’atinya karena itu yang diperintahkan oleh Allah Subhanaahu wa Ta’ala.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP
Hidup di dunia bagaikan kapal yang berlayar di atas lautan..
Kapal itu dapat berlayar bila ia tidak dipenuhi air laut..
Bila dipenuhi air laut maka akan tenggelam..
Demikian pula hidup di dunia..
Kita akan dapat berlayar menuju akherat..
Bila hati tak dipenuhi cinta dunia..
Namun bila hati dipenuhi cinta dunia..
Ia akan karam dan terombang ambing dalam lautan syahwat dan hawa nafsu..
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Perhiasan – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya.. beliau berkata sebuah faidah yang penting..
ما لم يرد فيه نص في زكاته كالدور المؤجرة والخضراوات ونحو ذالك؛ فإن الزكاة لا تجب فيها إلا إذا جلّبَت مالا بلغ النصاب، وحال عليها الحول.
⚉ Apa-apa yang tidak ada dalilnya dan dimana tidak ada dalil akan wajibnya zakat pada sesuatu tersebut, seperti :
➡ Rumah yang disewakan
➡ Sayur mayur dan sebagainya.
Maka tidak wajib padanya zakat, kecuali apabila dia menghasilkan uang, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah uangnya, karena uang itu sebanding dengan emas atau perak, sehingga apabila telah sampai nishobnya dan telah haul maka wajib padanya dikeluarkan zakat.
➡ Adapun Rumah yang disewakan, tidak ada zakatnya demikian pula sayur-mayur tidak ada zakatnya dan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam juga menyebutkan bahwa kudapun tidak ada zakatnya.
⚉ Kemudian beliau membawakan semua pembahasan tentang apakah barang-barang dagangan itu ada padanya zakat..? artinya kalau misalnya ada orang yang jualan kelontong, maka apakah kelontongan-kelontongan itu ada padanya zakat..? kalau ada orang yang jualan sesuatu, apakah barang dagangan itu ada padanya zakat atau tidak..?
Ikhtilaf para ulama.. Jumhur ulama bahkan mereka menganggap ini ijma bahwa barang dagangan itu diwajibkan padanya zakat.
➡ Beberapa dalil diantaranya dalil dari Samuroh bin Jundub bahwa “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari apa-apa yang kami siapkan untuk dijual belikan..” Namun Syaikh al-Albani menganggap hadits ini DHO’IF, tidak bisa dijadikan hujjah..
Sedangkan sebagian ulama dari pendapat Atho bin abi Robbah dan beberapa ulama salaf sebagaimana dinukil oleh Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Al- Amwaal dari sebagian fuqoha bahwa barang-barang dagangan itu tidak ada zakatnya,
➡ Adapun klaim telah terjadi Ijma wajibnya zakat pada barang-barang dagang ini tidaklah benar.. Pendapat ini dirojihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullahu dan merupakan pendapat Ibnu Hazm, Az Zhohiri, Daud Az Zhohiri, alasannya :
1️⃣ Kata Syaikh al-Albani, “tidak ada satupun hadits yang shohih yang menyebutkan tentang wajibnya zakat barang dagangan..”
Adapun hadits-hadits yang dijadikan hujjah oleh jumhur semua dho’if, tidak bisa dijadikan hujjah.. sementara untuk mengatakan suatu hukum itu wajib atau tidaknya harus berdasarkan dalil yang shohih.. dan ternyata haditsnya dho’if semuanya, demikian pula atsar ‘Umar bin Khotthob yang dijadikan hujjah oleh jumhur juga dho’if.
➡ Dan ada sebuat atsar dari Ibnu ‘Umar tentang barang dengan zakat bahwasanya barang dagang itu ada padanya zakat, Namun Syaikh al-Albani rohimahullah mengatakan bahwa tidak ada satupun nishob dalam Al-Quran dan Hadits tentang barang-barang dagang apalagi para sahabat banyak sekali yang berdagang padahal Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sudah menjelaskan tentang nishobnya emas, perak, demikian pula unta, kambing, sapi tapi tidak ada satupun dalil yang shohih yang Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyebutkan tentang nishobnya berapa.. apakah harus haul atau tidak, tidak ada sama sekali.
Sementara dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam banyak yang jualan, yang berbisnis, berarti kata Syaikh al-Albani tidak ada satupun dalil yang memberikan nishob maka dari itu seorang pedagang, dia mengeluarkan zakat tanpa ada nishob artinya sesuai dengan sesuai yang diridhoi oleh jiwanya saja.
Karena sama sekali tidak ada dalil, sebab kalau Qiyas tersebut, misalnya di Qiyaskan kepada emas dan perak benar, tentu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sudah menyebutkan adanya nishob, karena dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pun juga yang namanya jual beli ada, barang dagang ada..
➡ Dan pendapat, wallahu a’lam, yang saya condong kepadanya adalah pendapat Syaikh al-Albani ini, karena tidak ada satupun dalil-dalil yang shohih dari hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam yang menunjukkan akan wajibnya zakat barang dagangan
2️⃣ Bahwasanya atsar-atsar yang menyebutkan tentang wajibnya zakat dari sebagian para sahabat pun tidak ada nishobnya, maka barang dagang dikeluarkan zakat sesuai dengan yang diridhoi oleh pemiliknya.
➡ Kemudian ada sebuah atsar, bahwa para pedagang datang dari Syam kepada ‘Umar bin Khotthob rodhiyallahu ‘anhu mereka membawa kuda, yang kuda tersebut memang diperjual belikan, lalu mereka berkata, “Wahai Amirul mukminin, ambil dari kami zakatnya..” ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu berkata, “sesungguhnya dua sahabatku tidak melakukannya..” yaitu Rosul shollallahu ‘alayhi wa sallam dan Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu, maka mereka ngeyel dan minta sementara disitu ada ‘Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu maka ‘Ali berkata, “wahai Amirul mukminin ambil saja seperti sedekah sunnah..” maka kemudian ‘Umar pun mengambilnya sebagai sedekah sunnah.
➡ Disini padahal kuda-kuda tersebut diperjualbelikan dan sebagai barang dagang tapi ternyata ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu tidak mau mengeluarkan Zakatnya.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah