Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-40) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 41 ?
?? Semua yang memiliki kewalian, maka hukumnya sama dengan pemilik.
Wali ada beberapa macam:
1. Wali yang ditetapkan oleh syariat dan bersifat umum yaitu wali hakim.
2. Wali yang ditetapkan oleh syariat dan bersifat khusus seperti wali nikah, wali anak yatim.
3. Wali yang mendapat mandat dari pemiliknya. ini ada tiga macam juga:
a. Wakil, yaitu orang yang diwakilkan oleh pemilik untuk mengurus di saat ia hidup. Seperti Nabi mewakilkan Urwah bin Al Ja’ad untuk membelikan hewan kurban.
b. Washiy, yaitu orang yang diwakilkan oleh pemilik setelah meninggalnya.
Seperti bila A berkata, “Saya berwasiat bila telah meninggal harta saya sepertiga untuk anak-anak yatim. Saya percayakan kepada B untuk mengurusnya.” Maka B ini disebut washiy.
c. Nadzir, yaitu orang yang dipercaya untuk mengurus wakaf.
Misalnya ada orang berkata, “Saya mewakafkan rumah di sana untuk para penuntut ilmu dan sebagai nadzirnya adalah si fulan.”
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP