1254. Melepas Kaus Kaki

1254. BBG Al Ilmu – 227

Tanya:
Bagaimana hukumnya seorang akhwat yang melepas kaus kaki karena kepentingan pekerjaan ditempat becek seperti kebun sawah dan semisalnya. Bolehkah melepasnya?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau sesuatu hal yang dibutuhkan untuk dilepas maka boleh ia melepaskan nya. Dan hendaknya di pastikan tidak ada yang melihatnya.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Terima Kasih Banyak Wahai Musuh-Musuhku…

Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى

Seorang da’i berkata :
“Apakah yang harus aku katakan kepada kalian wahai musuh-musuhku… Sungguh rasa gembira yang keluar dari lubuk hatiku yang paling dalam…

Kalian telah benar-benar membantuku di dunia dan terlebih-lebih di akhirat…

Di akhirat kelak… kalian akan memikul banyak bebanku yang berat…padahal kalian sendiri benar-benar dalam keadaan lemah…sungguh ini merupakan kebaikan yang tiada bandingannya…

Kalian telah menghadiahkan kepadaku pahala-pahala amal kebajikan kalian kepadaku, di saat kalian benar-benar sangat membutuhkannya….sungguh kebaikan yang tiada tara…

Wahai kalian yang menggibahku…yang memakan hartaku…yang merendahkan harga diriku…yang berdusta atas namaku…yang hobi mencari-cari kesalahanku…sungguh kalian telah berbuat kebaikan yang tiada tara bagiku…, teruskanlah perjuangan kalian menzolimiku…sungguh aku sangat butuh dengan hadiah kalian pada hari kiamat kelak…

Aku sangat butuh –pemberian- kalian untuk memperberat timbangan kebaikanku…

Sungguh betapa bahagianya aku tatkala aku tahu bahwasanya aku tidak bisa meraih tempat yang sangat mulia hanya sekedar mengandalkan amal kebajikanku?, akan tetapi berkat hadiah kalian akupun bisa meraih kedudukan mulia tersebut…. karenanya jangan ragu-ragu untuk meneruskan perjuangan kalian menjatuhkan aku…!!!

Rasulullah bersabda,

أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki barang dagangan.” Rasulullah berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), telah memakan harta si fulan, telah menumpahkan darah si fulan, dan telah memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka” (HR Muslim no 2581)

Dikatakan kepada Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah bahwasanya si fulan telah mengghibahmu. Maka beliaupun mengirim sepiring makanan yang manis kepada orang yang telah mengghibahnya tersebut lalu berkata kepadanya, “Telah sampai kabar kepadaku bahwasanya engkau telah menghadiahkan (pahala) kebaikan-kebaikanmu kepadaku maka aku ingin membalas kebaikanmu tersebut” (Wafayaatul A’yaan 2/71)

Seorang penyair berkata:

يُشَارِكُ لَكَ الْمُغْتَابُ فِي حَسَنَاتِهِ وَيُعْطِيْكَ أَجْرَ صَوْمِهِ وَصَلاَتِهِ
فَكَافِهِ بِالْحُسْنَى وَقُلْ رَبِّ جَازِهِ بِخَبْرٍ وَكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ
فَيَا أَيُّهَا الْمُغْتَابُ زِدْنِي فَإِنْ بَقِيَ ثَوَابُ صَلاَةٍ أَوْ زَكاَةٍ فَهَاتِهِ

“Orang yang mengghibahmu menyertakan engkau dalam kepemilikan kebaikan-kebaikannya
Dan ia menghadiahkan kepadamu pahala puasa dan sholatnya
Maka hendaklah engkau membalasnya dengan kebaikan dan katakanlah, “Wahai Tuhanku balaslah dia dengan kebaikan dan hapuslah dosa-dosanya”

Wahai orang yang menggibahku tambahlah hadiahmu kepadaku…
Jika masih tersisa pahala solatmu dan zakatmu maka berikanlah kepadaku.

1253. Memperdengarkan Musik Klasik Ke Janin

1253. BBG Al Ilmu – 227

Tanya:
Saat ini istri saya sedang hamil, dan saya mendapatkan masukan dari teman-teman, kerabat dan sebagainya untuk memutarkan musik klasik untuk janin yang ada di rahim istri saya, untuk meningkatkan tingkat kecerdasan anak saya nanti. Saya bingung pak, mohon bimbingannya.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Saran yang demikian adalah saran yang menyesatkan, karena musik dalam ajaran agama islam adalah diharamkan, sebagaimana dalam firman Allah Ta`ala QS Luqman : 6 , “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Para ulama menafsirkan “Perkataan yang tidak berguna” itu adalah musik dan nyanyian. Sesuatu yang Allah haramkan tidak dapat mencerdaskan bagi siapapun. Jikalau mitos yang demikian di anggap benar, maka lebih utama bagi nya untuk mendengarkan ayat-ayat Al Quran. Semoga ini dapat menjadikan pencerahan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Banyak Jalan Menuju…

Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Sebuah pribahasa yang sering kita dengar..

Banyak jalan menuju roma..
Roma adalah nama salah satu uskup nashrani..

Pribahasa ini amat halus dalam perang pemikiran..
Seakan ia memberi arti bahwa roma adalah tujuan..
Setidaknya memberi arti tentang kesucian roma..

Yuk kita ganti dengan yang lebih cantik..
Banyak jalan menuju Makkah..
Nabi bersabda, “Dan semua Makkah adalah jalan.”
(HR Abu Dawud).

1252. Hadits Palsu Seputar Aqiqah

1252. BBG Al Ilmu – 275

Tanya:
Barusan saya baca suatu hadits yang menjelaskan , kalau kita pas masih bayi tidak di aqiqah, suatu saat nanti kita tidak bisa kasih syafaat kepada orangtua? Apakah benar demikian ?

Jawab:
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى

Tidak benar itu.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1251. Kesempurnaan Allah

1251. BBG Al Ilmu – 317

Tanya:
Saya sudah beberapa kali mendengar dari bos saya bahwa Tuhan saya itu juga tidak sempurna, dia katakan begitu karena penciptaannya juga ada yang tidak sempurna, seperti ada yang di lahirkan yang tidak punya tangan dll. Tapi saya berkeyakinan itu perkataan yang salah, karena Allah maha sempurna. Mohon penjelasannya.

Jawab:
Ustadz Ali Hasan Bawazer, Lc, حفظه الله تعالى

Kesempurnaan Allah adalah hal yang sudah diyakini secara masif oleh setiap umat manusia. Bahkan kaum musyrikin sekalipun, jika kita sifati Tuhan-Tuhan mereka (yang mereka sembah selain Allah) dengan sifat-sifat yang kurang dan tidak sempurna, maka hal itu akan menimbulkan kemarahan di antara mereka. Adapun makhluk-makhluk yang cacat dan jika ini dinilai sebagai ketidak sempurnaan Allah, maka ini menunjukkan lemahnya akal dan iman orang yang beranggapan seperti itu.

Sebab, dari mana kita mengetahui sesuatu itu sempurna jika tidak ada yang tidak sempurna?

Bagaimana kita mengetahui yang kaya dari yang miskin jika semua kaya?!

Bagaimana kita mengetahui nikmatnya sehat jika tidak ada sakit?!

Segala sesuatu dari ciptaan Allah adalah bukti kesempurnaan Allah -subhanahu wa ta’ala-.

Silahkan buka ayat-ayat berikut: QS. Asy-syura: 49-50; QS. An-Noor: 45; QS. Ar Ruum: 54; QS. Ali imran: 6, & masih banyak lagi.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1250. Waris : Wafat Sebelum Menikah, Siapa Saja Ahli Warisnya ?

1250. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apabila seorang wanita yang belum pernah menikah wafat dan ayah, ibu, saudara laki-laki, kakek dan neneknya sudah wafat terlebih dahulu. Saat ini yang ada adalah 1 orang saudara perempuan, 2 orang anak laki-laki dari saudara laki-lakinya dan 1 orang anak perempuan dari saudara laki-lakinya. Siapakah ahli waris wanita tersebut ?

Jawab:
Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى

Harta buat saudara perempuan dan dua anak laki-laki dari saudara laki-lakinya.

Pembagiannya adalah :
* Saudari perempuan mendapat setengah dari harta waris dan sisanya untuk dua anak laki-laki dari saudara laki.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1249. Waris : Hibah Atau Harta Waris ?

1249. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mengenai warisan, ada seorang ibu (masih hidup) mempunyai 1.000 m2 tanah, dan ia ingin menghibahkan ke 5 anaknya sekarang (3 laki + 2 perempuan). Tanah dibagi 5 sama rata dan diatas namakan masing-masing anaknya, satu anak dapat 200 m2. Namun semua sertifikat dipegang si ibu karena ia tidak ingin anak-anaknya menjual tanah tersebut selagi si ibu masih hidup. Sertifikat baru akan dibagikan ke masing2 anak bila si ibu telah wafat. Bagaimana status hibah ini ustadz ? Bila si ibu wafat apakah status tanah tersebut tetap hibah atau masuk ke waris ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika niat ibu untuk hibah, maka hendaknya diberikan segala nya tatkala masih hidup dan sehat, dan anak berhak menggunakan sesuai kehendak nya. Jika diberikan disaat wafat, maka secara otomatis masuk ke dalam harta warisan, yang di berikan sesuai petunjuk warisan dalam islam, tidak boleh sebagai mana di hibah.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Menebar Cahaya Sunnah