Penderitaan Sang Pecinta

Ust. Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Jika pilihan pasangan hidup hanya dilandaskan perasaan, cinta, dan syahwat…, maka bisa jadi kondisi seseorang sebagaimana perkataan seorang penyair :

فَمَا فِي الأَرْضِ أَشْقَى مِنْ مُحِبٍّ وَإِنْ وَجَدَ الْهَوَى حُلْوَ الْمَذَاقِ

Tidak di dunia ini yang lebih sengsara daripada seorang yang mencintai…
Meskipun nafsu jiwanya telah mendapatkan manisnya rasa cinta…

تَرَاهُ باَكِيًا فِي كُلِّ حِيْنٍ مَخَافَةَ فُرْقَةٍ أَوْ اشْتِيَاقٍ

Engkau melihatnya menangis setiap saat…
Karena takut akan perpisahan atau karena kerinduan…

فَيَبْكِي إِنْ نَأَوْا شَوْقًا إِلَيْهِم وَيَبْكِي إِنْ دَنَوْا خَوْفَ الْفِرَاقِ

Ia menangis jika jauh darinya karena kerinduan…
Dan ia juga menangis jika dekat karena takut perpisahan…

فَتْسْخَنُ عَيْنَيْهِ عِنْدَ الْفِرَاقِ وَتَسْخَنُ عَيْنَهُ عِنْدَ الطَّلاَقِ

Matanya berlinang air mata tatkala perpisahan….dan matanya juga berlinang air mata tatkala perceraian…

Akan tetapi jika pilihan pasangan hidup dibangun atas kecintaan dan agama serta tujuan akhirat, maka insya Allah keberkahan akan meliputi kebahagiaan rumah tangga.

Wallahu A’lam

Tiga Keutamaan Mengingat Mati

Ust. Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

«أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ»،

“Perbanyaklah mengingat pemutus kledzatan (kematian)”

(HR An-Nasai dan dinilai oleh Syaikh Al-Albani : Hasan Shahih)

Sebagian ulama berkata :
من أكثر ذكر الموت أكرم بثلاثةٍ: تعجيل التوبة، وقناعة القلب، والنشاط في العبادة. ومن نسيه عوقب بثلاثة أشياء: تسويف التوبة وعدم الرضا بالكفاف، والتكاسل في العبادة.

Barang siapa banyak mengingat kematian maka ia akan dimuliakan dengan tiga perkara :

(1) selalu bersegera bertaubat,

(2) hati yang qona’ah/nerimo, dan

(3) semangat dan rajin beribadah.

Dan barang siapa yang melupakan kematian maka ia akan dihukum dengan tiga perkara :

(1) menunda-nunda taubat,

(2) tidak rido dengan pemberian Allah, dan

(3) malas dalam beribadah

 

 

Ada Apa Dengan Bulan Rojab..?

Bulan Rojab adalah salah satu dari empat bulan harom, yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 36. Allah Ta’ala berfirman yang artinya;

“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan dalam kitab Allah pada hari Allah menciptakan langit dan bumi, diantaranya adalah empat bulan harom. Maka janganlah kalian menzholimi diri kalian sendiri pada bulan-bulan tersebut..”

Allah melarang berbuat zholim di bulan-bulan tersebut bukan berarti diperbolehkan perbuatan zholim di bulan-bulan lainnya. Namun karena perbuatan zholim di bulan itu DI LIPAT GANDAKAN DOSANYA.

Sama halnya dengan tanah harom Makkah dan Madinah. Perbuatan dosa yang dilakukan di sana lebih besar dosanya dibandingkan di negeri lainnya. Ini menunjukkan bahwa bulan-bulan harom adalah bulan-bulan yang mulia.

Kaidah yang perlu kita ketahui bersama adalah bahwa AMALAN BILA BERTEPATAN DENGAN WAKTU YANG MULIA MAKA IA AKAN DI LIPAT GANDAKAN PAHALANYA.

Maka sangat dianjurkan untuk banyak beramal sholih di bulan-bulan tersebut karena keutamaannya yang agung, seperti sholat, sedekah, puasa dan amalan sholih lainnya.

Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa mengkhususkan puasa dan amalan tertentu pada bulan Rojab tanpa bulan lainnya adalah perlu ditinjau kembali karena para ulama ahli hadits seperti Al Hafidz Ibnu Rojab dan Al Hafidz Ibnu Hajar -rohimahumallah- menjelaskan bahwa HADITS-HADIST TENTANG AMALAN TERTENTU PADA BULAN ROJAB SECARA KHUSUS ADALAH LEMAH DAN PALSU.

Dalam kitab Tabyinul ‘ajab hal. 2, Al Hafidz Ibnu Hajar rohimahullah berkata,

“Tidak ada satupun hadits shahih yang bisa dijadikan hujjah mengenai keutamaan bulan Rojab, tidak juga puasa padanya atau puasa pada sebagiannya, dan sholat pada malam tertentu padanya. Diantara ulama yang mendahuluiku kepada kepastian ini adalah Abu Isma’il Al Harowi Al Hafidz..”

Dalam kitab tersebut, Al Hafidz Ibnu Hajar rohimahullah membagi hadits-hadits seputar bulan rojab menjadi dua bagian:

Pertama, adalah hadits-hadits yang lemah. Dan yang kedua adalah hadits-hadits yang palsu.

Diantara hadits-hadits yang lemah yang disebutkan oleh beliau adalah hadits:

“Sesungguhnya di dalam surga ada sebuah sungai yang bernama Rojab, airnya lebih putih dari susu, dan lebih manis dari madu. Siapa yang berpuasa sehari di bulan rojab, maka Allah akan memberinya minum dari sungai tersebut..”
(Diriwayatkan oleh Al baihaqi dalam Fadhoil Al Auqot).

Ibnul Jauzi rohimahullah berkata, “Dalam sanadnya ada perawi-perawi yang majhul..”

Sementara Imam Adz Dzahabi rohimahullah dalam kitab Mizanul I’tidal menyatakan bahwa hadits tersebut adalah batil.

Diantara hadits yang palsu seputar Rojab yang disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar rohimahullah adalah hadits tentang keutamaan berpuasa di bulan Rojab sehari, dua hari, tiga hari sampai lima belas hari bahkan sampai dua puluh hari.

Beliau mengatakan bahwa hadits tersebut adalah palsu, karena di dalam sanadnya terdapat Abu Bakar An naqqosy, ia seorang pemalsu hadits. (Tabyinul ‘Ajab hal. 9).

Penulis, 
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Kapan Mengajak Anak Ke Masjid ?

Oleh Ust. Abdullah Zaen, M.A, حفظه الله تعالى

Anak laki-laki perlu dilatih dan dibiasakan untuk shalat berjamaah di masjid. Karena dengan hal tersebut, anak akan terbiasa menyaksikan dan mendengar kebaikan. Seperti gerakan shalat, dzikir, bacaan qur’an, takbir, tahmid, tasbih dan yang lainnya. Hal itu akan memiliki pengaruh yang kuat dalam jiwa mereka, tanpa mereka sadari. Pengaruh tersebut, tidak akan -atau sangat sulit- hilang saat mereka dewasa dan memasuki perjuangan hidup dan gemerlap dunia. Apalagi memang pada dasarnya kaum pria hukumnya wajib shalat berjamaah di masjid.

Namun di usia berapakah anak bisa diajak ke masjid? Wallahua’lam kami belum menemukan dalil spesifik yang menunjukkan hal tersebut. Mungkin patokannya adalah sejauh mana anak tersebut bisa diarahkan untuk tidak mengganggu jama’ah di masjid. Bila sudah bisa dikondisikan demikian, maka tidak mengapa dibawa ke masjid.

Sehingga seorang yang membawa anak masuk ke masjid, haruslah memberikan pengertian dengan lembut kepada anaknya agar dia menghormati rumah-rumah Allah, bersikap tenang dan tidak mengganggu para jama’ah yang lain. Bila sudah berkali-kali diingatkan, ternyata si anak tetap tidak bisa tenang, dan membuat para jamaah yang lain terganggu, maka lebih baik tidak diajak ke masjid. Karena maslahat untuk orang banyak harus didahulukan ketimbang maslahat pribadi

Dalam sebuah hadits sahih disebutkan, “Bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dahulu shalat sambil menggendong Umamah -puteri dari Zainab binti Rasululullah shallallahu‘alaihiwasallam dan Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin Abdisysyams- jika beliau sujud, beliau meletakkan Umamah, dan jika dia bangun
dia menggendongnya”. HR. Bukhari dan Muslim.

Dikutip dari:

http://tunasilmu.com/anak-dan-rukun-islam-bagian-2/#more-1069

Kapan Mengajarkan Anak Untuk Menegakkan Shalat ?

Oleh Ust. Abdullah Zaen, M.A, حفظه الله تعالى

Shalat merupakan amalan yang paling utama dalam Islam. Karena itu kenalkan shalat pada anak sedini mungkin. Mulai dengan memperlihatkannya saat ia sudah dapat melihat. Lalu bimbing dan ajak ia shalat di samping kita, saat ia bisa melakukan beberapa gerakan seperti berdiri, ruku dan sujud.

Tapi ingat! Lakukan semua dalam suasana menyenangkan dan menggembirakan. Sebab saat itu anak belum memasuki usia taklif (pembebanan kewajiban agama). Tujuan kita sekedar membiasakan hingga saat baligh nanti, ia sudah terbiasa mengerjakan shalat dan ibadah lainnya.

Saat umur tujuh tahun, perintahkan anak mengerjakan shalat. Ajarkan kepadanya sifat shalat Nabi shallallahu’alaihiwasallam secara ringkas, tentang rukun, kewajiban, sunat dan pembatal shalat. Lakukan terus itu selama tiga tahun diiringi dengan pemberian targhîb (motivasi dan iming-iming) serta tarhîb (peringatan dan ancaman).

Ketika menginjak umur sepuluh tahun, berikan sangsi pada anak, bila ia secara sengaja meninggalkan shalat. Hukuman tersebut bisa berupa pukulan, namun bentuknya adalah pukulan yang tidak melukai atau meninggalkan bekas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”.

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh al-Albani.

Dikutip dari:

http://tunasilmu.com/anak-dan-rukun-islam-bagian-2/#more-1069

Bagaimana Mengajarkan Anak Tentang Dua Kalimat Syahadat ?

Oleh Ust. Abdullah Zaen, M.A, حفظه الله تعالى

Dua kalimat syahadat adalah ucapan Asyhadu allâ ilâha illallah dan Asyhadu anna Muhammadan rasulullah. Artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Mengajarkan dua kalimat mulia tersebut hendaklah dijadikan sebagai aktivitas pengajaran atau pengenalan pertama kepada anak-anak ketika mereka mulai mampu mengucapkan kalimat-kalimat pendek. Sekalipun mereka menirukan kalimat tersebut tanpa mengerti maksudnya, dengan membiasakan mereka mengucapkannya, anak-anak akan memiliki sifat reflek dalam mengucapkan kalimat ini; sehingga kelak akan mempengaruhi pembentukan pemikiran dan jiwanya.

Kalimat-kalimat yang secara reflek diucapkan oleh anak-anak sejak kecil akan berpengaruh terhadap perkembangan pikiran dan jiwanya setelah anak dewasa. Jika anak-anak telah akrab dengan kalimat syahadat, kelak mereka akan mudah menghayati maksud dan makna kalimat tersebut. Penghayatan yang tumbuh pada kemudian hari akan sangat membantu pola pikir dan perkembangan mental anak dalam menghayati agamanya.

Pengajaran syahadat semacam ini dapat dilakukan sewaktu-waktu dan dengan cara yang mudah dilakukan oleh anak.  Dengan kesenangan mereka mengucapkan kalimat ini berulang-ulang, insyaAllah mereka akan semakin akrab dengan kalimat syahadat.

Saat anak mulai bisa menalar, bertahaplah mengajarkan padanya kandungan dari dua kalimat mulia tersebut, dengan bahasa yang mudah dicerna. Dimulai dari syahadat pertama. Sampaikan pada anak bahwa inti makna kalimat tersebut adalah bahwa satu-satunya yang berhak untuk disembah dan diibadahi adalah Allah ta’ala. Jika  anak bertanya mengapa demikian? Jawablah bahwa karena Allah lah yang telah mengaruniakan pada kita segala sesuatu. Kehidupan, makanan, minuman, pakaian, kesehatan, tempat tinggal dan seluruh kenikmatan yang kita rasakan tanpa terkecuali. Jika diperlukan, jelaskan pula pada anak beberapa perilaku keliru yang ada di sekelilingnya berupa praktek-praktek peribadatan kepada selain Allah. Entah itu penyembahan terhadap pohon, bebatuan, jin, kuburan atau yang semisal.

Setelah itu, jelaskan padanya makna syahadat yang kedua. Intinya adalah meyakini bahwa Allah telah mengutus Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam untuk menyampaikan ajaran Islam. Beliau adalah manusia pilihan yang memiliki kesempurnaan dan keistimewaan. Karena itu beliaulah yang paling berhak untuk dijadikan panutan dan idola dalam keseharian dan setiap perilaku kita.

Dikutip dari:

http://tunasilmu.com/silsilah-fiqih-pendidikan-anak-no-26-anak-dan-rukun-islam-bagian-1/

Wasiat Emas Imam Asy-Syafi’i Kepada Muridnya

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, حفظه الله تعالى

وعظ الشافعي تلميذه المزني فقال له: اتق الله, ومثل الآخرة في قلبك, واجعل الموت نصب عينك, ولا تنس موقفك بين يدي الله، وكن من الله على وجل، واجتنب محارمه, وأد فرائضه, وكن مع الحق حيث كان، ولا تستصغرن نعم الله عليك وإن قلت, وقابلها بالشكر, وليكن صمتك تفكراً، وكلامك ذكراً، ونظرك عبره، واستعذ بالله من النار بالتقوى .(مناقب الشافعي 2/294)

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah memberikan beberapa nasehat yang sangat agung nan penuh hikmah kepada salah seorang muridnya yang bernama Al-Muzani rahimahullah dengan mengatakan kepadanya:

1. Bertakwalah engkau kepada Allah,

2. Gambarkan kehidupan AKHIRAT di dalam hatimu,

3. Jadikan kematian ada di depan matamu,

4. Janganlah lupa bahwa engkau akan berdiri di hadapan Allah ‘azza wajalla,

5. Takutlah engkau kepada Allah,

6. Jauhilah larangan-larangan-Nya,

7. Tunaikanlah apa-apa yang Dia wajibkan atasmu,

8. Ikutilah KEBENARAN kapan dan dimana pun engkau berada,

9. Janganlah engkau meremehkan nikmat-nikmat Allah yang dilimpahkan kepadamu meskipun sedikit. Tetapi,

10. sikapilah nikmat-nikmat tersebut dengan bersyukur kepada-Nya,

11. Hendaknya engkau jadikan diammu untuk berfikir, ucapanmu sebagai dzikir, dan pandanganmu kepada sesuatu untuk mengambil pelajaran darinya.

12. Dan hendaknya engkau memohon perlindungan kepada Allah dari siksa api neraka dengan selalu bertakwa kepada-Nya.” (Lihat Manaaqibu Asy-Syafi’i II/294).

Semoga kita semua dapat mengamalkannya dengan istiqomah hingga akhir hayat.

– – – – – •(*)•- – – – –

Cara Bersedekah Dengan Harapan Penyakitnya Sembuh

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Bagaimana cara sedekah dalam rangka untuk mengobati penyakit yang diderita ?

•» JAWAB «•

Bismillah.

Cara bersedekahnya yang benar, sah dan diterima Allah -in syaa Allah- adalah sebagai berikut:

1. Ketika memberikan sedekah, niatnya ikhlas karena mengharap pahala dan ridho Allah semata. Tanpa ada sedikitpun keinginan riya’ (pamer dan ingin dipuji oleh orang lain), atau ingin mendapatkan timbal balik dari orang yang diberi sedekah.

2. Ketika bersedekah ia berdoa dan berharap hanya kepada Allah Ta’ala agar penyakitnya sembuh, dan diberi kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya, serta dosa-dosanya diampuni.

3. Menyalurkan sedekah kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti: Fakir dan miskin, orang yamg terlilit hutang, para mujahid fi sabilillah baik yang berada di medan jihad maupun di medan dakwah, para penuntut ilmu yang tidak punya bekal (uang) untuk kebutuhan makan, pakaian, kitab dsb.

Atau bisa juga menyalurkan sedekah ke tempat-tempat yang baik dan di jalan yang dicintai Allah, seperti: Pembuatan sumur untuk kepentingan kaum muslimin, panti asuhan anak yatim piatu, pembangunan masjid dan pesantren yang berdiri di atas aqidah dan pemahaman yang lurus, serta ibadah yang benar sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

4. Bersedekah dengan harta yang baik lagi HALAL. Hal ini karena Allah tidak menerima harta haram yang disedekahkan oleh hamba-Nya.

Bersedekah dengan cara seperti ini, in syaa Allah dapat menyembuhkan penyakit, mendatangkan keberkahan pada rezeki dan umur pelakunya, serta mendapat pahala yang besar dan ridho Allah Ta’ala.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

– – – – – •(*)•- – – – –

Adakah Zakat Profesi Dalam Syari’at Islam ?

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Bagaimana jika kita menyalurkan zakat penghasilan dan menjadi donasi anak yatim ke lembaga zakat, kemudian ada keluarga dekat kita yang termasuk golongan fakir miskin ? apa yang seharusnya kita lakukan ?

•» JAWAB «•

Bismillah.

Pertama-tama yang perlu kita ketahui dan pahami bahwa di dalam agama Islam tidak dikenal dan tidak disyari’atkan Zakat Penghasilan (zakat profesi/gaji) yang dikeluarkan pada setiap bulan. Dan ini merupakan ijma’ (konsensus) para ulama sunnah selama 14 abad hijriyah.

Hal ini dikarenakan syarat wajibnya mengeluarkan zakat maal ada 2, yaitu:

1. Mencapai nishob, yaitu 85 gram emas murni atau yang senilai dengannya.

2. Adanya Haul, yakni harta tersebut telah berputar selama 1 (satu) tahun hijriyah terhitung sejak mencapai nishob.

Jadi, apabila harta atau penghasilan seseorang telah mencapai nishob, namun belum melewati masa 1 tahun, maka belum terkena kewajiban mengeluarkan zakat maal.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Artinya: “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul (yakni melewati 1 tahun).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah).

» Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci:  Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishob, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati.”

» Dan yang perlu kita ketahui pula, bahwa di dalam fatwa sebagian orang yang mewajibkan zakat penghasilan (profesi) terkandung berbagai penyimpangan dan kejanggalan. Diantaranya:

1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan (menganalogikan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian. Dan ini adalah qiyas yang batil (rusak dan menyeleweng), karena terdapat perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10  (seper sepuluh / 10 %) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan  1/20 (seper dua puluh / 5 %) dari hasil panen bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % (dua setengah persen).

Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar  seper sepuluh bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan  seper dua puluh bagi profesi yang membutuhkan modal. Tentu ini sangat memberatkan. Dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.

2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.

3. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:

» Sahabat Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu iapun diberi upah oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah (yakni sebagiannya, pent).” (HR. Muslim).

» Seusai sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dibai’at untuk mejabat sebagai kholifah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu, maka Umar pun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu ?”

Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umar pun menjawab: “Kita akan meberimu (gaji) secukupmu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dan Al-Baihaqi).

» Maka berdasarkan dalil-dalil syar’i dan keterangan ini, sebaiknya biaya atau donasi bulanan anak yatim dikeluarkan dari sedekah sunnah, bukan dari zakat maal yang wajib.

» Kemudian, yang perlu kita perhatikan dan pahami pula bahwa bersedekah kepada keluarga atau kerabat kita yang tergolong fakir dan miskin itu pahalanya lebih besar dan lebih afdhol daripada bersedekah kepada orang fakir dan miskin yang jauh atau tidak ada hubungan kekerabatan dengan kita, meskipun semuanya itu dianggap oleh Allah sebagai amal sholih yang berpahala dan mendatangkan keberkahan pada rezeki dan umur kita.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

الصدقة على المسكين صدقة وهي على ذي الرحم صدقة وصلة

Artinya: “Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah. Namun bersedekah kepada karib kerabat yg miskin (dianggap oleh Allah) sebagai sedekah dan silaturahmi.” (HR. At-Tirmidzi)

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

– – – – – •(*)•- – – – –

Menebar Cahaya Sunnah