Riba Fadhl… Meluruskan Pesan Berantai… (RALAT)

Faedah:
Riba pada intinya adalah tambahan.

Dari sisi RANAHnya, riba terbagi menjadi dua:
1. Riba dalam jual beli (komoditi riba), dan
2. Riba dalam hutang piutang.

Sedang dari sisi SEBABnya, riba terbagi menjadi dua juga:
1. Riba FADHL dan
2. Riba NASI’AH.

RIBA FADHL adanya perbedaan kadar antara dua komoditi riba yang sama jenisnya.. misalnya: emas 4 gr baru ditukar dengan emas 5 gr lama.. misalnya lagi: kurma bagus 4 kg ditukar dengan kurma biasa 5 kg.

Adapun RIBA NASI’AH; ia adalah riba yang terjadi karena penundaan.

Riba nasi’ah ini bisa terjadi dalam jual beli komoditi riba, misalnya: jual beli kurma dengan kurma, tapi tidak kontan (ada yang diakhirkan).. misalnya lagi: jual beli emas dengan cara kredit.

Riba nasi’ah ini juga bisa dalam ranah hutang piutang.. misalnya hutang 100rb hingga sebulan dengan syarat dibayar 110rb.. misalnya lagi: karena telat membayar hutang, maka ada penambahan pada nominal hutangnya. Ini yang masyhur dengan riba jahiliyah, karena ini yang dulu banyak dilakukan oleh masyarakat jahiliyah.

Namun perlu diketahui bahwa tambahan yang terjadi dalam kasus hutang piutang bisa dikategorikan dalam riba nasi’ah, jika ada syarat di awal (baik tertulis, atau secara lisan, atau secara adat).

Jika tidak ada kesepakatan​ sama sekali tentang tambahan, maka tidak masuk dalam riba nasi’ah, sehingga boleh saja, apabila orang yang berhutang saat melunasi hutangnya menambahi nominalnya atau memberi hadiah kepada orang yang menghutanginya sebagai tanda terimakasih.

Bahkan ini merupakan amalan yang sangat agung, yang bisa mengantarkan seseorang menjadi orang terbaik, sebagaimana sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

Sungguh orang terbaik dari kalian adalah orang yang paling baik dalam melunasi hutangnya [HR. Al Bukhori: 2393]

Dan sabda ini beliau katakan kepada orang yang melunasi hutang dengan sesuatu yang lebih baik dari hutangnya.. walaupun ini merupakan bentuk manfaat yang diperoleh pemberi hutang dari pengambil hutang, namun karena tidak ada persyaratan di awal, maka ia bukan riba.. ia tidak masuk dalam hadits: “setiap hutang yang mendatangkan manfaat, maka itu riba“.

Dari sini kita bisa memahami, tidak benarnya pesan berantai yang mengatakan bahwa: kita akan jatuh ke dalam riba, jika kita memesan makanan kepada orang lain, kemudian sebelum kita bayar, kita mengajak orang itu untuk memakan makanan itu.. dengan alasan itu adalah bentuk mengambil manfaat dari hutang piutang.

Ini kurang pas: karena manfaat tersebut didapat oleh pemberi hutang tanpa syarat di awal.. itu juga biasanya dilakukan tanpa ada hubungan dengan hutang piutang sama sekali.

Kalau misalnya makannya orang tersebut bersama kita, dikatakan manfaat yang diambil dari hutang piutang dan termasuk riba, maka sebenarnya sama saja, baik sudah dibayar lunas atau belum, itu sama ribanya.

Intinya tidak pas bila hal itu dimasukkan dalam bab riba. Wallohu a’lam.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.