Ustadz Firanda Andirja, حفظه الله تعالى
Ada khilaf diantara para ulama, mana yang lebih parah, faqir atau miskin. Kebanyakan para ulama berpendapat faqir lebih parah dari miskin karena Allāh menyebutkan faqir terlebih dahulu.
Adapun definisi faqir dan miskin,
• Faqir adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi kurang dari setengah kebutuhan dia.
Contoh: Seseorang tinggal di Jakarta, dia menyewa rumah, anaknya sekolah, harus bayar listrik, bayar air dan lainnya, total kebutuhannya 5 juta/bulan. Ternyata penghasilannya hanya 2 juta/bulan. Dia tidak bisa memenuhi setengah kebutuhannya atau dia tidak punya penghasilan sama sekali. Maka ini disebut faqir. Intinya seseorang yang penghasilannya hanya mampu memenuhi kebutuhan setengahnya atau dibawahnya.
• Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan lebih dari setengah kebutuhannya tapi tidak sampai memenuhi seluruh kebutuhannya.
Contoh: Kebutuhannya 5 juta, sementara penghasilannya 4.5 juta.
Meskipun tidak ada dalil tentang hal ini, ini hanya sekedar perkataan para ulama. Kenyataannya masalah faqir dan miskin ini relatif, sehingga faqir miskin di Saudi tidak sama dengan faqir miskin di Indonesia. Sebagai contoh di Saudi, orang bisa jadi sudah punya mobil dan tempat tinggal tapi masih disebut miskin. Bahkan mahasiswa dianggap miskin seluruhnya, saat malam lebaran, pintu-pintu mahasiswa penuh dengan beras, padahal mahasiswa nya ingin membayar zakat fithr tapi diberi zakat fithr oleh penduduk Saudi karena bingung mau diberikan ke siapa.
Artinya faqir miskin ini relatif, miskin sedikit, tetapi kebutuhan terpenuhi, artinya tidak kekurangan, makan ada, anak-anak bisa dibelikan kue atau es krim, tidak kaya tetapi kebutuhan terpenuhi. Tetapi karena tidak ada yang lain maka itulah yang diberi zakat.
Namun secara umum kata para ulama, faqir dan miskin adalah yang kebutuhannya tidak terpenuhi.