Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-56) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 57 ?
?? Ketika terjadi kesamaran dalam pembagian maka boleh diundi selama bukan judi.
⚉ Contohnya, apabila orang-orang berebut ingin mendapat shaff pertama, maka mereka boleh mengundi siapa yang hari ini berhak mendapat shaff pertama.
Dalilnya adalah hadits bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak keluar safar, beliau mengundi siapa yang keluar nama dari istri-istrinya, maka dialah yang ikut safar.
Undian disini hanya untuk menentukan saja siapa yang terlebih dahulu mendapatkannya. Tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan.
⚉ Adapun undian yang haram adalah bila ada yang untung dan ada yang rugi sebagaimana halnya perjudian. Masing-masing perserta mengeluarkan uang lalu diundi, siapa yang keluar nasibnya maka uang itu menjadi miliknya sementara yang lain mengalami kerugian. Inilah yang dilarang.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP