Fenomena TERAWEH KILAT.. Atau TERAWEH PATAS…

Melihat derasnya ilmu agama yang sampai kepada masyarakat indonesia, rasanya sudah tidak zamannya lagi memburu teraweh kilat.

Karena itu hanya akan merugikan diri kita sendiri.. Shalat teraweh kita menjadi TIDAK SAH.. Yang dengannya kita kehilangan pahala yang sangat besar.. Yakni pahala shalat semalam suntuk dan ampunan dosa yang telah lalu.

Sungguh tidak dibolehkan shalat bersama imam yang cepat sampai tidak thoma’ninah, sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Utsaimin -rohimahulloh-:

“Jika imam telah dikenal TIDAK THOMA’NINAH dalam shalatnya, dan berdirinya juga cepat sehingga makmum tidak bisa menyempurnakan bacaan Fatihah-nya, maka harusnya kamu tidak shalat bermakmum dengannya sama sekali, karena tidak boleh bermakmum dengan orang yang seperti ini.

Karena kamu diantara dua pilihan: mengikuti gerakan imam tapi meninggalkan rukun shalat (thoma’ninah), atau tetap menjaga rukun shalat (thoma’ninah) tapi tidak bisa mengikuti imam.

Dan kami benar-benar memperingatkan para imam tersebut dari tindakan yang demikian, (karena) para ulama -rohimahumulloh- telah menyebutkan: ‘bahwa diharamkan bagi imam untuk mencepatkan shalatnya sampai makmum tidak bisa melakukan apa yang diwajibkan (dalam shalat)’. Dan thoma’ninah adalah wajib.

Maka, para imam tersebut harusnya tidak boleh menjadi imamnya kaum muslimin, dan harus dicopot dari keimaman jika dia sebagai pegawai (imam resmi pemerintah).

Dan wajib bagi orang-orang yang bertugas memilih imam, untuk berkeliling ke masjid-masjid; siapa saja yang didapati keadaannya demikian, dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai imam, harus mereka ganti, karena ini adalah kebiasaan buruk.

Saya tegaskan, apabila kebiasaan imam tersebut mencepatkan shalatnya sampai secepat ini, sehingga makmum tidak bisa membaca Fatihah karenanya, maka harusnya orang-orang yang shalat di masjid itu meminta agar imam tersebut diganti. Dan siapa yang tahu keadaan imam itu, dia tidak boleh shalat bermakmum dengannya, dia harus pergi ke masjid lain.”

[Liqo’ Babil Maftuh 9/146]

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.