Sebagian ulama madzhab hanafiyah, hanabilah dan yang mu’tamad dalam madzhab syafi’iyah menyatakan disukai melafadzkan niat.
(Dahulu saya mengatakan bahwa imam Nawawi tidak menyetujui melafadzkan niat. Namun harus saya ralat bahwa ini adalah kesalahan. Yang benar adalah bahwa imam Nawawi menyatakan sunnah dan itulah yang menjadi sandaran dalam madzhab syafii)
Sedangkan sebagian ulama hanabilah dan ulama malikiyah berpendapat tidak disunnahkan bahkan menganggapnya sebagai bid’ah. Karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan juga para shahabatnya.
Dan inilah pendapat yang paling kuat.
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى