179. BBG Al Ilmu – 255
Pertanyaan:
Afwan ustad ana mau tanya, istri ana jualan abaya tetapi untuk memajang di toko menggunakan patung plastik agar bisa dilihat pembeli, bagaimana hukumnya menggunakan patung plastik untuk display pakaian, syukron jazaakalloh khoir.
Tambahan:
Untuk patung memajang baju yg ana tanyakan ada kepala tetapi dibuat polos tanpa mata. Atau yg diperbolehkan seperti apa ustad sukran jazaakalloh khoir.
Jawaban:
Ust. Ali Basuki Lc
Hendaknya seorang muslim menghindarkan diri dari sesuatu yang meragukan, dan melangkah kepada yang menenangkan. Lebih baik patung/manekin yang tanpa kepala, dan ini yang biasa dilakukan di arab saudi.
Mengingat beberapa riwayat, diantaranya : “Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (An-Nasai)
Dan juga sabdanya : Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (Shahih Muslim).
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«