Masuk shaff sambil ruku.
Abdullah bin Az Zubair berkata:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ وَالنَّاسُ رُكُوْعٌ، فَلْيَرْكَعْ حِيْنَ يَدْخُلُ ثُمَّ يَدُبُّ رَاكِعًا حَتَّى يَدْخَلَ فِي الصَّفِِّ فَإِنَّ ذَلِكَ السُّنَّةُ
“Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, sementara orang-orang sudah ruku’, maka hendaklah ia ikut ruku’. Kemudian sambil ruku’ hendaknya ia masuk barisan. Sebab hal itu merupakan sunnah.” Diriwayatkan oleh Ath Thabrani.
Para shahabatpun melakukannya.
Dari Abu Umumah bin Sahal bin Hanif, bahwa ia melihat Zaid bin Tsabit memasuki masjid. sementara Imam sedang ruku’. Lalu beliau berjalan mendekati shaf dalam keadaan ruku’. Beliau bertakbir laluruku’ kemudin melangkah dalam keadaan ruku hingga sejajar dengan shaf.
HR Al Baihaqi sanadnya shahih.
Dari Zaid bin Wahab, ia menceritakan:
HR Baihaiqi dengan sanad shahih.
Al-Baihaqi (2/90) meriwayatkan dari Abubakar bin Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam, bahwa Abubakar Ash-Shiddiq dan Zaid bin Tsabit memasuki masjid. sedangkan imam sudah rukuk Lalu keduanya segera mengambil posisi ruku’ dan dalam posisi itu. mereka berjalan meluruskan diri sejajar dengan shaf.
****************
Pertanyaan:
Ustadz masuk ke shaff sambil ruku apa tidak bertentangan dengan hadits abu bakroh yg tergesa gesa lalu ruku dan masuk shaff sambil ruku. Maka Nabi bersabda kepadanya: jangan kamu ulangi. HR Abu Dawud?
Jawaban:
Perkataan seorang shahabat: termasuk sunnah. Dihukumi marfu’.
Adapun hadits Abu Bakroh tidak bertentangan dengan riwayat Abdullah bin Zubair. Karena yang diingkari oleh Nabi adalah ketergesa gesaannya. Adapun masuk ke dalam shaff sambil ruku maka itu termasuk sunnah sebagaimana dikatakan oleh Abdullah bin Az Zubair. Juga diamalkan oleh ibnu Mas’ud, zaid bin Tsabit dan shahabat lainnya.
Badru Salam, حفظه الله تعالى