Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-38) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 39 ?
?? Kebiasaan atau ‘urf sama hukumnya dengan ucapan.
‘Urf adalah kebiasan suatu masyarakat dalam bermu’amalah. ‘Urf dapat dijadikan patokan dengan syarat ‘urf tersebut bersifat “muthorid” yaitu berlaku umum dan diketahui oleh individu masyarakat tersebut.
⚉ Contohnya bila kita beli di warung makanan, ‘urf di masyarakat kita seringnya makan dahulu baru bayar. Maka perkara seperti ini dibolehkan.
⚉ Bila kita membeli sesuatu di toko lalu kita hanya memberikan uang dan sipenjual menerimanya tanpa ada ucapan, maka inipun sah.
?? Tapi bila ‘urf itu bertentangan dengan syariat maka tidak boleh diikuti.
⚉ Seperti bila kita hendak mengurus KTP, kebiasaan di masyarakat adalah memberikan uang kepada petugas. Perbuatan ini secara syariat tidak dibolehkan karena termasuk “Hadaya al ‘
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP