Kaidah Ushul Fiqih Ke 47 : Setiap Syarat Dalam Akad Yang Apabila Dilafadzkan Dapat Merusak Akad, Maka…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-46) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 47 ?

??  Setiap syarat dalam akad yang apabila dilafadzkan dapat merusak akad, maka sebatas berniat pun dapat merusak akad.

Contohnya :
⚉  Orang yang menikah dengan niat talaq, maka akadnya tidak sah atas pendapat yang paling kuat.

⚉  Orang yang menikahi wanita yang ditalaq tiga oleh suaminya dengan niat untuk mentalaqnya setelah itu agar wanita ini menjadi halal kembali untuk suaminya, maka akadnya rusak karena niat tersebut terlarang dalam syari’at.

Tetapi apabila wanita yang dinikahi tersebut tidak mengetahui niat lelaki yang menikahinya, maka nikah tersebut sah untuk wanita tersebut dan berdosa bagi lelaki yang menikahinya. Karena akad berlaku sesuai yang tampak bukan yang tidak tampak.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.