إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث
“Apabila air telah sampai dua qullah, maka ia tidak membawa najis.”
Berarti kalau kurang dari dua qullah membawa najis dong?
Jawaban ana:
Memang sebagian ulama ada yang berpendapat demikian. Namun yang kuat adalah bila kurang dari dua qullah lalu terkena najis; jika berubah warna, bau dan rasanya maka menjadi najis. Dan jika tidak maka tidak najis.
Karena dalam hadits tersebut hukumnya digantungkan kepada kata “membawa” najis.
Jadi jika membawa najis ya najis dan jika tidak membawa maka tidak najis.
Hal ini sama dengan kita katakan: bila air telah sampai dua qullah maka tidak membawa najis. Apakah berarti tetap tidak najis walaupun berubah warna, bau dan rasanya? Tentu tidak.
Terlebih dalam kaidah ushul fiqih, pengkhususan bila sebabnya bukan karena kekhususan hukum maka pengkhususan seperti ini bukan hujjah.
Sama seperti firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق
“Jangan kamu membunuh anak anakmu karena takut miskin.”
Apakah artinya jika tidak takut miskin jadi boleh membunuh anak anak? Tentu tidak.
Dan hadits dua qullah itu sebabnya adalah pertanyaan tentang air yang ada di padang pasir yang binatang-binatang buas minum di sana.
Abu Yahya Badrusalam, حفظه الله تعالى